Home » Headline » Mekanisme Pemakzulan Wakil Presiden

Mekanisme Pemakzulan Wakil Presiden

Dhio Justice Law 11 Jun 2025 242

Oleh : Yusuf Hasani

Direktur Maluku Utara Government Watch

dan Dewan Pendiri Garda Bumi Putra

 

Nasionalpos.com, Jakarta – Isu pemakzulan wakil presiden kian ramai diperbincangkan, ketika forum purnawirawan prajurit TNI yang terdiri dari perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) secara resmi menyampaikan usul pemakzulan Wakil Presiden ke Pimpinan Dewan Perwakilan Rayat (DPR) RI dan Pimpinan Majelis Permusywaratan Rakyat (MPR) RI. Usulan pemakzulan (impeachment) Wapres ditandatangani perwakilan dari 3 matra yakni ; Fachrul Razi, Jenderal TNI (purn), Hanafie Asnan, Marsekal TNI (purn), Tyasno Soedarto, Jenderal TNI (purn) dan Slamet Soebijanto, Laksamana TNI (purn). Dalam surat yang dikirim ke DPR mendesak agar DPR RI, segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI, saudara Gibran Rakabuming Raka. Usulan pemakzulan diterima DPR dan MPR pada tanggal 2 Juni 2025

Adapun dasar pertimbangan Forum Purnawirawan prajurit TNI atas usul pemakzulan Wapres, dalam tulisan ini di sebut secara garis besar sebagai berikut: (1) Pelanggaran prinsip hukum, etika public dan konflik kepentingan. Hal ini terkait dengan putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 yang memberi jalan untuk Gibran sebagai calon wakil Presiden pada pemilu tahun 2024. Terdapat konflik kepentingan, dan pelanggaran kode etik, karena ketua MK Anwar Usman, sebagai hakim yang memutuskan perkara uji Undang undang Pemilu adalah paman Gibran. Oleh karena itu, forum purnawirawan prajurit TNI menilai bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fail trial dalam hukum tata negara maupun UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman. Faktanya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan ketua MK melanggar kode etik dan perilaku hakim. (2) Kepatutan dan kepantasan, bahwa Gibran Raka Buming Raka, dinilai minim pengalaman, bila dibandingkan dengan Wapres sebelumnya, serta ijazah Gibran diduga bermasalah, bahkan selama enam bulan menjabat Wapres tidak terlihat kemampuan Gibran dalam membantu tugas Presiden, (3) Moral dan etika serta dugaan korupsi, sebut saja akun fufufa yang diduga terkait dengan Gibran, dinilai tak elok dilakukan oleh seseorang yang tengah menyandang jabatan public serta dugaan korupsi keluarga Jokowi, sebagaimana dilaporkan Ubaidilah Badrun ke KPK.

Baca Juga :  Affan Rangkuti Sebut Moderasi Beragama Perkuat Empat Pilar Kebangsaan

Publik tentu berharap DPR sebagai lembaga politik memahami betul tuntutan forum purnawirawan prajurit TNI ialah aspirasi masyarakat dan bagian dari kekutan-kekuatan politik bangsa, maka bersegeralah membahas dasar pertimbangan pengusul pemakzulan untuk memastikan ada tidaknya bukti-bukti pelanggaran pidana dan/atau perbuatan tercela, karena tujuan pemakzulan ini demi kebaikan bangsa dan negara. Suhu politik nasional diyakini beranjak naik menghiasi suasana publik, saat DPR merespon usulan forum Purnawirawan prajurit TNI sebagai wujud pelaksanaan fungsi pengawasan. Pertanyaan besarnya adalah apakah Jokowi rela dan ikhlas anaknya dilengserkan dari jabatan Wapres? Hampir dapat dipastikan akan terbentuk dua kubu, yakni kubu pro pemakzulan dan kontra pemakzulan. Akan tetapi, titik lemah Gibran (baca Jokowi) tidak memiliki kekuatan politik yang besar di parlemen, amat mungkin parlemen didominasi kubu pro pemakzulan. PDIP yang dahulunya basis pendukung utama Jokowi, kini bersikap garang terhadap Jokowi. Boleh jadi pada puncaknya Jokowi terpaksa bicara tentang inti dari bargaining politik dengan pak Prabowo (untuk tidak disebut menagih janji), saat menyodorkan Gibran sebagai calon Wapres atau Jokowi masih memiliki kartu terakhir guna menggagalkan upaya pemakzulan. Kondisi ini menempatkan Jokowi pada posisi sulit, karena tidak lagi leluasa seperti saat berkuasa, sekaligus menguji kekuatan politik Jokowi yang tersisa. Dari sudut pandang keilmuan, politik diartikan sebagai cara merebut atau perjuangan- memperoleh kekuasaan (struggle of power) atau mempertahankan kekuasaan

Sesungguhnya ketentuan mengenai mekanisme pemakzulan di atur di dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, BAB III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara, pasal 7 A yang berbunyi “ Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sedangkan pada pasal 7 B ayat (1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi, untuk memeriksa, mengadili dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat, bahwa Presiden dan /atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela: dan /atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Ayat (2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan /atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR.

Baca Juga :  Desa Gesing Kandangan Temanggung Lakukan Pelantikan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) 2024 di Gedung Balai Desa

Apabila DPR telah memperoleh bukti pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Wapres, baik pidana dan/ atau perbuatan tercela, sebagai dasar pengajuan permintaan DPR kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili dan memutuskan dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut, paling lama sembilan puluh hari, setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Jika Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Wapres kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan ususl Dewan Perwakilan Rakyat tersebut, paling lama 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut.

Dalam hal keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Wapres diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR. Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan Wapres, Undang -Undang Dasar memberi batas waktu selambat -lambatnya 60 hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.

(***)

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kantor Hukum Layangkan Pemberitahuan Aksi, Kepastian Hukum di Polresta Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

20 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALIS. COM – Gelombang penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi diperkirakan bakal menjadi sorotan. Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di depan Kantor Polresta Banyuwangi. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, …

Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Dugaan Penggelapan hingga Dokumen Tanah Perusahaan, Empat Laporan di Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

19 Okt 2026

Banyuwangi, Nasionalis.com – Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan. Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan …

Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar   “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

x
x