Home » Nasional » Feradi WPI Ingatkan Sekolah Negeri Tidak Tahan Ijazah Siswa, Ini Nomor Pengaduannya

Feradi WPI Ingatkan Sekolah Negeri Tidak Tahan Ijazah Siswa, Ini Nomor Pengaduannya

- Banyuwangi 16 Mei 2025 123

BANYUWANGI, NASIONAL POS –

Organisasi Advokat Dan Paralegal Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Feradi WPI Jawa Timur, Ari Bagus Pranata, mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah dan komite sekolah, khususnya di lingkungan sekolah negeri, untuk tidak menahan ijazah siswa dengan alasan adanya sisa tanggungan administrasi yang belum dilunasi.

Menurut Ari Bagus, ijazah adalah hak siswa yang tidak boleh ditahan dalam kondisi apapun, terutama jika siswa telah menyelesaikan pendidikannya.

Baca Juga :  Operasi Lilin Rinjani 2024 Polda NTB Siap Amankan Perayaan Nataru di NTB

“Penahanan ijazah hanya karena alasan tunggakan sangat tidak manusiawi dan melanggar prinsip keadilan dalam pendidikan,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi hak siswa, Feradi WPI Jawa Timur membuka layanan hotline pengaduan bagi siswa atau orang tua yang mengalami kasus serupa.

Baca Juga :  Terkait Sistem Proporsional Pemilu, PKB Akui Cemas Jelang Keputusan MK

“Jika Ada Ijasah ditahan Silahkan Hubungi Nomer Kami dapat menghubungi langsung melalui nomor: 0823-2323-4386,” ujar dia.

Feradi WPI Jawa Timur berharap langkah ini menjadi pengingat bagi sekolah-sekolah agar lebih mengedepankan etika dan keadilan dalam melayani peserta didik.

“Jika ada pengaduan ijasah siswa ditahan maka kami tidak segan-segan mengambil Langkah tegas,” pungkasnya

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Momentum Peringatan Hari Santri Nasional, Jadikan Santri Berani dan punya Kemampuan Hadapi Tantangan Zaman

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gagasan awal mengenai Hari Santri diusulkan oleh kalangan pesantren, yang kemudian diperkuat usulannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang kemudian di resmikan oleh Presiden Jokowi, bahwa tanggal 22 Oktober di tetapkan sebagai Hari Santri Nasional  melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 guna mengenang jasa para ulama dan santri.   Terkait dengan situasi …

Raport Merah Penegakan Hukum selama 2 Tahun Pemerintah Prabowo-Gibran”

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, masyarakat Indonesia merasakan mengenai upaya penegakan hukum, maka terkait dengan hal itu Ralian Jawalsen, S.H seorang praktisi hukum. kepada wartawan, Rabu, 21/10/2026, di Jakarta.   Ia mengatakan bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo- Gibran selama dua tahun ini telah terjadi kemunduran dalam penegakan hukum.   …

Kantor Hukum Layangkan Pemberitahuan Aksi, Kepastian Hukum di Polresta Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

20 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALIS. COM – Gelombang penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi diperkirakan bakal menjadi sorotan. Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di depan Kantor Polresta Banyuwangi. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, …

Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Dugaan Penggelapan hingga Dokumen Tanah Perusahaan, Empat Laporan di Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

19 Okt 2026

Banyuwangi, Nasionalis.com – Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan. Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

x
x