Home » Ekonomi » Berkedok Penataan, Abaikan Peraturan & Rugikan Pengguna jalan lainnya

Berkedok Penataan, Abaikan Peraturan & Rugikan Pengguna jalan lainnya

dito 05 Jan 2023 97

NasionalPos.com, Jakarta, Di wilayah Provinsi DKI Jakarta, tidak terhitung banyaknya tempat mangkal para pedagang makanan jalanan, baik yang bersifat resmi dengan izin pemda, maupun yang tanpa izin Pemda. Apalagi disaat bulan Ramadhan tiba atau hari raya keagamaan lainnya, aktivitas pedagang makanan jalanan terlihat lebih marak.

Salah satu lokasi yang sudah terkenal sejak puluhan tahun lalu adalah pedagang makanan khas Minang yang ada di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Tepatnya kalau dari Senen menuju Salemba, berada di sisi kiri jalan. Bahkan saat ini kawasan tersebut tidak lagi terkesan semrawut khas kaki lima, tapi lebih tertib dan nyaman. Kawasan tersebut sekarang diberi nama keren “Food Street Kramat”.

Namun yang jadi permasalahan, adalah adanya kebijakan Pemprov DKI Jakarta, yang terkesan tidak tegas dan diskriminatif, di satu sisi misalnya Pemprov DKI Jakarta melakukan pembongkaran  lapak PKL yang berdagang di atas trotoar dengan alasan untuk melanggar Peraturan Daerah no.8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.

“Ketika, kita melihat di sepanjang jl Kramat raya di kawasan Senen, nampak para pedagang dibiarkan berjualan di atas trotoar, padahal trotoar itu bukan untuk berdagang, itu fasiltas untuk pejalan kaki, pejalan kaki yang melintasi jalan itu sangat terganggu”ungkap Abdullah Fernandes Koordinator Banteng Milineal Anti Korupsi kepada awak media, Kamis, 5/1/2023 di Jakarta.

Padahal, lanjut Abdullah Fernandes, Mahkamah Agung telah menyatakan, kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang memanfaatkan trotoar sebagai sarana berjualan pedagang kaki lima (PKL)  melanggar undang-undang, kebijakan Pemprov dalam memfasilitasi PKL itu sebetulnya telah  tertuang  pada Pasal 25 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Namun, Mahkamah Agung  menyatakan bahwa aturan  tersebut bertentangan dengan Pasal 127 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa jalan hanya bisa ditutup karena alasan kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, kegiatan olahraga, dan kegiatan budaya,

Baca Juga :  Thailand masuki fase ketidakpastian politik, Prayuth PM Thailand Diminta Lepas Tugas

“Bahwa dari sisi moral maupun hukum agama apapun yang menyebutkan mengambil sebagian dari trotoar, membangun di atasnya, sehingga diikutkan menjadi hak milik, atau di gunakan seperti milik sendiri, perbuatan seperti itu tidak boleh; karena hal itu termasuk mengambil lahan secara dzolim yang bukan menjadi haknya”tukas Abdullah Fernandes

Abdullah juga mengungkapkan bahwa keberadaan sebanyak 28 pedagang yang menjajakan dagangannya di atas trotoar tersebut sangat mengganggu keberadaan fungsi jalan, yang ada dikawasan itu, sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas, dan mengganggu pengguna jalan lainnya, trotoar dibangun juga utamanya adalah untuk pejalan kaki, bukan untuk menampung PKL,

Kondisi tersebut terindikasi melanggar UU 38/2004 tentang Jalan, terutama pada pasal 63, yang berbunyi” Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Bukan hanya itu, lanjut Abdullah Fernandes, dirinya juga sangat prihatin, bahwa keberadaan 28 pedagang yang menjajakan dagangannya di atas trotoar di Kawasan Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat memiliki omzet rata-rata juta-an rupiah/hari itu yang dikelola oleh Sudin UMKM Kota Adm Jakarta Pusat, serta menjadi salah satu sumber Penghasilan Asli Daerah Provinsi DKI Jakarta,

Baca Juga :  FOKBI DKI Gelar Kompetisi Seni Budaya

Untuk itu, dirinya mendesak BPK agar dilakukan audit terhadap penerimaan Pemprov DKI Jakarta dari hasil penataan dan pengelolaan para pedagang kaki Lima di kawasan Senen tersebut, jangan gara gara mengejar PAD, tapi mengabaikan peraturan dan mengganggu pengguna jalan yang lain donk, yang sangat memprihatinkan, diduga pelanggaran itu dilegitimasi oleh adanya SK Walikota Nomor: 69 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas keputusan walikota adm Jakarta Pusat no. 107 tahun 2020 tentang Lokasi Sementara Usaha mikro atau/ Pedagang Kaki Lima di wilayah adm. Jakarta Pusat.

