Home » Headline » Pengamat :Dekrit Presiden 2024 Solusi Situasi Darurat Sistem Ketatanegaraan Kekinian

Pengamat :Dekrit Presiden 2024 Solusi Situasi Darurat Sistem Ketatanegaraan Kekinian

dito 27 Feb 2024 322

NasionalPos.com, Jakarta- Pasca pelaksanaan pemungutan suara pemilu serentak pada Rabu, 14 Februari 2024 lalu, nampaknya situasi politik Nasional semakin menghangat, bahkan tensi politik yang meningkat dan memanas ini, cenderung bisa memicu terjadinya konflik di masyarakat, yang ditimbulkan oleh adanya temuan kecurangan pelaksanaan pemilu 2024 yang dinilai terstruktur sistematis dan massif.

Namun disisi lain ada pihak yang merasa sudah memenangkan konstestasi pilpres, sebelum adanya pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum.

Tentunya situasi tersebut dapat semakin mendorong terjadinya krisis politik, krisis demokrasi dan bahkan krisis kepercayaan antar sesama anak bangsa. Situasi inipun di respon oleh berbagai kalangan, salah seorang yang memberikan respon terhadap perkembangan situasi politik kekinian, diantaranya adalah Dr Kristiya Kartika pengamat Sosial Politik.

Kepada awak media yang menghubunginya, ia mengatakan bahwa untuk mengantisipasi situasi politik saat ini, semua pihak tentunya perlu mengedepankan asas kebijakan yang adil dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku atau hukum positif.

“Ya, mesti ada Solusi dengan pemikiran gagasan, ide dan Langkah “bijak” maupun “aman” agar negara beserta mayoritas rakyat tetap bersatu tapi maju. Tentunya situasi yang krisis saat ini harus segera ada Dekrit Presiden, adapun dasar hukum Dekrit Presiden ini adalah Staatsnoodrecht, Staatsnoodrecht adalah sebutan untuk hukum tata negara dalam kondisi darurat” ucap Dr Kristiya Kartika kepada awak media, Selasa, 27/2/2024 di Jakarta.

Baca Juga :  Danjen Kopassus Buka Kejuaraan Nasional Pacuan Kuda Danjen Kopassus Cup Nusantara Derby 2022 - Round Two

Mengapa kondisi ini dikatakan darurat, lanjut Dr Kristiya Kartika, kondisi saat ini dapat dikatakan darurat dan bahkan dapat dikatakan genting sebab kepercayaan rakyat terhadap institusi negara sudah hilang, rakyat sudah tidak percaya dengan Komisi Pemilihan Umum & Bawaslu, rakyat juga tidak percaya dengan Mahkamah Konstitusi, maupun institusi politik maupun hukum lainnya, maka untuk menangani situasi darurat ini adalah melalui Dekrit Presiden yang isi utamanya : (1). Kembali ke UUD 1945 yang asli.(2). Membatalkan produk-produk Pemilu/Pilpres 2024, (3). Membentuk/Menetapkan MPR baru. (4). Membentuk/menetapkan DPR baru yang komposisi keanggotaannya berdasarkan hasil Pemilu 2019.

“ Nah dari Dekrit Presiden tersebut, Presiden Jokowi telah melakukan tindakan penyelamatan negara dari situasi genting, meskipun kemudian sesuai dengan aturan Perundang2an yg berlaku (hukum positif), Jokowi berhenti dari Presiden Oktober 2024. Nah sebelum Jokowi lengser, MPR hasil Dekrit Presiden 2024 segera menggelar pilpres, agar segera terbentuk pemerintahan baru, yang bakal mengantikan pemerintahan Jokowi,”tukas Dr Kristiya Kartika yang juga mantan Ketua Presidium GMNI di era Orde Baru.

Sehingga dengan demikian, sambung Dr Kristiya Kartika, tidak terjadi pemakzulan terhadap Jokowi dari jabatan Presiden, dan Jokowi tidak perlu diberi sanksi lain-lain kecuali catatan MPR bahwa selama Jokowi menjadi Presiden telah berlangsung penyalahgunaan wewenang saat pencalonan Cawapres; Pemerintah bertindak tidak adil dan berpihak pada salah satu calon dalam Pemilu, Jokowi tidak dimakzulkan, Jokowi tidak diberi sanksi apapun, namun dijatuhi “sanksi sejarah” bahwa dia berlaku tidak adil sebagai Presiden dan sebagai penanggungjawab pelaksanaan Pemilihan Presiden tahun 2024 ini.

Baca Juga :  Ganjar Pranowo Pemimpin Merakyat Mencintai Sepak Bola Olahraganya Rakyat

Lebih lanjut Dr Kristiya Kartika menjelaskan bahwa dengan adanya Dekrit Presiden 2024, Program operasional Kenegaraan yang harus dilaksanakan adalah MPR kembali menjadi Lembaga Tertinggi Negara. MPR 2024 produk Dekrit Presiden 2024, adapun susunannya berdasarkan komposisi hasil Pemilu 2019, DPR baru yang komposisi keanggotaannya berdasarkan hasil Pemilu 2019, kemudian MPR segera memilih Presiden dan Wapres baru, untuk itulah sangat diharapkan Partai politik mutlak perlu mendukung Dekrit Presiden 2024, TNI dan Polri juga wajib mendukung Dekrit Presiden 2024.

“ Dengan cara tersebut, dapat dikatakan bahwa Dekrit Presiden adalah solusi bagi situasi kedaruratan sistem ketatanegaraan, sehingga dengan adanya Dekrit Presiden diharapkan keutuhan Negara terjamin, keadilan terlaksana dan ekonomi rakyat serta negara makin bagus. Amin.”pungkas Dr Kristiya Kartika.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar   “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

Di Momentum Hari Musium Nasional, H. Waspada SAg MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Himbau Musium Bisa Jadi Ajang Edukasi Anak

dito

13 Okt 2026

NasionalPos.com, Bogor- Pada setiap tanggal 12 Oktober, di peringati sebagai peringatan Hari Musium kemarin, oleh karena itu, terkait dengan hal tersebut, kepada wartawan, H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor dan Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta., Selasa, 13/10/2026 di Bogor, ia mengatakan bahwa tentu musium sangat bermanfaat dan sangat penting bagi anak …

Makan Anggaran Rp1,4 Miliar, Proyek Jalan di Pesisir Barat Malah Diduga Caplok Lahan Mantan Bupati

Taufik Hidayat

12 Okt 2026

Pesisir Barat — Pembangunan proyek jalan menuju rumah sakit di Kabupaten Pesisir Barat yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 senilai Rp1,4 miliar tengah menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga dibangun di atas lahan pribadi milik mantan Bupati Pesisir Barat, H. Agus Istiqlal, tanpa izin. Protes Langsung di Lokasi Proyek Pemilik lahan, H. …

x
x