- HeadlineBlunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai
- daerahLaporkan Dugaan Pelecehan di Kantor Lurah Pasie Nan Tigo, YM Minta Wali Kota Padang Turun Tangan
- daerahPerkuat Sinergitas, Kapolsek Iptu Doni Dermawan Kunjungi Uspika dan Tokoh Masyarakat demi Jaga Kondusivitas
- daerahDi Momentum Hari Musium Nasional, H. Waspada SAg MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Himbau Musium Bisa Jadi Ajang Edukasi Anak
- daerahMakan Anggaran Rp1,4 Miliar, Proyek Jalan di Pesisir Barat Malah Diduga Caplok Lahan Mantan Bupati

Tuduhan Pemalsuan Dokumen dan Keterlibatan Aktivitas Ilegal Terkait Lahan 52 Ha di Manggala, Manipulatif
Nasionalpos.com, Jakarta-
Merespon pemberitaan di media online Pluz.id tertanggal 3 Juni 2025 yang menuduh kliennya Ny. Magdalena De Munnik (juga dikenal sebagai Andi Intan), melakukan pemalsuan dokumen terkait demonstrasi warga Manggala, pihaknya tentu menolak tuduhan yang mengadademikian di sampaikan A. Darwin R Rangreng SH MH kepada wartawan, Senin, 9 Juni 2025 di Jakarta
” Tuduhan tersebut tidak berdasar dan sepenuhnya kami tolak, karena seluruh tindakan hukum yang dilakukan klien kami telah dilandasi oleh prinsip-prinsip hukum yang berlaku, didukung oleh bukti kepemilikan yang sah dan telah diverifikasi secara resmi oleh instansi berwenang. Tidak terdapat indikasi manipulasi atau rekayasa.”ungkap A. Darwin R Rangreng, SH, MH.
Menurut A. Darwin R Rangreng, mengenai tuduhan pemalsuan dokumen, khususnya surat-surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Balai Harta Peninggalan Makassar, pihaknya juga menegaskan bahwa kesalahan atau kehilangan data merupakan tanggung jawab penuh instansi terkait. Oleh karena itu, segala tuduhan seharusnya diarahkan kepada pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyimpanan data.
” Semestinya bukan kepada klien kami yang telah menyerahkan bukti kepemilikan yang valid dan telah diterima oleh majelis hakim. Penggunaan tuduhan pemalsuan dokumen tanpa disertai bukti yang kuat merupakan tindakan pencemaran nama baik yang patut dikecam.” Tegas A. Darwin R Rangreng.
Bukan hanya itu, lanjut A. Darwin R Rangreng, mengenai pernyataan perwakilan warga yang menuduh klien kami terlibat dalam aktivitas ilegal dan merendahkan integritas lembaga peradilan merupakan pernyataan yang bersifat tendensius dan sama sekali tidak didukung oleh fakta hukum.
Dokumen-dokumen yang diajukan klien kami di persidangan merupakan dokumen resmi dan otentik yang berkaitan dengan lahan seluas 52 hektar tersebut. Pengadilan Tinggi Makassar, sebagai lembaga peradilan yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan keadilan, telah menjalankan proses hukum secara transparan dan objektif berdasarkan bukti-bukti yang telah diajukan” tukas A. Darwin R Rangreng,
Termasuk, Sambung A. Darwin R Rangreng, dokumen Eigendom Verponding yang keabsahan dan relevansinya telah dikaji secara komprehensif. Adapun Keputusan pengadilan merupakan hasil dari proses pertimbangan hukum yang matang dan tidak dapat diinterpretasikan sebagai pembiaran atas tindakan melawan hukum.
Tuduhan bahwa putusan pengadilan tersebut merupakan pembiaran atas aktivitas ilegal adalah pernyataan yang tidak berdasar dan menyesatkan.
