Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu

- Editor

Jumat, 13 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasinalpos.com ll Jakarta  – Bareskrim Polri melakukan penggerebekan sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Penggerebekan itu pun berujung penangkapan 8 tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, tersangka SUR berperan sebagai pemilik. Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” ucap Helfi saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/24).

Baca Juga :   Peduli Terhadap Keselamatan Masyarakat, Personel Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani Cari Warga Hilang Di Hutan.

Kasubdit IV Dittipideksus Kombes. Pol. Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024. Berdasarkan pengakuan para tersangka, metrka sudah 6x melakukan pencetakan.

“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kita tahan,” ungkapnya

Ia menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta. Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.

“Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya.

Baca Juga :   Pembersihan Gereja Stasi Wuloni Sebelum Ibadah

Dijelaskannya, lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selaiknya percetakan pada umumnya.

Kepolisian menyangkakan SU Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(*/S.Bahri)

Loading

Berita Terkait

Polres Sumenep Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika, Panglima TNI Anugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Kepada Prajurit TNI AL
Penutupan TMMD Ke-124 Kodim 1501/Ternate TA. 2025. Membangun Desa, Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Orgen Tunggal Tanpa Izin di Kampung Koto Lua Nagari Duku, Polsek Tarusan Ingatkan Penyelenggara Agar Tidak Langgar Norma dan Perda
Pelaku KDRT Ditangkap Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan di Painan
Ditpolairud Polda Maluku Utara Gelar Emotional Cleansing Training 
Jalin Silaturahmi Kapolres Sumenep Kunjungi KH. Taifur Ali Wafa, Pengasuh Ponpes Assadad Ambunten Timur
Polsek Pancung Soal Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Airpura

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 08:36 WIB

Polres Sumenep Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 5 Juni 2025 - 15:44 WIB

Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika, Panglima TNI Anugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Kepada Prajurit TNI AL

Rabu, 4 Juni 2025 - 19:43 WIB

Penutupan TMMD Ke-124 Kodim 1501/Ternate TA. 2025. Membangun Desa, Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 2 Juni 2025 - 08:52 WIB

Orgen Tunggal Tanpa Izin di Kampung Koto Lua Nagari Duku, Polsek Tarusan Ingatkan Penyelenggara Agar Tidak Langgar Norma dan Perda

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:24 WIB

Pelaku KDRT Ditangkap Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan di Painan

Berita Terbaru