- Top NewsHUT ke-59 RSIA Restu Ibu, Siapkan Pengembangan Menuju Rumah Sakit Umum
- daerahJaga Kondusivitas Pilratin, Kasat Reskrim Polres Pesibar Ingatkan Masyarakat Hindari Konflik dan Pelanggaran Hukum
- daerahResmi Dibuka ; Warga Kini Bisa Lapor Langsung ke Kapolda Lampung Lewat Hotline Ini
- TNI-POLRISemakin humaris pelayanan SIM di Sumedang utamakan kenyamanan masyarakat.
- HeadlineMomentum Peringatan Hari Santri Nasional, Jadikan Santri Berani dan punya Kemampuan Hadapi Tantangan Zaman

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria
Nasionalpos.com, Makassar-
Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI pada April 2026.
“Dalam gugatan hukumnya, pihak pemohon membongkar sejumlah kelemahan fatal yang menjatuhkan argumen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar selaku pihak lawan, mulai dari penggunaan bukti fotokopi tanpa asli hingga pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dan hukum agraria nasional.” Ungkap A. Darwin R Rangreng SH MH
Kronologi Perkara: Putusan yang Berbalik Arah
Menurut Andi Darwin, Perkara ini telah melalui tiga tingkatan peradilan dengan hasil yang berfluktuasi, yakni
– Tingkat Pertama (PN Makassar): Pada 24 Desember 2024, Pengadilan Negeri Makassar melalui Putusan Nomor 15/Pdt.G/2024/PN.Mks memutuskan menguntungkan pihak Pemprov dan Pemkot.
Namun, putusan ini dinilai cacat yuridis karena hakim menerima bukti fotokopi tanpa asli dari pihak lawan dan mengabaikan bukti otentik pemohon.
Kemudian, lanjut Andi Darwin, bahwa pada Tingkat Banding (PT Makassar): Kebenaran hukum ditegakkan pada tanggal 19 Maret 2025, ketika itu, Pengadilan Tinggi Makassar melalui Putusan Nomor 57/PDT/2025/PT.MKS membatalkan putusan PN Makassar dan mengabulkan gugatan pemohon sepenuhnya.
” Namun sangat di sayangkan, Di Tingkat Kasasi (MA RI): pada 30 Desember 2025, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 6382 K/Pdt/2025 justru membatalkan putusan banding yang benar dan menguatkan kembali putusan tingkat pertama yang penuh cacat hukum.” Tukas A. Darwin R Rangreng SH MH .
Objek Sengketa: Tanah Hak Milik Abadi yang Dikuasai Sepihak
Sedangkan, sambung Andi Darwin, Objek sengketa adalah sebidang tanah dengan status Eigendom Verponding Nomor 12, terletak di Manggala, Makassar, dengan luas 520.000 meter persegi (52 hektar).
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979, status tanah hak lama seperti ini secara konstitutif dan erga omnes berubah menjadi Hak Milik Penuh yang bersifat abadi, tak terbatas, dan mengikat seluruh pihak.
“Hak ini tidak pernah dicabut melalui proses hukum yang sah, tidak pernah dialihkan, dan masih tercatat resmi dalam daftar pendaftaran tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN). ” Tandas Andi Darwin R Rangreng SH MH
Namun, imbuh Andi Darwin, pihak Pemprov dan Pemkot justru menguasai dan membagi-bagikan tanah ini kepada pihak ketiga tanpa dasar hukum yang kuat.
Kelemahan Fatal Pihak Lawan: Bukti Hanya Fotokopi, Melanggar Hukum Acara
Lebih lanjut Andi Darwin R Rangreng SH MH juga mengungkapkan sebuah bukti yang sangat mengejutkan dan bahkan menjadi salah satu kelemahan paling mendasar yang bisa menjatuhkan argumen Pemprov dan Pemkot adalah seluruh bukti surat yang diajukan hanya berupa fotokopi tanpa pernah diperlihatkan aslinya di muka persidangan.
” Termasuk dokumen kunci yaitu SK Gubernur Nomor 999/XI/1998 yang dijadikan dasar penguasaan tanah, hal ini secara terang-terangan melanggar.antara lainPasal 188 HIR: “Originalia legibus serviunt, copiae non probant” Hanya naskah asli yang sah di mata hukum, salinan tidak membuktikan apa-apa.” Tutur Andi Darwin R Rangreng SH MH
Tidak hanya itu, ungkap Andi Darwin, bahwa bukti foto copy tanpa bisa menunjukkan aslinya, juga melanggar Yurisprudensi MA Nomor 118 K/SIP/1973: Putusan tetap Mahkamah Agung yang menegaskan fotokopi tanpa asli tidak dapat dijadikan dasar putusan, begitu pula,
hal tersebut jelas tidak mengindahkan Asas Hukum “Quod Non Est In Actis Non Est In Mundo”: Apa yang tidak ada dalam surat asli, dianggap tidak ada dalam dunia hukum.
