Home » Headline » Mekanisme Pengendalian Konten di Indonesia Dijelaskan oleh Kemenkominfo

Mekanisme Pengendalian Konten di Indonesia Dijelaskan oleh Kemenkominfo

dito 28 Jun 2024 147

NasionalPos.com, Jakarta- Direktur Pengendalian Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen APTIKA Kemenkominfo) Teguh Arifiyadi menjelaskan mekanisme pengendalian konten yang digunakan di Indonesia ialah model yang dikenal dengan nama pengendalian blacklist.

Blacklist itu semua konten silahkan masuk ke masyarakat dulu. Kalau ada yang enggak benar baru kita (pemerintah) saring,” kata Teguh di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat, 28/6/2024

Pemerintah sengaja memilih model pengendalian konten blacklist untuk tetap menjaga amanat dari sistem pemerintahan Indonesia yang menganut demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Hal ini tentunya berbeda dengan pengendalian konten bernama whitelist yang merupakan model pengendalian konten yang ketat dan salah satu contoh negara yang menganut model ini ialah China.

Baca Juga :  Rakor Komlek TNI AL Tekankan Sinergitas dan Interoperability Dalam Pembangunan Kekuatan Bidang Komlek

Teguh menyebutkan model whitelist mengedepankan penyaringan yang sangat ketat di awal oleh Pemerintah sebelum konten-konten bisa disebarkan di ruang digital.

Menurut dia untuk negara yang menganut model whitelist hampir 80 persen pengaturan kontennya diawasi oleh Pemerintah dan baru setelahnya masyarakat bisa menerima informasi yang telah disaring.

“Kalau whitelist jauh lebih bersih (ruang digitalnya), tapi kekurangannya apa? Demokrasi. Demokrasi yang akan terancam, kebebasan berekspresi masyarakat juga akan terbatas,” kata Teguh.

Adapun Kementerian Kominfo konten-konten di platform digital yang diharus diputus aksesnya atau diblokir adalah sebagai berikut pornografi atau pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan atau kekerasan anak, dan fitnah atau pencemaran nama baik.

Baca Juga :  Ombudsman RI Minta KPU dan Kemenkumham Pastikan WBP Peroleh Hak Pemilu

Selanjutnya ada juga konten pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi SARA, berita bohong atau hoaks, terorisme atau radikalisme, serta informasi atau dokumen elektronik yang melanggar UU.

Tercatat sejak Agustus 2018 hingga 26 Juni 2024, Ditjen APTIKA telah memblokir sebanyak 5.999.861 konten negatif di ruang digital Indonesia.

Konten mengenai perjudian dan pornografi menjadi yang paling banyak diblokir oleh Pemerintah dengan masing-masing detail yaitu 2.548.743 konten dan konten pornografi dengan jumlah 1.219.257 konten.

Apabila dilihat dari sumbernya, sebanyak 3.812.362 konten berasal dari situs-situs website, sementara sebanyak 2.187.499 konten berasal dari platform media sosial seperti X, Meta, hingga TikTok.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Tantangan Menteri Pertahanan RI ditengah Isu Agama dan Konflik Papua

Dhio Justice Law

22 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Sekjen Garda Bumiputera)   NasionalPos.com, Jakarta – Beberapa hari terakhir, negeri tercinta ini dihadapkan pada isu sensitif soal agama dan masalah konflik Papua . Jika pemerintah salah atau abai dalam menangani hal tersebut, maka kedaulatan NKRI taruhannya. Ironisnya, isu agama dan kondisi Papua mencuat di tengah konflik global akibat perang Iran Vs …

Desa Kalibarumanis “Ketuk Pintu” DPRD, Kebun Plasma Lonsum Dipertanyakan: Hak Warga Mandek???

- Banyuwangi

22 Apr 2026

Banyuwangi,  Nasionalpos.com – Pemerintah Desa Kalibarumanis, Kecamatan Kalibaru, secara resmi mengajukan permohonan hearing kepada Ketua DPRD Banyuwangi terkait belum jelasnya realisasi kebun plasma oleh PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (Alas Sukses Estate). Rabu (22/4/2026). Permohonan tersebut tertuang dalam surat tertanggal 20 april 2026 yang ditandatangani Kepala Desa Kalibarumanis, H. Andrian Bayu Donata, S.H. Desa …

Panitia Musda Ke-III Resmi Buka Pendaftaran Bacalon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pesisir Bara

Admin Redaksi

21 Apr 2026

Pesisir Barat NASIONALPOS.com – Panitia Musyawarah Daerah (Musda) Ke- III DPD Partai Golkar Kabupaten Pesisir Barat resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bakal calon Ketua DPD Kabupaten Pesisir Barat untuk masa bakti 2026-20231 mendatang. Pengumuman ini disampaikan melalui konferensi pers yang digelar di Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Pesisir Barat Lampung, pada Selasa 21 April 2026. Ketua …

Aspirasi Warga Banyuwangi Akan Disuarakan di Ibu Kota, Komunitas IWB Siapkan Massa

- Banyuwangi

20 Apr 2026

Banyuwangi ,Nasionalpos.com – Aspirasi warga Banyuwangi dipastikan akan bermuara ke ibu kota. Komunitas Info Warga Banyuwangi (IWB) menegaskan rencana aksi pada 26 April 2026 di Jakarta bukan sekadar wacana, melainkan langkah terukur yang telah melalui prosedur resmi. Pihak IWB menyebutkan, surat pemberitahuan aksi telah dilayangkan dan diterima oleh aparat, termasuk Polres Jakarta Selatan dan Polda …

Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Sorotan Publik Terhadap Sultan Madura, H.Her

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

17 Apr 2026

NASIONALPOS.com | PAMEKASAN – Nama Khairul Umam atau yang lebih dikenal dengan sapaan akrab Haji Her, pemilik dari Bawang Mas Group, kini menjadi sorotan publik usai dirinya diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2026. Pemeriksaan ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah publik, terutama karena yang bersangkutan selama ini dikenal getol memperjuangkan terbentuknya …

x
x