Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim Sampaikan Solusi Konflik Kepemilikan Lahan Kopi Warga di Jember
Home » Nasional » daerah » Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim Sampaikan Solusi Konflik Kepemilikan Lahan Kopi Warga di Jember

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim Sampaikan Solusi Konflik Kepemilikan Lahan Kopi Warga di Jember

dito 10 Agu 2022 111

Nasionalpos.com, Surabaya- Diperoleh informasi yang menyebutkan adanya konflik terjadi antara warga Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Kabubaten Jember dengan warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi yang berujung pada pembakaran rumah warga, dipicu oleh sengketa kepemilikan tanah, beberapa waktu lalu, hal ini kemudian mengundang perhatian  serius dari Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur, kepada awak media, ia mengatakan bahwa memastikan pihaknya mengawal penyelesaian konflik tersebut. Yang saat ini kedua kelompok masyarakat telah bertemu dan silaturahim, serta menemukan kesepahaman.

“Kedua belah pihak telah sepakat untuk saling menjaga kondusivitas wilayah, dan kedua belah pihak juga sepaham bahwa ke depan musyawarah mufakat akan dikedepankan dalam menyelesaikan masalah,” ungkap Khofifah kepada awak media, Rabu 10/8/2022 di Surabaya.

Forum pertemuan yang digelar kedua kelompok masyarakat Lanjut Khofifah, juga telah menghasilkan kesepahaman bahwa ketahanan wilayah dan sinergi antarkedua belah pihak harus diperkuat. Kedua belah pihak, juga berkomitmen untuk memercayakan seluruh penyelesaian permasalahan hukum yang ada pada pihak yang berwajib.

“Saya berharap kesepahaman ini akan menjadi pondasi yang kuat bagi semua pihak. Sehingga disharmoni yang sempat terjadi tidak lagi terulang di waktu mendatang,” ujarnya.

Baca Juga :  Hadiri Prosesi Sedekah Laut di Kota Tegal, Ini Pesan Kapolda Jawa Tengah

Khofifah mengaku telah merumuskan solusi permanen dan strategis atas permasalahan yang menjadi pemicu konflik yaitu terkait kepemilikan kebun kopi. Khofifah telah meminta kepada Kepala Perhutani Jember untuk mempersiapkan data terkait status kepemilikan lahan dan kepemilikan kebun kopi.

Penegasan status lahan oleh Perhutani, lanjut Khofifah, sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan pemahaman kepada warga di kedua wilayah tersebut. Selain itu, area hutan yang sudah ditanami kopi saat ini di Desa Mulyorejo bisa diusulkan sebagai kawasan yang masuk kategori perhutanan sosial. Sambil menunggu proses pengajuan perhutanan sosial kepada Kementerian KLHK .

“Dinas Kehutanan Jawa Timur saya minta segera kordinasi teknis dengan KPH Jember agar melakukan pendataan by name by addres by lahan dan segera dibuatkan perjanjian kerja sama untuk menjamin kepastian hubungan antara petani dengan perum Perhutani mengingat saat ini belum perhutanan sosial,” kata Khofifah.

Khofifah meyakini, langkah tersebut akan memberikan manfaat besar serta kepastian hukum bagi masyarakat pengguna lahan. Terlebih tahun ini provinsi Jatim mendapatkan kuota sebanyak 500 ribu hektare kawasan perhutanan untuk bisa dimanfaatkan bagi perhutanan sosial. Solusi tersebut, lanjut Khofifah, akan membawa kemaslahatan bagi masyarakat, baik warga Kabupaten Jember maupun warga Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga :  Festival UMKM dan Ekraf Kadin Didukung Pemkot Jakarta Pusat

“Karena akar masalahnya ternyata adalah kepemilikan kebun kopi. Yang sering terjadi konflik kepentingan ketika panen kopi, terdapat warga yang tidak mengelola kebun ikut memanen hasil kebun kopi,” kata Khofifah.

Maka dari itu, kata Khofifah, penting bagi Perhutani untuk segera menarik data dan peta dimana legalitas penggunaan lahan melalui sertifikat HGU atau hak hak pemilikan yang lain yang bisa memberi kepastian hukum. Sementara bisa menggunakan perjanjian sambil memproses status perhutanan sosial ke Kementerian KLHK.

Khofifah juga menggarisbawahi adanya indikasi premanisme dari konflik yang muncul. Kondisi ini harus segera dihentikan sehingga tidak menjadi keresahan di antara kedua wilayah. Karena, kata dia, yang menimbulkan ketidaktenangan di sana adalah adanya premanisme yang sering muncul pada musim panen.

Khofifah menegaskan agar bupati dari kedua daerah bersama Forkopimda bisa menghentikan premanisme secara permanen. Bupati Jember Hendy Siswanto menyatakan telah menurunkan tim pengamanan bersama dengan Kepolisian guna mendukung penyelesaian proses hukum akibat konflik kedua wilayah. Tujuannya jangan sampai konflik yang terjadi di wilayah tersebut berdampak hingga ke wilayah lain. (*dit)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Sempat Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Tim Tabur Kejari Pessel Akhirnya Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Kehutan

Primadoni,SH

28 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Operasi penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus tindak pidana kehutanan di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (28/8/2026), berlangsung menegangkan. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan harus melakukan pengejaran hingga ke area kebun sawit setelah terpidana Marsedes Pgl. Sedes melakukan perlawanan saat hendak dieksekusi. Seperti diketahui, …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

Di tengah di gelar nya Aksi 27 Agustus 2026, Botok Cs Berkesempatan Audiensi Dengan Pimpinan DPR RI Di Sidang Paripurna

dito

27 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Dari pantauan di lapangan di informasikan, massa aksi, sudah berdatangan ke depan gedung DPR RI sejak Pukul 08.30 WIB, massa yang datang nampak dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, serta dari kelompok masyarakat lainnya baik dari dalam Kota Jakarta maupun dari sekitar Bodetabek dan dari luar Bodetabek,   Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati …

x
x