NasionalPos.com, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap lima orang ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tahun 2020.
“Benar (ada pencegahan). Saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 5 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri,” kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media di Gedung KPK, Jumat (10/11/2023).
Adapun kelima orang tersebut yakni dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tiga dari pihak swasta. “Pencegahan dilakukan karena dibutuhkannya keterangan beberapa pihak untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI,” kata Ali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ali, pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan. Ali pun tidak menutup kemungkinan pencegahan tersebut akan ditambah periodenya, sesuai dengan progres penyidikan.
“Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara. Sehingga dilakukan pencegahan,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kasus yang telah naik ke tahap penyidikan ini terkait dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kemenkes tahun 2020.
“Pengadaan APD apa sudah ada tersangka? Ya sudah ada,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023) malam.
Berdasarkan informasi yang diterima RRI.co.id, lima orang yang dicegah dalam perkara tersebut adalah Budi Sylvana dan Hermansyah selaku ASN. Kemudian Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik selaku swasta, serta A. Isdar Yusuf selaku advokat.