Home » Nasional » BEM UMJ Temui M. Najih Desak Revisi UU Ombudsman

BEM UMJ Temui M. Najih Desak Revisi UU Ombudsman

Dhio Justice Law 12 Agu 2023 142

NasionalPos.com, Jakarta – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta (BEM UMJ) menyambangi Ketua Ombudsman Muhammad Najih, Jumat (11/8/2023).

Kedatangan Rombongan BEM UMJ yang dipimpin langsung oleh Presiden Mahasiswa (Presma) Sarlin Wagola bertujuan untuk menyampaikan aspirasinya. Yakni, mempercepat Revisi Undang-Undang Ombudsman tahun 2008 tentang Ombudsman oleh DPR RI agar Ombudsman lebih memaksimalkan perannya melayani publik.

“Kami mengharapkan Ombudsman RI sebagai lembaga independen lebih mampu menjadi jembatan antara publik dengan penyelenggaraan pelayanan publik, dua hal yang paling penting adalah Ombudsman RI mampu lebih maksimal dalam mengawasi pelenyelengaraan pelayanan publik di daerah-daerah, terlebih pada pelayanan administrasi yang masih sering terjadi kesulitan yang dihadapi oleh masyarakat kita terlebih yang berada di daerah daerah polosok dan pentingnya untuk segera dipercepat revisi Undang-Undang Ombudsman No. 37 tahun 2008 oleh DPR RI” jelas Sarlin.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Polsek dan Koramil Ngopi Bareng

Merespon permintaan BEM UMJ, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan pihaknya masih terus melakukan komunikasi kepada DPR RI agar revisi UU Ombudsman bisa segera dilakukan.

“Terima kasih atas dukungan dari BEM UMJ terkait rencana revisi UU Ombudsman tersebut. Kami terus mengkomunikasikan ke DPR RI untuk segera dibahas mengingat Undang-Undang ini sudah masuk dalam Proglegnas Prioritas Tahun 2022/2023 sebagai inisiatif DPR RI namun belum kunjung dibahas,” jawab M. Najih.

Baca Juga :  TB Massa: Stop ‘Omon-omon’ NKRI Sudah Genting!!

Najih menambahkan pentingnya revisi UU Ombudsman RI diantaranya terkait tugas dan wewenang, jangka waktu dalam menanggapi laporan, penutupan laporan, laporan hasil pemeriksaan, kode etik Ombudsman RI dan pelibatan partisipasi Masyarakat.

Najih juga menjelaskan bahwa praktik Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan negara dalam pelayanan publik adalah amanat Undang-Undang.

Menurutnya, Ombudsman merupakan lembaga Nngara yang lahir dari sebuah tuntutan reformasi sebagai konsekuensi negara demokrasi. Dalam negera demokrasi dibutuhkan  penguatan partisipasi pelayanan publik yang luas dan maksimal. (dhio)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Wali Kota Lubuk Linggau Hadiri Rakernas JKPI XII di Ternate

Andi Ledi Lubuk Linggau

28 Agu 2026

NASIONALPOS.COM – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) XII di Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (28/8/2026). Rakernas yang mengusung tema “Penyusunan Kebijakan dan Memperkuat Kolaborasi Dalam Pelestarian Kota Pusaka Secara Berkelanjutan” tersebut dibuka langsung oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. Baca Juga :  …

Sempat Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Tim Tabur Kejari Pessel Akhirnya Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Kehutan

Primadoni,SH

28 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Operasi penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus tindak pidana kehutanan di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (28/8/2026), berlangsung menegangkan. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan harus melakukan pengejaran hingga ke area kebun sawit setelah terpidana Marsedes Pgl. Sedes melakukan perlawanan saat hendak dieksekusi. Seperti diketahui, …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

Di tengah di gelar nya Aksi 27 Agustus 2026, Botok Cs Berkesempatan Audiensi Dengan Pimpinan DPR RI Di Sidang Paripurna

dito

27 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Dari pantauan di lapangan di informasikan, massa aksi, sudah berdatangan ke depan gedung DPR RI sejak Pukul 08.30 WIB, massa yang datang nampak dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, serta dari kelompok masyarakat lainnya baik dari dalam Kota Jakarta maupun dari sekitar Bodetabek dan dari luar Bodetabek,   Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati …

x
x