Home » Headline » Dinilai Mbalelo terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Yayasan Trisakti Somasi Prof. Kardasah Pj Rektor Usakti

Dinilai Mbalelo terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Yayasan Trisakti Somasi Prof. Kardasah Pj Rektor Usakti

dito 21 Jul 2024 286

NasionalPos.com, Jakarta-  Sehubungan dengan tindakan Prof. Dr. Ir. Kadarsah Suryadi yang saat ini menjabat sebagai Pj Rektor Universitas Trisakti (USAKTI), tetapi tidak mentaati putusan-putusan perkara no. 410/Pdt.G/2007/PN Jkt.Bar., Jo No. 248/PDT/2009PT DKI, Jo  No.821.K/PDT/2010, Jo No. 575 PK/PDT/2011 yang telah berkuatan hukum tetap (Inkracht)  sejak 2011, dan telah dilaksanakan eksekusi riil pada 31 Juli 2023 di mana dalam amar putusannya nomor 2 jelas dinyatakan bahwa “Yayasan Trisakti adalah Pembina, pengelola, badan penyelenggara dari Universitas Trisakti serta menjadi pemilik uang pembayaran mahasiswa”, maka pada 19 Juli 2024 yang lalu, melalui Kuasa Hukumnya Yayasan Trisakti melakukan Somasi kepada Prof. Kadarsah.

“Ya, benar, melalui Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh Yayasan Trisakti telah disampaikan somasi kepada Prof. Kadarsah yang masih menjabat di USAKTI. Beliau masih aktif menyelenggarakan kegiatan akademik, pengelolaan aset keuangan dan non-keuangan, yang seharusnya diserahterimakan dulu kepada Yayasan Trisakti yang sah mengacu pada  Putusan Kasasi MA  Tahun 2011 tersebut” Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Badan Pengurus Yayasan Trisakti, Dr. Himawan Brahmantyo, dalam wawancara dengan nasionalpos.com, Minggu, 21/7/2024.

Kilas balik timbulnya perselisihan antara Yayasan Trisakti dengan Thoby Mutis yang menjabat sebagai Rektor USAKTI (tahun 1998 – 2002), menurut Dr. Himawan Brahmantyo selanjutnya,  dengan berakhirnya masa jabatan Thoby Mutis sebagai Rektor, mengacu pada Statuta Universitas, untuk pemilihan Rektor disyaratkan adanya tiga kandidat. Thoby Mutis pada saat itu bersikeras tidak mau mematuhi ketentuan tersebut dan menyatakan dirinya sebagai calon tunggal kandidat Rektor USAKTI. Yang bersangkutan mbalelo terhadap Yayasan Trisakti dengan membuat “Statuta Perubahan” Universitas Trisakti yang meniadakan Yayasan Trisakti dan membentuk Majelis Wali Amanat, suatu ketentuan yang sebenarnya hanya dikenal di Perguruan Tinggi Negeri.

Baca Juga :  Haedar Nashir-Abdul Muti Terpilih Sebagai Ketua Umum & Sekjen PP Muhammadiyah Masa Bakti 2022-2027

Melalui jalur hukum, perselisihan antara Yayasan Trisakti dengan Thoby Mutis Melalui jalur hukum, perselisihan antara Yayasan Trisakti dengan Thoby Mutis dan kroninya, sebenarnya telah diselesaikan dengan dimenangkannya berbagai perkara oleh Yayasan Trisakti, tetapi Thoby Mutis dan kroninya tetap tidak bersedia menyerahkan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti, lanjut Dr. Himawan Brahmantyo.  Pemerintah via Dirjen DIKTI oleh Yayasan Trisakti diterima untuk berperan melakukan upaya mediasi, setelah meninggalnya Thoby Mutis, kemudian menunjuk Prof. dr Ali Ghufron Mukti, MSc,PhD. sebagai Rektor USAKTI masa bakti 2016-2021 dilanjutkan dengan penunjukan Prof. Kadarsah  masa tahun 2021- sekarang

Lebih lanjut disampaikan Dr. Himawan Brahmantyo bahwa dengan “turun tangannya” Pemerintah via Dirjen Dikti sebenarnya Yayasan Trisakti berharap dengan kewenangan yang dimiliki DIKTI, oknum pimpinan yang ada di USAKTI akan patuh hukum dan menyerahkan kewenangan kepada Yayasan Trisakti. Yang terjadi kemudian bahkan menjadi hal yang mengejutkan yaitu diterbitkannya SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI no. 330/P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti.