“Termasuk dokumen kunci yaitu SK Gubernur Nomor 999/XI/1998 yang dijadikan dasar penguasaan tanah, hal ini secara terang-terangan melanggar.antara lainPasal 188 HIR: “Originalia legibus serviunt, copiae non probant” Hanya naskah asli yang sah di mata hukum, salinan tidak membuktikan apa-apa.” Tutur Andi Darwin R Rangreng SH MH
Tidak hanya itu, ungkap Andi Darwin, bahwa bukti foto copy tanpa bisa menunjukkan aslinya, juga melanggar Yurisprudensi MA Nomor 118 K/SIP/1973:
Putusan tetap Mahkamah Agung yang menegaskan fotokopi tanpa asli tidak dapat dijadikan dasar putusan, begitu pula, hal tersebut jelas tidak mengindahkan Asas Hukum “Quod Non Est In Actis Non Est In Mundo”: Apa yang tidak ada dalam surat asli, dianggap tidak ada dalam dunia hukum.
“Bahkan, sebagian bukti yang diajukan pihak lawan adalah fotokopi dari fotokopi (copy of copy), yang tingkat kepercayaannya semakin jauh dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Secara hukum, bukti-bukti ini adalah “bukti mati” yang tidak memiliki nilai pembuktian sama sekali.” Tegas Andi Darwin R Rangreng SH MH.
SK Gubernur No.999/XI/1998: Cacat Hukum dari Akarnya
Selain itu, ucap Andi Darwin, yang lebih mengejutkan, adalah bahwa SK Gubernur yang dijadikan andalan pihak lawan ternyata memiliki cacat hukum yang fatal, di karenakan antara lain:
1. Tidak Ada Proses Pencabutan Hak yang Sah: Untuk mengambil alih tanah milik orang lain demi kepentingan umum, wajib melalui proses pencabutan hak (onteigening) sesuai UU No. 20 Tahun 1961, yang mensyaratkan penetapan kepentingan umum, musyawarah dengan pemilik, pembayaran ganti rugi wajar, dan putusan pencabutan hak. Dalam kasus ini, tidak ada satu pun prosedur tersebut yang dilakukan.
Bukti Baru (Novum) yang Membunuh Dalil Pihak Lawan
Terkait dengan pengajuan permohonan PK, Menurut Andi Darwin R Rangreng, bahwa di dalam permohonan PK, pemohon bisa mengajukan tiga bukti baru yang bersifat menentukan dan diterbitkan oleh instansi yang berwenang sendiri (BPN Kota Makassar), antara lain:
1. Surat BPN Nomor 11.2 13007.73.71/II/2011 tanggal 20 Januari 2011: Menyatakan secara tegas bahwa tanah Eigendom Verponding No. 12 seluas 52 hektar masih terdaftar atas nama ahli waris De Munnik sampai saat ini.
2. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Nomor 309/2011 tanggal 9 Mei 2011: Memuat kalimat sakti yang membunuh seluruh dalil pihak lawan: “Tanah tersebut tidak pernah beralih kepada siapapun.” Ini membuktikan tidak pernah ada jual beli, hibah, atau pelepasan hak, sehingga Gubernur tidak pernah memiliki hak atas tanah tersebut.
3. Peta Bidang Tanah Resmi BPN: Memvalidasi secara teknis dan fisik lokasi, batas, dan luas tanah sesuai data administratif, membantah tuduhan bahwa tanah tersebut adalah tanah negara atau tanah bebas.
“Ketiga bukti ini saling menguatkan dan membuktikan bahwa seluruh proses penerbitan SK Gubernur dan sertifikat pihak ketiga dilakukan tanpa dasar hak yang sah, sehingga cacat sejak awal (void ab initio).”ulas Andi Darwin
Kesimpulan: Argumen Pemprov-Pemkot Rapuh Secara Hukum
Di akhir perbincangan dengan wartawan, Andi Darwin R Rangreng SH MH, mengatakan bahwa berdasarkan seluruh fakta dan analisis hukum yang telah pihaknya sampaikan,
Dapat di katakan bahwa argumen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar dalam sengketa tanah 52 hektar Manggala ini sangat rapuh dan tidak dapat dipertahankan secara hukum.
“Mereka hanya mengandalkan bukti fotokopi tanpa asli, SK Gubernur yang cacat hukum dari akarnya, dan tindakan yang melanggar konstitusi serta undang-undang.” Ucap Andi Darwin.
