Home » Nasional » daerah » Butuh Regulasi Perlindungan Tempat Usaha dari Ancaman Kebakaran

Butuh Regulasi Perlindungan Tempat Usaha dari Ancaman Kebakaran

dito 24 Apr 2024 145

NasionalPos.com, Jakarta-   Kebakaran yang melanda rumah toko (Ruko) di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, menyebabkan tujuh orang meninggal dunia, dan lima orang mengalami luka bakar.

Menyoroti hal itu, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mendorong Pemprov DKI segera membuat regulasi terkait keselamatan karyawan di tempat-tempat usaha untuk mencegah hal serupa kembali terjadi. Salah satunya yakni mewajibkan adanya Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

“Pemprov dalam hal ini harus membuat regulasi untuk melindungi keselamatan warga sekaligus mengawasi kelayakan APAR dan ruko itu sendiri,” ujar pria yang akrab disapa Rio kepada wartawan di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu 24/4/2024.

Baca Juga :  Perbuatan Bursok, Diduga Melanggar Kode Etik, Berimplikasi Merusak Citra ASN

Nantinya, regulasi keselamatan juga harus mencantumkan kewajiban para pengusaha menyediakan pintu darurat guna menjadi akses keluar bagi para karyawan. Sehingga tidak ada karyawan yang terjebak di dalam kantor bila terjadi kebakaran.

“Sudah waktunya ruko yang ada di DKI memenuhi syarat keselamatan kebakaran, bukan hanya tentang adanya pintu darurat tetapi memastikan alat APAR selalu tersedia dan berfungsi dengan baik,” ungkap Rio.

Tak kalah penting, Rio juga mengingatkan Pemprov DKI membuat sanksi dan menindak tegas para pemilik tempat usaha yang tidak memenuhi standarisasi keselamatan bagi para karyawan.

Baca Juga :  Bakal Gelar FGD tidak Transparan Jangan Jangan Kemenhub masuk Angin?

“Sanksi juga bisa ditegakkan bila memang ada ruko yang tidak memenuhi standarisasi keselamatan, misalnya tidak mengeluarkan bukti bayar Pajak yang bersangkutan selama pemilik ruko belum penuhi standarisasi,” tandas Rio.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan ruko di Mampang Prapatan yang terbakar tidak mempunyai pintu atau akses darurat (emergency exit) yang menyebabkan tujuh korban terjebak di area lantai tiga dan meninggal dunia.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sentuhan Perubahan Irwan Hakim: Membangun Gunung Kemala Melalui Musyawarah dan Transparansi

Taufik Hidayat

20 Okt 2026

Pesisir Barat — Menjelang pelaksanaan Pemilihan Peratin (PilPeratin) Kabupaten Pesisir Barat yang dijadwalkan pada 29 Oktober 2026, suasana demokrasi mulai terasa di tengah masyarakat kabupaten Pesisir Barat, termasuk di Pekon Gunung Kemala, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, Selasa (20-10-2026). Salah satu sosok yang menjadi perhatian dalam kontestasi tersebut adalah Irwan Hakim, calon …

Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Beri Motivasi dan Edukasi, Waka Polres Pesisir Barat Pimpin Upacara Bendera di MAN 1 Pesisir Tengah

Taufik Hidayat

19 Okt 2026

Pesisir Barat – Dalam rangka pembinaan generasi muda dan pencegahan kenakalan remaja, Polres Pesisir Barat melaksanakan kegiatan menjadi Pembina Upacara di MAN 1 Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, pada hari Senin (19/10/2026) Pukul 07.30 WIB. Kegiatan upacara bendera tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Pesisir Barat *Kompol Sugeng Sumanto, S.E., M.H.* sebagai Pembina Upacara, didampingi …

Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar   “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …

KNPI Kota Padang Sukses Gelar RAPIMPURDA XVI, Matangkan Persiapan Musda

Zulwandi

18 Okt 2026

Padang, Nasionalpos.com — Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sukses menyelenggarakan Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (RAPIMPURDA) XVI pada Minggu (18/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Padang tersebut berjalan lancar dan dihadiri oleh pengurus KNPI Kota Padang, perwakilan KNPI Sumatera Barat, serta sejumlah organisasi kepemudaan lainnya. RAPIMPURDA XVI …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

x
x