Home » Headline » Cegah Manipulasi Pemberian Status Opini WTP Melalui Pembentukan Team Khusus

Cegah Manipulasi Pemberian Status Opini WTP Melalui Pembentukan Team Khusus

dito 26 Sep 2022 204

NasionalPos.com, Jakarta– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan bahwa status Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP tidak menjamin sebuah daerah atau lembaga terbebas dari kasus korupsi di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat 23 September 2022 kemarin.

Pernyataan Menkopolhukam tersebut, justru mendapatkan  tanggapan dari berbagai pihak, salah seorang diantaranya, ada tanggapan dari Pengamat Sosial dan Perkotaan Drs Primus Wawo, MSi, kepada awak media yang menghubunginya, ia mengatakan bahwa status opini WTP, tidak bisa menjadi parameter suatu daerah baik itu Provinsi, Kabupaten maupun Kota dikatakan bersih buktinya banyak daerah yang dikasih opini WTP oleh BPK dalam pengelolaan anggaran daerah,

“Justru banyak terindikasi kasus korupsi dan kepala daerah jadi langganan masuk penjara, dan ini bukan rahasia umum lagi, melainkan suatu realitas yang memprihatinkan, sehingga masyarakat pun menjadi bertanya-tanya sebenarnya manfaat dari status opini WTP itu apa?”ungkap Primus Wawo kepada awak media, Senin, 26/9/2022 di Jakarta.

Menurut Primus, ada beberapa daerah yang setiap tahun mendapatkan status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Selain Provinsi Papua, Prestasi itu juga diraih oleh Provinsi DKI Jakarta, yang selama kepemimpinan Anies Baswedan setiap tahunnya, BPK RI selalu memberikan predikat status opini WTP kepada Pemprov DKI Jakarta, dan ini merupakan prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah, namun permasalahannya, Predikat WTP itu bukan menjamin tidak adanya korupsi. WTP itu, hanya kesesuaian transaksi yang dimasukkan ke dalam laporan keuangan. Kesesuaian transaksi, yang tidak dimasukkan dalam laporan keuangan, itu berbeda, jika ada transaksi yang dilakukan, kemudian lembaga atau institusi tersebut meminta jatah fee proyek ke pemenang tender.

Dari sanalah, lanjut Primus, akhirnya terjadi transaksi keuangan dari pemenang tender ke lembaga atau institusi, melalui salah satu oknum orang yang ada di dalamnya, Ada yang tidak ditransaksikan, kemudian, ada kick back, sudah ditransaksikan, misalnya ada proyek penyelenggaraan balapan mobil listrik (Formula E), kontraknya sudah benar, transaksi sudah benar dan pembukuannya juga benar, tapi yang menjadi pertanyaannya apakah ada kick back yang diperoleh Pemprov DKI Jakarta, yang terkadang luput dari pemeriksaan audit BPK, sehingga hal ini bisa menjadi pekerjaan bagi KPK untuk melakukan penelusuran terhadap penyelenggaraan kegiatan Formula E tersebut, sehingga KPK perlu memanggil Gubernur Anies Baswedan untuk dimintai keterangan sekaligus melakukan penelusuran mengenai ada tidaknya kick back yang diberikan oleh lembaga penyelenggara Formula E Operation (FEO) ke Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga :  Hendri Astronino Kepala Seksi Pembinaan Narapidana Dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIA Jember Wakili Kalapas Jember Dalam Rapat koordinasi

“Itu sebuah contoh saja bahwa setiap pejabat kepala daerah yang dipanggil KPK tidak bertendensi politik karena orang  awam juga tau dan paham hukum kalau memang ada fakta fakta dalam pemeriksaan yang dinilai sudah memenuhi unsur unsur pidana pasti KPK akan menetapkan status tersangka, sebaliknya kalau tidak memenuhi unsur unsur yang menjadikan tersangka tentunya KPK tidak akan menetapkan status tersangka”tukas Drs Primus Wawo, MSi yang juga Tokoh di ormas Flobamora di Jakarta

Karena itu, lanjut Primus, sudah sepatutnya seluruh elemen masyarakat harus mendukung KPK untuk melakukan investigasi terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi yang disinyalir terdapat pada penyelenggaraan suatu proyek yang dibiayai baik oleh APBN, APBD maupun oleh pihak swasta dalam negeri dan juga luar negeri, hal ini perlu dilakukan dalam rangka pemberantasan korupsi sebagai bentuk penegakan hukum yang diharapkan oleh publik, selain itu juga masyarakat juga memiliki hak dan bahkan berkewajiban untuk turut mengawasi hasil audit pengelolaan keuangan daerah oleh BPK, yang memberikan status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), agar jangan sampai predikat tersebut menjadi ajang untuk menutupi terjadinya dugaan praktek korupsi, gratifikasi, kick back maupun suap dalam penyelenggaraan program kegiatan yang sumber dananya dari uang rakyat, sebab itulah pemberian status opini WTP  harus dievaluasi, apakah keputusan pemberian hasil audit BPK dengan status opini WTP itu obyektif atau subyektif dan bahkan diduga manipulatif, sebab realitasnya muncul kasus jual-beli WTP seperti yang terjadi pada Bupati Bogor Ade Yasin, hanya demi prestise, terjadilah praktek jual-beli WTP yang juga melibatkan Auditor BPK, dan masalah ini tidak menutup kemungkinan terjadi pada daerah lain, yang belum terungkap.

