Home » Headline » Negara, Narasi, dan Ketakutan terhadap Film

Negara, Narasi, dan Ketakutan terhadap Film

Dhio Justice Law 19 Mei 2026 164

Membaca Pembubaran Pesta Babi dari Perspektif Politik Keamanan

Oleh; Ridwan Umar

NasionalPos.Com, Jakarta – Pembubaran pemutaran film dokumenter Pesta Babi di sejumlah daerah bukan sekadar soal film. Ia adalah cermin bagaimana negara membaca ancaman, mengelola ketakutan, dan mempertahankan legitimasi di tengah era perang narasi.

Di zaman modern, negara tidak lagi hanya takut pada senjata. Negara juga takut pada persepsi.

Sebab hari ini, opini publik dapat bergerak lebih cepat daripada operasi keamanan. Satu film, satu potongan video, atau satu diskusi kampus bisa menciptakan resonansi politik yang luas—terutama ketika menyentuh isu sensitif seperti Papua, militer, ketidakadilan sosial, atau relasi kekuasaan.

Karena itu, pembubaran pemutaran film Pesta Babi harus dibaca lebih dalam daripada sekadar tindakan aparat di lapangan. Ia menunjukkan bahwa negara masih melihat ruang diskusi publik sebagai wilayah yang harus diawasi ketat demi menjaga stabilitas politik.

Dalam logika keamanan nasional, langkah seperti ini sering dianggap wajar. Negara memiliki kepentingan menjaga ketertiban dan mencegah potensi konflik horizontal. Apalagi Indonesia memiliki sejarah panjang soal separatisme, konflik identitas, dan polarisasi sosial. Dari sudut pandang aparat, setiap narasi yang berpotensi memicu konsolidasi gerakan sosial sering dipandang sebagai risiko keamanan.

Baca Juga :  Pramono Apresiasi Lomba HANJABA 2025

Masalahnya, pendekatan semacam ini menyimpan paradoks.

Semakin negara terlihat ingin membatasi diskusi, semakin publik bertanya: apa yang sebenarnya ditakuti?

Di era digital, pembubaran fisik tidak otomatis menghentikan penyebaran gagasan. Justru sebaliknya. Film yang sebelumnya hanya dikenal di lingkaran terbatas berubah menjadi isu nasional setelah dibubarkan. Media memberitakan. Media sosial memperdebatkan. Publik yang awalnya tidak tahu menjadi penasaran.

Negara mungkin menang membubarkan ruangan.
Tetapi belum tentu menang mengendalikan narasi.

Di sinilah tantangan terbesar pemerintahan modern muncul. Keamanan hari ini bukan hanya soal patroli dan kontrol wilayah, melainkan soal kemampuan menjaga legitimasi di ruang persepsi publik.

Baca Juga :  Sambut Libur Panjang HUT RI ke-80, Tiket Promo Merdeka KAJJ Masih Bisa Didapatkan

Negara yang terlalu represif akan dianggap anti kritik.
Tetapi negara yang membiarkan seluruh narasi berkembang tanpa respons juga berisiko kehilangan otoritas.

Karena itu, kekuatan negara demokratis seharusnya tidak diuji dari seberapa cepat ia membubarkan diskusi, melainkan seberapa percaya diri ia menghadapi kritik secara terbuka.

Film, diskusi, dan kritik publik pada dasarnya adalah bagian dari dinamika demokrasi. Jika setiap narasi kritis selalu dibaca sebagai ancaman keamanan, maka negara perlahan dapat terjebak dalam mentalitas defensif—yaitu kondisi ketika kekuasaan mulai melihat perbedaan pendapat sebagai ancaman, bukan sebagai koreksi.

Padahal legitimasi tidak lahir dari rasa takut.
Ia lahir dari kepercayaan.

Kasus Pesta Babi akhirnya memperlihatkan satu kenyataan penting: negara modern sedang menghadapi perang baru—perang persepsi. Dan dalam perang semacam ini, pendekatan keras sering kali justru memperbesar gema dari hal yang ingin dibungkam. (x) 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Investasi Masa Depan Jadi Lebih Mudah, Aman, dan Terjangkau, BRI Dorong Nasabah Manfaatkan Fitur Emas di Qita.

- Banyuwangi

30 Agu 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia. Melalui aplikasi super (super apps) Qita, BRI dengan aplikasinya Qita mempermudah nasabah dalam mengelola keuangan serta investasi jangka panjang, salah satunya dengan cara layanan investasi emas digital yang praktis, mudah, aman, dan terjangkau. …

Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Wali Kota Lubuk Linggau Hadiri Rakernas JKPI XII di Ternate

Andi Ledi Lubuk Linggau

28 Agu 2026

NASIONALPOS.COM – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) XII di Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (28/8/2026). Rakernas yang mengusung tema “Penyusunan Kebijakan dan Memperkuat Kolaborasi Dalam Pelestarian Kota Pusaka Secara Berkelanjutan” tersebut dibuka langsung oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. Baca Juga :  …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

x
x