Home » Headline » Mekanisme Pemakzulan Wakil Presiden

Mekanisme Pemakzulan Wakil Presiden

Dhio Justice Law 11 Jun 2025 210

Oleh : Yusuf Hasani

Direktur Maluku Utara Government Watch

dan Dewan Pendiri Garda Bumi Putra

 

Nasionalpos.com, Jakarta – Isu pemakzulan wakil presiden kian ramai diperbincangkan, ketika forum purnawirawan prajurit TNI yang terdiri dari perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) secara resmi menyampaikan usul pemakzulan Wakil Presiden ke Pimpinan Dewan Perwakilan Rayat (DPR) RI dan Pimpinan Majelis Permusywaratan Rakyat (MPR) RI. Usulan pemakzulan (impeachment) Wapres ditandatangani perwakilan dari 3 matra yakni ; Fachrul Razi, Jenderal TNI (purn), Hanafie Asnan, Marsekal TNI (purn), Tyasno Soedarto, Jenderal TNI (purn) dan Slamet Soebijanto, Laksamana TNI (purn). Dalam surat yang dikirim ke DPR mendesak agar DPR RI, segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI, saudara Gibran Rakabuming Raka. Usulan pemakzulan diterima DPR dan MPR pada tanggal 2 Juni 2025

Adapun dasar pertimbangan Forum Purnawirawan prajurit TNI atas usul pemakzulan Wapres, dalam tulisan ini di sebut secara garis besar sebagai berikut: (1) Pelanggaran prinsip hukum, etika public dan konflik kepentingan. Hal ini terkait dengan putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 yang memberi jalan untuk Gibran sebagai calon wakil Presiden pada pemilu tahun 2024. Terdapat konflik kepentingan, dan pelanggaran kode etik, karena ketua MK Anwar Usman, sebagai hakim yang memutuskan perkara uji Undang undang Pemilu adalah paman Gibran. Oleh karena itu, forum purnawirawan prajurit TNI menilai bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fail trial dalam hukum tata negara maupun UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman. Faktanya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan ketua MK melanggar kode etik dan perilaku hakim. (2) Kepatutan dan kepantasan, bahwa Gibran Raka Buming Raka, dinilai minim pengalaman, bila dibandingkan dengan Wapres sebelumnya, serta ijazah Gibran diduga bermasalah, bahkan selama enam bulan menjabat Wapres tidak terlihat kemampuan Gibran dalam membantu tugas Presiden, (3) Moral dan etika serta dugaan korupsi, sebut saja akun fufufa yang diduga terkait dengan Gibran, dinilai tak elok dilakukan oleh seseorang yang tengah menyandang jabatan public serta dugaan korupsi keluarga Jokowi, sebagaimana dilaporkan Ubaidilah Badrun ke KPK.

Baca Juga :  Komisi XI Terima Pengantar RKA dan RKP BPK Tahun 2024

Publik tentu berharap DPR sebagai lembaga politik memahami betul tuntutan forum purnawirawan prajurit TNI ialah aspirasi masyarakat dan bagian dari kekutan-kekuatan politik bangsa, maka bersegeralah membahas dasar pertimbangan pengusul pemakzulan untuk memastikan ada tidaknya bukti-bukti pelanggaran pidana dan/atau perbuatan tercela, karena tujuan pemakzulan ini demi kebaikan bangsa dan negara. Suhu politik nasional diyakini beranjak naik menghiasi suasana publik, saat DPR merespon usulan forum Purnawirawan prajurit TNI sebagai wujud pelaksanaan fungsi pengawasan. Pertanyaan besarnya adalah apakah Jokowi rela dan ikhlas anaknya dilengserkan dari jabatan Wapres? Hampir dapat dipastikan akan terbentuk dua kubu, yakni kubu pro pemakzulan dan kontra pemakzulan. Akan tetapi, titik lemah Gibran (baca Jokowi) tidak memiliki kekuatan politik yang besar di parlemen, amat mungkin parlemen didominasi kubu pro pemakzulan. PDIP yang dahulunya basis pendukung utama Jokowi, kini bersikap garang terhadap Jokowi. Boleh jadi pada puncaknya Jokowi terpaksa bicara tentang inti dari bargaining politik dengan pak Prabowo (untuk tidak disebut menagih janji), saat menyodorkan Gibran sebagai calon Wapres atau Jokowi masih memiliki kartu terakhir guna menggagalkan upaya pemakzulan. Kondisi ini menempatkan Jokowi pada posisi sulit, karena tidak lagi leluasa seperti saat berkuasa, sekaligus menguji kekuatan politik Jokowi yang tersisa. Dari sudut pandang keilmuan, politik diartikan sebagai cara merebut atau perjuangan- memperoleh kekuasaan (struggle of power) atau mempertahankan kekuasaan

