Home » Hukum » A.DARWIN R. RANRENG SH,MH : DUA LEMBAGA NEGARA BERSENGKETA ATAS TANAH YANG BUKAN MILIK MEREKA, TAPI TANAH ITU MILIK WARGA NEGARA YANG TIDAK PERNAH MENJUALNYA

A.DARWIN R. RANRENG SH,MH : DUA LEMBAGA NEGARA BERSENGKETA ATAS TANAH YANG BUKAN MILIK MEREKA, TAPI TANAH ITU MILIK WARGA NEGARA YANG TIDAK PERNAH MENJUALNYA

dito 02 Agu 2026 2

NasionalPos.com, Makassar-

Terkait sengketa tanah di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang sedang diperebutkan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tersebut.

 

Kepada wartawan yang menghubungi, Minggu, 2 Agustus 2026 di Makassar, Andi Darwin R. Ranreng SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Hj. Magdalena Demunic / Kareaeng Intan, memberikan keterangan resmi,

 

Ia menyampaikan bahwa tanah yang sedang diperebutkan oleh DJKN dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan itu — yang saat ini ditempati oleh Satuan Brimob Polda Sulsel — ternyata BUKAN MILIK NEGARA dan BUKAN MILIK KEPOLISIAN. Tanah itu adalah MILIK PRIBADI WARGA NEGARA, yaitu klien kami, Ibu Hj. Magdalena Demunic / Kareaeng Intan.

 

“Terkait masalah tersebut Saya ingin menyampaikan satu fakta hukum yang sangat mendasar dan tidak boleh diabaikan oleh kedua lembaga negara yang sedang bersengketa ini.” Ungkap Andi Darwin R Rangreng SH MH

 

Menurut Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa seluruh kawasan tanah di Kelurahan Tallo tersebut berasal dari satu asal hak yang jelas: Hak Eigendom Verponding atas nama Pangeran Harry De Munnik sejak tahun 1930, seluas ± 4,5 hektar.

 

Kemudian keberadaan dan status tanah ini beralih secara sah melalui garis pewarisan yang tidak pernah putus kepada klien sehingga keberadaan tanah itu sejak awal dan hingga saat ini tetap milik keluarga pemilik asal.

 

“Selain itu kami juga telah memiliki fakta yang paling menentukan adalah: Klien kami TIDAK PERNAH menjual, tidak pernah mengalihkan, dan tidak pernah melepaskan hak atas tanah tersebut kepada siapa pun. Tidak pernah ada akta jual beli, tidak pernah ada surat pelepasan hak, dan tidak pernah ada pembayaran ganti rugi kepada klien kami atas tanah tersebut. ” Tandas Andi Darwin R Rangreng SH MH.

Baca Juga :  Jum'at Berkah AMI Bagikan Ratusan Sarung Gratis Untuk Umat Muslim

 

Lebih lanjut Andi Darwin R Rangreng, SH MH menjelaskan mengenai keberadaan lahan tersebut telah ditegaskan dan di tetapkan secara formal dan resmi oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar melalui Surat Keterangan yang di terbitkan tanggal 19 Mei 2011, yang menyatakan tanah tersebut tidak pernah dialihkan kepada pihak lain secara sah.

 

“Artinya: Dua lembaga negara sedang bersengketa dan hendak mengeksekusi tanah yang ternyata milik orang lain. Keduanya memperebutkan tanah yang bukan milik mereka. Itu sama saja dengan dua orang bertengkar membagi-bagikan barang yang bukan milik mereka. Secara hukum, hal itu TIDAK SAH dan TIDAK BOLEH TERJADI.” Tukas Andi Darwin R Rangreng SH MH.

 

Sedangkan, sambung Andi Darwin R Rangreng, SH, MH, Putusan pengadilan yang lahir dari perselisihan antara DJKN dan Kepolisian itu hanya mengikat kedua lembaga negara tersebut, akan tetapi Putusan pengadilan tersebut TIDAK MENGIKAT kliennya, karena kliennya tidak pernah ditarik sebagai pihak, tidak pernah dipanggil, dan bahkan tidak pernah diberi kesempatan membela haknya dalam perkara itu.

 

Padahal kata Andi Darwin R Rangreng SH MH, bahwa sesuai Pasal 1917 KUHPerdata: ‘Putusan pengadilan hanya berlaku bagi pihak yang berperkara, dan tidak berlaku terhadap pihak ketiga.’ Oleh karena itu, tidak ada kekuatan hukum apa pun dari putusan tersebut yang boleh mengambil tanah milik kliennya.

