Home » Headline » Hindari Kekosongan Kepala Daerah, Baleg Usul Revisi UU Pilkada

Hindari Kekosongan Kepala Daerah, Baleg Usul Revisi UU Pilkada

dito 23 Okt 2023 141

NasionalPos.com, Jakarta- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, hari Senin ini (23/10/2023) menyelenggarakan Rapat Pleno Penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan rapat ini digelar untuk mendengarkan penjelasan dari tenaga ahli mengenai butir-butir yang akan diubah dalam UU. Perubahan norma, lanjut Supratman dilakukan berdasarkan hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Penyesuaian norma pada UU ini dilakukan berdasarkan hasil putusan MK, karena itu kita (Baleg) memasukkan usul Perubahan UU tentang Pilkada ini ke dalam kumulatif terbuka,” katanya saat memimpin rapat Pleno di Ruang Rapat Baleg, Nusantara I DPR Senayan, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Kemudian, lanjut Supratman, materi yang juga akan diubah dalam UU ialah mengenai Jadwal Pilkada dan Jadwal Pelantikan. Disampaikan Supratman, Jadwal Pilkada akan dimajukan dari bulan November menjadi bulan September. “Rapat hari ini kita mendengarkan penjelasan tenaga ahli dan menampung masukan dari Anggota Baleg, Pengambilan keputusan kita sepakati pada saat masa sidang yang akan datang,” jelasnya.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Heru Apresiasi Peran BPK RI dalam Pengawasan Tata Kelola Pemerintahan, Keuangan, dan Aset

Dalam kesempatan itu, beberapa Anggota Baleg menyampaikan masukan atas penjelasan Tenaga Ahli tentang penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pertama, Anggota Baleg DPR RI Heri Gunawan menilai percepatan pilkada untuk menghindari kekosongan kepala daerah.  Percepatan penyelenggaraan Pilkada ini, lanjut Hergun untuk mensinkronkan agenda politik antara Pemilu dan Pilkada.

Kondisi saat ini terdapat 101 daerah dan 4 daerah otonom baru di Papua dan Papua barat. Yang diisi oleh pejabat kepala daerah sejak tahun 2022. Dan terdapat 170 daerah yang diisi oleh pejabat kepala daerah pada tahun 2023. Serta terdapat 270 kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 yang akan berakhir 31 Desember 2024.

“Jika Pilkada diselenggarakan pada November 2024, maka  tanggal 1 Januari 2025 terdapat 545 daerah tidak memiliki kepala daerah definitif. Penyesuaian ini merupakan antisipasi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025,” katanya.

Baca Juga :  Kemlu Harus Segera Pastikan Keselamatan WNI Terdampak Gempa di Taiwan dan Jepang

Sebelumnya, Tenaga Ahli Baleg menjelaskan, berdasarkan aspek filosofisnya perubahan UU ini disebabkan karena seluruh kepala daerah secara definitif akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 31 Desember 2024 kecuali DIY. Sehingga perlu ada penyesuaian terhadap tata kelola, jika tidak dilakukan berpotensi melemahkan dari stabilitas pemerintahan negara.

Kedua, berdasarkan aspek sosiologis perlu ada sinkronisasi dan penyelarasan terhadap pelantikan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah daerah. Atas dasar itu, maka kemudian UU nomor 1 tahun 2015 dilakukan perubahan dan kali ini adalah perubahan yang keempat.

Berdasarkan program legislasi nasional prioritas tahun 2023-2024, RUU ini belum masuk list Program Prioritas maka kita mendasarkan kepada aspek kumulatif terbuka berdasarkan putusan MK. Dalam RUU ada 2 materi muatan yang coba  dimasukkan dalam RUU. Pertama putusan MK yang merubah frasa Panwas kabupaten/kota menjadi Badan Pengawas Pemilu. Serta syarat calon kepala daerah sebagaimana putusan nomor 56 tahun 2019 terkait dengan yang terpidana.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Negara di Era Perang Narasi: Negara Kalah karena Kehilangan Narasi (1)

Dhio Justice Law

26 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia- LAKI)   NasionalPos. Com, Jakarta – Negara jarang runtuh karena kekurangan kekuatan. Ia runtuh ketika kehilangan kendali atas makna. Hari ini, kekuasaan tidak lagi semata ditentukan oleh siapa yang menguasai wilayah, sumber daya, atau aparat keamanan. Kekuasaan semakin ditentukan oleh siapa yang mampu mengendalikan persepsi publik—siapa yang dipercaya, …

Unjuk Rasa Terbesar? 5.000 Massa Siap Padati Kantor Bupati Banyuwangi

- Banyuwangi

25 Apr 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Sekitar 5000 massa direncanakan akan turun ke jalan dalam sebuah aksi unjuk rasa besar yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 6 Mei 2026 di Depan Kantor Bupati Banyuwangi. Aksi ini digelar sebagai bentuk tuntutan masyarakat yang mendesak agar Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi segera mengundurkan diri dari jabatannya. Koordinator aksi,Mohamad Amrullah,S.H.M.Hum. menyampaikan bahwa …

Serah Terima Kunci Rumah Parahyangan Garden City di Margaasih: Wujudkan Impian Hunian Nyaman dan Strategis

Suryana Korwil Jabar

25 Apr 2026

Bandung, 25 April 2026, ARMEDIA.NEWS – Momen yang dinanti-nantikan akhirnya tiba! Perumahan Parahyangan Garden City yang berlokasi di Jl. Nanjung, Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, mengadakan acara serah terima kunci rumah bagi para pembeli unit huniannya. Acara ini menjadi bukti komitmen pengembang dalam menyelesaikan proyek lebih cepat dari waktu yang dijanjikan dan memberikan hunian …

Argento Resmi Kembalikan Berkas, Tegaskan Keseriusan Maju sebagai Bacalon Ketua DPD II Golkar Pesisir Barat

Admin Redaksi

24 Apr 2026

NASIONALPOS.com Pesisir Barat – Dinamika politik internal Partai Golkar di Kabupaten Pesisir Barat semakin menghangat. Salah satu bakal calon (bacalon) Ketua DPD II Golkar, Argento, secara resmi mengembalikan berkas pendaftaran kepada panitia penjaringan, sebagai bentuk keseriusan dirinya dalam mengikuti proses pemilihan ketua partai. Pengembalian berkas tersebut dilakukan di sekretariat DPD II Golkar Pesisir Barat dan …

22 Tahun Penantian Berakhir: UU Perlindungan PRT Disahkan, Negara Hadir untuk Pekerja Domestik

dito

23 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi tonggak historis dalam reformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini tidak hanya mencerminkan kemajuan legislasi, tetapi juga menjadi bentuk koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini menempatkan pekerja domestik dalam posisi rentan dan minim perlindungan. Secara empiris, urgensi kehadiran UU …

Tantangan Menteri Pertahanan RI ditengah Isu Agama dan Konflik Papua

Dhio Justice Law

22 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Sekjen Garda Bumiputera)   NasionalPos.com, Jakarta – Beberapa hari terakhir, negeri tercinta ini dihadapkan pada isu sensitif soal agama dan masalah konflik Papua . Jika pemerintah salah atau abai dalam menangani hal tersebut, maka kedaulatan NKRI taruhannya. Ironisnya, isu agama dan kondisi Papua mencuat di tengah konflik global akibat perang Iran Vs …

x
x