Home » Headline » Tuduhan Pemalsuan Dokumen dan Keterlibatan Aktivitas Ilegal Terkait Lahan 52 Ha di Manggala, Manipulatif

Tuduhan Pemalsuan Dokumen dan Keterlibatan Aktivitas Ilegal Terkait Lahan 52 Ha di Manggala, Manipulatif

dito 09 Jun 2025 178

Nasionalpos.com, Jakarta-

Merespon pemberitaan di media online Pluz.id tertanggal 3 Juni 2025 yang menuduh kliennya Ny. Magdalena De Munnik (juga dikenal sebagai Andi Intan), melakukan pemalsuan dokumen terkait demonstrasi warga Manggala, pihaknya tentu menolak tuduhan yang mengadademikian di sampaikan A. Darwin R Rangreng SH MH kepada wartawan, Senin, 9 Juni 2025 di Jakarta

” Tuduhan tersebut tidak berdasar dan sepenuhnya kami tolak, karena seluruh tindakan hukum yang dilakukan klien kami telah dilandasi oleh prinsip-prinsip hukum yang berlaku, didukung oleh bukti kepemilikan yang sah dan telah diverifikasi secara resmi oleh instansi berwenang. Tidak terdapat indikasi manipulasi atau rekayasa.”ungkap A. Darwin R Rangreng, SH, MH.

Menurut A. Darwin R Rangreng, mengenai tuduhan pemalsuan dokumen, khususnya surat-surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Balai Harta Peninggalan Makassar, pihaknya juga menegaskan bahwa kesalahan atau kehilangan data merupakan tanggung jawab penuh instansi terkait. Oleh karena itu, segala tuduhan seharusnya diarahkan kepada pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyimpanan data.

” Semestinya bukan kepada klien kami yang telah menyerahkan bukti kepemilikan yang valid dan telah diterima oleh majelis hakim. Penggunaan tuduhan pemalsuan dokumen tanpa disertai bukti yang kuat merupakan tindakan pencemaran nama baik yang patut dikecam.” Tegas A. Darwin R Rangreng.

Bukan hanya itu, lanjut A. Darwin R Rangreng, mengenai pernyataan perwakilan warga yang menuduh klien kami terlibat dalam aktivitas ilegal dan merendahkan integritas lembaga peradilan merupakan pernyataan yang bersifat tendensius dan sama sekali tidak didukung oleh fakta hukum.

 

Dokumen-dokumen yang diajukan klien kami di persidangan merupakan dokumen resmi dan otentik yang berkaitan dengan lahan seluas 52 hektar tersebut. Pengadilan Tinggi Makassar, sebagai lembaga peradilan yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan keadilan, telah menjalankan proses hukum secara transparan dan objektif berdasarkan bukti-bukti yang telah diajukan” tukas A. Darwin R Rangreng,

Baca Juga :  Lebih Ramah Lingkungan, Bank Asing Ini Gunakan Motor Listrik untuk Operasional

Termasuk, Sambung A. Darwin R Rangreng, dokumen Eigendom Verponding yang keabsahan dan relevansinya telah dikaji secara komprehensif. Adapun Keputusan pengadilan merupakan hasil dari proses pertimbangan hukum yang matang dan tidak dapat diinterpretasikan sebagai pembiaran atas tindakan melawan hukum.

Tuduhan bahwa putusan pengadilan tersebut merupakan pembiaran atas aktivitas ilegal adalah pernyataan yang tidak berdasar dan menyesatkan.

” Terkait dengan kondisi tersebut, maka Kami meminta agar pemberitaan yang bersifat tendensius dan berpotensi mencemarkan nama baik klien kami segera dikoreksi dan ditarik. Meskipun demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara, aksi tersebut seyogyanya didasarkan pada fakta dan bukti yang valid, bukan pada asumsi dan tuduhan yang tidak berdasar.” Tandasnya

A. Darwin R Rangreng juga menambahkan bahwa pihaknya memiliki keyakinan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan optimis bahwa kebenaran akan terungkap. Kliennya siap untuk menghadapi proses hukum secara terbuka dan akan terus mempertahankan hak kepemilikannya melalui jalur hukum yang sah dan bermartabat.

