Home » Ekonomi » Berkedok Penataan, Abaikan Peraturan & Rugikan Pengguna jalan lainnya

Berkedok Penataan, Abaikan Peraturan & Rugikan Pengguna jalan lainnya

dito 05 Jan 2023 107

NasionalPos.com, Jakarta, Di wilayah Provinsi DKI Jakarta, tidak terhitung banyaknya tempat mangkal para pedagang makanan jalanan, baik yang bersifat resmi dengan izin pemda, maupun yang tanpa izin Pemda. Apalagi disaat bulan Ramadhan tiba atau hari raya keagamaan lainnya, aktivitas pedagang makanan jalanan terlihat lebih marak.

Salah satu lokasi yang sudah terkenal sejak puluhan tahun lalu adalah pedagang makanan khas Minang yang ada di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Tepatnya kalau dari Senen menuju Salemba, berada di sisi kiri jalan. Bahkan saat ini kawasan tersebut tidak lagi terkesan semrawut khas kaki lima, tapi lebih tertib dan nyaman. Kawasan tersebut sekarang diberi nama keren “Food Street Kramat”.

Namun yang jadi permasalahan, adalah adanya kebijakan Pemprov DKI Jakarta, yang terkesan tidak tegas dan diskriminatif, di satu sisi misalnya Pemprov DKI Jakarta melakukan pembongkaran  lapak PKL yang berdagang di atas trotoar dengan alasan untuk melanggar Peraturan Daerah no.8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.

“Ketika, kita melihat di sepanjang jl Kramat raya di kawasan Senen, nampak para pedagang dibiarkan berjualan di atas trotoar, padahal trotoar itu bukan untuk berdagang, itu fasiltas untuk pejalan kaki, pejalan kaki yang melintasi jalan itu sangat terganggu”ungkap Abdullah Fernandes Koordinator Banteng Milineal Anti Korupsi kepada awak media, Kamis, 5/1/2023 di Jakarta.

Padahal, lanjut Abdullah Fernandes, Mahkamah Agung telah menyatakan, kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang memanfaatkan trotoar sebagai sarana berjualan pedagang kaki lima (PKL)  melanggar undang-undang, kebijakan Pemprov dalam memfasilitasi PKL itu sebetulnya telah  tertuang  pada Pasal 25 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Namun, Mahkamah Agung  menyatakan bahwa aturan  tersebut bertentangan dengan Pasal 127 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa jalan hanya bisa ditutup karena alasan kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, kegiatan olahraga, dan kegiatan budaya,

Baca Juga :  Jelang Olimpiade Paris Pebalap Sepeda Bernard Ditinjau CdM Indonesia

“Bahwa dari sisi moral maupun hukum agama apapun yang menyebutkan mengambil sebagian dari trotoar, membangun di atasnya, sehingga diikutkan menjadi hak milik, atau di gunakan seperti milik sendiri, perbuatan seperti itu tidak boleh; karena hal itu termasuk mengambil lahan secara dzolim yang bukan menjadi haknya”tukas Abdullah Fernandes

Abdullah juga mengungkapkan bahwa keberadaan sebanyak 28 pedagang yang menjajakan dagangannya di atas trotoar tersebut sangat mengganggu keberadaan fungsi jalan, yang ada dikawasan itu, sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas, dan mengganggu pengguna jalan lainnya, trotoar dibangun juga utamanya adalah untuk pejalan kaki, bukan untuk menampung PKL,

Kondisi tersebut terindikasi melanggar UU 38/2004 tentang Jalan, terutama pada pasal 63, yang berbunyi” Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Bukan hanya itu, lanjut Abdullah Fernandes, dirinya juga sangat prihatin, bahwa keberadaan 28 pedagang yang menjajakan dagangannya di atas trotoar di Kawasan Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat memiliki omzet rata-rata juta-an rupiah/hari itu yang dikelola oleh Sudin UMKM Kota Adm Jakarta Pusat, serta menjadi salah satu sumber Penghasilan Asli Daerah Provinsi DKI Jakarta,

