Home » Nasional » “Saya Hanya Disuruh Tanda Tangan!’ ES Pertanyakan Pinjaman Rp 200 Juta yang Di-ACC

“Saya Hanya Disuruh Tanda Tangan!’ ES Pertanyakan Pinjaman Rp 200 Juta yang Di-ACC

- Banyuwangi 01 Jul 2026 91

Banyuwangi, Nasionalpos.com –

Polemik antara ES dan KSU Mentari yang berlokasi di dalam Pasar Rogojampi, tepat di sebelah selatan Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Rogojampi, Banyuwangi, kian menjadi perhatian publik, Rabu (01/07/2026).

ES mengaku menjadi pihak yang paling dirugikan dalam perkara tersebut. Pasalnya, sertifikat miliknya dijadikan agunan pinjaman, namun dirinya mengaku tidak pernah menerima dana pencairan dari KSU Mentari.

Menurut ES, sertifikat tersebut sebelumnya dipinjamkan kepada rekannya berinisial AS untuk kepentingan proyek yang sedang dijalankan. Atas dasar kepercayaan dan hubungan kemitraan, ES bersedia menyerahkan sertifikat tersebut tanpa menyangka akan berujung pada persoalan hukum.

“Saya hanya disuruh menandatangani dokumen. Uangnya tidak pernah saya terima. Kalau sertifikat saya dipakai sebagai jaminan, lalu kenapa saya yang harus menanggung semuanya? Di mana tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat?” tegas ES.

ES juga mempertanyakan munculnya pinjaman lanjutan senilai Rp200 juta yang disebut telah disetujui, sementara pinjaman awal sebesar Rp100 juta saja, menurutnya, belum pernah dijelaskan secara terbuka siapa penerima dana dan bagaimana pertanggungjawabannya.

Baca Juga :  Cegah dan Amputasi Penularan Korupsi ! Oleh : Dr. Mia Amiati, SH. MH. CMA. CSSL :

“Yang Rp100 juta belum jelas penerimanya, kok bisa muncul lagi pinjaman Rp200 juta? Saya sebagai pemilik sertifikat tidak pernah diberi penjelasan,” ujarnya.

ES meminta agar alur pinjaman, dokumen perjanjian, bukti pencairan dana, serta pihak yang menerima manfaat pinjaman dibuka secara transparan kepada publik maupun aparat penegak hukum.

Ia juga berharap sertifikat miliknya segera dikembalikan apabila terbukti dirinya tidak pernah menerima uang pinjaman tersebut.

“Saya hanya ingin sertifikat saya kembali. Kalau memang ada pihak yang bersalah, biarlah aparat penegak hukum yang memproses sesuai aturan. Jangan sampai orang kecil dipersulit padahal tidak menikmati uang pinjaman itu,” kata ES.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Banyuwangi, Suratno, belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi awak media terkait polemik tersebut. Belum diketahui apakah yang bersangkutan masih melakukan pendalaman atau menunggu kelengkapan dokumen dan laporan dari para pihak.

Di sisi lain, perwakilan Dinas Koperasi Banyuwangi, Rudi, mengaku heran atas persoalan yang mencuat dan meminta adanya bukti-bukti yang lengkap untuk mengetahui duduk perkara yang sebenarnya.

Baca Juga :  Bakamla RI Dalami Temuan Senjata Api Rakitan di Teluk Ambon

“Saya juga heran kok bisa seperti itu. Kami membutuhkan penjelasan yang utuh, termasuk perjanjian kredit, bukti transaksi, bukti penerimaan dana, maupun dokumen pendukung lainnya agar persoalan ini menjadi terang,” ujar Rudi melalui pesan WhatsApp.

Secara hukum, keabsahan suatu perjanjian mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata yang mensyaratkan adanya kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, objek tertentu, dan sebab yang halal. Apabila ditemukan penggunaan identitas, jaminan, atau dokumen milik pihak lain tanpa persetujuan yang sah, perkara tersebut dapat dikaji berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan tetap mengedepankan proses pembuktian sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak AS maupun manajemen KSU Mentari belum memberikan keterangan resmi tambahan atas pengakuan yang disampaikan ES. Seluruh pihak tetap memiliki hak jawab dan dilindungi oleh asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

(Tim).

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Di HUT ke-81 RI, FSAB Menyerukan Untuk Bersatu dan Berkarya Bagi Kemajuan Bangsa

dito

17 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Pada Tanggal 17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada tahun ini, bangsa Indonesia memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81.   Sebuah perjalanan panjang yang dipenuhi dengan perjuangan, pengorbanan, serta tekad untuk mewujudkan cita-cita bangsa yang adil, makmur, dan sejahtera, demikian di sampaikan oleh Suryo Susilo …

Wali Kota Lubuk Linggau Pimpin Upacara HUT ke-81 RI

Andi Ledi Lubuk Linggau

17 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat memimpin Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia Tahun 2026, di Lapangan Juara, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Senin (17/8/2026). Upacara berlangsung khidmat, diikuti jajaran Pemerintah Kota Lubuk Linggau serta peserta lainnya. Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengenang jasa …

MBG : Jangan Jadi Karpet Merah Korporasi, Petani Banyuwangi Jangan Jadi Penonton

- Banyuwangi

15 Agu 2026

BANYUWANGI, MASIONALPOS.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar program pemberian makanan, tetapi peluang ekonomi raksasa bagi petani, peternak, pembudidaya ikan dan nelayan Banyuwangi. Namun tanpa kebijakan tegas, peluang tersebut justru berpotensi menjadi karpet merah bagi korporasi dan distributor besar dari luar daerah. Pemkab Banyuwangi jangan sampai hanya menjadi penonton ketika uang program pemerintah …

Jajaran Pemkot Lubuk Linggau Hadiri dan Ikuti Acara Mendengarkan Pidato Kenegaraan

Andi Ledi Lubuk Linggau

14 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau H. Rachmat Hidayat diwakili Sekretaris Daerah (Sekda),  H Trisko Defriyansa menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Jumat (14/8/2026). Baca Juga :  Diplomasi Merah …

Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Usulkan Status Hybrid bagi Ojol dan pembentukan BLU bid Transportasi Online Berbasis Koperasi

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menanggapi usulan pemerintah agar ojol Berstatus sebagai pelaku UMKM, kepada wartawan, Ign Wibowo ketua umum Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Rabu, 12/8/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak setuju jika ojol di masukkan sebagai pelaku UMKM, pasalnya ojol bukan pelaku usaha mandiri seperti pelaku UMKM yang lain, karena tergantung pada penyedia layanan …

Lagi-Lagi Kabupaten Pesisir Selatan Raih Nilai Terbaik, JDIH Diganjar Predikat AA Istimewa

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Pesisir Selatan berhasil meraih nilai 94 dengan predikat AA (Istimewa) berdasarkan hasil Evaluasi Penilaian Kinerja Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun …

x
x