Home » Top News » Demo Tolak RUU Pilkada, Berhasil Batalkan Sidang Paripurna DPR RI Revisi RUU Pilkada

Demo Tolak RUU Pilkada, Berhasil Batalkan Sidang Paripurna DPR RI Revisi RUU Pilkada

dito 22 Agu 2024 111

NasionalPos.com, Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI batal menggelar sebagian besar rapat kerja yang seharusnya dilaksanakan hari ini, Kamis (22/8/2024). Hal ini terjadi imbas aksi demonstrasi menolak keputusan pemerintah dan DPR RI yang berencana mengesahkan revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

Rapat paripurna yang seharusnya digelar pukul 09.30 WIB harus ditunda hingga 30 menit, sampai akhirnya dibatalkan. Kemudian, Rapat dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Komisi III batal dilaksanakan karena hampir seluruh anggota DPR tidak bisa hadir.

Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 yang dijadwalkan memiliki tiga agenda rapat yakni pada pukul 10.00, 13.00, dan 15.30 WIB juga batal dilaksanakan. Hanya rapat Komisi XI dengan agenda laporan keuangan BPKP, LKPP, BPS, dan BPK APBN tahun Anggaran 2023 yang bisa dilaksanakan hari ini. Itu pun hanya berdurasi 30 menit.

Baca Juga :  Wali Kota Lubuk Linggau Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 di Rapat Paripurna DPRD

Pantauan NasionalPos.com, hingga pukul 16.00 sejumlah ruangan DPR yang mengagendakan rapat hari ini kosong. DPR pun diketahui tidak bisa masuk ke Kompleks Parlemen karena ramainya massa yang mengepung gedung DPR, aksi massa puluhan ribu massa baik dari kalangan Mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi di jakarta maupun massa dari kalangan Buruh yang berdatangan sejak pukul 10.00 WIB ke gedung DPR RI, ternyata mereka berhasil mengepung Gedung DPR RI dari depan dan dari belakang, hingga mereka mampu menjebol pintu gerbang belakang Gedung DPR RI.

Upaya dari puluhan ribu massa aksi tersebut membuahkan hasil memaksa  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi membatalkan revisi Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Kendati demikian, syarat usia calon yang dipakai saat penetapan atau pelantikan harus menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Baca Juga :  Pertumbuhan Premi Terbesar BRI Insure Raih Penghargaan

“Itu kan nanti kan ada PKPU. Sedangkan PKPU nya itu nanti akan dikonsultasikan oleh DPR dan tentunya PKPU nya itu akan dibuat oleh KPU. Nanti bisa diikuti ada rapat konsultasi antar KPU dan DPR pada hari Senin besok [26 Agustus],” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (22/8/2024).

Dasco menyebut nantinya KPU yang memutuskan akan menggunakan syarat usia yang mana yang akan ditetapkan. Ketua Harian DPP Gerindra itu cuma menegaskan pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada tidak mungkin disahkan dalam rapat paripurna terdekat yakni 27 Agustus 2024 yang merupakan pendaftaran calon kepala daerah.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Pisah Sambut Kepala SMAN 12 Padang, Gusnaldi Serahkan Kepemimpinan kepada Evide

Zulwandi

26 Agu 2026

Padang, Nasionalpos.com — SMAN 12 Padang menggelar acara pisah sambut kepala sekolah, Senin (24/8/2026), sebagai momentum serah terima kepemimpinan dari Pelaksana Tugas (PLT) Kepala SMAN 12 Padang, Gusnaldi, M.Pd., kepada kepala sekolah definitif, Evidel, S.Pd. Acara tersebut dihadiri Kasi SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Alit Anugrah Maria, M.Pd., yang mewakili Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) …

Ojol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan

dito

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan?     Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. …

TB Massa: Prabowo Pimpin Revolusi Atau Melanjutkan Pola Rezim Lama?

Dhio Justice Law

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …

Dua Bulan untuk 13.044 SPPG: Mana Roadmap BGN?

dito

23 Agu 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Pius Luistrilanang mantan anggota BPK RI dan mantan kader Partai Gerindra    Pemerintah menyampaikan bahwa penyelesaian sekitar 13 ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih berada dalam tahap persiapan membutuhkan waktu hingga dua bulan. Berdasarkan data BGN, jumlah tepatnya mencapai 13.044 SPPG Proses Persiapan. Selain itu, terdapat 27.469 …

MAPPI & Dosen Usakti Desak KPK Tangkap Ainun Naim atas Dugaan Keterlibatan Kasus Google Cloud

dito

19 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Sebanyak ratusan orang dari Masyarakat Aliansi Peduli Pendidikan (MAPPI) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 19/8/2026   Mengusung tuntutan agar Mendesak KPK agar segera memanggil Ainun Na’im Sekjen Kemendikbudristek 2019-2021, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek di bawah kepemimpinan Nadim Makarim     ” Ya, …

Wawako Rustam Effendi Hadiri Apel Tahunan Pondok Pesantren Al Madani

Andi Ledi Lubuk Linggau

18 Agu 2026

Nasional.COM-Lubuk Linggau— Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H Rustam Effendi, menghadiri Apel Tahunan Pondok Pesantren Al Madani Kota Lubuk Linggau, Selasa (18/8/2026). Kegiatan berlangsung di lapangan kompleks Pondok Pesantren Al Madani. Dalam sambutannya, H Rustam Effendi menyampaikan bahwa pondok pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat …

x
x