Home » Nasional » Pemerintah Putuskan 1 Ramadhan 1443 H Jatuh Pada Minggu, 3 April 2022

Pemerintah Putuskan 1 Ramadhan 1443 H Jatuh Pada Minggu, 3 April 2022

Admin Nasionalpos 01 Apr 2022 122

NasionalPos.com, Jakarta – Pemerintah memutuskan awal puasa atau 1 Ramadan 1443 Hijriah jatuh pada Minggu (3/4/2022). Keputusan itu berdasarkan hasil sidang isbat penentuan awal Ramadan 1443 H yang dipimpin langsung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Turut hadir dalam sidang Isbat penentuan 1 Ramadan 1443 H perwakilan ormas-ormas Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Komisi VIII DPR dan para duta besar negara-negara Islam yang ada di Indonesia. Sidang isbat digelar secara hybrid karena Indonesia masih berada di tengah pandemi virus corona.

“Secara mufakat 1 Ramadan jatuh pada Ahad (Minggu) 3 April 2022,” ujar Yaqut membacakan keputusan sidang isbat di Kementerian Agama, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga :  Pesisir Selatan Raih Juara 2 Anugerah KIP Sumbar 2025, Nagari Airhaji Barat Sabet Peringkat Pertama

Menag menyatakan, posisi hilal berdasarkan hisab, ketinggian masih berada di 1 hingga 2 derajat. Pemantuaan dilakukan di 101 titik di 34 provinsi di Indonesia. Semuanya, kata Menag, tidak melihat hilal.

Kemenag  telah mengamati posisi hilal 1 Ramadan 1443 H di 101 titik di seluruh provinsi di Indonesia. Pemantau hilal itu berasal dari petugas Kanwil Kemenag yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama, ormas Islam serta instansi terkait.

Anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag, Thomas Djamaluddin memastikan dari 101 titik pemantauan hilal di 34 Provinsi Indonesia menunjukkan bahwa posisi hilal 1 Ramadan 1443 Hijriah belum terlihat.

Baca Juga :  Diduga Manipulasi Anggaran, Pemilik LKP Adzkia Cicurug Memilih Bungkam Saat Dikonfirmasi, Ada Apa?

“Artinya di Indonesian hilal terlalu rendah dan tak mungkin untuk terlihatnya Hilal,” kata Thomas.

Mulai 2022 Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) telah menggunakan kriteria MABIMS atau Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura, yaitu tinggi bulan minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.

Sementara pada tahun-tahun sebelumnya, Kemenag masih mengacu kriteria hilal (bulan) awal Hijriah adalah pada ketinggian 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan 8 jam. (*)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Hampir Setahun Jalan di Tempat, Laporan Dhofir di Banyuwangi Disorot Publik

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI,  NASIONALPOS.COM – Mandeknya Penegakkan hukum kembali mencuat. Kali ini datang dari penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ancaman melalui media sosial yang dilaporkan oleh Dhofir, pemilik akun TikTok Pasopati Jatim. Hampir satu tahun berjalan, laporan tersebut disebut tak kunjung bergerak signifikan. Dalam keterangannya kepada awak media, Dhofir secara blak-blakan menilai kinerja penyidik Subdit …

Diduga Ilegal!!  Penebangan di Sempadan Sungai Kedaleman Rogojampi Disorot.

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI, NASIONAPOS.COM – Aktivitas penebangan pohon di tepi sungai Jalan Abu Hasan, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, memicu sorotan tajam. Kegiatan tersebut Diduga kuat melanggar aturan sempadan sungai dan terindikasi berlangsung tanpa izin resmi, Selasa (07/04/2026). Awak media yang turun langsung ke lokasi mendapati sejumlah pekerja tengah melakukan Penebangan dan Pemotongan batang pohon menggunakan mesin …

SE Pemkab Banyuwangi Disorot Tajam : LDKS PIJAR Tantang DPRD Bertindak, Satpol PP Dituding Tumpul!!!

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI, NASIONAL POS.COM – Kebijakan Surat Edaran (SE) Pemkab Banyuwangi Nomor: 00.8.3/442/429.107/2029 yang mengatur jam operasional dan kepatuhan regulasi pelaku usaha kini memantik gelombang kritik keras. Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) mendesak DPRD Banyuwangi tidak setengah hati dalam mengevaluasi kebijakan yang dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ketua Umum LDKS …

Di duga Di salahgunakan Ainun Naim dkk, Paguyuban Karyawan Trisakti Desak BNI Blokir Rekening Yayasan Trisakti & Usakti

dito

01 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta- -Paguyuban Karyawan Trisakti mendesak kepada Pimpinan BNI Cabang Harmoni untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening dari Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Na’im. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 407/G/2022/PTUN.JKT, jt No. 250/B/2023/PT.DKI, jt Nomor 292-K/TUN/2024jt Nomor 227 PK/TUN/2025 bahwa Yayasan Trisakti yang diinisiasi oleh Pemerintah c.q Menteri Pendidikan Tinggi secara inkracht adalah tidak …

Minim Transparansi, Proyek Pipa di Giri Diduga Langgar Aturan Keterbukaan Informasi Publik

- Banyuwangi

31 Mar 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Dugaan Proyek Pemasangan Pipa air tanpa Transparansi di wilayah Kelurahan Giri, tepatnya di Jalan Raden Wijaya, Lingkungan Kluncing, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, terlihat aktivitas Penggalian Badan Jalan yang dilakukan secara memanjang untuk pemasangan pipa. …

x
x