Dalam kesempatan ini, A. Darwin R Rangreng menyampaikan bahwa terkait dengan permasalahan ini, pihak mendesak Pemerintah Kota Makasar maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, agar bertanggung jawab penuh atas nama jabatannya,

Pasalnya permasalahan ini juga terkait adanya dugaan kuat penyimpangan dan tindak pidana korupsi, yang di indikasikan terkait dengan pengelolaan lahan milik klien nya seluas 15 hektar (berdasarkan SK Gubernur No. 573/V/1992, tanggal 14 Mei 1992, No. Urut 5) tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Makassar dan tercantum dalam neraca keuangan pemerintah kota.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Yonif 126/KC Temukan Ladang Ganja Di Wilayah Perbatasan Papua

BPKP juga telah mencatat tanah milik klien nya sebagai aset Pemkot. Oleh karena itu, pihaknya meminta instansi terkait untuk segera mengembalikan aset klien kami atau menghapusnya dari neraca keuangan pemerintah kota.

” Kami akan melaporkan hal ini kepada aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan) dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Makassar. Dengan adanya polemik dan putusan Pengadilan Tinggi, kami mendesak Pemerintah Kota Makassar berkewajiban untuk menghapus lahan tersebut dari daftar aset dan neraca keuangan pemerintah kota.” Ucap A. Darwin R Rangreng, SH MH.

 

Tidak hanya itu, imbuh A. Darwin R Rangreng, adapun mengenai putusan Pengadilan Tinggi, Kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mestinya memeriksa Saudara SR, Ketua Koperasi Beringin, yang diduga bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan koperasi dan wajib memberikan data yang akurat dan transparan.

Koperasi Beringin ini telah bekerja sama dengan pengembang untuk membangun perumahan pegawai/umum melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank BTN.

Menurutnya, Dugaan tindak pidana korupsi di koperasi tersebut perlu diselidiki secara tuntas oleh Kejaksaan dan BPK. Kejelasan mengenai asal-usul dana dan penggunaan hasil penjualan dari kegiatan penambangan ilegal yang telah meratakan lahan setinggi kurang lebih 30 meter, merusak ratusan pohon kelapa dan tanaman lainnyam

 

“Yang perlu dipertanyakan; apakah hasilnya telah masuk ke kas daerah? Masyarakat di sekitar wilayah Mandala yang menjadi korban harus bersikap bijaksana. Semua tuduhan yang dialamatkan tidak terkait dengan klien kami. Pihak-pihak yang memberikan fasilitas pembangunan di atas lahan klien kami yang juga harus dimintai pertanggungjawabannya. Ini merupakan masalah yang kompleks dan memerlukan penyelidikan menyeluruh dan transparan.”pungkas A Darwin R Rangreng SH MH.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kabinet Gagal, Reshuffle Menjadi Keharusan

Dhio Justice Law

24 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Seiring perjalanan, masalah besar dan sulit diabaikan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: semangat perubahan yang dijanjikan belum sepenuhnya tercermin dalam kinerja kabinetnya. Publik mencatat, Prabowo datang dengan agenda besar  pemberantasan korupsi, kedaulatan ekonomi, efisiensi, penguasaan sumber daya alam, dan keberpihakan kepada rakyat. Namun visi …

Ojol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan

dito

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan?     Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. …

TB Massa: Prabowo Pimpin Revolusi Atau Melanjutkan Pola Rezim Lama?

Dhio Justice Law

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

Mukerda III MUI Provinsi Jakarta Sudah Sukses di Laksanakan, MUI Siap Siaga Menyongsong Lima Abad Jakarta

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Pada tanggal, 18-19 Agustus 2026 bertempat di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk Jakarta Barat, telah terselenggara Musyawarah Kerja Daerah ke 3 ( Mukerda III) MUI Provinsi DKI Jakarta dengan Mengusung tema “Khidmah Keumatan Menyongsong Lima Abad Jakarta”, acara ini menjadi agenda strategis untuk merumuskan program kerja dan memperkuat sinergi keumatan yang berada …

Dana USD 26 Juta Adalah Amanah Kemanusiaan Secara Hukum Terpisah dari Kasus Febrie Adrianyah,Harus di Kembalikan

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Terkait dengan keberadaan dana sebesar USD 26.000.000 yang saat ini ikut menjadi barang bukti dalam penyidikan, kepada wartawan, Jumat , 21 Agustus 2026 di Masjid Almusyawaoroh Klapa Gading Jakarta Utara, Andi Darwin R. Ranreng, S.H. selaku kuasa hukum Agustino Boer, menjelaskan bahwa dana tersebut adalah dana amanah kemanusiaan murni yang secara hukum …

x
x