Baca Juga :  Pelaksanaan Vaksinasi PMK Terbukti Efektif

Yang janggal adalah Ketua Pembina Yayasan Trisakti tandingan versi Pemerintah merupakan ASN yang masih menjabat, yaitu Dr. Lukman (Direktur Kelembagaan Dikti Ristek), anggota Pembina di antaranya Dirjen AHU, Dirjen Pemasyarakatan,  Kepala BPHN, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, sedangkan Ketua Pengurus dijabat oleh Dr. Ainun (mantan Sekjen Dikti).

Dr Himawan juga mengatakan bahwa keberadaan Oknum-oknum Pemerintah tersebut justru semakin memperkeruh situasi dan menciptakan konflik baru.  Mereka meniadakan Pembina, Pengawas dan Pengurus Yayasan Trisakti yang selama ini masih aktif. Dengan dukungan dari Kemenkumham, nama Yayasan Trisakti yang semula diblokir sejak tahun 2011, ternyata dapat muncul kembali di SABH tetapi dengan Kepengurusan versi Pemerintah.

Sementara itu, SK no. 330/2022 ini juga telah digugat, dan  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Putusan Perkara no. 407/G/2022/PTUN.Jkt menyatakan tidak sah Keputusan Mendikbudristek No: 330/2022, dikuatkan dengan Putusan Banding No.250/B/2023PTUN.JKT.

“ Yang disayangkan itu, sikap dari Prof. Kadarsah yang sebenarnya telah mengetahui putusan-putusan perkara no. 410/Pdt.G/2007/PN Jkt.Bar., Jo No. 248/PDT/2009PT DKI, Jo  No.821.K/PDT/2010, Jo No. 575 PK/PDT/2011 yang telah berkuatan hukum tetap (Inkracht)  sejak 2011, juga Putusan PTUN terkait SK 330/2022, tetapi menolak untuk hadir dan bertemu dengan Kepengurusan Yayasan Trisakti yang sah, sehingga atas kejadian tersebut, Yayasan Trisakti akan membicarakan langkah hukum selanjutnya,” pungkas Dr. Himawan Brahmantyo.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum, Usut Rp 50 Milyar APBD 2026 Pemprov DKI Jakarta, Untuk Pembangunan RSUD Cakung

dito

24 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Terkait dengan adanya temuan dugaan adanya dana Rp 50 Milyar bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 Pemprov DKI Jakarta, yang semestinya peruntukkannya membangun Rumah Sakit Daerah Cakung, yang total membutuhkan biaya Rp 400 milyar, namun hingga saat ini pembangunan fisiknya belum ada,   Maka kepada wartawan, Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Poros Rawamangun, …

Momentum Peringatan Hari Santri Nasional, Jadikan Santri Berani dan punya Kemampuan Hadapi Tantangan Zaman

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gagasan awal mengenai Hari Santri diusulkan oleh kalangan pesantren, yang kemudian diperkuat usulannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang kemudian di resmikan oleh Presiden Jokowi, bahwa tanggal 22 Oktober di tetapkan sebagai Hari Santri Nasional  melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 guna mengenang jasa para ulama dan santri.   Terkait dengan situasi …

Raport Merah Penegakan Hukum selama 2 Tahun Pemerintah Prabowo-Gibran”

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, masyarakat Indonesia merasakan mengenai upaya penegakan hukum, maka terkait dengan hal itu Ralian Jawalsen, S.H seorang praktisi hukum. kepada wartawan, Rabu, 21/10/2026, di Jakarta.   Ia mengatakan bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo- Gibran selama dua tahun ini telah terjadi kemunduran dalam penegakan hukum.   …

Kantor Hukum Layangkan Pemberitahuan Aksi, Kepastian Hukum di Polresta Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

20 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALIS. COM – Gelombang penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi diperkirakan bakal menjadi sorotan. Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di depan Kantor Polresta Banyuwangi. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, …

Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Dugaan Penggelapan hingga Dokumen Tanah Perusahaan, Empat Laporan di Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

19 Okt 2026

Banyuwangi, Nasionalis.com – Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan. Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan …

x
x