Home » Ekonomi » Berkedok Penataan, Abaikan Peraturan & Rugikan Pengguna jalan lainnya

Berkedok Penataan, Abaikan Peraturan & Rugikan Pengguna jalan lainnya

dito 05 Jan 2023 81

NasionalPos.com, Jakarta, Di wilayah Provinsi DKI Jakarta, tidak terhitung banyaknya tempat mangkal para pedagang makanan jalanan, baik yang bersifat resmi dengan izin pemda, maupun yang tanpa izin Pemda. Apalagi disaat bulan Ramadhan tiba atau hari raya keagamaan lainnya, aktivitas pedagang makanan jalanan terlihat lebih marak.

Salah satu lokasi yang sudah terkenal sejak puluhan tahun lalu adalah pedagang makanan khas Minang yang ada di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Tepatnya kalau dari Senen menuju Salemba, berada di sisi kiri jalan. Bahkan saat ini kawasan tersebut tidak lagi terkesan semrawut khas kaki lima, tapi lebih tertib dan nyaman. Kawasan tersebut sekarang diberi nama keren “Food Street Kramat”.

Namun yang jadi permasalahan, adalah adanya kebijakan Pemprov DKI Jakarta, yang terkesan tidak tegas dan diskriminatif, di satu sisi misalnya Pemprov DKI Jakarta melakukan pembongkaran  lapak PKL yang berdagang di atas trotoar dengan alasan untuk melanggar Peraturan Daerah no.8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.

“Ketika, kita melihat di sepanjang jl Kramat raya di kawasan Senen, nampak para pedagang dibiarkan berjualan di atas trotoar, padahal trotoar itu bukan untuk berdagang, itu fasiltas untuk pejalan kaki, pejalan kaki yang melintasi jalan itu sangat terganggu”ungkap Abdullah Fernandes Koordinator Banteng Milineal Anti Korupsi kepada awak media, Kamis, 5/1/2023 di Jakarta.

Padahal, lanjut Abdullah Fernandes, Mahkamah Agung telah menyatakan, kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang memanfaatkan trotoar sebagai sarana berjualan pedagang kaki lima (PKL)  melanggar undang-undang, kebijakan Pemprov dalam memfasilitasi PKL itu sebetulnya telah  tertuang  pada Pasal 25 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Namun, Mahkamah Agung  menyatakan bahwa aturan  tersebut bertentangan dengan Pasal 127 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa jalan hanya bisa ditutup karena alasan kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, kegiatan olahraga, dan kegiatan budaya,

Baca Juga :  KH Munahar Mucthar Ketum MUI DKI Jakarta Tutup Usia, Wapres Ma'ruf Amin Bertakziah Ke Rumah Duka

“Bahwa dari sisi moral maupun hukum agama apapun yang menyebutkan mengambil sebagian dari trotoar, membangun di atasnya, sehingga diikutkan menjadi hak milik, atau di gunakan seperti milik sendiri, perbuatan seperti itu tidak boleh; karena hal itu termasuk mengambil lahan secara dzolim yang bukan menjadi haknya”tukas Abdullah Fernandes

Abdullah juga mengungkapkan bahwa keberadaan sebanyak 28 pedagang yang menjajakan dagangannya di atas trotoar tersebut sangat mengganggu keberadaan fungsi jalan, yang ada dikawasan itu, sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas, dan mengganggu pengguna jalan lainnya, trotoar dibangun juga utamanya adalah untuk pejalan kaki, bukan untuk menampung PKL,

Kondisi tersebut terindikasi melanggar UU 38/2004 tentang Jalan, terutama pada pasal 63, yang berbunyi” Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Bukan hanya itu, lanjut Abdullah Fernandes, dirinya juga sangat prihatin, bahwa keberadaan 28 pedagang yang menjajakan dagangannya di atas trotoar di Kawasan Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat memiliki omzet rata-rata juta-an rupiah/hari itu yang dikelola oleh Sudin UMKM Kota Adm Jakarta Pusat, serta menjadi salah satu sumber Penghasilan Asli Daerah Provinsi DKI Jakarta,

Baca Juga :  AnyMind Group Terpilih untuk Proyek Dukungan Bisnis Game Global (GSP) KOCCA

Untuk itu, dirinya mendesak BPK agar dilakukan audit terhadap penerimaan Pemprov DKI Jakarta dari hasil penataan dan pengelolaan para pedagang kaki Lima di kawasan Senen tersebut, jangan gara gara mengejar PAD, tapi mengabaikan peraturan dan mengganggu pengguna jalan yang lain donk, yang sangat memprihatinkan, diduga pelanggaran itu dilegitimasi oleh adanya SK Walikota Nomor: 69 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas keputusan walikota adm Jakarta Pusat no. 107 tahun 2020 tentang Lokasi Sementara Usaha mikro atau/ Pedagang Kaki Lima di wilayah adm. Jakarta Pusat.

“Dalam waktu dekat kami bakal adukan masalah ini, ke Pj Gubernur DKI Jakarta, Ke Komite Aparatur Sipil Negara untuk melaporkan dugaan ASN yang menjadi pelindung para pedagang melanggar ketentuan hukum di Food Street Kramat, dan bahkan ke KPK maupun ke BPK agar melakukan audit investigasi terhadap kebijakan yang diduga melanggar Undang-Undang “pungkas Abdullah Fernandes.

Sementara itu, ketika dimintai konfirmasi mengenai informasi tersebut, saat dihubungi melalui aplikasi Whashapp, Ibu Melinda Sagala sebagai Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Pusat, tidak berkenan memberikan jawaban apapun, hingga berita ini ditayangkan

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Industri Tekstil Indonesia dan India Siap Kerjasama Menghadapi Kenaikan Biaya Energi Dunia dan Disrupsi Rantai Pasok Tekstil Garmen

Suryana Korwil Jabar

13 Apr 2026

Kota Bandung, NasionalPos.com – Di tengah kekhawatiran akan kenaikan harga energi dunia dan dinamika konflik geopolitik yang memengaruhi rantai pasok tekstil garmen dunia, Indonesia dan India bekerjasama untuk mewujudkan pertumbuhan utama industri tekstil dan garmen dunia. Gejolak perang Iran dengan US dan Israel telah mengakibatkan melambungnya harga bahan bakar dunia, termasuk meningkatkan harga bahan baku …

27 Warga Jakarta Utara Gagal berangkat Umroh, Jemaah gruduk rumah sekaligus kantor travel PT. Travel Arrasyid Amanah

dito

12 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Perwakilan dari 27 calon jamaah umroh yang gagal berangkat ke tanah suci , dengan di Damping Kuasa Hukum dari LBH Madani Berkeadilan kembali mendatangi kediaman Rodianah selaku Pemilik PT. Arrasyid Amanah Travel  yang beralamat di Jl. H. Taimin No. 14 Kelurahan Tugu Selatan Kecamatan Koja Jakarta Utara, untuk menuntut hak-haknya yang sampai …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Kuasa Hukum, Keluarga, dan Sahabat Almarhum Karim Gelar Tabur Bunga di Permindo

Primadoni,SH

04 Apr 2026

Padang, Nasionalpos.com — Kuasa hukum, keluarga, serta sahabat almarhum Karim menggelar konferensi pers di kawasan Jalan Permindo, tepatnya di depan Trenshop, Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan aksi tabur bunga sebagai bentuk penghormatan dan mengenang sosok almarhum Karim yang dikenal dekat dengan masyarakat sekitar. Dalam suasana haru, para sahabat dan rekan …

x
x