Home » Headline » Advokat Andi Darwin Desak Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Presiden dan Pejabat Negara.

Advokat Andi Darwin Desak Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Presiden dan Pejabat Negara.

dito 04 Nov 2026 8

NasionalPos. com, Jakarta- 

Kepada wartawan naspos.com yang menghubunginya, Rabu, 4 November 2026 , Advokat Andi Darwin R. Ranreng, S.E., S.H. dari Kantor Hukum DRR Associates, ia  menilai bahwa penyadapan di luar produser undang-undang tidak dapat dibenarkan dan tidak meminta motif maupun pemberi perintah dibuka.

Bahkan ia menegaskan bahwa dugaan penyadapan atau akses ilegal terhadap komunikasi Presiden dan sejumlah pejabat negara, agar aparat penegak hukum segera menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berdasarkan hukum.

 

Pernyataan tersebut, disampaikan oleh Andi Darwin R Rangreng SE SH di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelum persidangan perkara nomor 715/Pdt.G/PN Jakarta Utara.

 

Andi Darwin juga menambahkan, bahwa penyadapan oleh aparat negara hanya sah apabila didasarkan pada undang-undang dan dijalankan sesuai prosedur.

 

“Hal itu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 dan Nomor 20/PUU-XIV/2016, yang menegaskan bahwa penyadapan merupakan pembatasan hak atas privasi sehingga harus diatur dengan undang-undang. ” Ungkap Andi Darwin R Rangreng SE SH

 

Karena itu, sambungnya, penyadapan yang dilakukan tanpa dasar undang-undang, tanpa izin yang dipersyaratkan, atau di luar batas waktu dan tujuan yang ditentukan merupakan perbuatan melawan hukum.  Adapun, Status jabatan pelakunya, kata Andi, tidak menghapus kewajiban untuk tunduk pada hukum.

 

Peristiwa yang disorot

 

“Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan atau akses ilegal tersebut. Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang menurut sejumlah pemberitaan kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. ” Tukas Andi Darwin R Rangreng SE SH

Baca Juga :  Terpilihnya Cak Imin sebagai Cawapres Anies, Pengamat BRIN : Tak Ada Pengkhianatan

 

Dugaan aktivitas tersebut, lanjut Andi, disebut telah berlangsung sejak 2025 lalu. Seluruh fakta ini masih berupa dugaan dan belum diuji di pengadilan.

 

Sedangkan Pasal yang berpotensi dilanggar, Andi Darwin menyebut sejumlah ketentuan yang berpotensi dilanggar apabila dugaan tersebut terbukti.

 

“Di antaranya Pasal 40 jo. Pasal 56 Undang-Undang Telekomunikasi (UU 36/1999), Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 65 jo. Pasal 67 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU 27/2022). “Tandas Andi Darwin R Rangreng SE SH

 

Di kesempatan ini, Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan diri pribadi dan hak berkomunikasi dijamin pada Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.

 

“Namun demikian, Pasal yang akhirnya dikenakan, bergantung pada berkas penyidikan dan surat dakwaan.”ujar Andi Darwin R Rangreng SE SH.

 

Motif dan pemberi perintah harus dibuka

 

Hingga saat ini belum ada informasi resmi yang menyebut hasil penyadapan tersebut dimanfaatkan pihak lain, oleh karena itu Andi Darwin menilai mesti ada desakan desakan dari Komisi III DPR dan berbagai pihak agar motif serta aktor di balik perkara diungkap merupakan kepentingan yang sah.

Baca Juga :  Hindari Penipuan, Masyarakat Harus Jeli di Medsos

 

Ia juga menegaskan bahwa pengungkapan perkara penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan informasi yang menyangkut keamanan negara maupun privasi warga, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

 

Pembenahan regulasi.

 

Tidak hanya itu, Andi Darwin juga mendorong pembenahan tata kelola penyadapan. Ia menyarankan agar undang-undang penyadapan yang ada sekarang ini lebih komprehensif dan tidak tersebar, serta tentunya mendapatkan izin dari pengadilan yang independen dengan batas waktu dan kewajiban pelaporan, pengawasan eksternal yang memiliki akses audit dan kewenangan memberi sanksi, serta sanksi tegas bagi siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan tanpa memandang pangkat.

