Home » Headline » Demi Jaga Kehormatan TNI, Gerakan Mitra Rakyat Bakal Laporkan Effendy Simbolon Ke Polisi

Demi Jaga Kehormatan TNI, Gerakan Mitra Rakyat Bakal Laporkan Effendy Simbolon Ke Polisi

dito 14 Sep 2022 76

Nasionalpos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan dalam rapat bersama Kementerian Pertahanan, Panglima TNI pada hari Senin, 5/9/2022 lalu, Anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon mengatakan bahwa TNI layaknya gerombolan. Effendi bahkan menilai kelakuan TNI lebih-lebih dari organisasi masyarakat atau ormas, ia pun mengungkapkan adanya isu tidak harmonisnya hubungan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, Tidak hanya itu, Effendi juga memberikan pandangannya  terkait dengan informasi adanya ketidakpatuhan hingga pembangkangan di tubuh TNI.

Pernyataan Politisi PDIP itu memicu munculnya reaksi dari berbagai kalangan baik dari kalangan internal TNI maupun dari masyarakat, diantaranya dari Ign Tricahyo Koordinator Gerakan Mitra Rakyat ( Gamitra), kepada awak media yang menghubunginya, ia mengatakan Pernyataan yang diucapkan oleh Effendi Simbolon dinilai merupakan pernyataan yang tidak tepat. Terlebih pernyataan terkait dengan TNI.

Baca Juga :  Presiden Joko Widodo Berangkatkan Dukungan Kemanusiaan untuk Turkiye dan Suriah Tahap Ketiga

“Di duga pernyataan Efendy Simbolon tersebut, bukan hanya tidak tepat, tapi juga tidak etis, serta terkesan melecehkan institusi TNI  yang disebut Efendy sebagai layaknya gerombolan, serta provokatif ”ucap Ign Tricahyo kepada pers, Rabu, 14/9/2022 di Jakarta.

Menurut Tricahyo,  TNI merupakan alat negara, memiliki struktur, tupoksi dan aturan yang telah diatur dalam Undang-Undang, dan juga merupakan lembaga yang memiliki kehormatan dan konstribusi besar dalam sejarah perjuangan bangsa merebut kemerdekaan maupun dalam menjaga pertahanan dan ketahanan kedaulatan negara, sudah semestinya siapapun tidak diperkenankan untuk melecehkan dan bahkan memecah belah keutuhan relasi antar anggota TNI, dirinya menduga pernyataan Efendy Simbolon melanggar Kode Etik Bab II Bagian Kesatu Kepentingan Umum pasal 2 ayat 4 junto Bagian kedua Integritas Pasal 3 ayat 1 dan 4 serta pasal 4 ayat 1 dan pasal 9 ayat 2, bukan hanya itu, dirinya juga menduga pernyataan Efendy Simbolon itu, juga melanggar Undang-Undang ITE, pasalanya pernyataan tersebut mengandung berita Hoax, mengandung ujaran kebencian dan menimbulkan kegaduhan.

Baca Juga :  Pj Gubernur Heru Paparkan Kebijakan dan Langkah Strategis Menuju Jakarta Kota Global

“ Ya, demi menjaga kehormatan TNI, dan untuk memberikan efek jera kepada Efendy Simbolon, atas pernyataannya itu, kami bakal menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke pihak yang berwajib”pungkas Tricahyo (*red)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Sorotan Publik Terhadap Sultan Madura, H.Her

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

17 Apr 2026

NASIONALPOS.com | PAMEKASAN – Nama Khairul Umam atau yang lebih dikenal dengan sapaan akrab Haji Her, pemilik dari Bawang Mas Group, kini menjadi sorotan publik usai dirinya diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2026. Pemeriksaan ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah publik, terutama karena yang bersangkutan selama ini dikenal getol memperjuangkan terbentuknya …

Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III Perkuat Seluruh Pos Keamanan serta Rest Area di PT Freeport Indonesia

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

17 Apr 2026

  NASIONALPOS.com | Papua – Pascaserangan mendadak dan mematikan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, TNI bahkan menyiagakan kendaraan tempur taktis, salah satunya panser Anoa Pindad, di sejumlah titik PT Freeport Indonesia. Dengan mengenakan senjata lengkap, Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyambangi Rest Area Mile 50 PT Freeport …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Hampir Setahun Jalan di Tempat, Laporan Dhofir di Banyuwangi Disorot Publik

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI,  NASIONALPOS.COM – Mandeknya Penegakkan hukum kembali mencuat. Kali ini datang dari penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ancaman melalui media sosial yang dilaporkan oleh Dhofir, pemilik akun TikTok Pasopati Jatim. Hampir satu tahun berjalan, laporan tersebut disebut tak kunjung bergerak signifikan. Dalam keterangannya kepada awak media, Dhofir secara blak-blakan menilai kinerja penyidik Subdit …

x
x