NasionalPos.com, Jakarta – Masyarakat Diimbau berhati-hati terhadap penipuan binary option dan robot trading forex yang semakin marak di Indonesia. Binary option adalah salah satu bentuk trading online di mana para trader memprediksi atau menebak naik turunnya harga sebuah aset pada jangka waktu tertentu. Sedangkan, robot trading forex adalah program perangkat lunak otomatis yang memungkinkan pedagang menghasilkan sinyal perdagangan atau memesan, dan mengelola perdagangan di pasar valas.
“Apabila ditawari investasi, pastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan serta produknya,” kata Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot dalam keterangan, Selasa (15/2/2022).
Ditegaskan Sekar bahwa OJK tidak pernah mengeluarkan izin untuk binary option dan robot trading forex. “OJK juga tegas melarang bank untuk memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu, OJK juga mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal.
Sekar menambahkan, untuk aset kripto dan produk perdagangan berjangka komoditas (emas, valas, dan lainnya) bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK. Namun perizinan, pengaturan, dan pengawasannya berada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. (*)