Home » Headline » Dinilai Mbalelo terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Yayasan Trisakti Somasi Prof. Kardasah Pj Rektor Usakti

Dinilai Mbalelo terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Yayasan Trisakti Somasi Prof. Kardasah Pj Rektor Usakti

dito 21 Jul 2024 169

NasionalPos.com, Jakarta-  Sehubungan dengan tindakan Prof. Dr. Ir. Kadarsah Suryadi yang saat ini menjabat sebagai Pj Rektor Universitas Trisakti (USAKTI), tetapi tidak mentaati putusan-putusan perkara no. 410/Pdt.G/2007/PN Jkt.Bar., Jo No. 248/PDT/2009PT DKI, Jo  No.821.K/PDT/2010, Jo No. 575 PK/PDT/2011 yang telah berkuatan hukum tetap (Inkracht)  sejak 2011, dan telah dilaksanakan eksekusi riil pada 31 Juli 2023 di mana dalam amar putusannya nomor 2 jelas dinyatakan bahwa “Yayasan Trisakti adalah Pembina, pengelola, badan penyelenggara dari Universitas Trisakti serta menjadi pemilik uang pembayaran mahasiswa”, maka pada 19 Juli 2024 yang lalu, melalui Kuasa Hukumnya Yayasan Trisakti melakukan Somasi kepada Prof. Kadarsah.

“Ya, benar, melalui Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh Yayasan Trisakti telah disampaikan somasi kepada Prof. Kadarsah yang masih menjabat di USAKTI. Beliau masih aktif menyelenggarakan kegiatan akademik, pengelolaan aset keuangan dan non-keuangan, yang seharusnya diserahterimakan dulu kepada Yayasan Trisakti yang sah mengacu pada  Putusan Kasasi MA  Tahun 2011 tersebut” Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Badan Pengurus Yayasan Trisakti, Dr. Himawan Brahmantyo, dalam wawancara dengan nasionalpos.com, Minggu, 21/7/2024.

Kilas balik timbulnya perselisihan antara Yayasan Trisakti dengan Thoby Mutis yang menjabat sebagai Rektor USAKTI (tahun 1998 – 2002), menurut Dr. Himawan Brahmantyo selanjutnya,  dengan berakhirnya masa jabatan Thoby Mutis sebagai Rektor, mengacu pada Statuta Universitas, untuk pemilihan Rektor disyaratkan adanya tiga kandidat. Thoby Mutis pada saat itu bersikeras tidak mau mematuhi ketentuan tersebut dan menyatakan dirinya sebagai calon tunggal kandidat Rektor USAKTI. Yang bersangkutan mbalelo terhadap Yayasan Trisakti dengan membuat “Statuta Perubahan” Universitas Trisakti yang meniadakan Yayasan Trisakti dan membentuk Majelis Wali Amanat, suatu ketentuan yang sebenarnya hanya dikenal di Perguruan Tinggi Negeri.

Baca Juga :  Polsek Pasrujambe Intensifkan Patroli, Fokus pada Objek Vital Toko Emas

Melalui jalur hukum, perselisihan antara Yayasan Trisakti dengan Thoby Mutis Melalui jalur hukum, perselisihan antara Yayasan Trisakti dengan Thoby Mutis dan kroninya, sebenarnya telah diselesaikan dengan dimenangkannya berbagai perkara oleh Yayasan Trisakti, tetapi Thoby Mutis dan kroninya tetap tidak bersedia menyerahkan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti, lanjut Dr. Himawan Brahmantyo.  Pemerintah via Dirjen DIKTI oleh Yayasan Trisakti diterima untuk berperan melakukan upaya mediasi, setelah meninggalnya Thoby Mutis, kemudian menunjuk Prof. dr Ali Ghufron Mukti, MSc,PhD. sebagai Rektor USAKTI masa bakti 2016-2021 dilanjutkan dengan penunjukan Prof. Kadarsah  masa tahun 2021- sekarang

Lebih lanjut disampaikan Dr. Himawan Brahmantyo bahwa dengan “turun tangannya” Pemerintah via Dirjen Dikti sebenarnya Yayasan Trisakti berharap dengan kewenangan yang dimiliki DIKTI, oknum pimpinan yang ada di USAKTI akan patuh hukum dan menyerahkan kewenangan kepada Yayasan Trisakti. Yang terjadi kemudian bahkan menjadi hal yang mengejutkan yaitu diterbitkannya SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI no. 330/P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti.

Baca Juga :  Terima Kunjungan Kehormatan Panglima AD Singapura, Kasad Apresiasi Kerja Sama yang Erat Antara TNI AD – AD Singapura

Yang janggal adalah Ketua Pembina Yayasan Trisakti tandingan versi Pemerintah merupakan ASN yang masih menjabat, yaitu Dr. Lukman (Direktur Kelembagaan Dikti Ristek), anggota Pembina di antaranya Dirjen AHU, Dirjen Pemasyarakatan,  Kepala BPHN, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, sedangkan Ketua Pengurus dijabat oleh Dr. Ainun (mantan Sekjen Dikti).

