Di Peringatan Hari Anak Nasional 2022, Perlunya Semangat Kolektif Perlindungan Anak Dari Hulu Hingga Hilir

- Editor

Sabtu, 23 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionalpos.com, Bogor, Jawa Barat- Pada setiap tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional (HAN), pemilihan tanggal 23 Juli sebagai HAN diselaraskan dengan pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979 lalu, secara umum anak – anak Indonesia saat ini sudah terlindungi dan mendapatkan hak – haknya dengan baik. Akan tetapi masih cukup banyak anak – anak Indonesia yang hak – haknya belum terpenuhi, misalnya hak pendidikan,  hak kesehatan dan hak sosial lainnya. Hal tersebut bisa dilihat dengan masih tingginya angka anak putus sekolah, sehingga anak tidak dapat menyelesaikan pendidikan dasarnya. Kemudian tingginya angka gizi buruk dan  stunting itu menunjukkan mereka belum mendapatkan akses layanan kesehatan yang memadai, demikian disampaikan Waspada MK, Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor kepada awak media, Sabtu, 23 Juli 2022 di Bogor, Jawa barat

“Masih tingginya pernikahan anak, dimana hal tersebut telah merenggut hak hak anak, karena yang mestinya masih belajar dan bermain harus berkeluarga, memikirkan ekonomi keluarga dan lain sebagainya belum lagi resiko jika mereka harus melahirkan diusia anak.”ungkap Waspada MK.

Karena Lanjut Waspada MK, yang mestinya masih belajar dan bermain harus berkeluarga, memikirkan ekonomi keluarga dan lain sebagainya belum lagi resiko jika mereka harus melahirkan diusia anak. Problem anak tersebut masih banyak terjadi di Indonesia utamanya didaerah 3T ( Terdepan, Tertinggal dan Terisoler ), karena berbagai aspek. Belum lagi persoalan Kekerasan Terhadap Anak yang semakin hari semakin beragam dan semakin meningkat, untuk itulah menyikapi tingginya kekerasan Terhadap Anak, dengan segala bentuknya, perlu kesadaran kolektif Perlindungan Anak semua komponen bangsa, sebagaimana mandat UU PA Pasal 20 yang menyatakan Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua Wajib memberikan Perlindungan Terhadap Anak.

“Diperlukan adanya Kesadaran kolektif ini misalnya bisa kita mulai dengan kesadaran koordinatif antar intansi atau lembaga pemerintah dari legislatif, eksekutif dan juga yudikatif, sesuai dengan tugas dan fungsinya, karena hampir semua lembaga atau instansi pemerintah bersentuhan dengan kepentingan terbaik anak, namun sayangnya, jujur, saya sampaikan bahwa ditingkat koordinasi ini kita masih lemah.”tukas Waspada MK.

Waspada MK juga menyampaikan bahwa sebenarnya dalam Rancangan Pembangunan Nasional sudah sangat jelas keberpihakan pemerintah terhadap Anak dan Perlindungan Anak, namun pada implemantasinya khusunya didaerah tampaknya masih perlu penguatan dan dorongan dari semua pihak. Contoh, mengenai keberadaan Komisi Perlindungan Anak Daerah ( KPAD / KPAID ) diseluruh Indonesia jumlahnya masih sangat terbatas sekitar 30 daerah, padahal kasus anak seringkali terjadi didaerah. Hal tersebut disebabkan karena dalam  UU Perlindungan Anak belum mewajibkan daerah membentuk KPAD/KPAID didaerah. Pasal 74 ayat 2 UU Perlindungan Anak, menyebutkan ” Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah atau lembaga lain yang sejenis untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak di Daerah. Pasal tersebut tidak mewajibkan atau mengikat Pemerintah Daerah untuk membentuk KPAD  sehingga Pemerintah Daerah hingga saat ini hanya beberapa Pemda ( sekitar 30 Pemda ) sudah ada KPAD.

Baca Juga :   Komisi III DPR ingatkan Polri agar tidak asal tangkap

“Itupun tidak semuanya berjalan mulus, karena berbagai persoalan misalnya minimnya anggaran tidak tersedianya kantor yang memadai dan lain sebagainya. ,Nah demi kepentingan terbaik anak, hal  ini mestinya menjadi pemikiran dan tanggung jawab kita bersama.”ucapnya

Mengakhiri perbincangannya dengan awak media, Waspada MK juga menyampaikan harapannya di Peringatan Hari Anak Nasional tahun 2022, harapannya dan juga tentu harapan semua pihak diera milenial dan era digital ini, dimana ancaman kekerasan terhadap anak semakin canggih dan beragam, anak – anak Indonesia semakin Terlindungi dan Terpenuhi Hak – Haknya, dengan meningkatkan Semangat Kolektif Perlindungan Anak Dari Hulu Hingga Hilir.

“Sehingga semua anak Indonesia agar dapat terlindungi dan terpenuhi hak  haknya. Selaras dengan Tema Hari Anak Nasional Tahun 2022 “Anak Terlindungi  Indonesia Maju “.Pungkas Waspada MK.(*dit)

Loading

Berita Terkait

Tingkatkan Keamanan Dan Ketertiban Lingkungan Lapas Kelas IIA Jember Menjalin Kerjasama Sama Dengan Kompi 3 Batalyon B Pelopor, Bondowoso
SPBU Turen Malang Jaga Mutu Kualitas Dan Kuwantitas Demi Kenyamanan Para Pembeli
Polres Lumajang Temukan Lagi 1.588 Batang Tanaman Ganja di Lereng Semeru
Lapas Kelas IIA Jember Gelar Kegiatan Skrining Kanker Payudara Warga Binaan Karyawati Dan Ibu – Ibu Dharma Wanita Lapas
Hoax] Berita Yang Beredar Tentang Pungli dan Praktik Calo Marak di Satpas Polresta Banyuwangi
MPC PP Kabupaten Tegal Siap Menangkan Ischak-Kholid Di Pilkada 2024
Cukai Rokok Batal Naik, Generasi Muda di Ambang Bahaya
Polres Lumajang Temukan Lagi 1.500 Batang Tanaman Ganja di Lereng Semeru

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 06:32 WIB

Tingkatkan Keamanan Dan Ketertiban Lingkungan Lapas Kelas IIA Jember Menjalin Kerjasama Sama Dengan Kompi 3 Batalyon B Pelopor, Bondowoso

Kamis, 3 Oktober 2024 - 16:27 WIB

SPBU Turen Malang Jaga Mutu Kualitas Dan Kuwantitas Demi Kenyamanan Para Pembeli

Kamis, 3 Oktober 2024 - 15:33 WIB

Polres Lumajang Temukan Lagi 1.588 Batang Tanaman Ganja di Lereng Semeru

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:44 WIB

Lapas Kelas IIA Jember Gelar Kegiatan Skrining Kanker Payudara Warga Binaan Karyawati Dan Ibu – Ibu Dharma Wanita Lapas

Kamis, 3 Oktober 2024 - 07:52 WIB

Hoax] Berita Yang Beredar Tentang Pungli dan Praktik Calo Marak di Satpas Polresta Banyuwangi

Berita Terbaru