Baca Juga :  Jelang Idul Adha, Kementan Siapkan Kebutuhan Pangan di Wilayah DKI Jakarta

Untuk itu, dirinya mendesak BPK agar dilakukan audit terhadap penerimaan Pemprov DKI Jakarta dari hasil penataan dan pengelolaan para pedagang kaki Lima di kawasan Senen tersebut, jangan gara gara mengejar PAD, tapi mengabaikan peraturan dan mengganggu pengguna jalan yang lain donk, yang sangat memprihatinkan, diduga pelanggaran itu dilegitimasi oleh adanya SK Walikota Nomor: 69 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas keputusan walikota adm Jakarta Pusat no. 107 tahun 2020 tentang Lokasi Sementara Usaha mikro atau/ Pedagang Kaki Lima di wilayah adm. Jakarta Pusat.

“Dalam waktu dekat kami bakal adukan masalah ini, ke Pj Gubernur DKI Jakarta, Ke Komite Aparatur Sipil Negara untuk melaporkan dugaan ASN yang menjadi pelindung para pedagang melanggar ketentuan hukum di Food Street Kramat, dan bahkan ke KPK maupun ke BPK agar melakukan audit investigasi terhadap kebijakan yang diduga melanggar Undang-Undang “pungkas Abdullah Fernandes.

Sementara itu, ketika dimintai konfirmasi mengenai informasi tersebut, saat dihubungi melalui aplikasi Whashapp, Ibu Melinda Sagala sebagai Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Pusat, tidak berkenan memberikan jawaban apapun, hingga berita ini ditayangkan

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Reshuffle Kabinet: Ujian Otoritas Prabowo Di Tengah Ancaman Delegitimasi

Dhio Justice Law

07 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Setiap pemimpin memiliki momentum untuk menentukan arah sejarahnya. Bagi Presiden Prabowo Subianto, momentum saat ini adalah reshuffle kabinet. Reshuffle bukan sekadar mengganti orang di kursi menteri, tapi sebuah pernyataan politik tentang standar kepemimpinan yang ingin dibangun seorang presiden. Saat itulah publik akan menilai, apakah …

PRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR

dito

06 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Perkembangan sengketa tanah di kawasan Tallo, Makassar, yang kini digunakan sebagai Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, nampak menemukan titik terang benderang untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kliennya sebagai pemilik lahan tersebut, yang tidak di pindah tangan kan ke pihak manapun,demikian di sampaikan Andi Darwin R. Ranreng, Pimpinan DRR Associates Legal Consultants yang bertindak …

Kontribusi Pemikiran Anti Penjajahan Sumitro Djojohadikusumo Dalam Undang-Undang Perekonomian Nasional

dito

04 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Buku Soemitro Djojohadikusumo Anti Penjajahan: Pergolakan Pemikiran Ekonomi Politik Indonesia karya Agus Rizal dan Dedi Setiadi diluncurkan oleh Nusantara Centre pada tanggal 4 Agustus 2026 di Auditorium Jusuf Ronodipuro, RRI Jakarta.   Acara ini dikemas bersama simposium nasional untuk menggali kedaulatan ekonomi nasional.   Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengangkat kembali pemikiran Prof. …

JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

A.DARWIN R. RANRENG SH,MH : DUA LEMBAGA NEGARA BERSENGKETA ATAS TANAH YANG BUKAN MILIK MEREKA, TAPI TANAH ITU MILIK WARGA NEGARA YANG TIDAK PERNAH MENJUALNYA

dito

02 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Terkait sengketa tanah di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang sedang diperebutkan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tersebut.   Kepada wartawan yang menghubungi, Minggu, 2 Agustus 2026 di Makassar, Andi Darwin R. Ranreng SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Hj. Magdalena Demunic / …

PTUN Padang Nyatakan Gugatan Pilwana Kapuh Utara Tidak Diterima, Penggugat Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

Primadoni,SH

30 Jul 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.PDG yang berkaitan dengan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan tersebut ditayangkan dilaman Informasi PTUN Padang, pada Kamis (30/7/2026). Berdasarkan informasi putusan yang dipublikasikan PTUN Padang, …

x
x