Sebaliknya, tambah Andi Darwin, pihak pemohon memiliki bukti otentik, dasar hukum yang kuat mulai dari Pancasila, UUD 1945, UU Agraria, hingga yurisprudensi MA dan putusan MK yang mendukung penuh hak kepemilikan mereka. Peninjauan Kembali yang diajukan ke Mahkamah Agung saat ini menjadi harapan terakhir untuk menegakkan keadilan dan mengembalikan hak milik yang dirampas secara sewenang-wenang.
” Kami sangat berharap Hukum di Indonesia tidak boleh memihak kepada yang kuat dan mengabaikan yang benar. Jika ingin keadilan ditegakkan, maka putusan yang cacat hukum harus dibatalkan, dan tanah 52 hektar Manggala harus dikembalikan kepada pemilik sahnya., terima kasih” pungkas Andi Darwin R Rangreng SH MH.
dito
21 Okt 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Gagasan awal mengenai Hari Santri diusulkan oleh kalangan pesantren, yang kemudian diperkuat usulannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang kemudian di resmikan oleh Presiden Jokowi, bahwa tanggal 22 Oktober di tetapkan sebagai Hari Santri Nasional melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 guna mengenang jasa para ulama dan santri. Terkait dengan situasi …
dito
21 Okt 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, masyarakat Indonesia merasakan mengenai upaya penegakan hukum, maka terkait dengan hal itu Ralian Jawalsen, S.H seorang praktisi hukum. kepada wartawan, Rabu, 21/10/2026, di Jakarta. Ia mengatakan bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo- Gibran selama dua tahun ini telah terjadi kemunduran dalam penegakan hukum. …
- Banyuwangi
20 Okt 2026
BANYUWANGI, NASIONALIS. COM – Gelombang penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi diperkirakan bakal menjadi sorotan. Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di depan Kantor Polresta Banyuwangi. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, …
dito
19 Okt 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim. Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …
- Banyuwangi
19 Okt 2026
Banyuwangi, Nasionalis.com – Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan. Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan …
dito
19 Okt 2026
NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …
21 Nov 2024 2.521 views
NASIONALPOS.com II Banyuwangi, 20 November 2024 – Kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan media Tribunnews kembali terjadi. Kali ini, pelaku yang diduga bernama Noviar Arya Putra, bersama dengan kontak bernama Tiara, berhasil menipu korban melalui aplikasi WhatsApp. Modus yang digunakan kali ini mengarah pada ancaman penyebaran video asusila yang direkam secara video call (VC). …
19 Sep 2025 1.923 views
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sukses digelar di Aula Kantor Camat Lengayang pada Kamis (18/9) siang. Acara tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan antar sesama insan pencak silat. Muskab kali ini …
28 Jul 2025 1.672 views
NasionalPos.com, Jakarta- Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan ekonomi berbasis desa yang diinisiasi oleh pemerintah, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Koperasi ini sungguh sungguh sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang bertinggal di wilayah pedesaan, dan bahkan bisa mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir, demikian di sampaikan Faris Galuh Pratama Koordinator Gerakan Masyarakat Berdikari …
17 Mei 2022 1.667 views
NasionalPos.com, Depok– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Pangdivif 1 Kostrad yang baru, Brigjen TNI Bobby Rinal Makmun sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya menggantikan Mayjen TNI Dedy Kusmayadi akan masuki masa Pensiun, secara resmi di lantik langsung oleh Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam suatu upacara serah terima jabatan (Sertijab) …
23 Jul 2025 1.573 views
NasionaPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan adanya indikasi oknum Kementerian Perhubungan RI yang di duga menciptakan suasana tidak kondusif untuk menyelesaikan permasalahan di kalangan ojol, Sinyalemen itu nampak ketika bakal di gelar nya FGD yang di laksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI yang nampak nya mengundang para pihak yang selama ini berkaitan erat dengan permasalahan …
09 Jul 2025 1.522 views
NasionalPos.com, Jakarta- Totok Ketua Forum Mahasiswa Jakarta Peduli Perumahan Rakyat, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi telah terjadi kekerasan itu terjadi bukan hanya sekali, namun berulang kali dialami warga pemilik dan penghuni Rusunami Gading Nias Residence, Kelapa Gading (hanya sekitar 10% warga sesuai klaim dari Pengurus PPPSRS), dan nampaknya kejadian itu sudah berlangsung …
31 Okt 2024 1.336 views
Banyuwangi – Nasionalpos.com ll Gerah terhadap pemberitaan yang menyudutkan Muhammad Murni (35) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kab Banyuwangi dengan judul berita ” Aksi Koboy Warga Todong Menggunakan Senpi Ke Jukir” menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di Banyuwangi . Jumpa pers itu di geber , Kamis (31/10/2024) siang di warung Mbok Judges …



Comments are not available at the moment.