Home » Ekonomi » BMAK Bakal Desak BPK Audit Investigasi Dana KJP plus & Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Mengendap di Bank DKI Sebesar Rp 82, 97 Milyar

BMAK Bakal Desak BPK Audit Investigasi Dana KJP plus & Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Mengendap di Bank DKI Sebesar Rp 82, 97 Milyar

dito 29 Agu 2022 130

Nasionalpos.com, Jakarta-Majalah Forbes beberapa waktu lalu menempatkan Bank DKI  masuk jajaran 20 bank terbaik di Indonesia serta dunia tahun 2022, prestasi ini tak terlepas dari pertumbuhan kinerja keuangan yang di atas rata-rata industri perbankan nasional, serta berbagai terobosan inovasi layanan perbankan digital, bahkan Aktivis Kolaborasi Warga Jakarta (KWJ) Andi Sinulingga beberapa waktu lalu, kepada awak media pernah mengatakan Bank DKI sebagai Bank yang tidak terkena kasus korupsi, dibandingkan bank plat merah lainnya seperti Bank Jateng, seperti dilansir dari akun twiter Andi Sinulangga tertanggal Minggu (17/4/2022) lalu.

Namun, ironisnya, prestasi yang cemerlang itu, seakan-akan terkoreksi oleh adanya kabar tak sedap tentang adanya dugaan ketidakberesan pada kinerja management keuangan Bank DKI sebagai Bank milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang mengelola distribusi dana diperuntukkan kartu Jakarta pintar ataupun dana bantuan untuk peserta didik dari kalangan masyarakat pra sejahtera, demikian disampaikan Abdullah Fernandes Koordinator Banteng Milineal Anti Korupsi kepada awak media, Senin, 29/8/2022 di Jakarta.

“Kami menemukan adanya dana program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) mengendap di bank DKI hingga mencapai Rp 82,97 miliar, Dana itu mengendap di rekening penampungan Bank DKI pada 2013-2021, bahkan temuan ini sudah diakui oleh Wagub Ariza Patria, bahwa memang benar terdapat dana KJP plus dana KJMU mengendap “ungkap Abdullah Fernandes.

Baca Juga :  Konstelasi Konstestasi Politik & Dugaan Keterlibatan Asing Jelang Pemilu 2024

Keberadaan dana tersebut, lanjut Abdullah Fernandes, disinyalir bukan karena kesalahan warga Jakarta penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), yang tidak mengambil dana tersebut, itu sangat tidak mungkin, karena penerima dana tersebut sudah terdata, terverifikasi dan tentunya teridentifikasi identitas si penerima, bahkan ada aplikasi yang mengumumkan jumlah penerima dana tersebut, misalnya pada penerima  KJP plus pada Bulan April 2022 dengan jumlah penerima sebanyak 849.170 orang, dan juga di aplikasi itu terdapat pengumuman maupun undangan kepada penerima dana tersebut, sehingga kecil kemungkinannya si penerima dana tersebut, tidak mengambil dana yang sudah menjadi hak miliknya sebagai bantuan dari Pemprov DKI Jakarta.

“Ini sangat aneh, saya kurang sependapat dengan argumentasi yang menyalahkan warga Jakarta yang tidak mengambil dana tersebut, justru kami mencurigai adanya dugaan ketidakberesan kinerja pengelolaan dana tersebut oleh Bank DKI”tukas Abdullah Fernandes

Baca Juga :  Siapkan Komponen Bangsa, Kodam XII/Tpr Laksanakan Pembinaan dan Pemberdayaan Keluarga Besar TNI

Abdullah Fernandes juga mengatakan bahwa persoalan ini, pihaknya bakal mendesak BPK melakukan audit investigasi terhadap mengendapnya dana program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) di bank DKI hingga mencapai Rp 82,97 miliar, yang diduga adanya praktek penyalahgunaan dana tersebut, kecurigaan ini muculnya, karena sudah semestinya dana tersebut tidak boleh mengendap karena itu uang rakyat bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta, maka harus dikembalikan ke kas daerah.

“ Ya, semestinya, uang rakyat dari APBD Provinsi DKI Jakarta, tidak ada istilah mengendap untuk dana yang diperuntukkan bagi suatu program kegiatan di suatu Bank, kalau memang benar warga Jakarta ada yang tidak mengambil dana itu, ya, kembalikan saja ke Kas daerah, nah kalau mengendap jangan jangan ada penyalahgunaan dana tersebut, karena itu kami bakal mendesak BPK untuk mengaudit investigasi dana tersebut, jangan salahkan warga, tapi ini diduga ada tindakan menyimpang dari pengelolaan distribusi dana program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) di bank DKI”pungkas Abdullah Fernandes (*dit)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Saat RUU Perampasan Aset Jadi Ancaman Ekosistem Kekuasaan

Dhio Justice Law

26 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Mengapa RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan? Jawaban yang paling sering terdengar adalah karena persoalan hukumnya rumit. DPR harus berhati-hati. Ada kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan, perlindungan hak milik, pembuktian terbalik, hingga mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana. Terdengar semua alasan itu masuk akal. Tetapi …

Meneladani Akhlak Rosulullah SAW Sebagai Qudwah Berbangsa dan Bernegara

dito

25 Agu 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia memperingati kelahiran Rasulullah SAW dengan penuh cinta dan penghormatan.     Momen ini dikenal sebagai Maulid Nabi Muhammad SAW, yang tidak hanya menjadi perayaan sejarah kelahiran manusia agung, tetapi juga momentum untuk merenungi nilai-nilai kehidupan yang beliau ajarkan, demikian di sampaikan oleh Dr KH Yusuf Aman …

Kabinet Gagal, Reshuffle Menjadi Keharusan

Dhio Justice Law

24 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Seiring perjalanan, masalah besar dan sulit diabaikan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: semangat perubahan yang dijanjikan belum sepenuhnya tercermin dalam kinerja kabinetnya. Publik mencatat, Prabowo datang dengan agenda besar  pemberantasan korupsi, kedaulatan ekonomi, efisiensi, penguasaan sumber daya alam, dan keberpihakan kepada rakyat. Namun visi …

Ojol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan

dito

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan?     Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. …

TB Massa: Prabowo Pimpin Revolusi Atau Melanjutkan Pola Rezim Lama?

Dhio Justice Law

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

x
x