Home » Headline » Agar Tidak Terulang Kejadian Serupa, Mestinya MKD DPR RI Beri Sanksi Effendi Simbolon

Agar Tidak Terulang Kejadian Serupa, Mestinya MKD DPR RI Beri Sanksi Effendi Simbolon

dito 15 Sep 2022 224

NasionalPos.com, Jakarta — Buntut penyataannya yang menyebut TNI sebagai gerombolan, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Effendi Simbolon telah dilaporkan oleh beberapa komponen masyarakat ke Mahkamah Kehormatan Dewan, laporan itu di respon oleh Mahkamah Kehormatan Dewan, kemudian melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, dan dilanjutkan dengan menggelar rapat yang hasilnya memutuskan terkait aduan sejumlah pihak yang melaporkan Anggota DPR RI, Effendi Simbolon yang terkait dugaan pelangggaran kode etik, maka perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap yang terhormat Effendi Simbolon tidak dapat ditindaklanjuti oleh MKD DPR RI, demikian disampaikan Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburohman saat membacakan hasil putusannya, di Gedung DPR RI, Kamis (15/9/2022).

Menurut Habiburohman, ada sejumlah dasar yang dijadikan MKD dalam keputusannya tersebut. Pertama, MKD telah memanggil Effendi Simbolon pada hari ini untuk mendengar semua keterangannya berkaitan perkara yang diadukan, kemudian teradu Effendi Simbolon telah melakukan permohonan maaf secara terbuka tanggal 14 September 2022 terkait hal ini.

“Teradu juga menyampaikan permohonan maaf saat menghadiri undangan MKD, MKD menilai pernyataan Effendi Simbolon secara substansi adalah sebuah ktitikan yang membangun TNI, dan dia mempunyai hak imunitas untuk menyampaikan pernyataan, pertanyaan dan sikap dalam menjalankan tugasnya” tukasnya.

Baca Juga :  Kejagung Diminta Segera Periksa Menpora Dito Ariotedjo

Sementara itu, keputusan MKD DPR RI tidak dapat melanjutkan perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap yang terhormat Effendi Simbolon, juga mendapatkan tanggapan dari Nanang Sekretaris Yayasan Cahaya Timur Sejahtera, kepada pers, yang menemuinya, ia mengatakan bahwa sesungguhnya yang dilakukan Effendi Simbolon, dapat dinilai sebagai perilaku yang tidak mencermati dalam menerima informasi yang tidak jelas sumber beritanya, sehingga kemudian tanpa konfirmasi pada sumber terpercaya, informasi itu disikapi dan diucapkan dengan narasi yang terkesan subyektif dan tidak etis di sampaikan di sebuah forum terhormat.

“Sebenarnya, apa yang dilakukan Effendi Simbolon disinyalir dapat menciderai kehormatan sebagai anggota DPR RI, dan juga menciderai kehormatan TNI, mestinya itu tidak perlu terjadi, jika yang bersangkutan tidak asal menerima informasi tanpa disaring terlebih dahulu, dan kemudian melontarkan kalimat tanpa fakta yang jelas, hanya berdasarkan asumsi, ini berbahaya, karena salah satu akar persoalan terciptanya konflik itu adalah asumsi”ungkap Nanang saat ditemui pers, Kamis, (15/9/2022) di Jakarta.

Baca Juga :  Implikasi Vonis Ringan Toni Tamsil Terdakwa Kasus Timah, Perlu Segera Reformasi Hukum

Menurut Nanang, sudah semestinya tindakan tersebut, menjadi pembelajaran bukan hanya bagi Effendy Simbolon saja, tapi semua anggota DPR RI, dengan menjaga kehormatannya, dengan tidak mudah melontarkan ucapan yang dapat menimbulkan reaksi protes dari institusi lain, komunitas, maupun dengan individu yang juga memiliki kemartabatan dan harga diri, selain juga semestinya wakil rakyat, kalau menyampaikan sesuatu harus disertai data dan fakta, bukan berdasarkan pada rumor.

“Ya, mestinya, MKD DPR RI memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan agar menjadi efek jera dan juga untuk pembelajaran mencegah agar tidak terjadi hal serupa, memang sih, Effendy Simbolon sudah meminta maaf, tapi apakah bisa dijamin hal itu tidak terulang kembali? Seringan apapun kesalahan itu, semestinya ada sanksi, yang bisa membuatnya jera, tapi ya sudahlah kita hormati keputusan MKD DPR tersebut”pungkas Nanang.(*)

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Usulkan Status Hybrid bagi Ojol dan pembentukan BLU bid Transportasi Online Berbasis Koperasi

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menanggapi usulan pemerintah agar ojol Berstatus sebagai pelaku UMKM, kepada wartawan, Ign Wibowo ketua umum Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Rabu, 12/8/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak setuju jika ojol di masukkan sebagai pelaku UMKM, pasalnya ojol bukan pelaku usaha mandiri seperti pelaku UMKM yang lain, karena tergantung pada penyedia layanan …

Lagi-Lagi Kabupaten Pesisir Selatan Raih Nilai Terbaik, JDIH Diganjar Predikat AA Istimewa

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Pesisir Selatan berhasil meraih nilai 94 dengan predikat AA (Istimewa) berdasarkan hasil Evaluasi Penilaian Kinerja Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun …

Viral Isu Minim Bendera di Siguntur, Hasil Cek Lapangan: Warga Justru Semarakkan HUT RI dengan Berbagai Lomba dan Goro

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Isu minimnya pemasangan Bendera Merah Putih di Kanagarian Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, akhirnya diklarifikasi. Kodim 0311 Pessel menurunkan langsung personil kelapangan untuk memastikan hal tersebut, Dari hasil pengecekan langsung ke lapangan pada Senin (10/8/2026) menunjukkan kondisi …

GGBC Jabotabek Tolak Ojol Berstatus UMKM”

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gojek Grab Bikers Comunity (GGBC) Jabotabek menolak status ojek daring atau ojek online (ojol) menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rencana peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang segera disahkan Pemerintah, demikian di sampaikan Aping Ketua Umum GGBC Jabotabek kepada wartawan, Rabu, 12/8/2026 di …

Sambut HUT Kemerdekaan RI, Satpas SIM Tegal Tunjukkan Wajah Pelayanan Polri yang Humanis

- Banyuwangi

11 Agu 2026

TEGAL, NASIONALPOS.COM – Momentum menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi dorongan bagi pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Tegal untuk terus berbenah. Bukan sekadar menyelesaikan urusan administrasi, pelayanan di Satpas SIM Tegal diarahkan untuk menghadirkan wajah pelayanan publik yang humanis, profesional, transparan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, Selasa (11/08/2026). Senyum, keramahan, …

PGRI Lubuk Linggau Bahas Perlindungan dan Profesionalisme Guru

Andi Ledi Lubuk Linggau

11 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat diwakili Staf Ahli I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Achmad Hasian Ritonga, membuka Serasehan Pengurus PGRI Kota Lubuk Linggau bersama pemangku kepentingan pendidikan di Gedung Guru, Kelurahan Senalang, Selasa (11/8/2026). Kegiatan mengusung tema “Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Upaya Meningkatkan Profesionalisme Guru Menuju Lubuk Linggau JUARA.” …

x
x