Home » Nasional » Minim Transparansi, Proyek Pipa di Giri Diduga Langgar Aturan Keterbukaan Informasi Publik

Minim Transparansi, Proyek Pipa di Giri Diduga Langgar Aturan Keterbukaan Informasi Publik

- Banyuwangi 31 Mar 2026 102

Banyuwangi, Nasionalpos.com –

Dugaan Proyek Pemasangan Pipa air tanpa Transparansi di wilayah Kelurahan Giri, tepatnya di Jalan Raden Wijaya, Lingkungan Kluncing, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, menuai sorotan tajam dari masyarakat.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, terlihat aktivitas Penggalian Badan Jalan yang dilakukan secara memanjang untuk pemasangan pipa. Tanah bekas galian tampak menumpuk di sisi jalan dan sebagian belum dirapikan, sehingga mengganggu akses warga serta berpotensi membahayakan pengguna jalan yang melintas.

Yang menjadi perhatian utama warga adalah Tidak Adanya Papan Informasi (Plang Proyek) di lokasi pekerjaan. Padahal, keberadaan papan proyek merupakan bentuk keterbukaan informasi publik yang seharusnya memuat detail kegiatan, seperti nama proyek, sumber anggaran, pelaksana, nilai pekerjaan, serta jangka waktu pelaksanaan.

Baca Juga :  Rafly Kande: Copot Direksi BSI, Kementerian BUMN Harus Reformasi Sistem Perbankan

Sejumlah pekerja di lokasi menyebut bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan proyek pemasangan pipa yang Diduga milik Perumda Air Minum Banyuwangi dan dikaitkan dengan seseorang berinisial S. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai Legalitas maupun rincian proyek tersebut.

Salah satu pihak yang mengaku mewakili aspirasi Cinta Lingkungan, Indra, telah mengadukan Proyek tersebut sejak 13 Maret 2026 kepada pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Banyuwangi. Sampai akhir bulan Maret 2026 Lalu indra Melayangkan Pengaduan Dalam surat pengaduan tersebut, ia meminta agar dilakukan pengecekan langsung serta penjelasan terbuka kepada masyarakat.

“Sejak pengaduan kami sampaikan hingga akhir Maret ini, inisial WRS belum ada penjelasan sedikit pun dari pihak terkait. Kami menilai hal ini sebagai bentuk Kurangnya Transparansi kepada publik,” ujarnya, Selasa 31/03/2026

Baca Juga :  Penuhi Panggilan, Rocky Gerung Mendatangi Bareskrim Mabes Polri

Warga berharap pihak terkait segera memberikan Klarifikasi serta memastikan setiap kegiatan proyek berjalan sesuai aturan dan mengedepankan keterbukaan informasi publik.

Secara regulasi, keterbukaan informasi dalam proyek pemerintah maupun BUMD menjadi kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, prinsip transparansi dalam pelaksanaan proyek juga menjadi bagian penting dalam mencegah potensi penyimpangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Perumda Air Minum Banyuwangi (WRS) belum memberikan keterangan resmi terkait Dugaan Proyek tersebut.

(Tim).

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Membaca Motif Politik di Balik Satgas Dasco

Dhio Justice Law

30 Mei 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)  NasionalPos.com, Jakarta – Posisi Sufmi Dasco Ahmad sebagai Ketua Satgas Pemulihan Pasca Bencana DPR RI sulit dibaca semata sebagai langkah teknokratis. Dalam politik, terutama pada lingkar kekuasaan inti, hampir tidak ada penempatan strategis yang benar-benar netral dari kepentingan politik. Apalagi Dasco bukan hanya pimpinan DPR. Ia …

Pengurus DPD Gebu Minang Jawa Barat Periode 2026–2031 Dikukuhkan, Perkuat Sinergi Rantau dan Ranah

Suryana Korwil Jabar

30 Mei 2026

Kota Bandung, NasionalPos.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Ekonomi dan Budaya Minangkabau (Gebu Minang) Jawa Barat resmi menggelar acara Pengukuhan Pengurus DPD Gebu Minang Jawa Barat periode 2026–2031 dengan mengusung tema “Sinergi Rantau dan Ranah dalam Menguatkan Ekonomi dan Budaya Minangkabau”, yang berlangsung di Balai Kota Bandung, Sabtu (30/5/2026). Acara pengukuhan berlangsung khidmat dan …

Di duga Sampah sebagai Bancakan Anggaran: Poros Rawamangun Kritik Keras Arah Kebijakan Pemprov DKI

dito

29 Mei 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Kritik keras terhadap arah kebijakan pengelolaan sampah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mencuat. Ketua Umum organisasi masyarakat Poros Rawamangun, Rudy Darmawanto, SH kepada wartawan, yang menghubungi nya, ia menilai kebijakan pemilahan sampah yang saat ini digencarkan Pemprov DKI Jakarta belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan pengelolaan sampah di ibu kota. “Kebijakan tersebut berpotensi hanya …

LA Connextion Kupas Ketahanan Ekonomi di Tengah Badai Geopolitik Global

dito

29 Mei 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Sekelompok masyarakat yang pernah berkuliah di berbagai kampus di Kota Los Angeles dan berbagai kota lainnya di Amerika Serikat, menggelar Talkshow, Rabu 20 Mei 2026 lalu di peringatan hari Kebangkitan Nasional di ruang Jimbaran hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Acara ini di hadiri sebanyak 85 orang peserta Saat ini pada umumnya mereka yang …

Diduga Belum Kantongi Izin, Proyek Pembangunan di Benelan Kidul Disorot AWI Dpc Banyuwangi

- Banyuwangi

28 Mei 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Dugaan belum jelasnya perizinan pembangunan proyek di Dusun Padang Bulan, Desa Benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, mulai menjadi sorotan publik. Aktivitas alat berat yang tampak beroperasi di lokasi proyek tersebut menuai perhatian dari berbagai pihak, termasuk Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Banyuwangi, Kamis (28/05/2026). Ketua AWI DPC Banyuwangi, Indra, menegaskan bahwa …

Kemitraan dengan Media Dipertanyakan, Wartawan Banyuwangi Sampaikan Kritik ke Polresta

- Banyuwangi

27 Mei 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com -Gelombang kekecewaan terhadap pola komunikasi dan kemitraan jajaran Polresta Banyuwangi mulai mengemuka. Sejumlah wartawan menilai institusi kepolisian di bawah kepemimpinan Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan belum sepenuhnya menjalankan hubungan yang sehat, terbuka, dan profesional dengan seluruh insan pers. Keluhan itu muncul setelah beberapa jurnalis mengaku mengalami perlakuan yang dinilai diskriminatif dalam akses informasi …

x
x