KPK Di Desak Audit Investigasi Proyek Pengadaan Tower BTS & Periksa Segera Menkominfo Jhonny G Plate

- Editor

Kamis, 27 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com Jakarta– Terkait dengan dugaan peristiwa pidana atau pelanggaran hukum dalam proyek pengadaan dan pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), usai mengadukan masalah tersebut ke DPR RI, kemudian mendesak terbentuknya Panitia Khusus untuk mengusut dan membongkar tuntas siapapun yang terlibat dalam persoalan tersebut, yang diharapkan di inisiasi Komisi III DPR RI, namun untuk kali ini generasi milineal yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Jihad Berantas Korupsi mengadukan dugaan peristiwa pidana atau pelanggaran hukum dalam proyek pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikarenakan mencium adanya indikasi korupsi maupun kolusi pada pelaksanaan proyek tersebut, demikian disampaikan Abizar Rojul (20) juru bicara dalam Koalisi Gerakan Jihad Berantas Korupsi ( KG-JBK) kepada awak media, Kamis, 27 Oktober 2022 di Jakarta.

“ Ya, memang perjuangan untuk membongkar kasus korupsi di negeri ini, tidaklah mudah, seperti lingkaran setan, tapi alhamdulilah kami sebagai generasi milineal di negeri ini, tetap Istiqomah di jalan Allah SWT berjuang berjihad bongkar berbagai kasus dugaan korupsi, utamanya pada proyek pengadaan dan pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo)”ungkap Abizar Rojul (20)

Baca Juga :   Ikan Nila Rangu Jumbo Menjadi Pemikat Stand Kodim Ciamis di Pameran Inovasi Kodam III Siliwangi

Menurut Abizar Rojul (20), dirinya mencium adanya dugaan penyalahgunaan wewenang atau adanya dugaan Korupsi Kebijakan oleh Menkominfo Jhonny G Plate melalui pemberian lisensi atau rekomendasi kepada perusahaan bernama Fiberhome ternyata belum berpengalaman membangun BTS sehingga proyek mangkrak di Kalbar adalah bukti dari Fiberhome belum berpengalaman dalam pembangunan proyek BTS, sehingga berakibat sangat menguntungkan pihak perusahaan tersebut, namun sangat merugikan negara, yang mengakibatkan munculnya situasi darurat kebutuhan teknologi informasi internet bagi masyarakat,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

terutama yang berada di pedesaan maupun daerah pedalaman, mereka terutama anak-anak sekolah  Yang dimasa pandemic covid-19, harus menjalani proses belajar mengajar melalui during, akibat pelaksanaan proyek yang amburadul tersebut, sehingga tidak bisa terlayani kebutuhannya terhadap jaringan internet, selain itu diduga indikasi tindak pidana Korupsi dalam proyek tersebut, berlangsung Terstruktur Sistematis dan Massif, diduga perilaku koruptif tersebut terjadi dari mulai perencanaan, pengganggaran, (mungkin saja terjadi mark-up )proses tender pelaksana proyek tidak transparan sampai dengan pelaksanaan di lapangan,

“Karena itu kasus ini tidak bisa didiamkan dan hanya di periksa oleh pihak Kejaksaan Agung saja, tapi KPK pun harus turut membongkarnya bahkan seluruh aparat hukum di negeri ini harus membongkarnya, memeriksa dan menghukum para pihak yang terlibat dalam proyek ini, terutama Menkominfo yang juga diduga melakukan Korupsi Kebijakan  ”tukas Abizar Rojul (20)

Baca Juga :   Jakarta Menuju Kota Global, Jakarta Butuh Segera Perda Penataan Jaringan Utilitas

Senada dengan pendapat Abizar Rojul, Dawud Fahim coordinator Gerakan Pemuda Muslim Anti Rasuah yang juga tergabung dalam Koalisi Gerakan Jihad Berantas Korupsi ( KG-JBK), kepada wartawan, ia mengatakan berkaitan dengan permasalahan hukum pada proyek pengadaan tower BTS,  maka dirinya menyampaikan pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi RI, agar sesuai kewenangan yang dimiliki oleh KPK untuk melakukan audit investigasi baik terhadap adanya dugaan pelanggaran hukum yang disinyalir juga adanya tindak pidana korupsi dalam perencanaan, penganggaran serta pelaksanaan proyek pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), maupun terhadap adanya dugaan Korupsi Kebijakan oleh Menkominfo Jhonny G Plate yang menguntungkan pihak perusahaan bernama Fiberhome, melainkan juga merugikan negara.

“Ya, kami sangat berharap dan bahkan mendesak agar KPK melakukan Audit Investigasi terhadap dugaan permasalahan hukum pada proyek pengadaan tower BTS, ya, kalau KPK pun mendiamkan kasus ini, kami khawatir rakyat akan menilai bahwa pemberantasan Korupsi di negeri ini, hanya basa-basi.”pungkas Dawud Fahim (*dit)

 

 

Loading

Berita Terkait

JAM-Datun Menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024
Gerak Cepat Polresta Malang Kota Berhasil Tangkap 2 Jambret dengan Kekerasan yang Viral di Medsos
Jawaban Termohon Kejaksaan Agung Atas Permohonan Praperadilan 7 Tersangka Korporasi Perkara PT Duta Palma
Bawaslu Terkesan Hanya Jadi Penonton di Pilkada Jakarta 2024
Kejakasaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Tipikor Pemufakatan Jahat Berupa Suap dan / atau Gratifikasi dalam Penanganan Perkara Ronald Tannur
Koalisi Ojol Nasional Desak Negara Berlakukan BBM Bersubsidi Untuk Ojol, Tanpa Syarat & Tanpa Skema Akal-akalan
Diduga Terlibat Judol di Komdigi, ISCW Desak Polri Periksa Oknum Pengurus KOI
PP PPM Apresiasi Kegiatan Donor Darah di Laksanakan oleh PPIR, & Berharap Jadi Ajang Diplomasi Kemanusiaan Perkuat Persaudaraan Indonesia-Rusia.

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 22:26 WIB

JAM-Datun Menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024

Senin, 9 Desember 2024 - 07:16 WIB

Gerak Cepat Polresta Malang Kota Berhasil Tangkap 2 Jambret dengan Kekerasan yang Viral di Medsos

Sabtu, 7 Desember 2024 - 17:03 WIB

Jawaban Termohon Kejaksaan Agung Atas Permohonan Praperadilan 7 Tersangka Korporasi Perkara PT Duta Palma

Sabtu, 7 Desember 2024 - 10:33 WIB

Bawaslu Terkesan Hanya Jadi Penonton di Pilkada Jakarta 2024

Sabtu, 7 Desember 2024 - 10:15 WIB

Kejakasaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Tipikor Pemufakatan Jahat Berupa Suap dan / atau Gratifikasi dalam Penanganan Perkara Ronald Tannur

Berita Terbaru