Home » Hukum » Masih dalam Proses Hukum, Pemagaran Lahan Tanah Oleh Kadispora Dinilai Berlebihan

Masih dalam Proses Hukum, Pemagaran Lahan Tanah Oleh Kadispora Dinilai Berlebihan

Syamsul Bahri 14 Okt 2024 97

 

Nasionalpos.com ll Tangerang – Satu persatu fakta tentang pemagaran lahan tanah Merny Arif [ahli waris Lie Pie Goan] yang dilakukan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangerang mulai terungkap ke ruang publik, hingga menjadi trending topik dalam sepekan karena menimbulkan kontroversi tajam, aksi pemagaran yang dilakukan Kadis Dispora dianggap terlalu berlebihan sebab masih dalam proses hukum di unit Harda Polres Metro Kota Tangerang.

Fakta pertama yaitu, Dispora Kota Tangerang mengakui kalau lahan yang dipagar tersebut yang terletak VJPQ+2HG, Jl.Primeter Utara RT.001/RW,005 Selapang Jaya, Kec. Neglasari milik Pemkot Tangerang dan telah bersertifikat. Hal itu diungkapkan oleh ‘Irman’ Staf ahli Dispora. Pernyatan tersebut dikuatkan dengan adanya surat pengajuan pengukuran kepada BPN oleh Pemkot Tangerang melalui Skretaris Daerah Bidang Adpemb Nomor:005/8767 Tanggal 12 Agustus 2022.

Fakta berikutnya, Dispora Kota Tangerang mengeluarkan anggaran untuk program pengembangan kapasitas saing olahraga, yakni proyek Penyediaan Pengembangan dan Pemeliharaan sarana dan Prasrana Olah raga Rekreasi dengan judul, “PEMBANGUNAN SARANA MOTOR CROSS” dengan nilai SPK Rp.1.411.712.000,00 [Satu Miliar Empat Ratus Sebelas Juta Tuju Ratus Dua belas Ribu] dengan pelaksana CV. INDO CONTRACTOR masa pengerjaan 130 Hari dimulai tanggal 13 juli 2024.

Terkuak nya dua fakta tersebut ke publik lewat investigasi panjang yang dilakukan Wartawan, berbagai sumber yang berhasil ditemui dimasyarakat mengatakan, perseteruan diatas lahan tersebut sudah berlangsung lama. Bahkan pernah digugat tahun 2019 oleh penggarap terhadap Pemkot Tangerang namun NO. Selanjutnya Tahun 2024 keluarga yusuf Cs melakukan gugatan lagi ke Pengadilan Tangerang namun belum ada putusan dari Pengadilan sampai saat ini, tapi sudah dilakukan pemagaran.

Baca Juga :  Muhaimin Syarif Dipanggil KPK Sebagai Saksi korupsi Abdul Ghani Kasuba

Ada upaya oknum oknum pejabat yang berafiliasi dengan mafia untuk merampok hak milik atas lahan tersebut serta tudingan persekongkolan jahat, seperti yang dilontarkan oleh kuasa hukum ahli waris. Pasalnya, tindakan pemagaran lahan yang dilakukan pihak Dinas dianggap melanggar hukum terlebih lahan tersebut saat ini tengah berproses hukum, dengan nomor Laporan polisi LP/B/741/VII/2024/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, di Bidang 43 lahan ahli waris dengan kerugian 10 Miliar lebih serta proses gugatan di PN Tangerang yang masih Berjalan.

“Lahan masih dalam penyelidikan. Laporan kita pada 8 Juli 2024 atas dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan oleh AY (inisial). yang dikenakan Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen dan UU No. 1 Tahun 1946. Hingga saat ini penyelidikan masih dalam proses di Unit Harda Polres Metro Kota Tangerang,” kata Jacsany, penasehat hukum ahli waris ‘Merni Arif’ [11/10/2024].

Jacsany mengecam tindakan pemagaran yang dilakukan oleh Kadis DISPORA ‘Kaonang’ bersama Satpol PP. Menurutnya tindakan mereka sangat arogan karen tidak menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Karena Ahli waris yang berhak atas tanah seluas 10 hektare itu dan saat ini lagi berproses hukum dan tidak menghormati hak milik adat yang dilindungi oleh undang-undang yang dapat memicu ketegangan dan memicu konflik pabila tindakan Kadis DISPORA atau Pemkot Tangerang dianggap melanggar hak-hak warga, dan kasus tersebut bisa berlarut dan menciptakan preseden buruk bagi pengelolaan tanah di wilayah perkotaan.

Baca Juga :  Rekonstruksi Ulang Kasus Kematian Tragis Remaja di - Pessel Dihadiri Kapolres

“Pada bulan juli 2024, kita sudah mengajukan pemblokiran dana Consinyasi sebesar Rp.25.071.545.419 ke PN Tangerang yang terkena pembebasan untuk pembangunan Runway 3 Bandara Soekarno Hatta dengan No. Bidang 73 seluas 23688 Meter, yang keseluruhan luas tanah nya 40582 meter diatas nomor hak girik C 1152, dimana keputusan itu yang telah ditetapkan oleh Pengadilan,” ucap Jacsany kepada Wartawan.

Sementara itu, Ir. Guzermon, JM, BPAN-RI [Badan Peneliti Aset Negara] selain menyoroti satus lahan yang bersengketa, dirinya juga menyoroti tentang proyek pembangunan sarana motor yang dilakukan DISPORA Kota Tangerang. Dari beberapa hal yang harus diperjelas oleh Dinas, menurutnya salah satunya adalah tentang ijin dan AMDAL nya [Analisis Dampak Lingkungan]. Misalkan AMDAL lalulintas juga dampak lingkungan.

Red/Tim

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Polda Jabar Fokus Ungkap Fakta Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan

Suryana Korwil Jabar

25 Jun 2026

Bandung, NasionalPos.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana penyekapan dan penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh seorang berinisial TH. Untuk mengungkap kasus tersebut secara komprehensif, Polda Jabar telah membentuk satuan tugas (Satgas) gabungan yang melibatkan sejumlah direktorat terkait. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra …

Kajati Sumbar Kunjungi Kejari Pesisir Selatan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Penguatan Sinergi

Primadoni,SH

10 Jun 2026

Pesisir Selatan, Naainalpos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sumatera Barat, Seftie Dedie, melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Rabu (10/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kajati Sumbar turut didampingi Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Khusus, Kepala Bagian Tata Usaha serta rombongan dari Kejaksaan Tinggi …

LSM Garuda Nasional Desak Kejari Painan Usut Dugaan Pungli PPK Pertanian Pessel Terkait Program OPLAH 2025

Primadoni,SH

06 Jun 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Nasional secara resmi melaporkan dugaan Pungutan Liar (Pungli) PPK Pertanian, Hendro Kurniawan dalam pelaksanaan Program Optimalisasi Lahan (OPLAH) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar), kepada Kejaksaan Negeri Painan. Laporan tersebut diajukan menyusul munculnya dugaan pemotongan dana bantuan sebesar 15 persen yang diterima …

22 Tahun Penantian Berakhir: UU Perlindungan PRT Disahkan, Negara Hadir untuk Pekerja Domestik

dito

23 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi tonggak historis dalam reformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini tidak hanya mencerminkan kemajuan legislasi, tetapi juga menjadi bentuk koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini menempatkan pekerja domestik dalam posisi rentan dan minim perlindungan. Secara empiris, urgensi kehadiran UU …

Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

x
x