Home » Nasional » daerah » Premanisme di Balik Sengketa, Ahli Waris Iqbal Adiguna Ungkap Adanya Intimidasi dan Paksaan

Premanisme di Balik Sengketa, Ahli Waris Iqbal Adiguna Ungkap Adanya Intimidasi dan Paksaan

Dewi Apriatin 02 Mar 2026 1

Premanisme di Balik Sengketa, Ahli Waris Iqbal Adiguna Ungkap Adanya Intimidasi dan Paksaan

Kabupaten Bogor-Sengketa tanah dan bangunan di Cluster Florence, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berubah menjadi konflik terbuka yang diduga sarat pelanggaran hukum. Senin (2/3/26).

Klaim adanya mediasi kini terbukti tidak berdasar, sementara dugaan penyerobotan, intimidasi, dan perusakan terhadap objek sengketa semakin terang di lapangan.

Pernyataan Rofiq yang sebelumnya mengklaim telah terjadi mediasi dengan pendampingan aparat dari Polres Bogor kini dinilai sebagai klaim sepihak tanpa dasar. Ia menyebut adanya kesepakatan penguasaan fisik objek sengketa secara “fifty-fifty” dan agenda mediasi lanjutan pada 13 Februari.

Faktanya, klaim tersebut dipatahkan total oleh kuasa hukum Sri Sukarni, Taufik Nasution.

“Tidak pernah ada mediasi. Tidak ada kesepakatan apa pun. Itu klaim sepihak yang menyesatkan dan tidak berdasar hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Soal 5 Proposal Kenegaraan DPD RI, LaNyalla: DPD RI dan Stakeholder Bangsa Akan Desak MPR

Perkara ini masih berproses di Pengadilan Negeri Cibinong. Secara hukum, tidak ada satu pihak pun dari Tergugat yang berhak menguasai objek sengketa sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

“Upaya penguasaan fisik oleh pihak tergugat dalam kondisi perkara berjalan merupakan tindakan melawan hukum,” lanjut Taufik.

Lebih jauh, temuan di lapangan menunjukkan situasi yang jauh lebih serius. Sejak Desember 2025 hingga Maret 2026, pihak tergugat FF diduga melakukan tekanan, intimidasi, hingga perusakan fisik terhadap bangunan yang masih berstatus objek perkara.

Ahli waris Iqbal Adiguna menegaskan tidak pernah ada kesepakatan dalam bentuk apa pun.

“Tidak pernah ada mediasi. Tidak ada kesepakatan. Yang ada justru tindakan pemaksaan di lapangan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sidang Eksepsi Terdakwa Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pidana: penyerobotan lahan, perusakan barang, hingga intimidasi terhadap pihak yang sah secara hukum.

Sengketa ini kini bukan lagi sekadar perkara perdata, tetapi telah mengarah pada dugaan tindak pidana yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal lebih luas jika terus dibiarkan.

Tekanan publik kini mengarah pada dua institusi: majelis hakim di Pengadilan Negeri Cibinong agar memutus perkara secara objektif tanpa intervensi, serta aparat penegak hukum agar segera bertindak dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Jika tidak, konflik Ciangsana berpotensi menjadi preseden buruk: hukum dikalahkan oleh kekuatan dan klaim sepihak.

(***)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Respons Aspirasi Pedagang, Pemdes Cipendeuy Buka Dialog Soal Sistem Parkir Pasar Cipeundeuy

Dewi Apriatin

02 Mar 2026

Bandung Barat,NASIONALPOS .COM<>   2 Maret 2026 – Pemerintah Desa Cipendeuy, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, angkat bicara terkait polemik pemasangan sistem gateway parking di Pasar Tradisional Cipeundeuy yang sebelumnya disebut dilakukan tanpa sosialisasi dan perencanaan matang. Kepala Desa Cipendeuy, Rusmana, menegaskan bahwa proyek tersebut bukanlah kebijakan mendadak. Menurutnya, program itu telah dirancang sejak beberapa bulan …

Cegah Tawuran dan Balap Liar, Tim Siaga C Polres Pesisir Selatan Sisir Titik Rawan

Primadoni,SH

28 Feb 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com  – Personel Polres Pesisir Selatan yang tergabung dalam Tim Siaga C menggelar patroli skala sedang untuk mengantisipasi aksi tawuran dan balap liar di sepanjang jalur Sago hingga Salido pada Jumat malam (27/2). Kegiatan yang diawali dengan apel kesiapan di halaman Mapolres pada pukul 23.00 WIB ini dipimpin langsung oleh IPDA Doni Santoso …

Tanda Tangan Ketua DPRD Diduga Dipalsukan, Skandal Undangan PAW Pesibar Memanas: Siapa Aktor Intelektualnya

Admin Redaksi

28 Feb 2026

NASIPNALPOS.com PESISIR BARAT, 28 Februari 2026 – Aroma skandal mencuat dari gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat. Tanda tangan Ketua DPRD dalam surat undangan pertama pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD diduga dipalsukan. Kasus yang sempat menjadi bisik-bisik internal kini resmi memasuki babak hukum. Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Mohammad Emir Lil Ardi, atau yang …

Darurat Tak Bisa Menunggu: Dugaan Kelalaian IGD RSUD Cikalong Wetan Uji Kepatuhan Hukum

Dewi Apriatin

27 Feb 2026

Darurat Tak Bisa Menunggu: Dugaan Kelalaian IGD RSUD Cikalong Wetan Uji Kepatuhan Hukum BANDUNG BARAT – Dugaan tersendatnya penanganan pasien sesak napas di IGD RSUD Cikalong Wetan bukan sekadar isu pelayanan. Ini menyentuh jantung kewajiban hukum rumah sakit dalam kondisi gawat darurat. Video yang beredar memperlihatkan kepanikan keluarga yang merasa anaknya tidak segera ditangani. Di …

BAPERMEN Menduga Adanya Praktik Mafia Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Solok

Primadoni,SH

26 Feb 2026

Kabupaten Solok, Nasionalpos .com – Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN) kembali mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang berada di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada Senin, 23 Februari 2026. Kedatangan ini merupakan yang kedua kalinya, guna mempertanyakan kepastian hukum atas proses penerbitan sertifikat tanah yang telah diajukan …

Opini Maladministrasi 2025, Pemkab Pesisir Selatan Raih Kualitas Sedang

Primadoni,SH

25 Feb 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com  — Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan, Risnaldi Ibrahim menerima secara langsung perwakilan Ombudsman Republik Indonesia dalam rangka penyampaian opini hasil penilaian maladministrasi tahun 2025 terhadap Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (25/2/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, dan menjadi bagian dari agenda resmi evaluasi pelayanan publik …

x
x