Home » Top News » Debit Air Menurun, Perumda Air Minum Sumekar Sumenep Larang Pelanggan Gunakan Pompa Pendorong Langsung dari Pipa Utama

Debit Air Menurun, Perumda Air Minum Sumekar Sumenep Larang Pelanggan Gunakan Pompa Pendorong Langsung dari Pipa Utama

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H. 05 Nov 2026 8

NASIONALPOS.com

SUMENEP, JATIM – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Sumekar Kabupaten Sumenep mengeluarkan peringatan keras bagi para pelanggan yang nekat menggunakan pompa pendorong (booster pump) maupun pompa hisap langsung dari jaringan pipa utama. Langkah tegas ini diambil menyusul mengecilnya tekanan air ke rumah-rumah warga akibat menyusutnya debit sumber air.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama Perumda Air Minum Sumekar, Febmi Noerdiansyah, S.AP, saat ditemui awak media di ruang kerjanya yang beralamat di Jl. Dr. Cipto No. 01, Gudang, Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, pada Kamis (05/11/2026) sekira pukul 11.30 WIB.

“Penggunaan pompa penyedot secara langsung dari instalasi pipa distribusi sangat merugikan pelanggan lain. Selain melanggar regulasi internal kami, tindakan ini memicu ketidakadilan karena menyedot hak air warga sekitarnya, sehingga pelanggan di area ujung jaringan atau dataran tinggi sama sekali tidak kebagian air,” ujar Febmi Noerdiansyah dengan tegas.

Untuk menjaga keadilan distribusi di tengah keterbatasan pasokan sumber air saat ini, Perumda Air Minum Sumekar dipastikan akan mengintensifkan pengawasan secara berkala di lapangan.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan kepentingan publik. Bagi pelanggan yang terbukti bandel melanggar aturan ini, kami siapkan sanksi berlapis. Mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga tindakan paling tegas berupa pemutusan sambungan langganan secara permanen,” imbuh Febmi.

Lebih lanjut, Febmi mengingatkan bahwa tindakan menyedot air langsung menggunakan pompa dari pipa utama secara ilegal tidak hanya melanggar aturan internal perusahaan, tetapi juga dapat dijerat dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga :  Koordinator Terminal Arya Wiraraja, Imam Hanafi Sebut Penumpang AKAP Masih Stabil Pasca Hari Raya Idul Fitri 2026

Berdasarkan regulasi nasional, tindakan yang merusak prasarana penyediaan air minum atau mengganggu hak air publik secara ilegal dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Regulasi ini mengatur sanksi pidana dan denda bagi setiap orang yang dengan sengaja merusak prasarana sumber daya air atau mengganggu pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat. Selain itu, tindakan penyerobotan hak air secara ilegal ini juga berpotensi dijerat pasal pencurian atau perusakan fasilitas publik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami meminta kerja sama dan kesadaran dari seluruh masyarakat. Mengambil air dengan cara menyedot langsung menggunakan pompa dari pipa distribusi utama adalah tindakan ilegal yang bisa berujung pada konsekuensi hukum pidana. Mari kita saling menghormati hak sesama pengguna air,” tambah Febmi.

Sebagai solusi bijak di tengah penurunan debit air, Febmi mengimbau masyarakat untuk beralih menggunakan bak penampungan bawah (ground tank). Air dibiarkan mengalir secara alami ke dalam bak penampung bawah saat jam distribusi aktif, baru kemudian ditarik menggunakan pompa menuju tandon atas.

Baca Juga :  Update Data Corona (8/1/2022) Jumlah Pasien Positif 4.265.666 Orang dan Meninggal 144.127 Orang

Merespons ketegasan Perumda Air Minum Sumekar, pengurus lingkungan mulai bergerak untuk menertibkan wilayahnya. Ketua RT Perumahan Kalianget Paradise, melalui Bidang Humas RT, Siswo, turut menyampaikan imbauan penting kepada seluruh warga di kawasannya.

“Kami selaku pengurus RT sangat mendukung langkah tegas dari Dirut Perumda Sumekar. Kami mengimbau dengan sangat kepada seluruh warga Perumahan Kalianget Paradise untuk menghentikan penggunaan pompa hisap langsung dari pipa utama,” ujar Siswo.