“Dalam waktu dekat kami bakal adukan masalah ini, ke Pj Gubernur DKI Jakarta, Ke Komite Aparatur Sipil Negara untuk melaporkan dugaan ASN yang menjadi pelindung para pedagang melanggar ketentuan hukum di Food Street Kramat, dan bahkan ke KPK maupun ke BPK agar melakukan audit investigasi terhadap kebijakan yang diduga melanggar Undang-Undang “pungkas Abdullah Fernandes.

Sementara itu, ketika dimintai konfirmasi mengenai informasi tersebut, saat dihubungi melalui aplikasi Whashapp, Ibu Melinda Sagala sebagai Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Pusat, tidak berkenan memberikan jawaban apapun, hingga berita ini ditayangkan

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PRJ 2026 Tak Berpihak ke Warga Jakarta, Poros Rawamangun Desak Pemprov DKJ Evaluasi PRJ 2026

dito

15 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Jakarta Fair 2026 atau Pekan Raya Jakarta sudah di buka oleh Gubernur Pramono Anung pada tgl 12 Juni 2026 merupakan Event yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1968 silam, dan untuk tahun 2026 ini, merupakan pelaksanaannya ke 57 kalinya.   Adapun untuk tahun ini, harga tiket masuk ajang pameran tahunan ini dibanderol mulai dari …

PPM – LVRI Gandeng Pemerintah Turki Jalin Kerjasama Bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Dunia Usaha

dito

14 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP PPM – LVRI) menggandeng pemerintah Turki dalam rangka menjalin kerjasama di bidang Pendidikan dan kebudayaan antar kedua negara sebagai bagian dari upaya PPM – LVRI menjawab peluang dan kebutuhan dalam masyarakat.   Jalinan kerjasama tersebut ditandai dengan pertemuan silaturahmi yang dihadiri oleh Ketua Umum PP PPM – …

‘Mas Bahlil Ganteng’ dan Transformasi Politik Golkar

Dhio Justice Law

12 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia saat ini, seorang politikus tidak harus terlihat negarawan untuk menjadi populer. Cukup viral. Fenomena lagu “Mas Bahlil Ganteng” memperlihatkan bagaimana politik perlahan bergeser dari arena gagasan menuju arena hiburan digital. Yang bekerja bukan lagi kedalaman visi, melainkan kekuatan algoritma. Bukan seberapa kuat argumentasi seorang …

MBG dan Pesta Babi Kekuasaan

Dhio Justice Law

11 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)  NasionalPos.com, Jakarta – Program makan bergizi gratis (MBG) awalnya dijual sebagai wajah belas kasih negara. Sebuah janji tentang kepedulian terhadap rakyat kecil, tentang anak-anak yang harus diselamatkan dari lapar dan ketimpangan. Tetapi di tengah munculnya dugaan keterlibatan keluarga sejumlah pejabat tinggi dalam pusaran proyek MBG, publik …

Kajati Sumbar Kunjungi Kejari Pesisir Selatan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Penguatan Sinergi

Primadoni,SH

10 Jun 2026

Pesisir Selatan, Naainalpos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sumatera Barat, Seftie Dedie, melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Rabu (10/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kajati Sumbar turut didampingi Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Khusus, Kepala Bagian Tata Usaha serta rombongan dari Kejaksaan Tinggi …

Di perlukan Langkah cepat, tepat dan Kolaboratif Untuk Tanggulangi Jakarta Darurat Sampah

dito

06 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Jakarta kini berada dalam kondisi darurat sampah dengan produksi harian mencapai lebih dari 9.000 ton, di mana sekitar 7.500 ton di antaranya dibuang ke TPST Bantargebang. Kapasitas penampungan di Bantargebang telah berada di ambang batas kritis, demikian di sampaikan oleh Suryo Susilo Ketua LSM Biru Voice kepada wartawan, Sabtu, 6 Juni 2026 di …

x
x