Home » Headline » Negara di Era Perang Narasi; Polarisasi Agama: Retak yang Dipelihara (3 – End)

Negara di Era Perang Narasi; Polarisasi Agama: Retak yang Dipelihara (3 – End)

Dhio Justice Law 29 Apr 2026 104

Oleh: Ridwan Umar
(Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)

NasionalPos.com, Jakarta – Polarisasi tidak selalu terjadi dengan sendirinya.
Sering kali, ia dibentuk—lalu dipelihara.
Dalam lanskap politik kontemporer, konflik jarang lahir dari ruang hampa. Ia dirancang melalui narasi, diperkuat oleh repetisi, lalu dilegitimasi oleh emosi kolektif. Di titik inilah agama menjadi variabel yang paling sensitif sekaligus paling strategis.

Isu agama memiliki daya mobilisasi yang tidak dimiliki isu lain. Ia tidak hanya berbicara tentang benar atau salah, tetapi tentang iman, identitas, dan rasa memiliki. Ketika disentuh, responsnya bukan sekadar opini—melainkan reaksi eksistensial. Karena itu, ia sangat efektif: bukan hanya untuk menyatukan, tetapi juga untuk memecah.

Namun masalahnya bukan pada keberagaman itu sendiri. Sejarah bangsa ini justru dibangun di atas keberagaman yang dikelola dengan visi. Masalah muncul ketika keberagaman tidak lagi diposisikan sebagai realitas yang harus dirawat, melainkan sebagai instrumen yang bisa dimanfaatkan.
Di sinilah polarisasi agama menemukan bentuknya yang paling berbahaya: bukan sebagai konflik terbuka, tetapi sebagai retakan sosial yang sengaja dipelihara.

Retakan ini tidak selalu terlihat di permukaan. Ia bekerja perlahan—melalui bahasa, simbol, dan asumsi yang terus diulang. Narasi “kita versus mereka” dibangun secara sistematis, sering kali tanpa disadari oleh publik yang mengonsumsinya.

Dalam teori framing, realitas tidak dihadirkan apa adanya, melainkan dikemas sedemikian rupa agar membentuk persepsi tertentu. Dan ketika framing ini menyentuh agama, ia mendapatkan legitimasi emosional yang sulit ditandingi oleh argumen rasional.
Akibatnya, ruang publik mengalami pergeseran.

Diskusi tidak lagi bertumpu pada data dan kepentingan bersama, tetapi pada identitas dan loyalitas kelompok. Yang berbeda tidak lagi dilihat sebagai alternatif, tetapi sebagai ancaman.

Baca Juga :  27 Lembaga Kesejahteraan Sosial di Jakarta Jalani Akreditasi

Dalam situasi seperti ini, publik tidak lagi berdialog—mereka saling mengunci dalam keyakinan masing-masing.

Fenomena ini diperkuat oleh apa yang dalam ilmu komunikasi disebut sebagai echo chamber. Informasi yang beredar cenderung menguatkan keyakinan yang sudah ada, bukan menguji atau menantangnya. Algoritma media mempercepat proses ini, menjadikan polarisasi bukan hanya fenomena sosial, tetapi juga produk sistem informasi yang tidak netral.

Yang hilang bukan hanya ruang tengah, tetapi juga kepercayaan.
Dan tanpa kepercayaan, perbedaan bukan lagi kekuatan—melainkan sumber konflik.
Lebih jauh, polarisasi agama yang dipelihara menciptakan ilusi stabilitas. Di permukaan, masyarakat tampak tenang. Namun di bawahnya, tersimpan kecurigaan yang sewaktu-waktu bisa meledak. Ini adalah bentuk latent conflict—konflik yang tidak terlihat, tetapi terus hidup dan menunggu momentum.

Dalam konteks negara, ini adalah risiko serius. Negara tidak hanya dituntut menjaga keamanan fisik, tetapi juga kohesi sosial. Ketika kepercayaan antar kelompok melemah, kapasitas negara untuk membangun konsensus juga ikut tergerus. Kebijakan publik menjadi sulit diterima secara luas, bukan karena substansinya lemah, tetapi karena publik sudah terbelah secara psikologis.

