Home » Headline » Cegah Manipulasi Pemberian Status Opini WTP Melalui Pembentukan Team Khusus

Cegah Manipulasi Pemberian Status Opini WTP Melalui Pembentukan Team Khusus

dito 26 Sep 2022 217

NasionalPos.com, Jakarta– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan bahwa status Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP tidak menjamin sebuah daerah atau lembaga terbebas dari kasus korupsi di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat 23 September 2022 kemarin.

Pernyataan Menkopolhukam tersebut, justru mendapatkan  tanggapan dari berbagai pihak, salah seorang diantaranya, ada tanggapan dari Pengamat Sosial dan Perkotaan Drs Primus Wawo, MSi, kepada awak media yang menghubunginya, ia mengatakan bahwa status opini WTP, tidak bisa menjadi parameter suatu daerah baik itu Provinsi, Kabupaten maupun Kota dikatakan bersih buktinya banyak daerah yang dikasih opini WTP oleh BPK dalam pengelolaan anggaran daerah,

“Justru banyak terindikasi kasus korupsi dan kepala daerah jadi langganan masuk penjara, dan ini bukan rahasia umum lagi, melainkan suatu realitas yang memprihatinkan, sehingga masyarakat pun menjadi bertanya-tanya sebenarnya manfaat dari status opini WTP itu apa?”ungkap Primus Wawo kepada awak media, Senin, 26/9/2022 di Jakarta.

Menurut Primus, ada beberapa daerah yang setiap tahun mendapatkan status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Selain Provinsi Papua, Prestasi itu juga diraih oleh Provinsi DKI Jakarta, yang selama kepemimpinan Anies Baswedan setiap tahunnya, BPK RI selalu memberikan predikat status opini WTP kepada Pemprov DKI Jakarta, dan ini merupakan prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah, namun permasalahannya, Predikat WTP itu bukan menjamin tidak adanya korupsi. WTP itu, hanya kesesuaian transaksi yang dimasukkan ke dalam laporan keuangan. Kesesuaian transaksi, yang tidak dimasukkan dalam laporan keuangan, itu berbeda, jika ada transaksi yang dilakukan, kemudian lembaga atau institusi tersebut meminta jatah fee proyek ke pemenang tender.

Dari sanalah, lanjut Primus, akhirnya terjadi transaksi keuangan dari pemenang tender ke lembaga atau institusi, melalui salah satu oknum orang yang ada di dalamnya, Ada yang tidak ditransaksikan, kemudian, ada kick back, sudah ditransaksikan, misalnya ada proyek penyelenggaraan balapan mobil listrik (Formula E), kontraknya sudah benar, transaksi sudah benar dan pembukuannya juga benar, tapi yang menjadi pertanyaannya apakah ada kick back yang diperoleh Pemprov DKI Jakarta, yang terkadang luput dari pemeriksaan audit BPK, sehingga hal ini bisa menjadi pekerjaan bagi KPK untuk melakukan penelusuran terhadap penyelenggaraan kegiatan Formula E tersebut, sehingga KPK perlu memanggil Gubernur Anies Baswedan untuk dimintai keterangan sekaligus melakukan penelusuran mengenai ada tidaknya kick back yang diberikan oleh lembaga penyelenggara Formula E Operation (FEO) ke Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga :  Sampah Liar Dari Sumarecon Tangerang Selatan Dibuang ke Sukadiri Malam Hari

“Itu sebuah contoh saja bahwa setiap pejabat kepala daerah yang dipanggil KPK tidak bertendensi politik karena orang  awam juga tau dan paham hukum kalau memang ada fakta fakta dalam pemeriksaan yang dinilai sudah memenuhi unsur unsur pidana pasti KPK akan menetapkan status tersangka, sebaliknya kalau tidak memenuhi unsur unsur yang menjadikan tersangka tentunya KPK tidak akan menetapkan status tersangka”tukas Drs Primus Wawo, MSi yang juga Tokoh di ormas Flobamora di Jakarta

Karena itu, lanjut Primus, sudah sepatutnya seluruh elemen masyarakat harus mendukung KPK untuk melakukan investigasi terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi yang disinyalir terdapat pada penyelenggaraan suatu proyek yang dibiayai baik oleh APBN, APBD maupun oleh pihak swasta dalam negeri dan juga luar negeri, hal ini perlu dilakukan dalam rangka pemberantasan korupsi sebagai bentuk penegakan hukum yang diharapkan oleh publik, selain itu juga masyarakat juga memiliki hak dan bahkan berkewajiban untuk turut mengawasi hasil audit pengelolaan keuangan daerah oleh BPK, yang memberikan status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), agar jangan sampai predikat tersebut menjadi ajang untuk menutupi terjadinya dugaan praktek korupsi, gratifikasi, kick back maupun suap dalam penyelenggaraan program kegiatan yang sumber dananya dari uang rakyat, sebab itulah pemberian status opini WTP  harus dievaluasi, apakah keputusan pemberian hasil audit BPK dengan status opini WTP itu obyektif atau subyektif dan bahkan diduga manipulatif, sebab realitasnya muncul kasus jual-beli WTP seperti yang terjadi pada Bupati Bogor Ade Yasin, hanya demi prestise, terjadilah praktek jual-beli WTP yang juga melibatkan Auditor BPK, dan masalah ini tidak menutup kemungkinan terjadi pada daerah lain, yang belum terungkap.

