Home » Top News » Dugaan Transaksi Solar Industri Ilegal : Mengulas Kebohongan dan Klarifikasi PT Lancar Berkah Berlimpah

Dugaan Transaksi Solar Industri Ilegal : Mengulas Kebohongan dan Klarifikasi PT Lancar Berkah Berlimpah

- Banyuwangi 05 Feb 2025 123

NasionalPos.com,Banyuwangi –Pernyataan Catur Andi Faizal, Divisi Marketing Wilayah Banyuwangi PT Lancar Berkah Berlimpah (LBB), terkait legalitas transaksi BBM industri yang dilakukan perusahaannya, dinilai penuh kejanggalan dan kebohongan. Fakta di lapangan serta dokumen yang diperoleh awak media menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serius yang berpotensi merugikan negara serta melanggar regulasi hukum yang berlaku.

Klaim Legalitas yang Dipertanyakan

Pada 5 Februari 2025, Andi Faizal memberikan klarifikasi bahwa PT LBB membeli minyak diesel industri non-subsidi dengan faktur pajak resmi dari Metro Abadi Raya (MAR) di Kabupaten Gresik. Namun, hasil investigasi menunjukkan bahwa PT LBB bukanlah pemilik izin niaga umum, melainkan hanya transportir BBM industri berdasarkan penunjukan dari PT Ganani Indonesia Petroleum Energi.

Dokumen resmi, termasuk Surat Penunjukan Transportir BBM PT Ganani Indonesia Petroleum Energi Cabang Gresik No.007/KC/GIPE-JTM/SPK/IV/2022 yang ditandatangani oleh Direktur PT LBB, Demos Andhiko—yang juga menjabat sebagai Kepala Cabang Jawa Timur PT Ganani Indonesia Petroleum Energi—memperjelas bahwa PT LBB hanya berperan sebagai pengangkut, bukan sebagai pemilik atau penjual BBM legal sebagaimana diklaim.

Selain itu, dalam surat balasan dari Kepala KSOP Tanjungwangi kepada BPH Migas Nomor AL.722/1/12/KSOP.TG.WI/2024 tanggal 8 Oktober 2024, serta balasan BPH Migas melalui surat Nomor T-586/PW.10/BPH/2024 tanggal 30 Oktober 2024, dengan tegas menyebutkan bahwa PT LBB hanya berstatus transportir. Kejanggalan semakin nyata ketika ditemukan bahwa harga BBM yang dijual PT LBB berada di bawah harga pasar, yakni Rp10.400 per liter. Dari mana sumber solar ini sebenarnya?

Baca Juga :  10 ℅ Hasil Migas Teluk Jakarta, diduga buat Bancakan, Gubernur DKI harus evaluasi Direksi Jakpro

Indikasi Pembohongan Publik

Andi Faizal juga menyatakan bahwa PT LBB tidak pernah melakukan pengisian BBM di Dermaga APBN Tanjungwangi. Namun, data dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tanjungwangi dalam dokumen pedoman pelaksanaan bunker minyak Nomor AL.772/X/27/KSOP.TG.WI/2024 tertanggal 16 Oktober 2024, menunjukkan bahwa PT LBB pernah melakukan pengisian bunker minyak di Kapal Modern-C di dermaga tersebut. Fakta ini bertentangan dengan pernyataan Andi Faizal yang menampik adanya aktivitas pengisian BBM di lokasi tersebut.

Selain itu, sumber terpercaya menyebutkan bahwa transaksi BBM ilegal tersebut sebelumnya terjadi di Dermaga APBN Pelabuhan Tanjungwangi, tetapi setelah viral, aktivitas diduga berpindah ke Pelabuhan Perikanan Masami. Modusnya dilakukan pada malam hari, tanpa memperhatikan aspek keamanan, pencegahan pencemaran, serta keselamatan kerja.

Tuntutan Penegakan Hukum

Masyarakat meminta aparat penegak hukum, BPH Migas, Kepolisian, Kejaksaan, serta Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur untuk segera turun tangan menyelidiki legalitas perdagangan BBM di wilayah Kabupaten Banyuwangi, terutama di Pelabuhan Perikanan Masami.

Baca Juga :  Pemprov DKI Libatkan Pelajar untuk Meminimalkan Potensi Pelanggaran Trantibum Sejak Dini

Dugaan pelanggaran yang dilakukan PT LBB berpotensi melanggar:

1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tata niaga BBM secara legal.

2. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), terkait ketidaksesuaian antara pengisian BBM yang dilakukan dengan laporan faktur pajak.

3. Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 34 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah, karena indikasi PT LBB tidak membayar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5%, sehingga merugikan pendapatan daerah.

Penting dicatat bahwa tindak pidana ini bukanlah delik aduan, melainkan tindak pidana umum yang dapat langsung ditindak oleh aparat penegak hukum tanpa perlu menunggu laporan dari masyarakat.

Kesimpulan: Transparansi dan Penegakan Hukum Harga Mati

Dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menekankan pemberantasan segala bentuk penyelewengan yang merugikan negara, kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum di Banyuwangi.

Jika dugaan pelanggaran ini benar, maka tindakan tegas harus diambil terhadap PT Lancar Berkah Berlimpah untuk memastikan bahwa bisnis BBM di Indonesia tetap berjalan sesuai regulasi, demi kepentingan masyarakat dan negara.

Dra)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Komisi IV DPR RI Terima Audensi Siap Perjuangkan Nasib Pembudidaya Benih Lobster

Admin Redaksi

29 Apr 2026

  Jakarta,Nasionalpis.com JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI, Melati, mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) khusus pengelolaan Benih Bening Lobster (BBL). Langkah ini diambil sebagai respons konkret terhadap berbagai persoalan di sektor kelautan yang berdampak langsung pada kesejahteraan nelayan dan pembudidaya. Melati menegaskan, pembentukan Panja merupakan bentuk keseriusan Komisi IV dalam menampung serta menindaklanjuti aspirasi …

Kapolres Sumenep Perbaiki Jembatan Demi Kelancaran Aktivitas Warga

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

27 Apr 2026

NASIONALPOS.com | Sumenep, Jatim – Senin, 27 April 2026, wujud nyata kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan oleh Kapolres Sumenep dengan menginisiasi sekaligus memimpin langsung kegiatan perbaikan jembatan di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Jembatan yang selama ini menjadi akses vital warga diketahui mengalami kerusakan yang cukup parah, sehingga menghambat aktivitas masyarakat, baik dalam kegiatan …

Wujud Kepedulian Kapolres Sumenep, Tampung Aspirasi Masyarakat Pada Giat Curhat Kamtibmas 

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

27 Apr 2026

NASIONALPOS.com | Sumenep – Senin, 27 April 2026, Kapolres Sumenep melaksanakan kegiatan Curhat Kamtibmas bersama masyarakat di Desa Babalan, Kabupaten Sumenep. Kegiatan ini merupakan upaya Polri dalam menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat guna menyerap aspirasi serta mengetahui berbagai permasalahan yang berkembang di lingkungan warga. Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Sumenep hadir bersama jajaran dan disambut oleh …

Warga Bluto Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur, Polres Sumenep Lakukan Penanganan

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

27 Apr 2026

NASIONALPOS.com | SUMENEP, Jatim– Seorang warga lanjut usia di Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, ditemukan meninggal dunia setelah terjatuh ke dalam sumur miliknya sendiri pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.   Korban berinisial J (76), perempuan, warga Dusun Libiliyan, Desa Aengdake, Kecamatan Bluto. Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh warga setempat setelah sebelumnya korban dilaporkan …

Diduga Kredibilitas Sekolah PKBM di Kabupaten Garut Dipertanyakan Masyarakat ?

Admin Redaksi

25 Apr 2026

  Garut,Nasionalpos.com Garut, Polemik tentang dunia pendidikan di kab.Garut yang selama ini.didengar dengan bumbu yg begitu tidak sedap dan tidak enak didengar .seperti halnya di dunia pendidikan yang selama ini digembor gemborkan tentang Dana pendidikan yang pantastis Namun sungguh aneh yang menimpa anak didik pkbm yang berada dikecamatan garut kota .kelurahan kota kulon, dimana salah …

Koordinator Terminal Arya Wiraraja, Imam Hanafi Sebut Penumpang AKAP Masih Stabil Pasca Hari Raya Idul Fitri 2026

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

25 Apr 2026

NASIONALPOS.com | Sumenep, Jatim – Hari Raya Idul Fitri 1447 / 2026 telah berlalu, namun hal itu tidak berarti petugas BPTD Perhubungan terminal Bus Arya Wiraraja Sumenep bisa santai dalam aktifitas keseharian dalam menjalankan tugasnya.   Handoko Imam Hanafi, S.Sos. adalah Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Terminal Tipe A Arya Wiraraja Sumenep di bawah BPTD Kelas …

x
x