Home » Headline » Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Usulkan Status Hybrid bagi Ojol dan pembentukan BLU bid Transportasi Online Berbasis Koperasi

Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Usulkan Status Hybrid bagi Ojol dan pembentukan BLU bid Transportasi Online Berbasis Koperasi

dito 12 Agu 2026 4

NasionalPos.com, Jakarta-

Menanggapi usulan pemerintah agar ojol Berstatus sebagai pelaku UMKM, kepada wartawan, Ign Wibowo ketua umum Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Rabu, 12/8/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak setuju jika ojol di masukkan sebagai pelaku UMKM, pasalnya ojol bukan pelaku usaha mandiri seperti pelaku UMKM yang lain, karena tergantung pada penyedia layanan teknologi aplikasi.

 

” Dari perspektif konsumen, kami menilai Sangat tidak cocok, kalau ojol di masukkan sebagai pelaku UMKM, tapi kalau alasan pemerintah memasukkan ojol sebagai ojol karena ojol bermodal motor sendiri, hp sendiri dan perangkat lainnya di sediakan sendiri, maka status itu lebih tepat diberikan kepada ojek pangkalan yang juga bermodal motor sendiri, sedangkan ojol pada realita nya tidak bisa lepas dari aplikator”ungkap Ign Wibowo.

 

Oleh karena itu, lanjut Ign Wibowo, untuk menjawab status apa yang tepat bagi ojol, dirinya mengusulkan, Status Hybrid bagi pengemudi ojek online (ojol), adapun status tersebut mengacu pada model kerja semi-formal yang menggabungkan fleksibilitas ekonomi gig (gig economy) dengan jaminan perlindungan standar.

 

Dalam skema ini, jelas Ign Wibowo, pengemudi tetap berstatus sebagai mitra mandiri yang bebas mengatur waktu kerja, dengan masih bergantung pada penyedia teknologi aplikasi, selain itu sebagai pelaku usaha, tentunya juga mendapat hak perlindungan tambahan dari negara dan aplikator.

 

Baca Juga :  Gus Muhaimin :Tingkatkan Literasi Finansial, Cegah Jerat Pinjol di Kalangan Terdidik

” Intinya pengemudi bebas memilih jam kerja tanpa keterikatan jam kantor atau absensi kaku seperti karyawan tetap, dan juga tidak di batasi oleh usia, di sinilah fleksibilitas yang menjadi ciri khas atau karakter ojol, yang tidak bisa tergantikan “tukas Ign Wibowo

 

Tidak hanya itu, sambung Ign Wibowo, dalam Status Hybrid, keberadaan ojol tetap sebagai mitra yang bersama-sama aplikator mengelola ekosistem transportasi online.

 

Namun demikian, dalam penerapan ekosistem nya memang kalau pakai status Hybrid, pola koperasi itu justru PALING cocok, Bukan Koperasi Simpan Pinjam, tapi Koperasi Jasa Platform Digital. Fokusnya kelola aplikasi, bukan utang-piutang.

 

Kalau status Hybrid bagi Ojol tanpa koperasi, akan tetap posisi ojol di bawah aplikator swasta, karena kecil kemungkinan aplikator swasta mau bersinergi dengan koperasi.

 

” Karena itulah kalau hanya Hybrid tanpa koperasi, yang untung tetap aplikator, Komisi 8% pun tetap mengalir ke aplikator, bukan ke driver sedangkan kalau status hybrid dengan koperasi komisi 8% bisa di kembalikan ke driver ojol dalam bentuk Sisa Hasil Usaha, ” tandas Ign Wibowo

 

Oleh karena itu, imbuh Ign Wibowo, agar terselenggaranya status Hybrid bagi ojol dalam ekosistem transportasi online dapat meningkatkan kesejahteraan ojol,

 

Maka dirinya mengusulkan agar negara harus hadir, bukan hanya sebagai regulator tapi juga sebagai fasilitator tersedianya aplikasi yg di kelola bersama komponen lain seperti driver ojol, tenant atau umkm, dan juga komponen konsumen yang selama ini tidak pernah di ajak bicara dalam kebijakan penyelenggaraan ekosistem transportasi online.

