Dugaan Mantan Kepala Desa Aliyan (Anton Sujarwo) Ditahan Kejari Banyuwangi, 

- Editor

Kamis, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI, NASIONAL POS –

Anton Sujarwo mantan Kepala Desa Aliyan periode 2018-2023 ditangkap pihak Kejari Banyuwangi setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus korupsi dana desa, pada Kamis (24/04/25).

Menurut Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Rizky Septa Krniadhi, SH., MH., perbuatan Anton menyebabkan negara merugi hingga 1,4 Miliar rupiah. “Pada awalnya yang bersangkutan kami panggil sebagai saksi dulu. Namun dalam keterangannya terdapat alat bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang mana penyidik telah menyimpulkan bahwa telah terdapat dua alat bukti untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka,” urainya.

Baca Juga :   Lapas Kelas IIB Lumajang Gelar Bakti Sosial dalam Rangka Peringatan Hari Pengayoman ke-79

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pihak Kejari Banyuwangi mengaku telah mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari inspektorat Kabupaten Banyuwangi. “Pihak Inspektorat yang turun langsung ke Desa Aliyan pada tanggal 25 Januari lalu telah menemukan dan menghitung kerugian negara yang bersumber dari DD/ADD. Selain itu didapati bahwa yang bersangkutan tidak membayar gaji para perangkat desa dari sejak menjabat hingga selesai (periode 2018-2023),” imbuhnya.

Dalam keterangan resminya, modus yang dilakukan oleh Anton Sujarwo yaitu meminta bendahara desa untuk mencairkan anggaran kepadanya. “Jadi yang bersangkutan memonopoli dana desa yaitu dengan meminta bendahara desa untuk mentransfer sejumlah uang kepada nya yang seketika membuat fungsi bendahara desa bukan lagi sebagai juru bayar,” terangnya.

Baca Juga :   Lapas Kelas llA Jember Menggelar Penyuluhan Peredaran Narkoba yang Menggugah Kesadaran Seluruh Warga Binaan Lapas

Atas perbuatannya, Kejari Banyuwangi mengganjar perbuatan Anton dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman minimal 8 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara serta denda minimal 400 juta dan maksimal 1 miliar rupiah.

Perlu diketahui, selain pernah menjabat sebagai Kepala Desa Aliyan, Anton Sujarwo juga pernah dipercaya sebagai Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi (ASKAB).

Loading

Berita Terkait

24 Pelaku Tawuran di Jakbar dan Jaktim, Di tangkap Polisi
Sangat Tepat, Presiden Prabowo Utus Cak Imin Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV
Feradi WPI Ingatkan Sekolah Negeri Tidak Tahan Ijazah Siswa, Ini Nomor Pengaduannya
Grand Opening Rumah Makan Dapul Tarusan Resmi Dibuka oleh Wakil Bupati Pessel
Kepemimpinan Bupati Banyuwangi dalam Mendorong Pendidikan, DPD Feradi WPI Jatim Turut Mendukung
Ramuan Pak Kumis Jamu Tawon Klenceng Ditarik dari Peredaran, Kenapa ya???? 
FPPJ Harap Pejabat ASN Di Pemprov DKI Jalankan 40 Program Unggulan Pramono-Rano
Polsek Pancung Soal Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Airpura

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:01 WIB

24 Pelaku Tawuran di Jakbar dan Jaktim, Di tangkap Polisi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 10:53 WIB

Sangat Tepat, Presiden Prabowo Utus Cak Imin Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV

Jumat, 16 Mei 2025 - 20:32 WIB

Feradi WPI Ingatkan Sekolah Negeri Tidak Tahan Ijazah Siswa, Ini Nomor Pengaduannya

Jumat, 16 Mei 2025 - 18:56 WIB

Grand Opening Rumah Makan Dapul Tarusan Resmi Dibuka oleh Wakil Bupati Pessel

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:23 WIB

Ramuan Pak Kumis Jamu Tawon Klenceng Ditarik dari Peredaran, Kenapa ya???? 

Berita Terbaru