Dr Himawan juga mengatakan bahwa keberadaan Oknum-oknum Pemerintah tersebut justru semakin memperkeruh situasi dan menciptakan konflik baru.  Mereka meniadakan Pembina, Pengawas dan Pengurus Yayasan Trisakti yang selama ini masih aktif. Dengan dukungan dari Kemenkumham, nama Yayasan Trisakti yang semula diblokir sejak tahun 2011, ternyata dapat muncul kembali di SABH tetapi dengan Kepengurusan versi Pemerintah.

Sementara itu, SK no. 330/2022 ini juga telah digugat, dan  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Putusan Perkara no. 407/G/2022/PTUN.Jkt menyatakan tidak sah Keputusan Mendikbudristek No: 330/2022, dikuatkan dengan Putusan Banding No.250/B/2023PTUN.JKT.

“ Yang disayangkan itu, sikap dari Prof. Kadarsah yang sebenarnya telah mengetahui putusan-putusan perkara no. 410/Pdt.G/2007/PN Jkt.Bar., Jo No. 248/PDT/2009PT DKI, Jo  No.821.K/PDT/2010, Jo No. 575 PK/PDT/2011 yang telah berkuatan hukum tetap (Inkracht)  sejak 2011, juga Putusan PTUN terkait SK 330/2022, tetapi menolak untuk hadir dan bertemu dengan Kepengurusan Yayasan Trisakti yang sah, sehingga atas kejadian tersebut, Yayasan Trisakti akan membicarakan langkah hukum selanjutnya,” pungkas Dr. Himawan Brahmantyo.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Negara di Era Perang Narasi: Disinformasi: Senjata Tak Kasat Mata Yang Melumpuhkan (2)

Dhio Justice Law

28 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Perang modern tidak selalu dimulai dengan serangan fisik. Ia sering kali dimulai dari sesuatu yang tampak sepele: informasi yang dipelintir. Di era digital, peluru pertama bukanlah rudal—melainkan narasi. Dan yang ditembak bukan tubuh, tetapi persepsi. Disinformasi bekerja tanpa suara, tanpa jejak yang kasat …

Negara di Era Perang Narasi: Negara Kalah karena Kehilangan Narasi (1)

Dhio Justice Law

26 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia- LAKI)   NasionalPos. Com, Jakarta – Negara jarang runtuh karena kekurangan kekuatan. Ia runtuh ketika kehilangan kendali atas makna. Hari ini, kekuasaan tidak lagi semata ditentukan oleh siapa yang menguasai wilayah, sumber daya, atau aparat keamanan. Kekuasaan semakin ditentukan oleh siapa yang mampu mengendalikan persepsi publik—siapa yang dipercaya, …

Unjuk Rasa Terbesar? 5.000 Massa Siap Padati Kantor Bupati Banyuwangi

- Banyuwangi

25 Apr 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Sekitar 5000 massa direncanakan akan turun ke jalan dalam sebuah aksi unjuk rasa besar yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 6 Mei 2026 di Depan Kantor Bupati Banyuwangi. Aksi ini digelar sebagai bentuk tuntutan masyarakat yang mendesak agar Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi segera mengundurkan diri dari jabatannya. Koordinator aksi,Mohamad Amrullah,S.H.M.Hum. menyampaikan bahwa …

Serah Terima Kunci Rumah Parahyangan Garden City di Margaasih: Wujudkan Impian Hunian Nyaman dan Strategis

Suryana Korwil Jabar

25 Apr 2026

Bandung, 25 April 2026, ARMEDIA.NEWS – Momen yang dinanti-nantikan akhirnya tiba! Perumahan Parahyangan Garden City yang berlokasi di Jl. Nanjung, Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, mengadakan acara serah terima kunci rumah bagi para pembeli unit huniannya. Acara ini menjadi bukti komitmen pengembang dalam menyelesaikan proyek lebih cepat dari waktu yang dijanjikan dan memberikan hunian …

Argento Resmi Kembalikan Berkas, Tegaskan Keseriusan Maju sebagai Bacalon Ketua DPD II Golkar Pesisir Barat

Admin Redaksi

24 Apr 2026

NASIONALPOS.com Pesisir Barat – Dinamika politik internal Partai Golkar di Kabupaten Pesisir Barat semakin menghangat. Salah satu bakal calon (bacalon) Ketua DPD II Golkar, Argento, secara resmi mengembalikan berkas pendaftaran kepada panitia penjaringan, sebagai bentuk keseriusan dirinya dalam mengikuti proses pemilihan ketua partai. Pengembalian berkas tersebut dilakukan di sekretariat DPD II Golkar Pesisir Barat dan …

22 Tahun Penantian Berakhir: UU Perlindungan PRT Disahkan, Negara Hadir untuk Pekerja Domestik

dito

23 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi tonggak historis dalam reformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini tidak hanya mencerminkan kemajuan legislasi, tetapi juga menjadi bentuk koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini menempatkan pekerja domestik dalam posisi rentan dan minim perlindungan. Secara empiris, urgensi kehadiran UU …

x
x