Home » Nasional » daerah » Pemerintah Terbitkan Aturan Pembatasan Angkutan Barang Masa Lebaran

Pemerintah Terbitkan Aturan Pembatasan Angkutan Barang Masa Lebaran

dito 17 Mar 2024 111

NasionalPos.com, Jakarta- Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pembatasan kendaraan angkutan barang pada Lebaran 2024. SKB tersebut disepakati oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dirjen Hubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, SKB tertanggal 5 Marer 2024 itu memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang pada masa Lebaran 2024.

“Sebagaimana yang sudah kita ketahui akan ada sekitar 193 juta orang yang akan bergerak,” kata Hendro kepada wartawan, Minggu 17/3/2024.

Hendro mengatakan, pembatasan kendaraan angkutan barang pada Lebaran 2024 berlaku mulai Jumat (5/4/2024) pukul 09.00 waktu setempat. Pembatasan tersebut akan diberlakukan setidaknya selama 11 hari hingga 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Baca Juga :  26 Tahun Malapetaka 27 Juli 1996, GP 27 Juli96 Tagih Janji Presiden Jokowi

“Mengingat prediksi tingginya angka mobilitas saat libur lebaran nanti, perlu dilakukan pembatasan angkutan barang agar meningkatkan kelancaran lalu lintas. Karena jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol,” katanya, mengungkapkan.

Dia mengimbau semua pihak untuk mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini dengan sebaik-baiknya. “Demi meningkatkan waktu tempuh perjalanan para pemudik dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Pada masa lebaran 2024 ini, lanjut Hendro, terdapat kendaraan angkutan barang yang dibatasi dan tidak dibatasi pada masa Lebaran 2024. Berikut rinciannya:

Angkutan barang yang dibatasi:

1. Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih,

2. Mobil barang dengan kereta tempelan,

Baca Juga :  Antisipasi Potensi Bencana Wilayah Jakarta, Kepala BNPB dan Pj. Gubernur DKI Koordinasi Mitigasi dan Kesiapsiagaan

3. Mobil barang dengan kereta gandengan,

4. Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Angkutan barang yang tidak dibatasi:

1. Pengangkut bahan bakar minyak atau gas,

2. Pengangkut hantaran uang,

3. Pengangkut hewan ternak,

4. Pengangkut pakan ternak,

5. Pengangkut pupuk,

6. Pengangkut logistik pemilu,

7. Pengangkut keperluan bencana alam,

8. Pengangkut sepeda motor mudik/balik gratis,

9. Pengangkut bahan pokok.

Namun perlu diketahui, kendaraan tersebut harus dilengkapi oleh surat muatan dengan beberapa ketentuan, di antaranya diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Kemudian,  berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
DP3A Kota Bandung Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria dalam Keluarga

Suryana Korwil Jabar

18 Jun 2026

KOTA BANDUNG, NasionalPos – Dinasù Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan AIDS, Tuberkulosis (TB), dan Malaria dalam Keluarga yang berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Kamis (18/6/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Bandung, Drs. Heri Hermawan, M.M.Pd., jajaran DP3A Kota …

Wujudkan Kebijakan Disdik Sumbar,  SMKN 1 Painan Antar Langsung Ijazah ke Rumah Alumni

Primadoni,SH

17 Jun 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Kepala SMKN 1 Painan, Almes Gangga, S.Pd., M.Pd.T., mengambil langkah proaktif dalam menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terkait larangan penahanan ijazah dengan mengantarkan langsung ijazah kepada para alumni yang belum mengambil dokumen tersebut. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor 100.3.4/2842/PSMASLB/DISDIK-2026 yang diterbitkan pada 21 …

DP3A Kota Bandung Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria di Bandung Wetan

Suryana Korwil Jabar

17 Jun 2026

KOTA BANDUNG, NASIONALPOS.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan AIDS, Tuberkulosis (TBC), dan Malaria sebagai bagian dari usulan Musrenbang Kecamatan Bandung Wetan Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Rabu (17/6/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota DPRD Kota …

Majelis MH ABD Hadir di Talkshow & Kajian Muharram, Bangkitkan Semangat Hijrah Menjadi Pribadi Penuh Manfaat

Suryana Korwil Jabar

16 Jun 2026

Kota Bandung, NasionalPos.com – Menyambut datangnya bulan Muharram sebagai awal Tahun Baru Islam 1448 Hijriah, Majelis MH ABD menggelar kegiatan Talkshow dan Kajian Muharram bertema “Muharram: Momentum Hijrah Menjadi Insan Rahmatan Lil ‘Alamin Melalui Ilmu, Ukhuwah, dan Muamalah”. Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Kota Bandung, Selasa (16/6/2026), berjalan khidmat dan meriah dengan dihadiri ratusan peserta, …

PRJ 2026 Tak Berpihak ke Warga Jakarta, Poros Rawamangun Desak Pemprov DKJ Evaluasi PRJ 2026

dito

15 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Jakarta Fair 2026 atau Pekan Raya Jakarta sudah di buka oleh Gubernur Pramono Anung pada tgl 12 Juni 2026 merupakan Event yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1968 silam, dan untuk tahun 2026 ini, merupakan pelaksanaannya ke 57 kalinya.   Adapun untuk tahun ini, harga tiket masuk ajang pameran tahunan ini dibanderol mulai dari …

PPM – LVRI Gandeng Pemerintah Turki Jalin Kerjasama Bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Dunia Usaha

dito

14 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP PPM – LVRI) menggandeng pemerintah Turki dalam rangka menjalin kerjasama di bidang Pendidikan dan kebudayaan antar kedua negara sebagai bagian dari upaya PPM – LVRI menjawab peluang dan kebutuhan dalam masyarakat.   Jalinan kerjasama tersebut ditandai dengan pertemuan silaturahmi yang dihadiri oleh Ketua Umum PP PPM – …

x
x