 

Ia juga menyinggung pentingnya evaluasi dan kepatuhan pada prosedur sebagaimana disampaikan Yusril Ihza Mahendra.

 

“Untuk itu lah bahwa kepada seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini belum diadili dan berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan resmi. ” Pungkas Andi Darwin R Rangreng SE SH.

 

Dari hasil konfirmasi, Bareskrim Polri dan Divisi Humas Polri, mengenai kasus penyadapan ini, tetap bersikap seperti kemarin, menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
INDONESIA DARURAT KEMANUSIAAN DAN EKOLOGI: ISTANA SIBUK SALING SIKUT KEPENTINGAN, RAKYAT DAN ALAM MENANGGUNG KORBAN

dito

04 Nov 2026

NasionalPos. Com, Jakarta-  Menyikapi berbagai permasalahan yang terjadi di negeri ini, yang kurang mendapatkan perhatian percepatan penanganan dari pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka dalam kurun waktu dua tahun ini.   Maka Presidium Gerakan Kemasyarakatan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (GERMAS PP PMKRI) Rikardus Redja, kepada …

Poros Rawamangun Dukung Kapolri Usut Tuntas Penyadapan Ilegal

dito

03 Nov 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Markas Besar Kepolisian Negeri Republik Indonesia atau Mabes Polri angkat suara terkait kabar penangkapan sejumlah perwira tinggi dan menengah.   Penangkapan diduga keterlibatan dalam penyadapan Presiden Prabowo Subianto. Isu penangkapan itu beredar sejak Selasa (3/11/2026) pagi. Di peroleh informasi yang menyebutkan bahwa ada sejumlah perwira tinggi dan menengah di Polri ditangkap dan diperiksa …

Belum Jera! Pelaku Curat yang Diamankan Tim URC Satreskrim Polres Pesisir Barat Ternyata Seorang Residivis

Taufik Hidayat

01 Nov 2026

Pesisir Barat – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AN (18), warga Pekon Balai Kencana, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 447 …

Hari Sumpah Pemuda ke 98 Harapkan Pemuda Berjiwa Patriotik, Gigih, Berempati dan Berakhlak Mulya.

dito

28 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- 98 tahun yang lalu para pemuda Indonesia mengikrarkan janji yang menyatukan perbedaan, menguatkan perjuangan, dan melahirkan tekad untuk berdiri sebagai satu bangsa.   Semangat tersebut dinilai harus tetap hidup dan mewujud dalam pembangunan manusia, begitu pula yang di sampaikan Oleh Dr KH Yusuf Aman MA Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Propinsi DKI …

Poros Rawamangun Ingatkan Kadis Pendidikan DKI Jakarta, Jangan Main-Main Soal Dana Revitalisasi SDN 05 Baru PS Rebo”

dito

28 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Revitalisasi gedung SDN Baru 05 Pagi di Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang kondisi gedungnya sangat memprihatinkan itu, ditargetkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di mulai September 2026 ini, setelah proses perencanaannya berjalan sejak 2023, Akan tetapi hingga saat ini, revitalisasi yang sudah di siapkan dananya Rp 101 Milyar tersebut, belumlah berjalan pembangunan …

Foto Disebar dan Dituduh Berutang, Anggun Anesya Seret Pelaku ke Jalur Hukum

Taufik Hidayat

27 Okt 2026

BANDAR LAMPUNG – Persoalan penyebaran foto disertai tudingan mengenai utang di media sosial berujung pada langkah hukum. Anggun Anesya resmi membuat laporan di Polresta Bandar Lampung pada 27 Oktober 2026 terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui tulisan atau gambar yang disebarkan kepada publik. Berdasarkan tanda terima laporan yang diperlihatkan kepada redaksi, laporan tersebut …

x
x