Home » Headline » Pengamat :Dekrit Presiden 2024 Solusi Situasi Darurat Sistem Ketatanegaraan Kekinian

Pengamat :Dekrit Presiden 2024 Solusi Situasi Darurat Sistem Ketatanegaraan Kekinian

dito 27 Feb 2024 284

NasionalPos.com, Jakarta- Pasca pelaksanaan pemungutan suara pemilu serentak pada Rabu, 14 Februari 2024 lalu, nampaknya situasi politik Nasional semakin menghangat, bahkan tensi politik yang meningkat dan memanas ini, cenderung bisa memicu terjadinya konflik di masyarakat, yang ditimbulkan oleh adanya temuan kecurangan pelaksanaan pemilu 2024 yang dinilai terstruktur sistematis dan massif.

Namun disisi lain ada pihak yang merasa sudah memenangkan konstestasi pilpres, sebelum adanya pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum.

Tentunya situasi tersebut dapat semakin mendorong terjadinya krisis politik, krisis demokrasi dan bahkan krisis kepercayaan antar sesama anak bangsa. Situasi inipun di respon oleh berbagai kalangan, salah seorang yang memberikan respon terhadap perkembangan situasi politik kekinian, diantaranya adalah Dr Kristiya Kartika pengamat Sosial Politik.

Kepada awak media yang menghubunginya, ia mengatakan bahwa untuk mengantisipasi situasi politik saat ini, semua pihak tentunya perlu mengedepankan asas kebijakan yang adil dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku atau hukum positif.

“Ya, mesti ada Solusi dengan pemikiran gagasan, ide dan Langkah “bijak” maupun “aman” agar negara beserta mayoritas rakyat tetap bersatu tapi maju. Tentunya situasi yang krisis saat ini harus segera ada Dekrit Presiden, adapun dasar hukum Dekrit Presiden ini adalah Staatsnoodrecht, Staatsnoodrecht adalah sebutan untuk hukum tata negara dalam kondisi darurat” ucap Dr Kristiya Kartika kepada awak media, Selasa, 27/2/2024 di Jakarta.

Baca Juga :  Publik Diajak WHO, Sumbang Ide untuk Nama Baru Penyakit Cacar Monyet

Mengapa kondisi ini dikatakan darurat, lanjut Dr Kristiya Kartika, kondisi saat ini dapat dikatakan darurat dan bahkan dapat dikatakan genting sebab kepercayaan rakyat terhadap institusi negara sudah hilang, rakyat sudah tidak percaya dengan Komisi Pemilihan Umum & Bawaslu, rakyat juga tidak percaya dengan Mahkamah Konstitusi, maupun institusi politik maupun hukum lainnya, maka untuk menangani situasi darurat ini adalah melalui Dekrit Presiden yang isi utamanya : (1). Kembali ke UUD 1945 yang asli.(2). Membatalkan produk-produk Pemilu/Pilpres 2024, (3). Membentuk/Menetapkan MPR baru. (4). Membentuk/menetapkan DPR baru yang komposisi keanggotaannya berdasarkan hasil Pemilu 2019.

“ Nah dari Dekrit Presiden tersebut, Presiden Jokowi telah melakukan tindakan penyelamatan negara dari situasi genting, meskipun kemudian sesuai dengan aturan Perundang2an yg berlaku (hukum positif), Jokowi berhenti dari Presiden Oktober 2024. Nah sebelum Jokowi lengser, MPR hasil Dekrit Presiden 2024 segera menggelar pilpres, agar segera terbentuk pemerintahan baru, yang bakal mengantikan pemerintahan Jokowi,”tukas Dr Kristiya Kartika yang juga mantan Ketua Presidium GMNI di era Orde Baru.

Sehingga dengan demikian, sambung Dr Kristiya Kartika, tidak terjadi pemakzulan terhadap Jokowi dari jabatan Presiden, dan Jokowi tidak perlu diberi sanksi lain-lain kecuali catatan MPR bahwa selama Jokowi menjadi Presiden telah berlangsung penyalahgunaan wewenang saat pencalonan Cawapres; Pemerintah bertindak tidak adil dan berpihak pada salah satu calon dalam Pemilu, Jokowi tidak dimakzulkan, Jokowi tidak diberi sanksi apapun, namun dijatuhi “sanksi sejarah” bahwa dia berlaku tidak adil sebagai Presiden dan sebagai penanggungjawab pelaksanaan Pemilihan Presiden tahun 2024 ini.

Baca Juga :  Legislator Dukung Penerapan Fumigasi Dalam Perawatan Museum di Jakarta

Lebih lanjut Dr Kristiya Kartika menjelaskan bahwa dengan adanya Dekrit Presiden 2024, Program operasional Kenegaraan yang harus dilaksanakan adalah MPR kembali menjadi Lembaga Tertinggi Negara. MPR 2024 produk Dekrit Presiden 2024, adapun susunannya berdasarkan komposisi hasil Pemilu 2019, DPR baru yang komposisi keanggotaannya berdasarkan hasil Pemilu 2019, kemudian MPR segera memilih Presiden dan Wapres baru, untuk itulah sangat diharapkan Partai politik mutlak perlu mendukung Dekrit Presiden 2024, TNI dan Polri juga wajib mendukung Dekrit Presiden 2024.

“ Dengan cara tersebut, dapat dikatakan bahwa Dekrit Presiden adalah solusi bagi situasi kedaruratan sistem ketatanegaraan, sehingga dengan adanya Dekrit Presiden diharapkan keutuhan Negara terjamin, keadilan terlaksana dan ekonomi rakyat serta negara makin bagus. Amin.”pungkas Dr Kristiya Kartika.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Hasil Musyawarah AHWA Pilih KH Abdul Hakim Mahfud (Gus Kikin) sebagai Ketum PBNU masa khidmat 2026-2031, Muktamar NU Di Tutup Presiden Prabowo Subianto

dito

31 Agu 2026

NasionalPos.com, Jombang- Sidang Pleno Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan lima calon kandidat ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).   Kelima kandidat akan diajukan ke Rais Aam terpilih KH Miftachul Akhyar untuk mendapatkan izin tertulis dan selanjutnya diputuskan ke Ahlul Halli Wal Aqdi, Senin (31/8/2026).   Kelima nama tersebut sesuai dengan …

Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

Di tengah di gelar nya Aksi 27 Agustus 2026, Botok Cs Berkesempatan Audiensi Dengan Pimpinan DPR RI Di Sidang Paripurna

dito

27 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Dari pantauan di lapangan di informasikan, massa aksi, sudah berdatangan ke depan gedung DPR RI sejak Pukul 08.30 WIB, massa yang datang nampak dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, serta dari kelompok masyarakat lainnya baik dari dalam Kota Jakarta maupun dari sekitar Bodetabek dan dari luar Bodetabek,   Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati …

x
x