Baca Juga :  Berkaca Dari Penculikan Nicolas Maduro, Pengamat Intelijen dan Geopolitik Amir Hamzah: Prabowo Harus Waspadai Fenomena "Kudeta Senyap" Di Circle Kekuasaan

 

“Hak milik atas tanah hanya dapat berpindah jika pemiliknya sendiri yang menjual atau melepaskan haknya secara sah. Karena klien kami tidak pernah menjual tanahnya, maka tidak ada dasar hukum apa pun yang membenarkan pengambilan tanah tersebut. ” Tegas Andi Darwin R Rangreng SH MH.

 

Hal ini juga, lanjut A. Darwin R Rangreng, telah dijamin oleh Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945: ‘Hak milik tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang.

 

Sementara itu, Andi Darwin R Rangreng SH MH juga menegaskan bahwa saat ini pihaknya telah mengajukan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) ke Pengadilan Negeri Makassar, selain itu pihaknya juga meminta agar eksekusi ditangguhkan, bahkan dinyatakan tidak sah, dan dibatalkan demi hukum di karena kan menyentuh tanah milik pihak ketiga yang tidak pernah menjual tanahnya, eksekusi wajib di batalkan.

 

Andi juga mengingatkan bahwa Mahkamah Agung pun telah berulang kali menetapkan: Jika tanah yang dieksekusi ternyata milik pihak ketiga, maka eksekusi itu wajib dibatalkan.

 

“Pesan saya kepada kedua lembaga negara: Selesaikanlah perselisihan antar-lembaga Anda sendiri. TAPI JANGAN pernah merampas tanah milik warga negara yang tidak pernah menjual tanahnya. Tanah tidak boleh diambil jika tidak pernah dijual. Itu adalah asas hukum yang paling dasar, yang wajib dihormati oleh siapa pun — termasuk oleh lembaga negara sekalipun.”pungkas Andi Darwin R Rangreng SH MH.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
HUT Ke-75 SMPK Santo Yusup Banyuwangi Berlangsung Spektakuler, Pentas Seni Kolosal “PARAKRAMAH” Teguhkan Karakter, Budaya, dan Semangat Pancasila

- Banyuwangi

02 Agu 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS.COM  – Gemuruh tepuk tangan ribuan penonton memenuhi arena pertunjukan saat SMPK Santo Yusup Banyuwangi sukses menggelar pentas seni kolosal bertajuk PARAKRAMAH (Sukma Sang Ksatria) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75, Sabtu (1/8/2026). Pertunjukan megah yang menjadi puncak rangkaian perayaan tersebut tidak hanya menyuguhkan hiburan berkualitas, tetapi juga menghadirkan pesan kuat tentang …

SMAN 3 Painan Juara I Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Tingkat Sumbar, Siap Wakili Provinsi ke Ajang Nasional

Primadoni,SH

01 Agu 2026

PADANG, Nasionalpos.com  – SMAN 3 Painan berhasil meraih Juara I Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar Tingkat Provinsi Sumatera Barat dan berhak mewakili Sumatera Barat ke tingkat nasional. Prestasi tersebut diraih setelah tim SMAN 3 Painan mengungguli SMAN 1 Padang dan SMA IT ICBS Payakumbuh pada babak final yang digelar di Hotel Santika Padang, Sumatera …

Wali Kota Lubuk Linggau Lantik 143 ASN, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Andi Ledi Lubuk Linggau

31 Jul 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachimat Hidayat melantik pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, pejabat fungsional, guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah, kepala dan tata usaha Puskesmas, serta mengangkat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk …

PTUN Padang Nyatakan Gugatan Pilwana Kapuh Utara Tidak Diterima, Penggugat Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

Primadoni,SH

30 Jul 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.PDG yang berkaitan dengan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan tersebut ditayangkan dilaman Informasi PTUN Padang, pada Kamis (30/7/2026). Berdasarkan informasi putusan yang dipublikasikan PTUN Padang, …

Asisten II Hadiri Lomba Cepat Tepat Juara 2026, Dorong Generasi Muda Lubuk Linggau Berpikir Kritis

Andi Ledi Lubuk Linggau

30 Jul 2026

NASIONALPOS.COM/LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat melalui Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, H Emra Endi Kesuma menghadiri Lomba Cepat Tepat Juara Tahun 2026 yang digelar di Gedung Embun Semibar Universitas PGRI Silampari (UNPARI), Kamis (30/7/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Linggau Pos Group tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang …

PMKRI CABANG JAKARTA PUSAT DIPERCAYA MENJADI TUAN RUMAH KONGRES XXXV DAN MPA XXXIV PMKRI TAHUN 2028

dito

29 Jul 2026

Nasionalpos.com, Ruteng-   Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jakarta Pusat Sanctus Robertus Bellarminus resmi dipercaya menjadi tuan rumah Kongres XXXV dan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) XXXIV PMKRI Tahun 2028. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) PMKRI yang dipimpin oleh Mandataris Terpilih Cristian A. D. Rettob, setelah forum memberikan kesempatan kepada …

x
x