Korupsi APD di Kemenkes, KPK Cegah Lima Orang

- Editor

Jumat, 10 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 NasionalPos.com, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap lima orang ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tahun 2020.

“Benar (ada pencegahan). Saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 5 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri,” kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media di Gedung KPK, Jumat (10/11/2023).

Adapun kelima orang tersebut yakni dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tiga dari pihak swasta. “Pencegahan dilakukan karena dibutuhkannya keterangan beberapa pihak untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI,” kata Ali.

Menurut Ali, pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan. Ali pun tidak menutup kemungkinan pencegahan tersebut akan ditambah periodenya, sesuai dengan progres penyidikan.

“Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara. Sehingga dilakukan pencegahan,” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kasus yang telah naik ke tahap penyidikan ini terkait dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kemenkes tahun 2020.

Baca Juga :   Presiden Serahkan Dana Stimulan Bagi Warga Terdampak Gempabumi M 5.6 Cianjur

“Pengadaan APD apa sudah ada tersangka? Ya sudah ada,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023) malam.​

Berdasarkan informasi yang diterima RRI.co.id, lima orang yang dicegah dalam perkara tersebut adalah Budi Sylvana dan Hermansyah selaku ASN. Kemudian Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik selaku swasta, serta A. Isdar Yusuf selaku advokat.

Berita Terkait

Indonesia Masih Darurat Judi Online, Mahasiswa Desak KPK Panggil Menkominfo
Lakukan Kekerasan Seksual, Pemuda Magelang Ini Terancam 15 Tahun Penjara
Lapas Kelas IIB Lumajang Hadiri Monitoring dan Sosialisasi Program Pemasyarakatan
Belanja Baju Dinas DPRD Kota Tangerang Lukai Hati Masyarakat
Polsek Pasrujambe Amankan Karnaval HUT RI ke-79, Ratusan Warga Antusias
Dugaan Kasus Cabul dan Penculikan Anak di Wonogiri Di Bungkam: Ini Arahan Wakapolri
Koperasi Polres Jember Raih Penghargaan di Puncak Hari UMKM Nasional 2024
Polres Pacitan kembali Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Klesem

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 20:53 WIB

Indonesia Masih Darurat Judi Online, Mahasiswa Desak KPK Panggil Menkominfo

Senin, 9 September 2024 - 20:09 WIB

Lakukan Kekerasan Seksual, Pemuda Magelang Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 9 September 2024 - 20:06 WIB

Lapas Kelas IIB Lumajang Hadiri Monitoring dan Sosialisasi Program Pemasyarakatan

Senin, 9 September 2024 - 19:57 WIB

Belanja Baju Dinas DPRD Kota Tangerang Lukai Hati Masyarakat

Senin, 9 September 2024 - 13:32 WIB

Polsek Pasrujambe Amankan Karnaval HUT RI ke-79, Ratusan Warga Antusias

Senin, 9 September 2024 - 13:31 WIB

Dugaan Kasus Cabul dan Penculikan Anak di Wonogiri Di Bungkam: Ini Arahan Wakapolri

Senin, 9 September 2024 - 09:42 WIB

Koperasi Polres Jember Raih Penghargaan di Puncak Hari UMKM Nasional 2024

Senin, 9 September 2024 - 09:36 WIB

Polres Pacitan kembali Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Klesem

Berita Terbaru