Agar Tidak Terulang Kejadian Serupa, Mestinya MKD DPR RI Beri Sanksi Effendi Simbolon

- Editor

Kamis, 15 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, Jakarta — Buntut penyataannya yang menyebut TNI sebagai gerombolan, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Effendi Simbolon telah dilaporkan oleh beberapa komponen masyarakat ke Mahkamah Kehormatan Dewan, laporan itu di respon oleh Mahkamah Kehormatan Dewan, kemudian melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, dan dilanjutkan dengan menggelar rapat yang hasilnya memutuskan terkait aduan sejumlah pihak yang melaporkan Anggota DPR RI, Effendi Simbolon yang terkait dugaan pelangggaran kode etik, maka perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap yang terhormat Effendi Simbolon tidak dapat ditindaklanjuti oleh MKD DPR RI, demikian disampaikan Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburohman saat membacakan hasil putusannya, di Gedung DPR RI, Kamis (15/9/2022).

Menurut Habiburohman, ada sejumlah dasar yang dijadikan MKD dalam keputusannya tersebut. Pertama, MKD telah memanggil Effendi Simbolon pada hari ini untuk mendengar semua keterangannya berkaitan perkara yang diadukan, kemudian teradu Effendi Simbolon telah melakukan permohonan maaf secara terbuka tanggal 14 September 2022 terkait hal ini.

“Teradu juga menyampaikan permohonan maaf saat menghadiri undangan MKD, MKD menilai pernyataan Effendi Simbolon secara substansi adalah sebuah ktitikan yang membangun TNI, dan dia mempunyai hak imunitas untuk menyampaikan pernyataan, pertanyaan dan sikap dalam menjalankan tugasnya” tukasnya.

Baca Juga :   Komisi B Rapat Evaluasi TA 2021 dan Rencana Kerja 2022 Bersama Dua BUMD

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, keputusan MKD DPR RI tidak dapat melanjutkan perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap yang terhormat Effendi Simbolon, juga mendapatkan tanggapan dari Nanang Sekretaris Yayasan Cahaya Timur Sejahtera, kepada pers, yang menemuinya, ia mengatakan bahwa sesungguhnya yang dilakukan Effendi Simbolon, dapat dinilai sebagai perilaku yang tidak mencermati dalam menerima informasi yang tidak jelas sumber beritanya, sehingga kemudian tanpa konfirmasi pada sumber terpercaya, informasi itu disikapi dan diucapkan dengan narasi yang terkesan subyektif dan tidak etis di sampaikan di sebuah forum terhormat.

“Sebenarnya, apa yang dilakukan Effendi Simbolon disinyalir dapat menciderai kehormatan sebagai anggota DPR RI, dan juga menciderai kehormatan TNI, mestinya itu tidak perlu terjadi, jika yang bersangkutan tidak asal menerima informasi tanpa disaring terlebih dahulu, dan kemudian melontarkan kalimat tanpa fakta yang jelas, hanya berdasarkan asumsi, ini berbahaya, karena salah satu akar persoalan terciptanya konflik itu adalah asumsi”ungkap Nanang saat ditemui pers, Kamis, (15/9/2022) di Jakarta.

Baca Juga :   Tolak RUALB Manipulatif, Warga Desak Pamus Bentukan Kepemimpinan Yudy Sohan yang Legitimate, agar Segera Gelar RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran Sesuai Hukum yang Berlaku

Menurut Nanang, sudah semestinya tindakan tersebut, menjadi pembelajaran bukan hanya bagi Effendy Simbolon saja, tapi semua anggota DPR RI, dengan menjaga kehormatannya, dengan tidak mudah melontarkan ucapan yang dapat menimbulkan reaksi protes dari institusi lain, komunitas, maupun dengan individu yang juga memiliki kemartabatan dan harga diri, selain juga semestinya wakil rakyat, kalau menyampaikan sesuatu harus disertai data dan fakta, bukan berdasarkan pada rumor.

“Ya, mestinya, MKD DPR RI memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan agar menjadi efek jera dan juga untuk pembelajaran mencegah agar tidak terjadi hal serupa, memang sih, Effendy Simbolon sudah meminta maaf, tapi apakah bisa dijamin hal itu tidak terulang kembali? Seringan apapun kesalahan itu, semestinya ada sanksi, yang bisa membuatnya jera, tapi ya sudahlah kita hormati keputusan MKD DPR tersebut”pungkas Nanang.(*)

 

 

Loading

Berita Terkait

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 432,63 Juta di Gorontalo
Sengketa Kompleks Ruslan vs BSI Masuki Babak Baru, Mediasi Dinyatakan Gagal
Polda Sumbar Komitmen Perangi Narkoba, Januari Sampai April Bongkar Ratusan Kasus
Di Duga Pungli Sudinhub Miliaran Rupiah, Kadishub Kok Bisa GK Tau.
Dukung Misi Presiden Prabowo, Pesisir Selatan Luncurkan Program Makanan Bergizi Gratis
Bunga Raflesia Endemik Kawasan Perhutani KPH Banyuwangi Utara
FORWAHAN Gelar Halal Bihalal, Teguhkan Semangat Persatuan
FPPJ Dorong Gubernur DKI Benahi BUMD untuk Gerakkan Ekonomi

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 13:34 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 432,63 Juta di Gorontalo

Selasa, 29 April 2025 - 19:45 WIB

Sengketa Kompleks Ruslan vs BSI Masuki Babak Baru, Mediasi Dinyatakan Gagal

Selasa, 29 April 2025 - 16:38 WIB

Polda Sumbar Komitmen Perangi Narkoba, Januari Sampai April Bongkar Ratusan Kasus

Senin, 28 April 2025 - 20:31 WIB

Dukung Misi Presiden Prabowo, Pesisir Selatan Luncurkan Program Makanan Bergizi Gratis

Senin, 28 April 2025 - 19:02 WIB

Bunga Raflesia Endemik Kawasan Perhutani KPH Banyuwangi Utara

Berita Terbaru