Pengamat Menduga Sambo Ingin Kaburkan Motif Ringankan Hukuman

- Editor

Rabu, 17 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionalpos.com, Jakarta– Seperti diketahui, berdasarkan pengakuan Bharada E, Ferdy Sambo ikut mengakhiri eksekusi Brigadir J dengan menembak bagian belakang kepalanya. Komnas HAM juga telah mengungkapkan, bahwa Sambo merupakan otak utama dalam skenario pembunuhan Brigadir J.

Bahkan yang terbaru, pengacara Brigadir J menyebut ada tersangka yang diduga telah menguras isi rekening Brigadir J setelah kematiannya. Uang sebesar Rp 200 juta ditransfer ke rekening salah satu tersangka. Pengacara Brigadir J berharap agar Polri mau melibatkan PPATK atas kematian kliennya.

Hal tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Dr Azmi Syahputra, SH, MH  Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, kepada wartawan, ia mengatakan diduga  Irjen Ferdy Sambo ingin mengaburkan motif pembunuhan keji terhadap ajudannya, Brigadir J. Hal tersebut tampak dari beberapa skenario yang dibuatnya dan banyaknya anggota yang terlibat di belakangnya.

“Kasus ini memang sejak awal sampai hari ini terlihat banyak skenario yang mau ditutupi termasuk menghilangkan fakta-fakta, alat bukti serta menghalangi penyidikan karena maksud pelaku memang mengaburkan motif aslinya, dan kemungkinan dengan mengaburkan motif sebenarnya, dapat memperoleh keringanan hukuman” ujar Azmy kepada awak media, Rabu,17/8/2022 di Jakarta

Meskipun demikian lanjut dia, pembebanan pidana kepada pelaku harus diusahakan agar sesuai dan seimbang. Karena jika memperhatikan Pasal 340 KUHP maka sanksi maksimal adalah hukuman mati.

“Apalagi melihat perbuatan pelaku yang sangat terencana, ganas, sadis, kejam dan tidak mengenal perikemanusiaan, serta dapat membahayakan masyarakat. Apalagi pelaku tega membunuh orang terdekatnya dalam hal ini Brigadir J selaku ajudan pelaku, maka layak pula dibenci perbuatannya ini dan sepatutnya dikenakan  hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” ungkapnya.

Baca Juga :   Perindah Lingkungan Desa, Satgas TMMD Reguler ke-116 Kodim 1203/Ktp Dan Warga Gelar Kerja Bakti

Azmy menjabarkan, konstruksi Pasal 340 KUHP, terdapat beberapa hal yang dirumuskan menjadi penting dalam menerapkan Pasal ini. Poin Pertama, pelaku ketika memutuskan kehendak untuk melakukan dalam keadaan tenang.

Kedua, ada ruang tenggang waktu yang cukup antara memutuskan kehendak dan melaksanakan perbuatannya. Ketiga, pelaksanaan perbuatan dilakukan dalam keadaan tenang dan sadar.

“Bila irisan tiga hal ini terpenuhi maka kepada pelaku tentunya mengacu pada ancaman pasal 340 KUHP, sehingga ancaman hukuman ini bagi pelaku seolah sedang menuju penghuni kamar tunggu maut (death row) bila nantinya pelaku dijatuhi hukuman mati oleh hakim,”pungkas Azmy

 

Berita Terkait

Resolusi DK PBB untuk Gaza Di dukung Komisi I DPR RI
Kecepatan Surut Bukan Indikator Kesuksesan Penanganan Banjir
Pemprov DKI Buka Posko Konsultasi dan Pengaduan THR
Keren! Flypass Bonanza dan Heli Bell 505 Warnai Tupdik dan Wing Day 11 Perwira Penerbang TNI AL
Di Sidang Perdana PHPU 2024 DI MK, Anies Sebut Demokrasi Dalam Ancaman
Sidang Perdana Sengketa Pilpres di MK Bakal Dihadiri Abah Anies & Cak Imin
Anis Byarwati: Rasio Pajak Melempem Akibatkan Utang Kian Menumpuk
Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Jadi Pengumpul ZIS Terbanyak Tahun 2024
Berita ini 297 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 21:12 WIB

Resolusi DK PBB untuk Gaza Di dukung Komisi I DPR RI

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:32 WIB

Kecepatan Surut Bukan Indikator Kesuksesan Penanganan Banjir

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:17 WIB

Pemprov DKI Buka Posko Konsultasi dan Pengaduan THR

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:03 WIB

Keren! Flypass Bonanza dan Heli Bell 505 Warnai Tupdik dan Wing Day 11 Perwira Penerbang TNI AL

Rabu, 27 Maret 2024 - 11:24 WIB

Di Sidang Perdana PHPU 2024 DI MK, Anies Sebut Demokrasi Dalam Ancaman

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:26 WIB

Anis Byarwati: Rasio Pajak Melempem Akibatkan Utang Kian Menumpuk

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:11 WIB

Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Jadi Pengumpul ZIS Terbanyak Tahun 2024

Senin, 25 Maret 2024 - 16:32 WIB

Pemdes Sindangsari genjot Perbaikan jalan Lingkungan jelang mudik lebaran

Berita Terbaru

Headline

Resolusi DK PBB untuk Gaza Di dukung Komisi I DPR RI

Rabu, 27 Mar 2024 - 21:12 WIB

Ekonomi

Pemprov DKI Buka Posko Konsultasi dan Pengaduan THR

Rabu, 27 Mar 2024 - 20:17 WIB