Informasi Soal Donatur Harun Masiku Di dalami KPK

- Editor

Kamis, 27 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, Jakarta- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami informasi mengenai adanya pihak yang diduga mendanai pelarian buronan kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024, Harun Masiku.

“Informasi pemberi dana akan didalami oleh penyidik,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024

Informasi mengenai dugaan adanya pihak yang mendanai pelarian Harun Masiku itu disampaikan oleh Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, Praswad mengatakan Harun Masiku butuh uang tunai dalam jumlah besar, karena selalu berpindah-pindah dan tidak bisa mengakses sistem keuangan perbankan, karena akan langsung ketahuan jika yang bersangkutan mengambil uang di ATM dan menggunakan jasa lembaga keuangan lainnya.

Baca Juga :   Pimpinan DPR Sebut Jenderal Agus Subiyanto Punya Rekam Jejak yang Baik

“Buronan butuh terus berpindah-pindah, jadi tidak mungkin bisa bekerja, sehingga pasti butuh ada pihak yang back-up atau support kebutuhan keuangan Harun Masiku,” kata Praswad dalam keterangan teruliusnya.

Dia juga menduga Harun Masiku selalu bergerak berpindah-pindah negara, sehingga butuh identitas palsu, paspor, dan butuh orang-orang yang membantunya setiap akan melintasi wilayah negara tertentu secara ilegal.

Semua itu, kata Praswad, biayanya sangat besar, sehingga mustahil dilakukan Harun Masiku tanpa dukungan keuangan yang kuat.

“Harun masiku tidak bisa bekerja, karena statusnya sedang buron, sehingga pasti tidak ada pemasukan, tanpa dukungan dari pihak tertentu, tidak mungkin dia bisa membiayai pelariannya selama 4,5 tahun terakhir ini,” ujar Praswad.

Baca Juga :   Sampaikan LKPJ 2023, Pj. Gubernur Heru Sebut IPM Jakarta Tertinggi di Indonesia dan Indikator Ekonomi-Sosial Membaik

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 yakni Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Loading

Berita Terkait

Polres Sumenep Gelar Rasio Tempat Hiburan 
Polsek Talango Sumenep, Bubarkan Aksi Balap Liar dan Amankan 5 Kendaraan R2
Pranko For Jakarta Usulkan Penerapan Pendidikan Toleransi di Jakarta
Susilo (Biru Voice): Peringatan Hari Air Sedunia 2025, Momentum Membangun Kesadaran Menjaga & Melestarikan Sumber Daya Air
Kuasa Hukum PT Crowde Membangun Bangsa Sampaikan Klarifikasi Atas laporan Polisi oleh Jtrust Bank Indonesia Tbk
Ketua Umum PPM Periode 2024-2029 Patriani Paramita Mulia, SH, LLM Bersilaturami dengan Komandan Seskoad Mayjen TNI Edwin Adrian Sumantha
Pimpinan Daerah FSPFarkes KSPSI Jatim Berharap Gub Jatim Segera Selesaikan Soal Hak Pekerja di PT Kasa Husada Wira
Pemblokiran Kartu Akses, Cemaskan Warga Rusunami Gading Nias dan Di Duga Melanggar HAM

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 13:04 WIB

Polres Sumenep Gelar Rasio Tempat Hiburan 

Sabtu, 22 Maret 2025 - 18:39 WIB

Pranko For Jakarta Usulkan Penerapan Pendidikan Toleransi di Jakarta

Sabtu, 22 Maret 2025 - 13:45 WIB

Susilo (Biru Voice): Peringatan Hari Air Sedunia 2025, Momentum Membangun Kesadaran Menjaga & Melestarikan Sumber Daya Air

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:33 WIB

Kuasa Hukum PT Crowde Membangun Bangsa Sampaikan Klarifikasi Atas laporan Polisi oleh Jtrust Bank Indonesia Tbk

Jumat, 21 Maret 2025 - 00:37 WIB

Ketua Umum PPM Periode 2024-2029 Patriani Paramita Mulia, SH, LLM Bersilaturami dengan Komandan Seskoad Mayjen TNI Edwin Adrian Sumantha

Berita Terbaru

Hukum

Polres Sumenep Gelar Rasio Tempat Hiburan 

Minggu, 23 Mar 2025 - 13:04 WIB