Siswo menambahkan, demi menjaga kerukunan dan rasa keadilan antar-tetangga, warga diharapkan menuruti solusi yang ditawarkan pemerintah dengan membuat bak penampung bawah.

“Kondisi debit air memang sedang berkurang, jadi mari kita pikul kesulitan ini bersama dengan bijak. Jangan sampai ego satu rumah merugikan puluhan rumah lainnya yang berada di dataran lebih tinggi,” tutupnya. (B)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Lewati Batas Waktu yang Dijanjikan, Camat Erfan Evendi dan Pemdes Kalianget Timur Layangkan Teguran ke Pengelola BUMDes

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

04 Nov 2026

    NASIONALPOS.com SUMENEP, JATIM – Sejumlah aktivis kemasyarakatan bersama perwakilan media mendatangi Kantor Pemerintah Desa (Pemdes) Kalianget Timur pada Rabu (04/11/2026) sekira pukul 11.00 WIB. Kedatangan ini merupakan langkah tindak lanjut karena hingga kini Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan unit usaha ketahanan pangan penanaman melon BUMDes beranggaran Rp 190.000.000 yang dikelola oleh Indra dinilai belum …

INDONESIA DARURAT KEMANUSIAAN DAN EKOLOGI: ISTANA SIBUK SALING SIKUT KEPENTINGAN, RAKYAT DAN ALAM MENANGGUNG KORBAN

dito

04 Nov 2026

NasionalPos. Com, Jakarta-  Menyikapi berbagai permasalahan yang terjadi di negeri ini, yang kurang mendapatkan perhatian percepatan penanganan dari pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka dalam kurun waktu dua tahun ini.   Maka Presidium Gerakan Kemasyarakatan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (GERMAS PP PMKRI) Rikardus Redja, kepada …

Kaykia’s Coffee dan Resto Resmi Gelar Soft Opening, Hadirkan Konsep Heritage di Kota Padang

Zulwandi

04 Nov 2026

Padang, Nasionalpos.com -+ Menambah pilihan destinasi kuliner di Kota Padang, Kaykia’s Coffee dan Resto resmi menggelar pembukaan awal atau soft opening pada Selasa (3/11/2026). Berlokasi di Jalan Dr. Wahidin Nomor 13, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, tepatnya di depan Kantor PLN, tempat usaha ini hadir menawarkan konsep kafe dan restoran dengan suasana nyaman bagi berbagai …

Kartu Pengawasan ( KPS ) Selesai Bus Mila Sejahtera Trayek Sumenep- Yogya Siap Launching

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

03 Nov 2026

NASIONALPOS.com SUMENEP, JATIM – Rencana pembukaan trayek baru Bus Mila Sejahtera rute Sumenep – Yogyakarta akhirnya menemui titik terang. Armada bus dari perusahaan otobus (PO) tersebut dijadwalkan akan melangsungkan peluncuran perdana (launching) pada tanggal 15 November 2026 mendatang. Informasi mengenai rencana operasional ini awalnya dihimpun dari salah satu kondektur Bus Mila Sejahtera bernama Luky. Menurutnya, …

Perketat Keselamatan, Petugas Terminal Arya Wiraraja Sumenep Periksa 30 Armada Bus dan Sediakan Wi-Fi Gratis Hasil Kerja Sama Diskominfo

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

03 Nov 2026

NASIONALPOS.com SUMENEP, JATIM — Komitmen terhadap keselamatan penumpang di ujung timur Pulau Madura terus diperkuat oleh jajaran petugas Terminal Tipe A Arya Wiraraja Sumenep. Di bawah kepemimpinan Koordinator Satuan Pelayanan (Wassatpel) Ucok Sutanto Siregar, S.H., kegiatan pengawasan dan pelayanan harian dijalankan secara disiplin dan terintegrasi. Setiap harinya, petugas terminal mengawali tugas dengan melakukan pemeriksaan kelaikan …

RTLH Kalimo’ok TA 2025 Garap Lintas Tahun, Inspektorat dan DPMD Sumenep Didesak Audit Investigatif

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

02 Nov 2026

NASIONALPOS.com SUMENEP, JATIM – Kasus dugaan karut-marut program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran (TA) 2025 di Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, kini menggelinding panas. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Inspektorat Kabupaten Sumenep didesak untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Langkah ini dinilai mendesak setelah mencuatnya fakta dari Ketua Badan …

x
x