Legislator Partai Golkar Desak OJK Selidiki Proses Pembelian Saham GoTo

- Editor

Kamis, 16 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionalpos.com,Jakarta – Dalam pedoman yang disusun oleh organization for economic co-operation and development (OECD), dikatakan bahwa situasi konflik kepentingan yang dibiarkan dapat mengakibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat. Selain itu, dikatakan dalam OECD, situasi konflik kepentingan yang tidak dikelola secara memadai di sisi pejabat publik akan melemahkan kepercayaan masyarakat pada institusi publik, kondisi ini disinyalir sedang terjadi pada proses pembelian saham atau Initial Public Offering (IPO) terhadap PT GoTo (Gojek-Tokopedia) oleh Telkomsel, yang merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Telkom Indonesia menginvestasikan Rp 6,7 triliun kepada PT GoTo, yang sejak berdiri pada 2010 masih merugi.

Hal ini kemudian di tanggapi Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin, yang menilai dan bahkan menduga hal itu terjadi lantaran karena adanya konflik kepentingan antara kakak kandung dari Menteri BUMN yang merupakan Komisaris Utama dari PT GoTo tersebut.

Baca Juga :   Kurangnya Pemantauan Desa Batukuda Meraup Keuntungan, ADD 2022 dan 2023, Diduga Fiktif?

“OJK harus segera menyelidiki persoalan itu, sehingga apabila ditemukan pelanggaran, OJK akan segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena, tak hanya entitas BUMN saja yang berpotensi dirugikan, tetapi juga masyarakat umum selaku investor yang memiliki saham GoTo,” ungkap Puteri kepada pers, Kamis, 16/6/2022 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, Puteri mengajak seluruh jajaran penyelenggara negara dan pejabat lainnya untuk ke depannya lebih menerapkan pencegahan dan penanganan konflik kepentingan. Bukan hanya karena untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik, tetapi juga karena konflik kepentingan sesungguhnya merupakan akar dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dapat merugikan banyak pihak lain, adapun konflik kepentingan menurut Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, adapun Menurut UU tersebut, konflik kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintah yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.

Baca Juga :   Politisi Partai Demokrat Yakin 9 Hakim MK Bakal Rasional

“Karena itu, kami mendesak agar OJK melakukan penyelidikan proses pembelian saham tersebut, untuk mencegah terjadinya kerugian masyarakat dan negara”pungkas putri yang juga politisi partai Golkar ini.

Loading

Berita Terkait

Cara Melakukan Senam Kegel Sederhana dan Manfaatnya
Semua Hal Penting tentang Stellar (XLM) yang Harus Investor Tahu
JAM-Datun Menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024
Maxy Academy Selenggarakan Kelas “Social Media Strategy with AI Power” untuk Tingkatkan Efektivitas Branding
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkoba
Mulung Fest 2024, Gebrakan Kolaborasi Proyek Airdrop Terbesar di Indonesia
Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas dalam Memberantas Korupsi Pada Peringatan Hakordia 2024
Resmikan Sirkuit Gokart Avenue Jakarta, Ketum IMI Bamsoet Dorong Peningkatan Prestasi Balap Gokart Tanah Air

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:39 WIB

Cara Melakukan Senam Kegel Sederhana dan Manfaatnya

Selasa, 10 Desember 2024 - 00:16 WIB

Semua Hal Penting tentang Stellar (XLM) yang Harus Investor Tahu

Senin, 9 Desember 2024 - 22:26 WIB

JAM-Datun Menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024

Senin, 9 Desember 2024 - 21:26 WIB

Maxy Academy Selenggarakan Kelas “Social Media Strategy with AI Power” untuk Tingkatkan Efektivitas Branding

Senin, 9 Desember 2024 - 20:42 WIB

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkoba

Berita Terbaru

Ekonomi

Cara Melakukan Senam Kegel Sederhana dan Manfaatnya

Selasa, 10 Des 2024 - 07:39 WIB