Sesungguhnya ketentuan mengenai mekanisme pemakzulan di atur di dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, BAB III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara, pasal 7 A yang berbunyi “ Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sedangkan pada pasal 7 B ayat (1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi, untuk memeriksa, mengadili dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat, bahwa Presiden dan /atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela: dan /atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Ayat (2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan /atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR.

Baca Juga :  Informasi Soal Donatur Harun Masiku Di dalami KPK

Apabila DPR telah memperoleh bukti pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Wapres, baik pidana dan/ atau perbuatan tercela, sebagai dasar pengajuan permintaan DPR kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili dan memutuskan dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut, paling lama sembilan puluh hari, setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Jika Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Wapres kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan ususl Dewan Perwakilan Rakyat tersebut, paling lama 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut.

Dalam hal keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Wapres diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR. Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan Wapres, Undang -Undang Dasar memberi batas waktu selambat -lambatnya 60 hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.

(***)

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PGRI Lubuk Linggau Bahas Perlindungan dan Profesionalisme Guru

Andi Ledi Lubuk Linggau

11 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat diwakili Staf Ahli I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Achmad Hasian Ritonga, membuka Serasehan Pengurus PGRI Kota Lubuk Linggau bersama pemangku kepentingan pendidikan di Gedung Guru, Kelurahan Senalang, Selasa (11/8/2026). Kegiatan mengusung tema “Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Upaya Meningkatkan Profesionalisme Guru Menuju Lubuk Linggau JUARA.” …

Dosen Dipecat Laporkan Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Naim ke Polda Metro Jaya

dito

11 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta –  Berangkat dari persoalan PHK sepihak tanpa pemberitahuan dan tanpa pesangon, yang di duga dilakukan oleh pihak Universitas Trisakti dan di dukung oleh Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Na’im terhadap seorang dosen senior berinisial NIS, dengan alibi tidak dibayarkannya hak tersebut di karenakan yang bersangkutan masih dikategorikan sebagai calon dosen tetap selama 2015-2025, Serta …

Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna DPRD Lubuk Linggau

Andi Ledi Lubuk Linggau

10 Agu 2026

NASIONALPOS.COM/LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka mendengarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (10/8/2026). Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan …

Predikat AA Istimewa, Pesisir Selatan Raih Nilai 98,80 pada Indeks Reformasi Hukum 2026

Primadoni,SH

09 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ,kembali mencatat capaian positif dalam pelaksanaan reformasi hukum. Berdasarkan hasil penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Pesisir Selatan memperoleh nilai 98,80 dengan predikat AA (Istimewa). Hasil penilaian tersebut menjadi gambaran atas pelaksanaan reformasi hukum yang berlangsung …

Sambut HUT ke-81 RI, Robi Binur Imbau Warga Kibarkan Merah Putih

Primadoni,SH

08 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dari Fraksi Partai Demokrat, Robi Binur, mengimbau masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) umumnya, khususnya Kecamatan Koto XI Tarusan untuk memasang dan mengibarkan bendera Merah Putih di halaman rumah masing-masing dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Imbauan tersebut …

Reshuffle Kabinet: Ujian Otoritas Prabowo Di Tengah Ancaman Delegitimasi

Dhio Justice Law

07 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Setiap pemimpin memiliki momentum untuk menentukan arah sejarahnya. Bagi Presiden Prabowo Subianto, momentum saat ini adalah reshuffle kabinet. Reshuffle bukan sekadar mengganti orang di kursi menteri, tapi sebuah pernyataan politik tentang standar kepemimpinan yang ingin dibangun seorang presiden. Saat itulah publik akan menilai, apakah …

x
x