Ini Penyesuaian Layanan Tiga Moda Transportasi di Jakarta

- Editor

Kamis, 10 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com,Jakarta — PT MRT Jakarta, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dan PT LRT Jakarta melakukan penyesuaian layanan menyusul adanya keputusan pemerintah yang menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi Level 3, khususnya di Jakarta.

Penyesuaian ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Desease 2019.

PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional yang mulai berlaku mulai hari ini. Jam operasional Senin sampai Minggu dimulai pukul 06.00-21.30 dengan jarak antar rangkaian kereta (headway) tiap 10 menit. PT MRT Jakarta juga menerapkan pembatasan jumlah pengguna 65 orang per kereta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Utama PT MRT Jakarta, William Sabandar mengatakan, pihaknya secara konsisten menerapkan protokol kesehatan (prokes) di seluruh area stasiun.

Antara lain melakukan pemeriksaaan suhu tubuh, mewajibkan penumpang yang akan masuk ke stasiun memindai melalui aplikasi PeduliLindungi dan memberlakukan pembatasan kapasitas penumpang serta menempatkan tanda atau marka untuk menjaga jarak sosial.

Baca Juga :   Desak Tangkap & Penjarakan Tonny Kasogi Terduga TPPU, Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Aksi Akbar Ke KPK

“Sehubungan dengan kembali naiknya angka kasus COVID-19, kita imbau warga untuk menerapkan prokes di lingkungan MRT Jakarta,” ungkap William, Kamis (10/2/2022).

Transjakarta

Selama masa PPKM Level 3, jam operasional layanan Transjakarta tidak mengalami perubahan dan tetap melayani warga mulai pukul 05.00-21.30. Sedangkan untuk layanan Angkutan Malam Hari (Amari) beroperasi pukul 21.31-22.30.

Walau demikian, PT Transjakarta tetap membatasi kapasitas angkut pelanggan sebesar 70 persen dari kapasitas total. Kebijakan ini efektif berlaku mulai Sabtu, (12/2) mendatang.

“Sebelum efektif diberlakukan, kita akan melakukan sosialisasi terlebih dulu kepada masyarakat selama dua hari mulai 10-11 Februari,” kata Angelina Betris, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta.

Sama halnya dengan MRT, pengguna layanan Transjakarta juga diwajibkan menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area gate halte, menunjukan bukti telah melakukan vaksinasi COVID-19, baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI, maupun dokumen lainnya baik yang sudah dicetak maupun softcopy kepada petugas.

Baca Juga :   Babe Ridwan Saidi Budayawan Inspirasi Pelurusan Sejarah Jakarta Itu Telah Tutup Usia

Selain itu para penumpang Transjakarta juga diharuskan tetap menjaga jarak, selalu memakai masker serta diimbau tidak melakukan percakapan baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon selama di area Transjakarta.

“Pelanggan diimbau untuk selalu mematuhi semua aturan yang berlaku untuk keamanan dan kenyamanan kita semua,” ujar Betris.

LRT Jakarta

LRT Jakarta beroperasi dengan pembatasan penumpang menjadi 40 orang per kereta atau 80 orang per rangkaian. Adapun jam operasional LRT Jakarta dimulai pukul 05.30-21.30 dengan selang waktu (headway) 10 menit dan berlaku setiap harinya.

Selama menggunakan LRT Jakarta, para pengguna diwajibkan memakai masker, menjaga jarak dan tidak diperkenankan berbicara atau menerima telepon selama berada di dalam kereta.

“Kebijakan ini mulai berlaku hari Kamis (10/1/2022) ini,” tandas Ira Yuanita, General Manager Corporate Secretary PT LRT Jakarta.(beritajakarta)

 

Loading

Berita Terkait

Badan Pengawas Pemilu Sumenep Membuka Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pilkada 2024
Kongres DPC GWI Kabupaten Tangerang: Momen Penting Perkuat Solidaritas dan Program Kerja
Rivan A. Purwantono: Sinergi dan Transformasi Kunci Pelayanan Angkutan Penyeberangan yang Berkeselamatan
Bima Jelaskan Jargon Tegalan ‘Pan Kaya Kiye Bae’ Didepan Kader Dan Simpatisan PDI Perjuangan
Ketua Komisi II DPR RI : Terhadap Fenomena Kotak Kosong, Jangan Berpikir Negatif
Sekda Amir Makhmud Resmi Buka Bulan Dana PMI 2024
Calon Walikota Tegal Beserta Wakil Walikota, Hadiri Syukuran Usai Dilantiknya Anggota DPRD Eko Mulyono
Sambut Hari Jadi Lalu Lintas Bhayangkara ke-69, Satlantas Polres Tegal Kota Bagikan Air Bersih

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 20:18 WIB

Badan Pengawas Pemilu Sumenep Membuka Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pilkada 2024

Kamis, 12 September 2024 - 20:17 WIB

Kongres DPC GWI Kabupaten Tangerang: Momen Penting Perkuat Solidaritas dan Program Kerja

Kamis, 12 September 2024 - 16:38 WIB

Rivan A. Purwantono: Sinergi dan Transformasi Kunci Pelayanan Angkutan Penyeberangan yang Berkeselamatan

Senin, 9 September 2024 - 11:36 WIB

Bima Jelaskan Jargon Tegalan ‘Pan Kaya Kiye Bae’ Didepan Kader Dan Simpatisan PDI Perjuangan

Sabtu, 7 September 2024 - 20:33 WIB

Ketua Komisi II DPR RI : Terhadap Fenomena Kotak Kosong, Jangan Berpikir Negatif

Jumat, 6 September 2024 - 09:18 WIB

Sekda Amir Makhmud Resmi Buka Bulan Dana PMI 2024

Kamis, 5 September 2024 - 22:03 WIB

Calon Walikota Tegal Beserta Wakil Walikota, Hadiri Syukuran Usai Dilantiknya Anggota DPRD Eko Mulyono

Kamis, 5 September 2024 - 12:56 WIB

Sambut Hari Jadi Lalu Lintas Bhayangkara ke-69, Satlantas Polres Tegal Kota Bagikan Air Bersih

Berita Terbaru