Home » Headline » Ketua LBH Persatuan Warga Theosofi Indonesia Ajukan Pemblokiran AHU -0001138.AH.01.08.tahun 2023 yang diketuai Dany Sumanjaya Kepada Kementerian Hukum RI

Ketua LBH Persatuan Warga Theosofi Indonesia Ajukan Pemblokiran AHU -0001138.AH.01.08.tahun 2023 yang diketuai Dany Sumanjaya Kepada Kementerian Hukum RI

dito 10 Apr 2025 359

NasionalPos.com, Surabaya- Terkait Dualisme Perwathin yang di picu oleh adanya keabsahan AHU Yang diperoleh oleh pihak Dany Sumanjaya yang diduga bertentangan dengan Peraturan Per UU dan AD ART Perwathin di karenakan setelah mengadakan Rapat Anggota Luar Biasa yang tidak pernah dilaksanakan di hotel Sarila Solo, kemudian pihak Danny Suamnjaya mendatangi notaris dengan tujuan untuk mengubah nama dia langsung (sebagai ketum terpilih) dan alamat Sekretariat Pusat Perwathin yang awalnya Dikota Solo diubah menjadi Surabaya, sedangkan dari pihak notaris yang tidak tahu dan Jeli tentang bagaimana isi AD ART Perwathin, maka notaris mengeluarkan akte sebagaimana yang di minta oleh pihak Danny Sumanjaya, demikian disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Warga Theosofi Indonesia, Drs. Suyanto kepada wartawan, Kamis, 10 April 2025 di Surabaya.

“Jadi akte bikinan notaris tersebut sudah telanjur dimasukkan oleh notaris, sehingga dikeluarkan (SK Kemenkum HAM pengesahan kepengurusan Dany Sumanjaya ) ya, dikarenakan  proses online maka langsung cepat jadi,” ungkap Drs. Suyanto

Baca Juga :  Kidsloops Hadir Ciptakan wacana Belajar itu Menyenangkan Bagi Anak Indonesia

Menurut Drs Suyanto, ada kesalahan yang dilakukan oleh Pihak Dany Sumanjaya dalam memberikan data dan Keterangan kepada Notaris  yang diduga Palsu karna nama nama yang diberikan kepada Notaris yang mengadakan rapat tidak memiliki kapasitas sesuai yang diatur dalam AD ART Perwathin bahkan Dany Sumanjaya saat mengurus AHU sudah bukan lagi anggota ( rekomendasi RALB di Batu  tanggal 3 – 4 Desember 2022) sampai akhirya Kemenkumham mengeluarkan AHU tersebut,dan kejadian ini sudah kami laporkan ke  Kepolisian Resort Surakarta atas dugaan Tindak Pidana Memasukan Keterangan Palsu ke dalam akta otentik dan menyikapi hal tersebut

“Dari temuan fakta dan bukti yang kami peroleh, maka Kami dari LBH Perwathin juga akan mengambil langkah dengan mengajukan  Pemblokiran AHU yang diperoleh Pihak Dany Sumanjaya kepada Kemenkumham karna sampai dengan saat ini Kepimpinan yang sah sesuai dengan Peraturan UU dan AD ART Perwathin masih dipegang oleh Drs. Widyatmoko MM berdasarkan Kongres yang telah dilakukan di Hotel Sahid Surakarta pada bulan November  tahun 2023 “ tegas Drs Suyanto,

Baca Juga :  FSAB: Peringatan Sumpah Pemuda ke 94, Momentum Pererat Persatuan Membangun Bangsa Di Era Teknologi 4.0

Lebih lanjut Drs. Suyanto juga meminta kepada para penegak hukum terutama pihak Kepolisian maupun pihak Kejaksaan agar jeli dan cermat dalam melihat perkara ini dari sisi proseduru, mekanisme dan  aturan hukum yang ada secara komprehensif, dan juga berdasarkan fakta mauun bukti yang ada, bukan berdasarkan asumsi yang tidak mendasarkan pada fakta, bukti dan saksi, untuk itulah pihaknya sangat berharap  agar aparat hukum dapat menjalankan tugas dan wewenangnya secara Profesional dalam menangani permasalahan ini.

“Ya, kami sangat berharap pihak aparat hukum dan juga kepada masyarakat luas, agar tidak terpengaruh pada penggiringan opini pembenaran dari pihak mereka, ingat negara ini negara hukum, maka permasalahan ini harus di selesaikan secara hukum, oleh karena itu, kami memohon kepada Kementerian Hukum agar segera memblokir  AHU -0001138.AH.01.08.tahun 2023 yang diketuai Danny Sumanjaya.” tandas Drs Suyanto.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Sempat Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Tim Tabur Kejari Pessel Akhirnya Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Kehutan

Primadoni,SH

28 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Operasi penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus tindak pidana kehutanan di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (28/8/2026), berlangsung menegangkan. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan harus melakukan pengejaran hingga ke area kebun sawit setelah terpidana Marsedes Pgl. Sedes melakukan perlawanan saat hendak dieksekusi. Seperti diketahui, …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

Di tengah di gelar nya Aksi 27 Agustus 2026, Botok Cs Berkesempatan Audiensi Dengan Pimpinan DPR RI Di Sidang Paripurna

dito

27 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Dari pantauan di lapangan di informasikan, massa aksi, sudah berdatangan ke depan gedung DPR RI sejak Pukul 08.30 WIB, massa yang datang nampak dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, serta dari kelompok masyarakat lainnya baik dari dalam Kota Jakarta maupun dari sekitar Bodetabek dan dari luar Bodetabek,   Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati …

x
x