Home » Hukum » Berantas Mafia Tanah Bukan Dengan Bentuk Satgas, Tapi Dengan Teknologi Geospasial

Berantas Mafia Tanah Bukan Dengan Bentuk Satgas, Tapi Dengan Teknologi Geospasial

dito 13 Jul 2022 153

NasionalPos.com, Bandung–Menanggapi penyelenggaraan Seminar membahas tentang Persoalan Pertanahan dan Penyelesaian di luar Pengadilan 12 Juli 2022 oleh KanWil BPN di Banten, BeaThor Suryadi  Pengamat FKMTI kepada awak media yang menghubunginya, mengatakan bahwa Sejak menjadi Aparat, baik di Solo, di DKI dan di NKRI, Jokowi ingin mewujudkan Pemerintahan yang melayani Rakyat, hal ini nampak ketika Jokowi menjabat sebagai Walikota  Di Solo, dia berminggu minggu rapat dengan warga pasat saat akan dipindahkan, mendengar Suara Rakyat, begitu pula saat menjabat sebagai Gubernur Provinsi DKI Jakarta, begitu dia Jadi Gubernur, kemudian dirinya berkeliling Kelurahan, merubah pelayanan Loket menjadi Ruang Tamu terhormat, sedangkan saat Awal di Istana, Jokowi mengumpulkan Eselon 1 dan 2 agar mempercepat pelayanan surat surat ijin dan sebagainya.

“Saat itu Jokowi ingin Negara hadir dalam problem dan kasus kasus Rakyat ( Nawacita ke 9), dan tentunya kehadiran negara tersebut memberikan solusi yang cepat dan tepat sasaran terhadap berbagai permasalahan yang dialami rakyat”ucap BeaThor Suryadi Pengamat FKMTI kepada awak media, Rabu, 13 Juli 2022 di Bandung, Jawa Barat.

Kini, lanjut Bithor, berbagai kasus tanah, konflik, sengketa dan perampasan tanah semakin marak di mana mana, mengikuti semakin cepatnya pembangunan toll, bandara, pelabuhan, komplek perubahan, perkebunan dan tambang, disertai dengan kemajuan Ekonomi semakin pesat, sayangnya pelayanan publik sulit terwujud, dan bahkan jauh dari harapan, seakan-akan negara tidak hadir dan tidak dapat memberikan pelayanan yang optimal untuk rakyat, sementara itu, Bithor juga menyoroti tentang  keberadaan Polri, yang berada langsung dibawa kontrol Presiden, maka seharusnya Jokowi perintahkan Kapolri untuk mendahulukan pelayan Rakyat atau pengayoman Masyarakat.

Baca Juga :  Jumat Berkah Satgas Pamtas Yonif 126/KC Berikan Al Qur’an kepada Masyarakat Muslim di Perbatasan Papua

“Namun kenyataannya Selama ini Rakyat di tembakin, ditangkap dan dipenjara, begitu keluar penjara lahan tanahnya hilang jadi milik orang lain, karena itu, saya tegaskan agar Polri jangan jadi alat pengusaha yang mencaplok tanah Rakyat, dan seharusnya Polri mengayomi masyarakat”tegas Bithor.

Di Kesempatan ini, Bithor juga mengungkapkan adanya pemicu sengketa kepemilikan pertanahan yang Bermula dari Ploting HGU/ HGB dari Kementerian ATR BPN dan atau Kementerian Kehutanan Lingkungan Hidup, Ploting tersebut memasukan perkampungan desa menjadi bagian HGU atau HGB, Naasnya, Warga Desa yang pulang kerumah nya ditangkapi dengan pasal 167 KUHP Penyerobotan, masuk pekarangan tanpa ijin, Pada hal warga sudah melapor ke Polisi tentang desanya di caplok, tapi tidak dilayani, Polisi mengutamakan laporan Perusahaan tentang 167 dan atau pencemaran nama baik, Satu hal yang menjadi kejahatan di pertanahan, hilangnya warkah atau ada lebih satu surat tanah dilahan yang sama. Jelas dari  dua kondisi ini adalah kejahatan Aparat BPN. Kecerdasan Aparat BPN adalah memanfaatkan pasal pasal 17 huruf h, UU NO. 14 tahun 2008. Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan pasal 12 huruf i Peraturan Kepala BPN RI nomor 6 tahun 2013. Dua aturan tersebut diatas melindungi kejahatan aparat BPN dari Pidana, keterbukaan yang di kecualikan yaitu tentang Warkah, padahal Pihak KeJaksaan Agung melalui surat edaran JAM Pidum tahun 2013 sudah sangat jelas, dalam konplik pertanahan harus didahulukan persidangan Perdata, Adu Data para pihak atas lahan tersebut, Di sinilah awal munculnya Mafia Tanah ( aparat negara dan penjahat). Merencanakan kejahatan perampasan tanah yang dilidungi peraturan hukum tersebut, Dalam proses Pengadilan, Rakyat selalu kalah dalam persidangan, karena Polisi mengajukan pasal 167, sementara warga masyarakat inginnya Adu Data berkas dokumen atas lahan tersebut.

