Home » Top News » Mobil Mafia Solar Bersubsidi Gentayangan di SPBU KM 13.5 Rest Area Pinang

Mobil Mafia Solar Bersubsidi Gentayangan di SPBU KM 13.5 Rest Area Pinang

Syamsul Bahri 24 Sep 2024 158

 

Nasionalpos.com ll Tangerang
Banyaknya kebutuhan bahan bakar minyak(BBM) jenis solar bagi para pengusaha ataupun perusahaan membuat banyak pihak yang tertarik menggeluti bisnis minyak berjenis solar. Minggu (23/9/2024)

Meski demikian tidak sedikit para pebisnis minyak solar yang bermain dengan curang, dalam dunia bisnis minyak solar rentan dengan subsidi dan nonsubsidi, dimana peruntukannya jelas diatur oleh Undang-Undang.

Beberapa hari belakangan ini media mencoba melakukan investigasi terkait laporan masyarakat, maraknya kendaraan yang bolak balik masuk SPBU KM 13.5 di wilayah Rest Area Pinang untuk melakukan pengisian BBM jenis solar.

Dari hasil penelusuran di lapangan para pelaku penyalahgunaan solar subsidi menjadi nonsubsidi umumnya menggunakan kendaraan jenis Truk L300 yang dilengkapi dengan bodi box kondisi keadaan di gembok.

Selain itu, Adanya temuan media pada Minggu (23/09/2024) lalu tersebut berlokasi di Gg Ambon KM 13.5 Rest Area Kecamatan Pinang Tangerang Di temukan satu Unit kendaraan roda empat jenis mobil box dengan no Pol B 9402 TIS yang dikemudikan (IW)

Baca Juga :  Di Pembukaan Kongres Partai Komunis Cina, Xi Jinping Sampaikan Proyeksi Pembangunan Hingga 2035

Pada saat dikonfirmasi oleh para awak media Pengemudi Inisial I mengatakan kalau mereka mengisi BBM jenis solar di SPBU KM 13.5 Rest Area ini baru aja 80liter bang”baru masuk satu Rit Bang “ucap i ke awak Media setelah di tanyakan kembali kepada I biasa berapa banyak bisa masuk ngisi di SPBU bang “i menjawab saya tidak menghitung bang yang sedikitnya bisa 6-8 Rit bang itu perkiraan aja si.

pada saat di konfirmasi oleh media mengatakan salah satu pendamping dengan inisial (A) waktu di hub sopir (A) mengatakan Abang hub pengurus bang dengan inisial (Y) mengatakan Abang coba aja hub (Y) Jangan berhentiin Mobil itu Abang hub (Y) aja dengan. Nada tinggi ucapnya (A) Ke awak Media

Baca Juga :  Wamenaker Immanuel Ebenezer Pakai Rompi Oranye di Tahan KPK

“Dalam hal tersebut, Masyarakat berharap pihak APH khususnya Polsek Pinang Porles metro Tangerang kota agar segera melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaa solar subsidi.tersebut Jerah

Mengacu pada Undang Undang Minyak Bumi dan Gas pasal 53,jo pasal 23 ayat(2)huruf c,undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 mengatur bahwa:

Setiap yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud tanpa izin pengolahan dipidana dengan penjara paling lama lima(5)Tahun atau denda paling tinggi lima puluh miliyar rupiah (50.000.000.000).

Sementara untuk kendaraan yang memuat solar subsidi di jual oleh pelaku kebeberapa tempat yang di duga Pool kendaraan transportir minyak solar.

Media meminta BPH Migas agar melakukan pengawasan ekstra dan bekerja sama dengan aparat supaya para pelaku penyalahgunaan solar subsidi segera mendapatkan efek jera.

Tim/red

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Wali Kota Lepas Kafilah Kota Lubuk Linggau Mengikuti MTQ Tingkat Provinsi Sumatera Selatan 2026

Admin Redaksi

22 Jun 2026

Nasionalpos.com/Lubuk Linggau-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat secara resmi melepas Kafilah Kota Lubuk Linggau untuk mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXI Tingkat Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026 yang dipusatkan di Kabupaten Lahat. Pelepasan dilaksanakan di Pelataran Masjid Agung As-Salam Kota Lubuk Linggau, Senin (22/6/2026). Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa MTQ bukan sekadar ajang …

Klarifikasi Dugaan Pungli, SMAN 3 Painan Tegaskan Dana Orang Tua Merupakan Sumbangan Berdasarkan Kesepakatan Bersama

Primadoni,SH

19 Jun 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri (SMAN) 3 Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), pihak sekolah bersama Komite Sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumatera Barat (Sumbar) memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Mereka menegaskan bahwa dana yang selama ini dibayarkan oleh orang tua siswa bukanlah pungutan liar, melainkan sumbangan yang …

Wali Kota Lubuk Linggau Ambil Rapor Anak, Dukung Gerakan Ayah Mengambil Rapor ke Sekolah

Admin Redaksi

19 Jun 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, mengambil rapor anaknya di SDIT Mutiara Cendekia, Jumat (19/6/2026). Kehadiran orang nomor satu di Kota Lubuk Linggau tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) dan GEMAR (Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah). Pemerintah Kota Lubuk Linggau menginisiasi kedua gerakan tersebut …

Sekda Buka Sosialisasi Manfaat Program BPJS ketenagakerjaan Bagi Koperasi Merah Putih

Admin Redaksi

18 Jun 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat diwakili Sekda, H Trisko Defriyansa membuka sosialisasi manfaat program BPJS ketenagakerjaan bagi koperasi desa/kelurahan merah putih se-Kota Lubuk Linggau di Cinema Hall Pemkot Lubuk Linggau, Kamis (18/6/2026). Pada kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan manfaat secara simbolis kepada ahli waris peserta Non-ASN yang telah meninggal dunia. …

Staf Ahli I Hadiri Haflatut Tasyakur Wal Ikhtitam Ponpes Ittihadul Ulum Kota Lubuk Linggau

Admin Redaksi

18 Jun 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat yang diwakili Staf Ahli I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Achmad Hasian Ritonga menghadiri kegiatan Haflatut Tasyakur Wal Ikhtitam Pondok Pesantren Ittihadul Ulum Kota Lubuk Linggau, Kamis (18/6/2026). Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri berbagai unsur pemerintah serta masyarakat. Turut hadir Kabag Kesra Kota Lubuk Linggau H. …

Kemenag Muratara-STAIS BS Tandatangani PKS Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Admin Redaksi

17 Jun 2026

Nasionalpos.com/Bertempat di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Rabu (17/6/2026) berlangsung penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara Kemenag Kabupaten Muratara dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Bumi Silampari (STAIS BS) Lubuk Linggau. Penandatanganan berita acara PKS dilakukan langsung oleh Kakan Kemenag Kabupaten Muratara, Dr H Ikrar dan Ketua STAIS BS, Dr Muhammad Yunus, disaksikan …

x
x