Home » Nasional » Ahli Berpendapat Pemuda Disabilitas dalam Kasus Pelecehan Seksual Dapat Ditersangkakan

Ahli Berpendapat Pemuda Disabilitas dalam Kasus Pelecehan Seksual Dapat Ditersangkakan

Wulandari 02 Des 2024 130

NASIONALPOS.com|Mataram — Penetapan inisial IWAS alias Agus (21), seorang penyandang disabilitas tanpa kedua lengan, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual mengundang berbagai tanggapan dari ahli hukum hingga psikolog. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pelaku dengan keterbatasan fisik, namun tetap dianggap mampu melakukan tindak pidana.

Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, S.H., M.H., Senin (2/12/2024), saat konferensi pers penetapan tersangka kasus pelecehan seksual oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, mengungkapkan jika pihaknya telah mendampingi tersangka sejak awal laporan diterima. Hal itu dilakukan untuk memastikan hak-hak disabilitas sesuai ketentuan hukum, termasuk PP No. 39 Tahun 2020 tentang akomodasi yang layak bagi disabilitas dalam proses peradilan.

“Tidak serta merta kasus ini langsung menetapkan tersangka tanpa memperhatikan hak-hak disabilitas,” ujar Joko.

Baca Juga :  Jokowi Kepala Negara Berasa Timses Paslon Pilpres 2024

Hasil penilaian personal dari KDD NTB menunjukkan jika tersangka mampu menjalani aktivitas seperti menyelam, naik sepeda motor, hingga membuat konten media sosial.

“Dengan kakinya, tersangka dapat melakukan fungsi tangan, termasuk melakukan tindakan fisik yang menjadi dasar penetapan tersangka,” jelas Joko.

Joko juga menambahkan jika ada tiga korban anak-anak yang baru melapor, pasca pemberitaan kasus ini viral.

“Total korban yang diduga terlibat kini mencapai enam orang, dan kemungkinan jumlah ini akan bertambah seiring investigasi lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) NTB, Lalu Yulhaidir, S.Psi., M.Psi., menyoroti aspek psikologis dalam kasus yang melibatkan penyandang disabilitas tersebut. Ia menyebut adanya manipulasi emosi yang menjadi dasar tindakan pelaku.

“Ketakutan, panik, hingga perasaan tidak berdaya sering dimanfaatkan oleh pelaku untuk menekan korban,” paparnya.

Baca Juga :  JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Terkait ancaman yang digunakan pelaku, Yulhaidir menyebut ucapan seperti, “Kalau kamu tidak mau mengikuti saya, saya akan membongkar aib dan memberitahu ke orang tuamu,” adalah bentuk tekanan psikologis yang membuat korban kehilangan kontrol.

“Disabilitas bukanlah penghalang bagi seseorang untuk melakukan pelecehan seksual secara fisik maupun psikologis,” tuturnya.

Untuk diketahui, saat ini tersangka menjalani tahanan rumah. KDD merekomendasikan opsi tahanan rumah tersebut, mengingat fasilitas di rumah tahanan belum memadai untuk penyandang disabilitas. Keputusan ini juga mempertimbangkan sikap kooperatif tersangka selama proses hukum.

Kasus ini menunjukkan jika kedudukan disabilitas tetap sama di mata hukum. Pendampingan dan pengawasan terus dilakukan, agar proses hukum berjalan adil bagi semua pihak. Investigasi lanjutan kini fokus pada penggalian bukti dan kemungkinan bertambahnya jumlah korban.

**Kabid humas polda NTB**

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

Pernikahan RINI ANGGRAENI dan AZHAR DZULFIQAR di BANDUNG Berlangsung Megah, Karangan Bunga Tokoh Publik Curi Perhatian

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANDUNG, NASIONALPOS.COM — Suasana penuh kebahagiaan dan kemeriahan menyelimuti pernikahan Rini Anggraeni, S.Tr.Kes., dan Azhar Dzulfiqar, S.T., yang berlangsung pada Minggu (11/10/2026) di Maison Grande, Bandung, Jawa Barat. Perhelatan istimewa ini menjadi momentum bersejarah bagi kedua mempelai untuk memulai perjalanan baru dalam membangun rumah tangga. Pernikahan tersebut berlangsung dengan nuansa elegan, memadukan kesakralan prosesi dengan …

Dugaan Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector di Banyuwangi, WOM Finance Diminta Buka Dasar Hukumnya

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS. COM – Penarikan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2009 bernomor polisi DK 1156 IS di wilayah Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, tepatnya di depan Masjid Arohman, menuai keberatan dari pemilik kendaraan, (RR). Mobil yang disebut dibeli melalui pembiayaan WOM Finance tersebut diduga telah ditarik paksa oleh pihak ketiga yang disebut sebagai debt …

Karhula TNBBS Pesisir BARAT Disorot : 2 Hektare Terbakar, Kapolres Turun Langsung – Pembakar Hutan Jangan Berharap LOLOS!!!

- Banyuwangi

08 Okt 2026

PESISIR BARAT, NASIONALPOS.COM  — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, menjadi peringatan keras bahwa ancaman terhadap kawasan hutan tidak boleh dianggap sepele. Sekitar ±2 hektare kawasan hutan terdampak kebakaran, sementara dampak lingkungan masih dalam pendataan. Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu, …

3 Hektare TNBBS Terbakar, Kapolres Pesisir Barat Turun Langsung: Jangan Main Api, Pembakar Hutan Bakal Diburu!!!

- Banyuwangi

07 Okt 2026

PESISIR BARAT, NASIONALPOS.COM  — Kebakaran yang melanda kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di wilayah Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Sedikitnya ±3 hektare kawasan hutan dilaporkan terdampak, sehingga pengawasan dan pencegahan kebakaran susulan terus diperketat. Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Haivan Simbolon, S.E., S.I.K., …

x
x