Home » Headline » FKMTI Desak Pengadilan, Sidang Ketuanya Disiarkan Langsung & Terbuka

FKMTI Desak Pengadilan, Sidang Ketuanya Disiarkan Langsung & Terbuka

dito 20 Feb 2023 132

NasionalPos.com, Jakarta- Pengadilan diminta menyiarkan kasus yang menjerat Ketua FKMTI (Forum Korban Mafia Tanah Indonesia) tersebut secara langsung. Hal ini demi keadilan dan daripada saling bantah dimedia sosial atau media mainstream, demikian dikatakan Kuasa Hukum SK Budiardjo, Muhammad Yahya Rasyid kepada awak media, Senin, 20/2/2023 di Jakarta

Menurut Yahya, daripada saling bantah di media massa sebaiknya masing-masing menunjukkan langsung dokumen awal kepemilikan tanah. Haris Azhar, sebagai kuasa hukum lawan juga bisa beradu data dengan pihaknya.

“SK Budiardjo selaku korban dan Ketua FKMTI, sejak awal sudah siap beradu data secara terbuka, dokumen kepemilikan tanahnya bisa dibaca publik. Nah, kita tantang Haris Azhar yang dulu kami kenal sebagai aktivis pembela hak tanah rakyat, tapi kini menjadi pengacara konglomerat,” kata Yahya

Selaku aktivis dan praktisi hukum, lanjut Yahya, seharusnya Haris paham, bahwa SK Budiardjo dan istrinya adalah pembeli beritikad baik yang dilindungi undang-undang, semua bukti dokumen pembeliannya ada.

Baca Juga :  Konseling Pengawasan Senjata Api, Polres Pelabuhan Makassar Siapkan Personel untuk Tugas yang Lebih Profesional

Tapi, SK Budiardjo dan istrinya ditahan sehari setelah polisi dan jaksa mangkir pada sidang Pra Peradilan. Ini jelas melanggar Hak asasi manusia. Tetapi suara Haris menghilang dan tidak bersuara lantang.

Namun,Yahya menyayangkan, sebagai mantan aktivis pembela HAM, Haris Azhar seharusnya paham. Apalagi Haris dalam channel YouTubenya, terlihat jelas banyak pesan dia sangat antikriminalisasi.

“Kalau demikian, Haris Azhar seperti menjilat ludahnya sendiri, ada jejak digitalnya. Dia sangat antikriminalisasi,” ucapnya.

Selanjutnya, Yahya juga menandaskan agar kasus ini terang benderang, maka dia memohon majelis hakim memberikan izin agar sidang bisa disiarkan secara langsung seperti Kasus Sambo.

“Pak Budi ini korban yang dijadikan tersangka. Pak Budi juga sudah mengurug tanah tersebut, dan baru tahun 2010, kemana aja selama 4 tahun?” Katanya balik bertanya.

Yahya mengatakan, seharusnya Haris Azhar lebih paham modus kriminalisasi terhadap rakyat yang tidak bersedia melepaskan haknya kepada pengembang. Bahkan Menkopolhukam Mahfud MD sudah mengungkapkan bahwa ada rakyat yang tanahnya diambil pengembang, lapor polisi justru ditangkap.

Baca Juga :  Kemenag Dukung Cek Kesehatan Gratis untuk 12,5 Juta Siswa Lintas Agama

Menurut Yahya, daripada saling bantah di media massa sebaiknya masing-masing menunjukkan langsung dokumen awal kepemilikan tanah.

“SK Budiardjo selaku korban dan ketua FKMTI, sejak awal sudah siap beradu data secara terbuka, dokumen kepemilikan tanahnya bisa dibaca publik. Nah, kita tantang Haris Azhar yang dulu kami kenal sebagai aktivis pembela hak tanah rakyat, tapi kini menjadi pengacara konglomerat,” kata Yahya

Modus mafia tanah menguasai tanah rakyat tanpa membeli adalah bentuk pelanggaran HAM. Mereka bisa menekan rakyat agar menjual dengan harga semurah-murahnya agar komplotan dapat untung berlipat dengan cara pat gulipat, Seharusnya Haris tahu soal ini, karena pernah mendampingi warga Teluk Naga.

“Tentu Haris Azhar juga paham, mengapa rakyat yang memiliki hak tanah saat berhadapan dengan konglomerat di pengadilan, hampir selalu kalah. Meskipun ada yang menang bahkan sampai inkrah,”pungkasnya

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna DPRD Lubuk Linggau

Andi Ledi Lubuk Linggau

10 Agu 2026

NASIONALPOS.COM/LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka mendengarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (10/8/2026). Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan …

Predikat AA Istimewa, Pesisir Selatan Raih Nilai 98,80 pada Indeks Reformasi Hukum 2026

Primadoni,SH

09 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ,kembali mencatat capaian positif dalam pelaksanaan reformasi hukum. Berdasarkan hasil penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Pesisir Selatan memperoleh nilai 98,80 dengan predikat AA (Istimewa). Hasil penilaian tersebut menjadi gambaran atas pelaksanaan reformasi hukum yang berlangsung …

Sambut HUT ke-81 RI, Robi Binur Imbau Warga Kibarkan Merah Putih

Primadoni,SH

08 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dari Fraksi Partai Demokrat, Robi Binur, mengimbau masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) umumnya, khususnya Kecamatan Koto XI Tarusan untuk memasang dan mengibarkan bendera Merah Putih di halaman rumah masing-masing dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Imbauan tersebut …

Reshuffle Kabinet: Ujian Otoritas Prabowo Di Tengah Ancaman Delegitimasi

Dhio Justice Law

07 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Setiap pemimpin memiliki momentum untuk menentukan arah sejarahnya. Bagi Presiden Prabowo Subianto, momentum saat ini adalah reshuffle kabinet. Reshuffle bukan sekadar mengganti orang di kursi menteri, tapi sebuah pernyataan politik tentang standar kepemimpinan yang ingin dibangun seorang presiden. Saat itulah publik akan menilai, apakah …

PRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR

dito

06 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Perkembangan sengketa tanah di kawasan Tallo, Makassar, yang kini digunakan sebagai Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, nampak menemukan titik terang benderang untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kliennya sebagai pemilik lahan tersebut, yang tidak di pindah tangan kan ke pihak manapun,demikian di sampaikan Andi Darwin R. Ranreng, Pimpinan DRR Associates Legal Consultants yang bertindak …

Kontribusi Pemikiran Anti Penjajahan Sumitro Djojohadikusumo Dalam Undang-Undang Perekonomian Nasional

dito

04 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Buku Soemitro Djojohadikusumo Anti Penjajahan: Pergolakan Pemikiran Ekonomi Politik Indonesia karya Agus Rizal dan Dedi Setiadi diluncurkan oleh Nusantara Centre pada tanggal 4 Agustus 2026 di Auditorium Jusuf Ronodipuro, RRI Jakarta.   Acara ini dikemas bersama simposium nasional untuk menggali kedaulatan ekonomi nasional.   Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengangkat kembali pemikiran Prof. …

x
x