Home » Headline » Pengamat : Diduga Presiden Jokowi Memazulkan Diri Sendiri

Pengamat : Diduga Presiden Jokowi Memazulkan Diri Sendiri

dito 30 Apr 2023 243

NasionalPos.com, Jakarta– Pengajuan pasangan Capres dan Cawapres adalah hak partai politik yang diatur dalam undang undang.

Oleh karena itu, seorang presiden yang sedang menjabat sama sekali tidak punya hak dan kewajiban untuk menentukan pasangan capres dan cawapres yang akan berkontestasi pada Pemilu (dalam hal ini Pilpres 2024).

“Karena itulah, maka akan menghadapi Pilpres 2024, Presiden Jokowi tidak punya wewenang apapun untuk campur tangan apalagi untuk memaksa parpol menetapkan capres dan cawapres yang secara pribadi diinginkan oleh Jokowi,” ungkap Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah, menyikapi langkah politik Presiden Joko Widodo, Minggu (30/4/2023) seperti dilansir dari Realita Indonesia.

Dengan kata lain, lanjut Amir, keterlibatan Presiden Jokowi dalam mengatur atau mendorong parpol untuk menetapkan capres dan cawapres yang dikehendakinya merupakan tindakan politik dan kebijakan yang melanggar konstitusi.

Demikianlah maka ketika Presiden Jokowi sibuk dan secara serius mengumpulkan parpol untuk menyusun skenario guna pencapresan Ganjar Pranowo dan menetapkan cawapresnya adalah tindakan melanggar konstitusi.

“Dengan sikap dan kebijakan yang melanggar konstitusi seperti ini maka sebenarnya Presiden Jokowi telah memakzulkan dirinya sendiri,” tegas Amir.

Begitu pula halnya, karena DPR RI dan MPR RI tidak mempunyai keberanian dan kemauan politik untuk mengoreksi pelanggaran konstitusi oleh Presiden Jokowi maka kedua lembaga ini sebenarnya sudah men-delegimitasi dirinya sendiri.

Kondisi seperti ini bisa menimbulkan kesimpulan bahwa pemerintahan Jokowi sudah berada dalam kondisi dan status demisioner.

“Tanpa ada solusi penyelenggara pemerintahan kita akan semakin amburadul,” kata Amir.

Ketakutan
Banyak pihak berpendapat, sebagai pimpinan nasional sejak 2014 sampai menjelang masa akhir jabatannya pada 20 Oktober 2024 nanti, Presiden Jokowi sering menetapkan kebijakan yang tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam konstitusi.

Kebijakan – kebijakan investasi seperti pengolahan penambangan nikel baik di Sulawesi maupun di Maluku Utara, ternyata sangat jauh bertentangan dengan cita – cita nasional untuk menyejahterakan kehidupan bangsa malah sebaliknya melahirkan kemiskinan rakyat dan hanya memperkaya pihak asing.

Demikian pula halnya, yang berkaitan dengan kebijakan pembangunan ekonomi dan stabilitas moneter yang terus menerus terganggu.

Baca Juga :  Cegah Karhutla Terus Terjadi, Legislator Dorong Pendekatan Kearifan Lokal

Penyelenggaraan otonomi daerah jangan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Antara lain terlihat pada hambatan – hambatan yang lahir dari kebijakan Presiden Jokowi sehingga berbagai peraturan yang berkaitan dengan hubungan penyelenggaraan urusan rumah tangga daerah juga menjadi buntu.

Pengelolaan sumber daya alam daerah juga hanya melahirkan keuntungan bagi kalangan oligarki ekonomi yang punya hubungan akrab dengan Presiden Jokowi namun rakyat daerah sulit memperoleh kesempatan untuk nenikmati hasil pengolahan sumber daya alam tersebut.

“Kondisi seperti inilah yang nampaknya telah melahirkan ketakutan dalam diri Presiden Jokowi tentang bagaimana nasib diri dan keluarganya setelah tidak menjadi Presiden lagi,” ujar Amir.

Untuk mengatasi rasa ketakutan inilah Presiden Jokowi memanfaatkan sisa waktunya untuk melakukan penataan berupa skenario agar pasangan capres/cawapres yang akan terpilih pada Pilpres 2024 nanti adalah mereka yang mau memanfaatkan kekuasaannya untuk menjamin keselamatan Preaiden Jokowi dan keluarganya setelah tidak lagi menjabat sebagai Presiden.

Tatangan Global
Masih menurut Amir, ada pemikiran bahwa skenario yang sedang dirumuskan Presiden Jokowi bila berjalan dengan mulus maka hal ini bisa menjamin keselamatan diri dan keluarganya setelah keluar dari lingkungan pemerintahan.

“Namun Presiden Jokowi jangan lupa tantangan global yang berkaitan dengan keselamatan diri dan keluarganya juga masih mengintai,” sebut Amir lagi.

Salah satu tantangan global itu adalah soal dana ilegal sebesar Rp349 trilyun yang beberapa waktu lalu secara vulgar dinarasikan Menkopolhum Mahfud MD.

Namun mengapa ketika situasi politik menyangkut Pilpres 2024 semakin ramai, narasi tersebut langsung berhenti.

