Nasionalpos.com,Jakarta – Dalam pedoman yang disusun oleh organization for economic co-operation and development (OECD), dikatakan bahwa situasi konflik kepentingan yang dibiarkan dapat mengakibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat. Selain itu, dikatakan dalam OECD, situasi konflik kepentingan yang tidak dikelola secara memadai di sisi pejabat publik akan melemahkan kepercayaan masyarakat pada institusi publik, kondisi ini disinyalir sedang terjadi pada proses pembelian saham atau Initial Public Offering (IPO) terhadap PT GoTo (Gojek-Tokopedia) oleh Telkomsel, yang merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Telkom Indonesia menginvestasikan Rp 6,7 triliun kepada PT GoTo, yang sejak berdiri pada 2010 masih merugi.
Hal ini kemudian di tanggapi Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin, yang menilai dan bahkan menduga hal itu terjadi lantaran karena adanya konflik kepentingan antara kakak kandung dari Menteri BUMN yang merupakan Komisaris Utama dari PT GoTo tersebut.
“OJK harus segera menyelidiki persoalan itu, sehingga apabila ditemukan pelanggaran, OJK akan segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena, tak hanya entitas BUMN saja yang berpotensi dirugikan, tetapi juga masyarakat umum selaku investor yang memiliki saham GoTo,” ungkap Puteri kepada pers, Kamis, 16/6/2022 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, Puteri mengajak seluruh jajaran penyelenggara negara dan pejabat lainnya untuk ke depannya lebih menerapkan pencegahan dan penanganan konflik kepentingan. Bukan hanya karena untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik, tetapi juga karena konflik kepentingan sesungguhnya merupakan akar dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dapat merugikan banyak pihak lain, adapun konflik kepentingan menurut Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, adapun Menurut UU tersebut, konflik kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintah yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
“Karena itu, kami mendesak agar OJK melakukan penyelidikan proses pembelian saham tersebut, untuk mencegah terjadinya kerugian masyarakat dan negara”pungkas putri yang juga politisi partai Golkar ini.