NasionalPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan beberapa waktu lalu, tersiar kabar, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat melepaskan Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya June Indria. Meski terbukti melakukan perbuaan yang didakwakan jaksa, hakim menilai perbuatan keduanya bukanlah pidana, melainkan perdata.
Menanggapi putusan lepas dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan KSP Indosurya tersebut, Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) Yenti Garnasih saat dihubungi pers, ia mengatakan bahwa nasabah Indosurya merasa ditipu karena penerimaan uang yang diinvestasikan tidak sesuai dengan kenyataan, karena itu, sudah seharusnya Koperasi simpan pinjam (KSP) yang menghimpun dana dari masyarakat juga perlu mendapat pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tanpa adanya pengawasan, rawan terjadi kejahatan dalam industri tersebut.
“Oleh karena itu, yang terjadi di Indosurya adalah masalah pidana, yakni penipuan dan penggelapan. Uangnya mungkin masuknya sah, kemudian digunakannya tidak benar,” ucap Yenti kepada pers, Kamis, 26/1/2023 di Jakarta
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain meminta pengawasan OJK, Yenti juga mempertanyakan pengawasan yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM terhadap industri koperasi, khususnya KSP. Menurutnya, masyarakat tidak dapat selalu disalahkan atas peristiwa penipuan yang terjadi. Masyarakat, lanjutnya, sering menjadi korban atas penggelapan dana dengan dalih koperasi.
“Harus dilihat di aturan Kementerian Koperasi, boleh enggak bikin bunga yang tinggi sehingga orang-orang tergiur? Kalau menurut saya, koperasi itu juga sama dengan industri investasi juga, melakukan penghimpunan dana masyarakat,” tukas Yenti.
jika kasus kasus itu Lanjut Yenti, dimaknai sebagai perdata, artinya ada kesepakatan perjanjian antara Indosurya dan para nasabahnya, Ternyata, para nasabah mengatakan tidak tahu kalau seperti itu, tidak sesuai dengan kenyataan.
“Itulah yang namanya penipuan, karena itu saya mengganggap ada keanehan pada putusan tersebut, belajar dari kasus KSP Indosurya ini, sudah sepatutnya OJK mengawasi OJK”pungkas Yenti.(*dit)