” Terkait dengan kondisi tersebut, maka Kami meminta agar pemberitaan yang bersifat tendensius dan berpotensi mencemarkan nama baik klien kami segera dikoreksi dan ditarik. Meskipun demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara, aksi tersebut seyogyanya didasarkan pada fakta dan bukti yang valid, bukan pada asumsi dan tuduhan yang tidak berdasar.” Tandasnya
A. Darwin R Rangreng juga menambahkan bahwa pihaknya memiliki keyakinan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan optimis bahwa kebenaran akan terungkap. Kliennya siap untuk menghadapi proses hukum secara terbuka dan akan terus mempertahankan hak kepemilikannya melalui jalur hukum yang sah dan bermartabat.
Dalam kesempatan ini, A. Darwin R Rangreng menyampaikan bahwa terkait dengan permasalahan ini, pihak mendesak Pemerintah Kota Makasar maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, agar bertanggung jawab penuh atas nama jabatannya,
Pasalnya permasalahan ini juga terkait adanya dugaan kuat penyimpangan dan tindak pidana korupsi, yang di indikasikan terkait dengan pengelolaan lahan milik klien nya seluas 15 hektar (berdasarkan SK Gubernur No. 573/V/1992, tanggal 14 Mei 1992, No. Urut 5) tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Makassar dan tercantum dalam neraca keuangan pemerintah kota.
BPKP juga telah mencatat tanah milik klien nya sebagai aset Pemkot. Oleh karena itu, pihaknya meminta instansi terkait untuk segera mengembalikan aset klien kami atau menghapusnya dari neraca keuangan pemerintah kota.
” Kami akan melaporkan hal ini kepada aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan) dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Makassar. Dengan adanya polemik dan putusan Pengadilan Tinggi, kami mendesak Pemerintah Kota Makassar berkewajiban untuk menghapus lahan tersebut dari daftar aset dan neraca keuangan pemerintah kota.” Ucap A. Darwin R Rangreng, SH MH.
Tidak hanya itu, imbuh A. Darwin R Rangreng, adapun mengenai putusan Pengadilan Tinggi, Kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mestinya memeriksa Saudara SR, Ketua Koperasi Beringin, yang diduga bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan koperasi dan wajib memberikan data yang akurat dan transparan.
Koperasi Beringin ini telah bekerja sama dengan pengembang untuk membangun perumahan pegawai/umum melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank BTN.
Menurutnya, Dugaan tindak pidana korupsi di koperasi tersebut perlu diselidiki secara tuntas oleh Kejaksaan dan BPK. Kejelasan mengenai asal-usul dana dan penggunaan hasil penjualan dari kegiatan penambangan ilegal yang telah meratakan lahan setinggi kurang lebih 30 meter, merusak ratusan pohon kelapa dan tanaman lainnyam
“Yang perlu dipertanyakan; apakah hasilnya telah masuk ke kas daerah? Masyarakat di sekitar wilayah Mandala yang menjadi korban harus bersikap bijaksana. Semua tuduhan yang dialamatkan tidak terkait dengan klien kami. Pihak-pihak yang memberikan fasilitas pembangunan di atas lahan klien kami yang juga harus dimintai pertanggungjawabannya. Ini merupakan masalah yang kompleks dan memerlukan penyelidikan menyeluruh dan transparan.”pungkas A Darwin R Rangreng SH MH.
