Butuh Regulasi Perlindungan Tempat Usaha dari Ancaman Kebakaran

- Editor

Rabu, 24 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, Jakarta-   Kebakaran yang melanda rumah toko (Ruko) di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, menyebabkan tujuh orang meninggal dunia, dan lima orang mengalami luka bakar.

Menyoroti hal itu, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mendorong Pemprov DKI segera membuat regulasi terkait keselamatan karyawan di tempat-tempat usaha untuk mencegah hal serupa kembali terjadi. Salah satunya yakni mewajibkan adanya Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

“Pemprov dalam hal ini harus membuat regulasi untuk melindungi keselamatan warga sekaligus mengawasi kelayakan APAR dan ruko itu sendiri,” ujar pria yang akrab disapa Rio kepada wartawan di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu 24/4/2024.

Baca Juga :   KontraS Beberkan 10 Cara Negara Takuti Warga

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nantinya, regulasi keselamatan juga harus mencantumkan kewajiban para pengusaha menyediakan pintu darurat guna menjadi akses keluar bagi para karyawan. Sehingga tidak ada karyawan yang terjebak di dalam kantor bila terjadi kebakaran.

“Sudah waktunya ruko yang ada di DKI memenuhi syarat keselamatan kebakaran, bukan hanya tentang adanya pintu darurat tetapi memastikan alat APAR selalu tersedia dan berfungsi dengan baik,” ungkap Rio.

Tak kalah penting, Rio juga mengingatkan Pemprov DKI membuat sanksi dan menindak tegas para pemilik tempat usaha yang tidak memenuhi standarisasi keselamatan bagi para karyawan.

Baca Juga :   Kemenhub Tetapkan Tarif Promo Baru LRT Jabodebek

“Sanksi juga bisa ditegakkan bila memang ada ruko yang tidak memenuhi standarisasi keselamatan, misalnya tidak mengeluarkan bukti bayar Pajak yang bersangkutan selama pemilik ruko belum penuhi standarisasi,” tandas Rio.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan ruko di Mampang Prapatan yang terbakar tidak mempunyai pintu atau akses darurat (emergency exit) yang menyebabkan tujuh korban terjebak di area lantai tiga dan meninggal dunia.

 

Loading

Berita Terkait

Banyak ormas bermanfaat, tapi jangan sampai jadi pemeras
FPPJ Serukan Gubernur Evaluasi BUMD Kinerja Jeblok
Suara Perempuan Untuk Indonesia Maju & Berkeadilan, Webinar kolaborasi FSAB dan PPIR
STOP PROGRAM LAYANAN YANG MERUGIKAN MITRA PENGEMUDI DAN KURIR ONLINE
Kejari Pesisir Selatan Kampanye Anti Korupsi di Kantor Kecamatan Sutera
Polres Pesisir Selatan Ungkap Kasus Narkoba Jenis Shabu, Satu Tersangka Diamankan
Dugaan Korupsi Pembangunan Rusun Mahasiswa IAIN Laa Roiba, Diadukan ke KPK
Bupati Hendrajoni Hadiri Rapat Paripurna DPRD Pesisir Selatan dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten ke-77

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 14:42 WIB

Banyak ormas bermanfaat, tapi jangan sampai jadi pemeras

Kamis, 24 April 2025 - 09:22 WIB

FPPJ Serukan Gubernur Evaluasi BUMD Kinerja Jeblok

Selasa, 22 April 2025 - 09:52 WIB

STOP PROGRAM LAYANAN YANG MERUGIKAN MITRA PENGEMUDI DAN KURIR ONLINE

Kamis, 17 April 2025 - 21:14 WIB

Kejari Pesisir Selatan Kampanye Anti Korupsi di Kantor Kecamatan Sutera

Rabu, 16 April 2025 - 21:02 WIB

Polres Pesisir Selatan Ungkap Kasus Narkoba Jenis Shabu, Satu Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Headline

Banyak ormas bermanfaat, tapi jangan sampai jadi pemeras

Jumat, 25 Apr 2025 - 14:42 WIB

Nasional

Guntur Priambodo: Birokrat yang Naik dari Akar Rumput ?

Jumat, 25 Apr 2025 - 11:05 WIB

Ekonomi

FPPJ Serukan Gubernur Evaluasi BUMD Kinerja Jeblok

Kamis, 24 Apr 2025 - 09:22 WIB