Baca Juga :  Copot Kepala Panti sosial Bina Laras Harapan 1, Di duga Membiarkan Petugas PJLP Pelaku penganiayaan dan Dugaan Pembunuhan Penghuni Panti Sosial

 

Dengan kata lain, lanjutnya, pemerintah sudah saatnya terlibat dalam penyelenggaraan ekosistem transportasi online, melalui terbentuknya Badan Layanan Umum Nasional (BLU) bidang transportasi online berbasis koperasi.

 

Di akhir perbincangan, Ign Wibowo menegaskan bahwa yang Pemerintah wajib ketahui dalam ekosistem transportasi online bukan hanya ada komponen driver ojol dan aplikator, tapi juga ada komponen konsumen, tenant dll, nah tidak ada salahnya Pemerintah hadir sebagai fasilitator ekosistem transportasi online, bahkan sesuai konstitusi UUD 45, negara wajib hadir untuk melindungi dan mensejahterakan rakyat nya.

 

“Ya, dapat di analogikan kalau ada bis swasta, ada juga bis di kelola negara, begitu pula di dalam ekosistem transportasi online, ada yg di kelola swasta dan ada juga di kelola negara, maka kami usulkan agar kehadiran negara dalam ekosistem transportasi online sebagai fasilitator melalui pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) bidang transportasi online berbasis koperasi jelas ini bukan bertujuan untuk memonopoli ekosistem transportasi online, tapi justru sebagai alternatif, jangan takut soal modal mendirikan BLU Transportasi online berbasis koperasi, dari pada beli saham gojek, mendingan pemerintah bikin BLU Transportasi online berbasis koperasi”pungkas Ign Wibowo.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Lagi-Lagi Kabupaten Pesisir Selatan Raih Nilai Terbaik, JDIH Diganjar Predikat AA Istimewa

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Pesisir Selatan berhasil meraih nilai 94 dengan predikat AA (Istimewa) berdasarkan hasil Evaluasi Penilaian Kinerja Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun …

Viral Isu Minim Bendera di Siguntur, Hasil Cek Lapangan: Warga Justru Semarakkan HUT RI dengan Berbagai Lomba dan Goro

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Isu minimnya pemasangan Bendera Merah Putih di Kanagarian Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, akhirnya diklarifikasi. Kodim 0311 Pessel menurunkan langsung personil kelapangan untuk memastikan hal tersebut, Dari hasil pengecekan langsung ke lapangan pada Senin (10/8/2026) menunjukkan kondisi …

GGBC Jabotabek Tolak Ojol Berstatus UMKM”

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gojek Grab Bikers Comunity (GGBC) Jabotabek menolak status ojek daring atau ojek online (ojol) menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rencana peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang segera disahkan Pemerintah, demikian di sampaikan Aping Ketua Umum GGBC Jabotabek kepada wartawan, Rabu, 12/8/2026 di …

Sambut HUT Kemerdekaan RI, Satpas SIM Tegal Tunjukkan Wajah Pelayanan Polri yang Humanis

- Banyuwangi

11 Agu 2026

TEGAL, NASIONALPOS.COM – Momentum menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi dorongan bagi pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Tegal untuk terus berbenah. Bukan sekadar menyelesaikan urusan administrasi, pelayanan di Satpas SIM Tegal diarahkan untuk menghadirkan wajah pelayanan publik yang humanis, profesional, transparan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, Selasa (11/08/2026). Senyum, keramahan, …

PGRI Lubuk Linggau Bahas Perlindungan dan Profesionalisme Guru

Andi Ledi Lubuk Linggau

11 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat diwakili Staf Ahli I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Achmad Hasian Ritonga, membuka Serasehan Pengurus PGRI Kota Lubuk Linggau bersama pemangku kepentingan pendidikan di Gedung Guru, Kelurahan Senalang, Selasa (11/8/2026). Kegiatan mengusung tema “Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Upaya Meningkatkan Profesionalisme Guru Menuju Lubuk Linggau JUARA.” …

Dosen Dipecat Laporkan Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Naim ke Polda Metro Jaya

dito

11 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta –  Berangkat dari persoalan PHK sepihak tanpa pemberitahuan dan tanpa pesangon, yang di duga dilakukan oleh pihak Universitas Trisakti dan di dukung oleh Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Na’im terhadap seorang dosen senior berinisial NIS, dengan alibi tidak dibayarkannya hak tersebut di karenakan yang bersangkutan masih dikategorikan sebagai calon dosen tetap selama 2015-2025, Serta …

x
x