Home » Top News » Mobil Mafia Solar Bersubsidi Gentayangan di SPBU KM 13.5 Rest Area Pinang

Mobil Mafia Solar Bersubsidi Gentayangan di SPBU KM 13.5 Rest Area Pinang

Syamsul Bahri 24 Sep 2024 196

 

Nasionalpos.com ll Tangerang
Banyaknya kebutuhan bahan bakar minyak(BBM) jenis solar bagi para pengusaha ataupun perusahaan membuat banyak pihak yang tertarik menggeluti bisnis minyak berjenis solar. Minggu (23/9/2024)

Meski demikian tidak sedikit para pebisnis minyak solar yang bermain dengan curang, dalam dunia bisnis minyak solar rentan dengan subsidi dan nonsubsidi, dimana peruntukannya jelas diatur oleh Undang-Undang.

Beberapa hari belakangan ini media mencoba melakukan investigasi terkait laporan masyarakat, maraknya kendaraan yang bolak balik masuk SPBU KM 13.5 di wilayah Rest Area Pinang untuk melakukan pengisian BBM jenis solar.

Dari hasil penelusuran di lapangan para pelaku penyalahgunaan solar subsidi menjadi nonsubsidi umumnya menggunakan kendaraan jenis Truk L300 yang dilengkapi dengan bodi box kondisi keadaan di gembok.

Selain itu, Adanya temuan media pada Minggu (23/09/2024) lalu tersebut berlokasi di Gg Ambon KM 13.5 Rest Area Kecamatan Pinang Tangerang Di temukan satu Unit kendaraan roda empat jenis mobil box dengan no Pol B 9402 TIS yang dikemudikan (IW)

Baca Juga :  Update Data Corona (20/3/2022) Jumlah Pasien Positif 5.962.483 Orang dan Meninggal 153.738 Orang

Pada saat dikonfirmasi oleh para awak media Pengemudi Inisial I mengatakan kalau mereka mengisi BBM jenis solar di SPBU KM 13.5 Rest Area ini baru aja 80liter bang”baru masuk satu Rit Bang “ucap i ke awak Media setelah di tanyakan kembali kepada I biasa berapa banyak bisa masuk ngisi di SPBU bang “i menjawab saya tidak menghitung bang yang sedikitnya bisa 6-8 Rit bang itu perkiraan aja si.

pada saat di konfirmasi oleh media mengatakan salah satu pendamping dengan inisial (A) waktu di hub sopir (A) mengatakan Abang hub pengurus bang dengan inisial (Y) mengatakan Abang coba aja hub (Y) Jangan berhentiin Mobil itu Abang hub (Y) aja dengan. Nada tinggi ucapnya (A) Ke awak Media

Baca Juga :  Polda NTB Raih Pin Emas Atas Keberhasilan Bongkar Kasus Mafia Tanah Senilai Rp 210 Miliar

“Dalam hal tersebut, Masyarakat berharap pihak APH khususnya Polsek Pinang Porles metro Tangerang kota agar segera melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaa solar subsidi.tersebut Jerah

Mengacu pada Undang Undang Minyak Bumi dan Gas pasal 53,jo pasal 23 ayat(2)huruf c,undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 mengatur bahwa:

Setiap yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud tanpa izin pengolahan dipidana dengan penjara paling lama lima(5)Tahun atau denda paling tinggi lima puluh miliyar rupiah (50.000.000.000).

Sementara untuk kendaraan yang memuat solar subsidi di jual oleh pelaku kebeberapa tempat yang di duga Pool kendaraan transportir minyak solar.

Media meminta BPH Migas agar melakukan pengawasan ekstra dan bekerja sama dengan aparat supaya para pelaku penyalahgunaan solar subsidi segera mendapatkan efek jera.

Tim/red

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sambut HUT ke-25, Demokrat Sumbar Gelar Donor Darah dan Aksi Langit Biru

Zulwandi

24 Okt 2026

Padang, Nasionalpos.com —– Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Partai Demokrat, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Barat menggelar aksi sosial berupa donor darah dan kegiatan bersih-bersih lingkungan bertajuk Langit Biru. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT partai yang dilaksanakan secara berkelanjutan di sejumlah daerah di Sumatera Barat. Sekretaris DPD Partai Demokrat …

HUT ke-59 RSIA Restu Ibu, Siapkan Pengembangan Menuju Rumah Sakit Umum

Zulwandi

23 Okt 2026

Padang , Nasionalpos.com — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-59, Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Restu Ibu Kota Padang kembali menggelar kegiatan peringatan ulang tahun setelah sempat terhenti selama beberapa tahun. Momentum ini menjadi langkah awal bagi manajemen untuk mendorong perkembangan rumah sakit menuju pelayanan yang lebih luas, tanpa meninggalkan keunggulan di bidang kesehatan …

Momentum Peringatan Hari Santri Nasional, Jadikan Santri Berani dan punya Kemampuan Hadapi Tantangan Zaman

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gagasan awal mengenai Hari Santri diusulkan oleh kalangan pesantren, yang kemudian diperkuat usulannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang kemudian di resmikan oleh Presiden Jokowi, bahwa tanggal 22 Oktober di tetapkan sebagai Hari Santri Nasional  melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 guna mengenang jasa para ulama dan santri.   Terkait dengan situasi …

KNPI Kota Padang Sukses Gelar RAPIMPURDA XVI, Matangkan Persiapan Musda

Zulwandi

18 Okt 2026

Padang, Nasionalpos.com — Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sukses menyelenggarakan Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (RAPIMPURDA) XVI pada Minggu (18/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Padang tersebut berjalan lancar dan dihadiri oleh pengurus KNPI Kota Padang, perwakilan KNPI Sumatera Barat, serta sejumlah organisasi kepemudaan lainnya. RAPIMPURDA XVI …

Kadispora Buka Event Tournamen Mobile Legend Bang Bang Silampari Wali Kota Cup

Andi Ledi Lubuk Linggau

16 Okt 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Lubuk Linggau, H Resta Irwan Putra membuka Event Tournamen Mobile Legend Bang Bang (MLBB) Silampari Wali Kota Cup I Tahun 2026 di Cinema Hall Lt.5 Pemkot Kota Lubuk Linggau Jalan Garuda Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Jum’at(16/10/2026). Kadispora, H Resta Irawan Putra dalam sambutannya …

Laporkan Dugaan Pelecehan di Kantor Lurah Pasie Nan Tigo, YM Minta Wali Kota Padang Turun Tangan

Zulwandi

15 Okt 2026

Padang, Nasionalpos. Com — Seorang perempuan berinisial YM, yang berprofesi sebagai YouTuber, affiliate marketer, content creator, dan edupreneur di Sumatera Barat, mengaku mengalami dugaan pelecehan verbal dan penghinaan saat berada di Kantor Lurah Pasie Nan Tigo, Kota Padang, pada 28 Agustus 2026 sekitar pukul 09.45 WIB. YM meminta pemerintah daerah menindaklanjuti pengaduannya secara objektif dan …

x
x