Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu

- Editor

Jumat, 13 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasinalpos.com ll Jakarta  – Bareskrim Polri melakukan penggerebekan sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Penggerebekan itu pun berujung penangkapan 8 tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, tersangka SUR berperan sebagai pemilik. Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” ucap Helfi saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/24).

Baca Juga :   Idul Adha 1444 H, Pangdam I/BB Beserta PJU Berqurban 10 Sapi dan 7 Kambing

Kasubdit IV Dittipideksus Kombes. Pol. Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024. Berdasarkan pengakuan para tersangka, metrka sudah 6x melakukan pencetakan.

“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kita tahan,” ungkapnya

Ia menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta. Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.

“Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya.

Baca Juga :   Philofestid 2022 dan Mimpi Orang Muda Indonesia yang Semakin Kritis

Dijelaskannya, lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selaiknya percetakan pada umumnya.

Kepolisian menyangkakan SU Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(*/S.Bahri)

Loading

Berita Terkait

Polres Tegal Kota Berhasil Mengamankan 3 Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan
Polda Sulteng Segera Gelar Operasi Zebra Tinombala, Ada 10 Prioritas Penindakan
Amankan Pilkada 2024 ‘Luis’ Satgas OMP Tinombala Sterilisasi Lokasi Kampanye
Polisi gerak cepat menangkap Pelaku “Percobaan Pembunuhan dan atau penganiayaan” di Toko Obat Pamulang Tangerang Selatan
Polri Menyelamatkan Anak yang Dijual Ayahnya untuk Foya-Foya
Polsek Cisoka Ciduk Pengedar Obat Keras Daftar G Tanpa Izin, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita
Polres Metro Tangerang Berhasil Tangkap dan Ungkap Dua Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Kapolres Tegal Tegaskan Pentingnya Netralitas Personel dan Kondusivitas Jelang Pilkada 2024

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 11:05 WIB

Polres Tegal Kota Berhasil Mengamankan 3 Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:56 WIB

Polda Sulteng Segera Gelar Operasi Zebra Tinombala, Ada 10 Prioritas Penindakan

Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:07 WIB

Amankan Pilkada 2024 ‘Luis’ Satgas OMP Tinombala Sterilisasi Lokasi Kampanye

Kamis, 10 Oktober 2024 - 13:23 WIB

Polisi gerak cepat menangkap Pelaku “Percobaan Pembunuhan dan atau penganiayaan” di Toko Obat Pamulang Tangerang Selatan

Rabu, 9 Oktober 2024 - 19:08 WIB

Polri Menyelamatkan Anak yang Dijual Ayahnya untuk Foya-Foya

Berita Terbaru