Home » Headline » Demi Jaga Kehormatan TNI, Gerakan Mitra Rakyat Bakal Laporkan Effendy Simbolon Ke Polisi

Demi Jaga Kehormatan TNI, Gerakan Mitra Rakyat Bakal Laporkan Effendy Simbolon Ke Polisi

dito 14 Sep 2022 105

Nasionalpos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan dalam rapat bersama Kementerian Pertahanan, Panglima TNI pada hari Senin, 5/9/2022 lalu, Anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon mengatakan bahwa TNI layaknya gerombolan. Effendi bahkan menilai kelakuan TNI lebih-lebih dari organisasi masyarakat atau ormas, ia pun mengungkapkan adanya isu tidak harmonisnya hubungan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, Tidak hanya itu, Effendi juga memberikan pandangannya  terkait dengan informasi adanya ketidakpatuhan hingga pembangkangan di tubuh TNI.

Pernyataan Politisi PDIP itu memicu munculnya reaksi dari berbagai kalangan baik dari kalangan internal TNI maupun dari masyarakat, diantaranya dari Ign Tricahyo Koordinator Gerakan Mitra Rakyat ( Gamitra), kepada awak media yang menghubunginya, ia mengatakan Pernyataan yang diucapkan oleh Effendi Simbolon dinilai merupakan pernyataan yang tidak tepat. Terlebih pernyataan terkait dengan TNI.

Baca Juga :  Kapolri Disarankan oleh Akademisi, Agar Evaluasi Anggota Polri Pada Tugas Pengawalan

“Di duga pernyataan Efendy Simbolon tersebut, bukan hanya tidak tepat, tapi juga tidak etis, serta terkesan melecehkan institusi TNI  yang disebut Efendy sebagai layaknya gerombolan, serta provokatif ”ucap Ign Tricahyo kepada pers, Rabu, 14/9/2022 di Jakarta.

Menurut Tricahyo,  TNI merupakan alat negara, memiliki struktur, tupoksi dan aturan yang telah diatur dalam Undang-Undang, dan juga merupakan lembaga yang memiliki kehormatan dan konstribusi besar dalam sejarah perjuangan bangsa merebut kemerdekaan maupun dalam menjaga pertahanan dan ketahanan kedaulatan negara, sudah semestinya siapapun tidak diperkenankan untuk melecehkan dan bahkan memecah belah keutuhan relasi antar anggota TNI, dirinya menduga pernyataan Efendy Simbolon melanggar Kode Etik Bab II Bagian Kesatu Kepentingan Umum pasal 2 ayat 4 junto Bagian kedua Integritas Pasal 3 ayat 1 dan 4 serta pasal 4 ayat 1 dan pasal 9 ayat 2, bukan hanya itu, dirinya juga menduga pernyataan Efendy Simbolon itu, juga melanggar Undang-Undang ITE, pasalanya pernyataan tersebut mengandung berita Hoax, mengandung ujaran kebencian dan menimbulkan kegaduhan.

Baca Juga :  Presiden Joko Widodo Bunyikan Kulkul Tandai Pembukaan GPDRR ke-7 Bali

“ Ya, demi menjaga kehormatan TNI, dan untuk memberikan efek jera kepada Efendy Simbolon, atas pernyataannya itu, kami bakal menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke pihak yang berwajib”pungkas Tricahyo (*red)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Uang Titipan Pelunasan Rp50 Juta Diterima, BPR Arto Moro Diduga Tetap Tolak Pelunasan dan Hendak Lelang Rumah yang Masih Berperkara di PN Semarang

Indri Kalteng

22 Sep 2026

  Semarang, Jawa Tengah — Nasionalpos.com  // Dugaan kejanggalan dalam proses penyelesaian kewajiban kredit di BPR Arto Moro mencuat. Seorang nasabah berinisial NS mengaku telah beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya melalui penjualan aset tanah miliknya. Namun, setelah uang titipan pelunasan sebesar Rp50 juta diterima, NS mengaku pihak BPR Arto Moro tetap menolak pelunasan dan berencana …

Staf Ahli II Pimpin Rapat Evaluasi PB-PSWA dan Kerja Sama PT Linggau Bisa

Andi Ledi Lubuk Linggau

22 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, diwakili Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, H Wiwin Eka Saputra, memimpin rapat evaluasi rutin Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PB-PSWA) tahun 2026 pada BUMD Lubuk Linggau di Op. Room Lantai 3 Pemkot Lubuk Linggau, Selasa (22/9/2026). Dalam rapat tersebut, HbWiwin …

Wako Ikuti Rakor Lintas Sektoral Penanganan Karhutla ‎

Andi Ledi Lubuk Linggau

22 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hjdayat menghadiri rakor lintas sektoral yang dilaksanakan Polres Lubuk Linggau dalam rangka pencegahan dan penanganan Karhutla di wilayah Kota Lubuk Linggau. Selasa (22/9/2026). ‎ ‎Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Catur Erwin Setiawan dalam arahannya menekankan, bahwa kasus pembakaran lahan akan dilakukan pemeriksaan tidak hanya kepada pemilik lahan, melainkan juga …

Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak nyatakan Komitmen Untuk Restorative Justice/RJ terkait kasus Sholeh, melalui Kuasa Hukumnya Adv. Sukindar, S.H.*

Indri Kalteng

19 Sep 2026

    Salatiga, Sabtu 19 September 2026 – Menindaklanjuti perkara perkelahian yang terjadi di Parkiran Swalayan Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kutowinangun Kidul, Tingkir, Kota Salatiga pada Jumat Malam, 12 September 2026 yang viral di media onlinea dan media sosial, Pihak Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak melalui Kuasa Hukumnya SUKINDAR & REKAN LAW FIRM pada Sabtu, …

TIM HUKUM SUKINDAR LAW FIRM DAMPINGI PERKARA PERKELAHIAN DI DEPAN SWALAYAN BENANG RAJA SALATIGA

Indri Kalteng

19 Sep 2026

  Salatiga, 19 September 2026 – Telah terjadi perkelahian antara sesama rekan media yang diduga dipicu karena pengaruh minuman terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kec. Tingkir, Kota Salatiga. KRONOLOGIS KEJADIAN:   1. Waktu & Tempat: Kejadian pada Jumat Malam, 12 September 2026 terekam jelas di CCTV Parkiran …

40 Perusahaan China Jangan Ditutupi Pergantian Menteri

Dhio Justice Law

19 Sep 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – isu 40 perusahaan asal China diduga tidak mematuhii kewajiban pajak tidak boleh berakhir sebagai pernyataan pejabat yang kemudian tenggelam dalam pergantian kekuasaan.Pemerintah tidak boleh diam. Jika dugaan tersebut memiliki dasar pemeriksaan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pemerintah wajib menjelaskan kepada publik. Bukan …

x
x