Baca Juga :  Pengamat : Program Pengentasan Kemiskinan di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran, Sudah Saatnya Berorientasi pada Cipta, Lindungi & Bina Usaha

“Presiden Jokowi, Selain harus mencabut dua aturan tersebut, maka untuk mempercepat selesainya masalah pertanahan, sudah saatnya Menteri Hadi menerapkan program Geospesial. “tukas Bithor.

Menurut Bithor, Dengan teknologi display geospasial, maka para pihak akan senantiasa melihat dan meng-update informasi, ketika mengakses informasi itulah konflik terjadi, Itulah langkah awal dari Pembenahan. Geospesial menjawab solusi pertanahan, jangan sudah dipatok, dibangun, baru muncul konflik, kalo begini pastilah yang sudah keluar modal, atau yang banyak modal yang dimenangkan, selain warkah, info digital Geospasial  adalah data pokok, yang mana harus terbuka untuk diakses oleh publik Jika Presiden belum ada UU PP dan JuklakJuknis, maka itulah salah satu obyek hukum yang harus dibangun dalam reformasi Agraria sekarang ini.

“Referensi Geospasial, Sebagai Solusi melawan Mafia Tanah, bukan membentuk Sat Gas Anti Mafia Tanah di semua intansi Pemerintah, Teknologi Geospasial hanyalah TOOLS semata yang digunakan untuk men-digitalisasi obyek pertanahan sehingga menjadi rijid dalam sistem.Geospesial juga menjawab Adu Data atas dukomen para pihak yang mengakui sebagai pemilik lahan, Dengan penerapan Teknologi Geospasial dapat kita kontrol obyek dan aturan Pertanahan yang suah dibuat, Sistem tersebut akan berjalan mulus atau justeru menampakan diskresi, berbagai hal yang bersifat kompromi terhadap sistem, itu namanya diskresi”pungkas Bithor.

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Sorotan Publik Terhadap Sultan Madura, H.Her

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

17 Apr 2026

NASIONALPOS.com | PAMEKASAN – Nama Khairul Umam atau yang lebih dikenal dengan sapaan akrab Haji Her, pemilik dari Bawang Mas Group, kini menjadi sorotan publik usai dirinya diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2026. Pemeriksaan ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah publik, terutama karena yang bersangkutan selama ini dikenal getol memperjuangkan terbentuknya …

Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III Perkuat Seluruh Pos Keamanan serta Rest Area di PT Freeport Indonesia

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

17 Apr 2026

  NASIONALPOS.com | Papua – Pascaserangan mendadak dan mematikan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, TNI bahkan menyiagakan kendaraan tempur taktis, salah satunya panser Anoa Pindad, di sejumlah titik PT Freeport Indonesia. Dengan mengenakan senjata lengkap, Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyambangi Rest Area Mile 50 PT Freeport …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Hampir Setahun Jalan di Tempat, Laporan Dhofir di Banyuwangi Disorot Publik

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI,  NASIONALPOS.COM – Mandeknya Penegakkan hukum kembali mencuat. Kali ini datang dari penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ancaman melalui media sosial yang dilaporkan oleh Dhofir, pemilik akun TikTok Pasopati Jatim. Hampir satu tahun berjalan, laporan tersebut disebut tak kunjung bergerak signifikan. Dalam keterangannya kepada awak media, Dhofir secara blak-blakan menilai kinerja penyidik Subdit …

x
x