Baca Juga :  Ketum PP PPM Road Show Ke Jateng, Hadiri Acara Bukber PD PPM Jateng

“ Agar tidak terjadi pemberian WTP sebagai ajang manipulatif, dan menutupi dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan negara maupun daerah, maka diperlukan adanya partisipasi masyarakat, yakni akademisi, LSM seperti ICW atau LSM yang berkompeten dan juga melibatkan institusi negara lainnya, yakni KPK dan Kejaksaan Agung, dengan membentuk team khusus membantu BPK agar pemberian status WTP tersebut benar-benar obyektif, dan dapat menjadi wahana untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan negara”tukas Primus.

Diakhir perbincangan dengan wartawan, Primus menyampaikan pernyataan bahwa perlunya dukungan semua pihak untuk melakukan pengawasan maupun pemantauan agar WTP tidak menjadi ajang prestise dan juga ajang capaian prestasi semu pengelolaan keuangan negara maupun daerah

“Mari kita dukung KPK dan BPK untuk bersama-sama mencegah terjadi korupsi dalam pengelolaan keuangan baik di instansi pemerintah pusat, maupun di instansi pemerintah daerah, ya, kalau pemberian status WTP itu tanpa adanya melibatkan instansi KPK, Kejaksaan Agung dan juga partisipasi dari kalangan akademisi dan LSM, ya lebih baik, pemberian status WTP itu ditiadakan saja, buat apa ada  WTP tapi ternyata terbongkar adanya korupsi, karena itu, lebih baik mencegah korupsi dari pada memperbanyak daftar kepala daerah maupun pejabat negara yang terlibat kasus korupsi. ujar Primus Wawo, yang juga mantan pejabat Pemda  Provinsi DKI Jakarta (*dit)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dugaan LPG Subsidi Dibajak , Jejak Pohsanten–Pangyangan di Jembrana Disorot

- Banyuwangi

15 Agu 2026

Jembrana, Nasionalpos.com – Dugaan penyelewengan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di Kabupaten Jembrana kian mengundang sorotan. Seorang pengusaha yang disebut mengantongi izin pangkalan resmi diduga mengalihkan pasokan LPG 3 kg dari Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, menuju sebuah lokasi di Desa Pangyangan, Kecamatan Pakutatan, yang diduga digunakan untuk aktivitas pengoplosan. Dugaan tersebut semakin serius lantaran kedua …

Jajaran Pemkot Lubuk Linggau Hadiri dan Ikuti Acara Mendengarkan Pidato Kenegaraan

Andi Ledi Lubuk Linggau

14 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau H. Rachmat Hidayat diwakili Sekretaris Daerah (Sekda),  H Trisko Defriyansa menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Jumat (14/8/2026). Baca Juga :  Ketum PP …

Anggaran Operasional Disporaparekraf Pesibar Tembus Rp1,5 Miliar, Rakyat Dapat Apa?

Iyut Ermawati - Karawang

13 Agu 2026

NASIONALPOS.com Pesisir Barat, 13 Agustus 2026 || Di tengah kebutuhan pembangunan pariwisata, kepemudaan, olahraga, dan ekonomi kreatif yang masih menanti sentuhan nyata, rencana belanja operasional Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 justru menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran data pengadaan pada Rabu, 12 Agustus 2026, anggaran operasional pada sejumlah …

Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Usulkan Status Hybrid bagi Ojol dan pembentukan BLU bid Transportasi Online Berbasis Koperasi

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menanggapi usulan pemerintah agar ojol Berstatus sebagai pelaku UMKM, kepada wartawan, Ign Wibowo ketua umum Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Rabu, 12/8/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak setuju jika ojol di masukkan sebagai pelaku UMKM, pasalnya ojol bukan pelaku usaha mandiri seperti pelaku UMKM yang lain, karena tergantung pada penyedia layanan …

Lagi-Lagi Kabupaten Pesisir Selatan Raih Nilai Terbaik, JDIH Diganjar Predikat AA Istimewa

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Pesisir Selatan berhasil meraih nilai 94 dengan predikat AA (Istimewa) berdasarkan hasil Evaluasi Penilaian Kinerja Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun …

Viral Isu Minim Bendera di Siguntur, Hasil Cek Lapangan: Warga Justru Semarakkan HUT RI dengan Berbagai Lomba dan Goro

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Isu minimnya pemasangan Bendera Merah Putih di Kanagarian Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, akhirnya diklarifikasi. Kodim 0311 Pessel menurunkan langsung personil kelapangan untuk memastikan hal tersebut, Dari hasil pengecekan langsung ke lapangan pada Senin (10/8/2026) menunjukkan kondisi …

x
x