Pengamat Menduga Sambo Ingin Kaburkan Motif Ringankan Hukuman

- Editor

Rabu, 17 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionalpos.com, Jakarta– Seperti diketahui, berdasarkan pengakuan Bharada E, Ferdy Sambo ikut mengakhiri eksekusi Brigadir J dengan menembak bagian belakang kepalanya. Komnas HAM juga telah mengungkapkan, bahwa Sambo merupakan otak utama dalam skenario pembunuhan Brigadir J.

Bahkan yang terbaru, pengacara Brigadir J menyebut ada tersangka yang diduga telah menguras isi rekening Brigadir J setelah kematiannya. Uang sebesar Rp 200 juta ditransfer ke rekening salah satu tersangka. Pengacara Brigadir J berharap agar Polri mau melibatkan PPATK atas kematian kliennya.

Hal tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Dr Azmi Syahputra, SH, MH  Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, kepada wartawan, ia mengatakan diduga  Irjen Ferdy Sambo ingin mengaburkan motif pembunuhan keji terhadap ajudannya, Brigadir J. Hal tersebut tampak dari beberapa skenario yang dibuatnya dan banyaknya anggota yang terlibat di belakangnya.

“Kasus ini memang sejak awal sampai hari ini terlihat banyak skenario yang mau ditutupi termasuk menghilangkan fakta-fakta, alat bukti serta menghalangi penyidikan karena maksud pelaku memang mengaburkan motif aslinya, dan kemungkinan dengan mengaburkan motif sebenarnya, dapat memperoleh keringanan hukuman” ujar Azmy kepada awak media, Rabu,17/8/2022 di Jakarta

Meskipun demikian lanjut dia, pembebanan pidana kepada pelaku harus diusahakan agar sesuai dan seimbang. Karena jika memperhatikan Pasal 340 KUHP maka sanksi maksimal adalah hukuman mati.

“Apalagi melihat perbuatan pelaku yang sangat terencana, ganas, sadis, kejam dan tidak mengenal perikemanusiaan, serta dapat membahayakan masyarakat. Apalagi pelaku tega membunuh orang terdekatnya dalam hal ini Brigadir J selaku ajudan pelaku, maka layak pula dibenci perbuatannya ini dan sepatutnya dikenakan  hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” ungkapnya.

Baca Juga :   Langkah KAI Antisipasi Lonjakan Penumpang Commuterline di Jam Sibuk

Azmy menjabarkan, konstruksi Pasal 340 KUHP, terdapat beberapa hal yang dirumuskan menjadi penting dalam menerapkan Pasal ini. Poin Pertama, pelaku ketika memutuskan kehendak untuk melakukan dalam keadaan tenang.

Kedua, ada ruang tenggang waktu yang cukup antara memutuskan kehendak dan melaksanakan perbuatannya. Ketiga, pelaksanaan perbuatan dilakukan dalam keadaan tenang dan sadar.

“Bila irisan tiga hal ini terpenuhi maka kepada pelaku tentunya mengacu pada ancaman pasal 340 KUHP, sehingga ancaman hukuman ini bagi pelaku seolah sedang menuju penghuni kamar tunggu maut (death row) bila nantinya pelaku dijatuhi hukuman mati oleh hakim,”pungkas Azmy

 

Loading

Berita Terkait

Polres Cilegon Polda Banten adakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan
Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tipikor Suap dan Gratifikasi Penanganan Perkara Terpidana Ronald Tannur
Wow Sungguh Sangat Luar Biasa Pembangunan Infrastruktur Jalan Provinsi Banten Berjalan dengan Baik
Berita Korban Kecelakaan Truk Tanah di Tangerang Meninggal Dunia Hoax, Kapolres: Korban Selamat dan Sudah Selesai Jalani Operasi
Ada Konsekuensi Hukum, Polisi Himbau Warga Segera Kembalikan Barang Jarahan Kasus Kecelakaan Truk di Kosambi
Marullah Kembali di Lantik Sebagai Sekda Provinsi Darah Khusus Jakarta
Saat Menerima Pengurus & Anggota FSAB, Ketua MPR RI Mengajak Anak Bangsa Terus Bersatu Membangun Indonesia
Bawaslu ajak daerah kencangkan kewaspadaan tekan netralitas kades

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 12:00 WIB

Polres Cilegon Polda Banten adakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan

Sabtu, 9 November 2024 - 17:50 WIB

Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tipikor Suap dan Gratifikasi Penanganan Perkara Terpidana Ronald Tannur

Sabtu, 9 November 2024 - 14:43 WIB

Wow Sungguh Sangat Luar Biasa Pembangunan Infrastruktur Jalan Provinsi Banten Berjalan dengan Baik

Sabtu, 9 November 2024 - 12:58 WIB

Berita Korban Kecelakaan Truk Tanah di Tangerang Meninggal Dunia Hoax, Kapolres: Korban Selamat dan Sudah Selesai Jalani Operasi

Sabtu, 9 November 2024 - 11:37 WIB

Ada Konsekuensi Hukum, Polisi Himbau Warga Segera Kembalikan Barang Jarahan Kasus Kecelakaan Truk di Kosambi

Berita Terbaru