Home » Ekonomi » Belajar Dari Kasus KSP Indosurya, Seharusnya OJK Turut Mengawasi Koperasi Simpan Pinjam

Belajar Dari Kasus KSP Indosurya, Seharusnya OJK Turut Mengawasi Koperasi Simpan Pinjam

dito 26 Jan 2023 129

NasionalPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan beberapa waktu lalu, tersiar kabar, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat melepaskan Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya June Indria. Meski terbukti melakukan perbuaan yang didakwakan jaksa, hakim menilai perbuatan keduanya bukanlah pidana, melainkan perdata.

Menanggapi putusan lepas dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan KSP Indosurya tersebut, Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) Yenti Garnasih saat dihubungi pers, ia mengatakan bahwa nasabah Indosurya merasa ditipu karena penerimaan uang yang diinvestasikan tidak sesuai dengan kenyataan, karena itu, sudah seharusnya Koperasi simpan pinjam (KSP) yang menghimpun dana dari masyarakat juga perlu mendapat pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tanpa adanya pengawasan, rawan terjadi kejahatan dalam industri tersebut.

Baca Juga :  Dinas Dukcapil Mulai Penataan Identitas Warga Domisili Luar Jakarta

“Oleh karena itu, yang terjadi di Indosurya adalah masalah pidana, yakni penipuan dan penggelapan. Uangnya mungkin masuknya sah, kemudian digunakannya tidak benar,” ucap Yenti kepada pers, Kamis, 26/1/2023 di Jakarta

Selain meminta pengawasan OJK, Yenti juga mempertanyakan pengawasan yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM terhadap industri koperasi, khususnya KSP. Menurutnya, masyarakat tidak dapat selalu disalahkan atas peristiwa penipuan yang terjadi. Masyarakat, lanjutnya, sering menjadi korban atas penggelapan dana dengan dalih koperasi.

Baca Juga :  Sekolah Wajib Punya Aturan Sanksi Tegas untuk Pelaku Perundungan

“Harus dilihat di aturan Kementerian Koperasi, boleh enggak bikin bunga yang tinggi sehingga orang-orang tergiur? Kalau menurut saya, koperasi itu juga sama dengan industri investasi juga, melakukan penghimpunan dana masyarakat,” tukas Yenti.

jika kasus kasus itu Lanjut Yenti, dimaknai sebagai perdata, artinya ada kesepakatan perjanjian antara Indosurya dan para nasabahnya, Ternyata, para nasabah mengatakan tidak tahu kalau seperti itu, tidak sesuai dengan kenyataan.

“Itulah yang namanya penipuan, karena itu saya mengganggap ada keanehan pada putusan tersebut, belajar dari kasus KSP Indosurya ini, sudah sepatutnya OJK mengawasi OJK”pungkas Yenti.(*dit)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Era Digital: Mahasiswa Melemah atau Dilemahkan?

Dhio Justice Law

25 Mei 2026

Oleh: Ridwan Umar (Diirwktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)  NasionalPos.Com – Mengapa mahasiswa hari ini tidak lagi seganas generasi sebelumnya? Meski demonstrasi masih ada. Kritik masih terdengar. Namun gaungnya tak lagi cukup kuat mengguncang kekuasaan. Lalu muncul kesimpulan sederhana: mahasiswa telah melemah. Padahal persoalannya mungkin lebih dalam. Bisa jadi mahasiswa bukan kehilangan daya, melainkan menghadapi …

Di HUT ke 23, FSAB Serukan Perkuat Soliditas Kebangsaan Dalam Hadapi Badai Krisis Global

dito

25 Mei 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada setiap tanggal 25 Mei, seluruh pengurus beserta anggota keluarga besar Forum Silahturahmi Anak Bangsa (FSAB) memperingati hari lahirnya FSAB, sebuah organisasi yang memiliki missi menyebarkan “Benih” perdamaian ke masing-masing kelompok yang terkait konflik masa lalu, serta menyuarakan mencegah terjadinya konflik di masa kini dan di masa mendatang. Terkait dengan momentum peringatan Hari …

Warga Jombang Keberatan Adanya Perjudian di Hutan Jati Sendang Rejo;Berharap Kaplores Jombang Ambil Sikap

- Banyuwangi

25 Mei 2026

Jombang, Nasionalpos.com – Perjudian sabung ayam di kawasan hutan jati Sendangrejo Jombang belum tersentuh pihak penegak hukum polres Jombang. Masyarakat sekitar sangat keberatan dengan adanya aktivitas perjudian itu. Seperti yang di katakan salah satu warga sekitar sebut saja (Musdi). Kami sangat keberatan adanya perjudian itu mas,karena adanya perjudian itu berbagai daerah kabupaten lain datang ke …

Ketika Parlemen Kehilangan Suara Rakyat

Dhio Justice Law

24 Mei 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)    NasionalPos.Com, Jakarta – Sejatinya, parlemen adalah wakil rakyat. Tetapi realitas politik hari ini, parlemen sudah tidak mewakili rakyat, bahkan lebih dekat dengan kekuasaan? Fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran tampak berjalan. Namun daya kritis parlemen semakin melemah. Ketika hampir semua kekuatan politik berada dalam lingkar kekuasaan, …

Kajari Baru Banyuwangi Diuji Bongkar “Lingkaran Aman”, Publik Tagih Keberanian Tanpa Tebang Pilih

- Banyuwangi

22 Mei 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi kali ini tidak lagi dipandang sekadar rotasi jabatan rutin birokrasi. Penunjukan Dr. Farid Gunawan sebagai Kajari baru justru memantik perhatian besar publik yang selama ini menunggu keberanian nyata aparat penegak hukum dalam membongkar berbagai persoalan yang dinilai mengendap tanpa kepastian. Di tengah banyaknya sorotan terhadap dugaan penyimpangan …

Forum Komunikasi Ojol Tertindas Gelar Aksi Unras Bertajuk Revisi Perpres 27 Tahun 2026 atau Reformasi

dito

21 Mei 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Sekitar Ribuan Driver ojol dari wadah taktis bernama Forum Komunikasi Ojol Tertindas (FORKOT) yang merupakan gabungan berbagai Organisasi, Komunitas dan Paguyuban ojol Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan patung kuda di Jalan Thamrin Jakarta pusat, Kamis, 21/5/2026.   ” Kami dari FORKOT dengan ini menyatakan dengan tegas dan mengapresiasi sikap Pemerintah terhadap …

x
x