DEN KSBSI: Pengesahan Perppu Cipta Kerja Cacat Konstitusi

- Editor

Rabu, 22 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, Jakarta- Berdasarkan pasal 22 ayat 2 UUD 1945 jo pasal 52 ayat 1 UU No.12 Tahun 2011 penetapan Perpu harus dilaksanakan dalam sidang I DPR setelah Perpu di tetapkan, namun ternyata penetapan Perpu Cipta Kerja No.2 Tahun 2022 adalah tanggal 30 Desember 2022 pada saat DPR reses, bahwa berdasarkan butir 1 dan 2 tersebut di atas , maka DPR memberi sikap atas RUU Perpu Cipta Kerja seharusnya menyetujui atau menolak, demikian disampaikan Harris Manalu, S.H Ketua LBH KSBSI, saat menggelar konferensi pers, Jakarta Selasa, 21 Maret 2023 kemaren’

“Dengan disahkannya Perpu Cipta Kerja menjadi Undang Undang pada masa persidangan ke IV (hari ini Selasa, 21 Maret 2023) maka pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi cacat konstitusi, padahal KSBSI telah mengajukan Judicial Review JR ke Mahkamah Konstitusi atas Perpu No.2 /2022 tentang Cipta Kerja sejak tanggak 9 Januari 2023 sampai hari ini memakan waktu 2,5 bulan.”ungkap Harris Manalu, S.H.

Baca Juga :   Aksi SPAI di Kemenaker, Di Duga Ada Kejanggalan

Menurut Haris Manalu, SH, walaupun telah berjalan waktu 2,5 bulan , Mahkamah Konstitusi belum mampu memberikan putusan ,mhal ini terjadi karena penundaan waktu sidang yang terlalu lama, sehingga permohonan atas JR Perpu No.2 Tahun 2022 menjadi gugur (kehilangan objek), Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Tim Kuasa KSBSI menyampaikan sikap:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :   Diduga Kelompok Perusuh di APK Merekayasa Laporan ke Pihak Polri

1. Kami berpendapat pengesahan Perpu Cipta Kerja cacat konstitusi;

2. Berdasarkan instruksi Presiden KSBSI , kami Tim Kuasa Hukum akan tetap memperjuangkan pembatalan Undang-Undang tentang Penetapan Perpu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja melalui JR ke Mahkamah Konstitusi baik formil maupun materi;

3. Mendorong MK supaya konsisten menyidangkan permohonan pengujian formil selama 60 hari kerja, sementara sampai hari pengujian ini sudah 51 hari kerja setelah perkara kami No.6/PUU-XXI/2022 terregisterasi di MK namun samapai persidangan ke 5 pada tanggal 27 Maret 2023 baru mendengan keterangan DPR sementara objek perkara ini sudah disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang. (*dit)

 

Loading

Berita Terkait

Bupati Hendrajoni Lepas 150 Jemaah Calon Haji 1446 H / 2025 M
HUT ke-13 Nagari BHS, Turnamen Sepak Bola Antar Nagari Resmi Ditutup Wabup Risnaldi, Vathia FC Juara
Wakil Bupati Pessel Hadiri FGD Forkopimda se-Sumatera Barat Dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba
Dugaan Pungli Ijazah di SMPN 1 Pancung Soal Picu Aksi Alumni Unjuk Rasa
Bawaslu Pessel Gelar Acara Penguatan dan Peningkatan Kapasitas ASN
FPPJ Berharap Gubernur Taruh Pejabat Yang Memang Ahli DiBidang nya
KON Desak Gub Pramono Tolak RUU PBBKB
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 432,63 Juta di Gorontalo

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:34 WIB

Bupati Hendrajoni Lepas 150 Jemaah Calon Haji 1446 H / 2025 M

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:58 WIB

HUT ke-13 Nagari BHS, Turnamen Sepak Bola Antar Nagari Resmi Ditutup Wabup Risnaldi, Vathia FC Juara

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:01 WIB

Wakil Bupati Pessel Hadiri FGD Forkopimda se-Sumatera Barat Dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:33 WIB

Dugaan Pungli Ijazah di SMPN 1 Pancung Soal Picu Aksi Alumni Unjuk Rasa

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:23 WIB

Bawaslu Pessel Gelar Acara Penguatan dan Peningkatan Kapasitas ASN

Berita Terbaru