Pertanyaannya apakah Menkopolhukam Mahfud MD memang diperintahkan untuk menghentikan pembahasan masalah ini atau mungkin pula ada ada faktor – faktor lain yang menjadi penyebab berhentinya narasi dana ilegal ini.

“Jika kita melihat dari kebijakan keuangan dan moneter dalam negeri mungkin agak sulit untuk mengetahui akar permasalahannya dan juga tentang siapa saja yang terlibat didalamnya.

Namun bagi mereka yang mengetahui bahwa kebijakan keuangan dan moneter suatu negara (khususnya Indonesia) sangat dipengaruhi oleh kinerja Komite 300 yang disentralisasikan pada Bank of England (BoE) maka akar permasalahannya mampu mengetahui mereka yang terlibat dalam skandal dana ilegal ini dapat diketahui dengan mudah.

Baca Juga :  Diharapkan Pendidikan Seminari Dorong Penguatan Moderasi Beragama

“Saya melihat bahwa memang Pak Mahfud MD punya kearifan untuk tidak melanjutkan narasi tentang dana ilegal ini karena apabila diteruskan maka berbagai kepincangan dalam kinerja lembaga keuangan kita akan terbuka,” kata Amir yang juga sebagai Juru Bicara The Collateral House.

Menurut Amir, kondisi inilah dan juga menjadi sesuatu yang sangat ditakuti Presiden Jokowi pada saat tidak lagi menjadi Presiden sejak tanggal 20 Oktober 2024 nanti.

Apabila hal ini terkuak maka urusannya bukan lagi dengan KPK, bukan lagi dengan Bareskrim, bukan pula dengan Kejagung tapi akan menjadi urusan Interpol yang didukung sepenuhnya oleh British Inteligent, CIA, Mossad dan lembaga – lembaga intelijen negara lain yang ada dalam koordinasi Komite 300.

GCA Penyelamat
Bila kita mempelajari skema dan kinerja Komite 300 maka dapat diketahui bahwa munculnya masalah dana ilegal seperti yang dinarasikan Menkopolhukam Mahfud MD juga disebabkan oleh penggunaan dana GCA dengan Nomor Rekening 103 357 777 secara menyimpang dan tanpa izin dari pemiliknya, baik dilakukan secara bersama – sama maupun sendiri – sendiri.

Karena itulah maka solusi terhadap dana ilegal dimaksud adalah dengan memanfaatkan rekening GCA, meminta izin kepada pemiliknya dan tidak perlu bersandiwara dengan menyatakan pemilik rekening GCA sudah meninggal padahal kenyataannya masih hidup.

Keberadaannya sudah diakui oleh Ratu Elizabeth sebelum meninggal dunia dalam posisi sebagai Ketua Komite 300.

Tak hanya itu, pada waktu menjabat sebagai Presiden AS, Donald Trump juga telah berkomunikasi dengan pemilik rekening GCA. Demikian juga Joe Biden, seusai dilantik sebagai Presiden AS.

Belakangan ini sedang secara intensif dihubungi oleh keluarga Kerajaan Thailand serta Raja salah satu negara bagian di Malaysia.

“Jika Presiden Jokowi memerlukan nama dan alamat pemilik rekening GCA, dapat saya beritahu,” pungkas Juru Runding The Collateral House ini.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum, Usut Rp 50 Milyar APBD 2026 Pemprov DKI Jakarta, Untuk Pembangunan RSUD Cakung

dito

24 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Terkait dengan adanya temuan dugaan adanya dana Rp 50 Milyar bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 Pemprov DKI Jakarta, yang semestinya peruntukkannya membangun Rumah Sakit Daerah Cakung, yang total membutuhkan biaya Rp 400 milyar, namun hingga saat ini pembangunan fisiknya belum ada,   Maka kepada wartawan, Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Poros Rawamangun, …

Momentum Peringatan Hari Santri Nasional, Jadikan Santri Berani dan punya Kemampuan Hadapi Tantangan Zaman

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gagasan awal mengenai Hari Santri diusulkan oleh kalangan pesantren, yang kemudian diperkuat usulannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang kemudian di resmikan oleh Presiden Jokowi, bahwa tanggal 22 Oktober di tetapkan sebagai Hari Santri Nasional  melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 guna mengenang jasa para ulama dan santri.   Terkait dengan situasi …

Raport Merah Penegakan Hukum selama 2 Tahun Pemerintah Prabowo-Gibran”

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, masyarakat Indonesia merasakan mengenai upaya penegakan hukum, maka terkait dengan hal itu Ralian Jawalsen, S.H seorang praktisi hukum. kepada wartawan, Rabu, 21/10/2026, di Jakarta.   Ia mengatakan bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo- Gibran selama dua tahun ini telah terjadi kemunduran dalam penegakan hukum.   …

Kantor Hukum Layangkan Pemberitahuan Aksi, Kepastian Hukum di Polresta Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

20 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALIS. COM – Gelombang penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi diperkirakan bakal menjadi sorotan. Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di depan Kantor Polresta Banyuwangi. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, …

Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Dugaan Penggelapan hingga Dokumen Tanah Perusahaan, Empat Laporan di Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

19 Okt 2026

Banyuwangi, Nasionalis.com – Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan. Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan …

x
x