Dhio Justice Law
15 Okt 2026
NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …
Taufik Hidayat
14 Okt 2026
Pesisir Barat – Guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, *Kapolsek Pesisir Selatan Polres Pesisir Barat Iptu Doni Dermawan Djunaidi, S.Psi., M.M.* melaksanakan kunjungan dan silaturahmi ke Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Pesisir Selatan, Selasa (13/10/2026). Kegiatan diawali dengan kunjungan ke Kantor Camat Pesisir Selatan, dan diakhiri dengan silaturahmi ke kediaman Tokoh Adat …
dito
13 Okt 2026
NasionalPos.com, Bogor- Pada setiap tanggal 12 Oktober, di peringati sebagai peringatan Hari Musium kemarin, oleh karena itu, terkait dengan hal tersebut, kepada wartawan, H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor dan Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta., Selasa, 13/10/2026 di Bogor, ia mengatakan bahwa tentu musium sangat bermanfaat dan sangat penting bagi anak …
Taufik Hidayat
12 Okt 2026
Pesisir Barat — Pembangunan proyek jalan menuju rumah sakit di Kabupaten Pesisir Barat yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 senilai Rp1,4 miliar tengah menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga dibangun di atas lahan pribadi milik mantan Bupati Pesisir Barat, H. Agus Istiqlal, tanpa izin. Protes Langsung di Lokasi Proyek Pemilik lahan, H. …
dito
07 Okt 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan adanya dugaan penyebaran berita hoax cenderung fitnah bahkan terkesan pembunuhan karakter terhadap pribadi Jendral Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru, maka Presidium Pemuda Indonesia telah membentuk team untuk menelusuri nya, demikian di katakan Rudy Darmawanto SH Ketua Presidium Pemuda Indonesia kepada wartawan, Rabu, 7/10/2026 di Jakarta. “Kami sangat concern …
dito
07 Okt 2026
NasionalPos. com, Jakarta- Final dan Mengikat, Tetapi TIdak bisa bisu Praktisi Hukum Advokat Andi Darwin R. Ranreng saat di temui wartawan , Rabu, 7/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa semua pihak agar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. “Menghormati putusan tidak cukup dengan menerima amarnya …
21 Nov 2024 2.465 views
NASIONALPOS.com II Banyuwangi, 20 November 2024 – Kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan media Tribunnews kembali terjadi. Kali ini, pelaku yang diduga bernama Noviar Arya Putra, bersama dengan kontak bernama Tiara, berhasil menipu korban melalui aplikasi WhatsApp. Modus yang digunakan kali ini mengarah pada ancaman penyebaran video asusila yang direkam secara video call (VC). …
19 Sep 2025 1.889 views
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sukses digelar di Aula Kantor Camat Lengayang pada Kamis (18/9) siang. Acara tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan antar sesama insan pencak silat. Muskab kali ini …
17 Mei 2022 1.647 views
NasionalPos.com, Depok– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Pangdivif 1 Kostrad yang baru, Brigjen TNI Bobby Rinal Makmun sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya menggantikan Mayjen TNI Dedy Kusmayadi akan masuki masa Pensiun, secara resmi di lantik langsung oleh Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam suatu upacara serah terima jabatan (Sertijab) …
28 Jul 2025 1.646 views
NasionalPos.com, Jakarta- Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan ekonomi berbasis desa yang diinisiasi oleh pemerintah, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Koperasi ini sungguh sungguh sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang bertinggal di wilayah pedesaan, dan bahkan bisa mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir, demikian di sampaikan Faris Galuh Pratama Koordinator Gerakan Masyarakat Berdikari …
23 Jul 2025 1.544 views
NasionaPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan adanya indikasi oknum Kementerian Perhubungan RI yang di duga menciptakan suasana tidak kondusif untuk menyelesaikan permasalahan di kalangan ojol, Sinyalemen itu nampak ketika bakal di gelar nya FGD yang di laksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI yang nampak nya mengundang para pihak yang selama ini berkaitan erat dengan permasalahan …
09 Jul 2025 1.506 views
NasionalPos.com, Jakarta- Totok Ketua Forum Mahasiswa Jakarta Peduli Perumahan Rakyat, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi telah terjadi kekerasan itu terjadi bukan hanya sekali, namun berulang kali dialami warga pemilik dan penghuni Rusunami Gading Nias Residence, Kelapa Gading (hanya sekitar 10% warga sesuai klaim dari Pengurus PPPSRS), dan nampaknya kejadian itu sudah berlangsung …
31 Okt 2024 1.322 views
Banyuwangi – Nasionalpos.com ll Gerah terhadap pemberitaan yang menyudutkan Muhammad Murni (35) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kab Banyuwangi dengan judul berita ” Aksi Koboy Warga Todong Menggunakan Senpi Ke Jukir” menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di Banyuwangi . Jumpa pers itu di geber , Kamis (31/10/2024) siang di warung Mbok Judges …



Comments are not available at the moment.