Baca Juga :  Menggelar Tes Urine Untuk Memastikan Tidak Ada Penyalah Gunaan Narkoba Lapas Kelas llA Jember Libatkan 28 Narapidana

“ Agar tidak terjadi pemberian WTP sebagai ajang manipulatif, dan menutupi dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan negara maupun daerah, maka diperlukan adanya partisipasi masyarakat, yakni akademisi, LSM seperti ICW atau LSM yang berkompeten dan juga melibatkan institusi negara lainnya, yakni KPK dan Kejaksaan Agung, dengan membentuk team khusus membantu BPK agar pemberian status WTP tersebut benar-benar obyektif, dan dapat menjadi wahana untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan negara”tukas Primus.

Diakhir perbincangan dengan wartawan, Primus menyampaikan pernyataan bahwa perlunya dukungan semua pihak untuk melakukan pengawasan maupun pemantauan agar WTP tidak menjadi ajang prestise dan juga ajang capaian prestasi semu pengelolaan keuangan negara maupun daerah

“Mari kita dukung KPK dan BPK untuk bersama-sama mencegah terjadi korupsi dalam pengelolaan keuangan baik di instansi pemerintah pusat, maupun di instansi pemerintah daerah, ya, kalau pemberian status WTP itu tanpa adanya melibatkan instansi KPK, Kejaksaan Agung dan juga partisipasi dari kalangan akademisi dan LSM, ya lebih baik, pemberian status WTP itu ditiadakan saja, buat apa ada  WTP tapi ternyata terbongkar adanya korupsi, karena itu, lebih baik mencegah korupsi dari pada memperbanyak daftar kepala daerah maupun pejabat negara yang terlibat kasus korupsi. ujar Primus Wawo, yang juga mantan pejabat Pemda  Provinsi DKI Jakarta (*dit)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dr. Itje Chodidjah: Pembelajaran Harus Disesuaikan dengan Karakter Generasi Saat Ini

Primadoni,SH

18 Jul 2026

Pessel, Nasionalpos.com – Praktisi Pendidikan, Konsultan Pelatihan Guru, dan Edukator Independen Dr. Itje Chodidjah, M.A. mengimbau para guru di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) untuk terus belajar dan mengembangkan kompetensi agar mampu menjawab kebutuhan peserta didik yang hidup di era yang berbeda dengan generasi sebelumnya. Imbauan tersebut disampaikan Dr. Itje saat menjadi …

Konfercab PWI Pessel Digelar 25 Juli, Tiga Calon Perebutkan Kursi Ketua

Primadoni,SH

17 Jul 2026

Pessel, Nasionalpos.com– Tiga calon akan bersaing memperebutkan kursi Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, dalam Konferensi Kabupaten (Konfercab) yang dijadwalkan berlangsung di Aula Pertemuan SMKN 1 Painan, Sabtu, 25 Juli 2026. Konfercab merupakan forum tertinggi organisasi di tingkat kabupaten untuk memilih ketua periode kepengurusan berikutnya sekaligus menentukan arah kebijakan organisasi …

Ketua DPRD Musi Rawas Hadiri Musrenbang Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2027

Andi Ledi Lubuk Linggau

17 Jul 2026

Asionalpos.com-Musi Rawas — Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, bertempat di Auditorium Pemkab Musi Rawas, Selasa (31/3/2026).   Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Musi Rawas, H. Suprayitno, dan dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Asisten Deputi Sistem Distribusi Pangan Kemenko …

DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Andi Ledi Lubuk Linggau

17 Jul 2026

Nasionalpos.com/MusiRawas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Rawas Tahun Anggaran 2025, Selasa (31/3/2026). Rapat yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Musi Rawas tersebut dihadiri sebanyak 21 dari total 40 anggota DPRD. Jalannya rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD …

PAL Jaya: Penjaga Lingkungan Jakarta yang Selama Ini Kurang Dikenal”

dito

17 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- “Peradaban sebuah kota tidak hanya diukur dari gedung pencakar langit atau jalan bebas hambatnya, tetapi dari bagaimana kota itu mengelola air limbahnya.”   Kalimat tersebut menjadi pengingat bahwa sanitasi adalah fondasi peradaban modern. Sayangnya, sanitasi justru merupakan sektor yang paling jarang mendapat perhatian publik.   Selama ini masyarakat lebih mengenal Perumda PAL Jaya …

Dana CSR Diduga Mengalir Puluhan Juta Tiap Tahun, Jalan Plantaran Tetap Hancur; AWI Dpc Banyuwangi Soroti Transparansi Pengelolaan Dana

- Banyuwangi

16 Jul 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Kerusakan Jalan Plantaran, Dusun Plantaran, Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, kembali memicu sorotan tajam. Di tengah kondisi jalan yang bertahun-tahun dikeluhkan warga karena menghambat aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga pelayanan kesehatan, justru beredar dokumen yang menunjukkan adanya dana kontribusi atau Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp40 juta setiap tahun. …

x
x