Di titik ini, negara tidak bisa bersikap netral dalam arti pasif. Netralitas bukan berarti membiarkan narasi liar berkembang tanpa arah. Negara justru harus hadir sebagai pengelola ruang publik—menjaga agar perbedaan tidak berubah menjadi permusuhan.

Namun pengelolaan ini tidak cukup dengan pendekatan keamanan semata. Polarisasi adalah masalah narasi, dan karena itu harus dijawab dengan narasi pula.

Diperlukan apa yang bisa disebut sebagai rekonstruksi narasi kebangsaan—sebuah upaya sistematis untuk mengembalikan agama pada fungsi aslinya sebagai sumber nilai, bukan alat konflik. Narasi ini harus inklusif, konsisten, dan berbasis pada kepentingan bersama, bukan kepentingan jangka pendek.

Baca Juga :  MEKANISME NEGOSIASI, PENGEMBALIAN UANG, DAN HUKUM KORUPSI DI INDONESIA

Selain itu, elite politik memegang peran krusial. Dalam teori elite cueing, sikap dan pernyataan elite sangat memengaruhi arah opini publik. Ketika elite memilih menggunakan agama sebagai alat mobilisasi, publik akan mengikuti.

Sebaliknya, ketika elite menunjukkan kedewasaan dan menahan diri, itu juga akan menjadi rujukan.
Masalahnya, godaan untuk mengeksploitasi isu agama sering kali terlalu besar—terutama dalam kontestasi politik yang ketat. Di sinilah integritas diuji: apakah kekuasaan ingin diraih dengan memperkuat persatuan, atau dengan memanfaatkan perpecahan.

Masyarakat sipil juga tidak bisa absen. Literasi publik terhadap informasi dan narasi menjadi kunci. Tanpa kemampuan memilah, publik akan terus menjadi objek dari permainan yang tidak mereka kendalikan. Kesadaran kritis harus dibangun bukan untuk menciptakan skeptisisme berlebihan, tetapi untuk menjaga rasionalitas tetap hidup.

Pada akhirnya, polarisasi agama bukan sekadar fenomena sosial. Ia adalah cermin dari bagaimana sebuah bangsa mengelola perbedaannya.

Apakah perbedaan akan dijadikan fondasi kekuatan, atau justru bahan bakar konflik—itu bukan ditentukan oleh keberagaman itu sendiri, melainkan oleh cara kita merawatnya.

Jika retakan terus dipelihara, maka ia akan melebar

Namun jika dikelola dengan kesadaran dan tanggung jawab, retakan itu justru bisa menjadi titik temu—tempat di mana dialog dimulai, dan kepercayaan dibangun kembali.

Negara di era perang narasi tidak cukup kuat hanya dengan kekuasaan.

Ia harus kuat dalam makna. Dan makna hanya bisa dijaga ketika publik tidak kehilangan akal sehatnya—bahkan di tengah perbedaan yang paling mendasar sekalipun. (X)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Wali Kota Lubuk Linggau Hadiri Rakernas JKPI XII di Ternate

Andi Ledi Lubuk Linggau

28 Agu 2026

NASIONALPOS.COM – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) XII di Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (28/8/2026). Rakernas yang mengusung tema “Penyusunan Kebijakan dan Memperkuat Kolaborasi Dalam Pelestarian Kota Pusaka Secara Berkelanjutan” tersebut dibuka langsung oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. Baca Juga :  …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

Di tengah di gelar nya Aksi 27 Agustus 2026, Botok Cs Berkesempatan Audiensi Dengan Pimpinan DPR RI Di Sidang Paripurna

dito

27 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Dari pantauan di lapangan di informasikan, massa aksi, sudah berdatangan ke depan gedung DPR RI sejak Pukul 08.30 WIB, massa yang datang nampak dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, serta dari kelompok masyarakat lainnya baik dari dalam Kota Jakarta maupun dari sekitar Bodetabek dan dari luar Bodetabek,   Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati …

x
x