Home » Nasional » daerah » Copot Kepala Panti sosial Bina Laras Harapan 1, Di duga Membiarkan Petugas PJLP Pelaku penganiayaan dan Dugaan Pembunuhan Penghuni Panti Sosial

Copot Kepala Panti sosial Bina Laras Harapan 1, Di duga Membiarkan Petugas PJLP Pelaku penganiayaan dan Dugaan Pembunuhan Penghuni Panti Sosial

dito 20 Nov 2025 569

NasionalPos.com, Jakarta-

Kasus dugaan kekerasan dan pelecehan berat dan dugaan pembunuhan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di lingkungan Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1, Cengkareng, Jakarta Barat yang di lakukan oleh oknum petugas panti dengan korban 4 org yakni Yoel, Yadi, Rojak dan Jodi, meskipun keadaanya telah membaik dan kasus ini sempat memicu keprihatinan masyarakat.

Namun realitanya hingga sekarang masalah tersebut tidak mendapatkan respon dari pihak terkait baik dari inspektorat, kepolisian, maupun dari Gubernur DKI Jakarta, demikian disampaikan oleh Abdurauf Haulany ketua MPI KNPI DKI Jakarta kepada wartawan, Kamis, 20 November 2025 di Jakarta.

” Terkait kasus tersebut, kami sangat berharap kepala panti harus bertanggungjawab atas kejadian tersebut, kalau perlu di copot dari jabatannya dan pelakunya harus di pecat dan dihukum sesuai dgn ketentuan yang berlaku ” ucap Abdurauf Haulany ketua MPI KNPI DKI Jakarta.

Baca Juga :  Pemkab Pesisir Selatan Gelar Sosialisasi Keamanan Informasi untuk Perkuat Pemerintahan Digital yang Berintegritas

Menurut Abdurauf, meskipun kejadiannya sudah beberapa waktu yang lalu, namun janganlah kemudian terkesan di petieskan, bahkan terkesan di tutupi, padahal kasus tersebut tidak boleh di abaikan aspek hukum atau tindak pidananya yang tidak boleh hilang atau tidak boleh di abaikan karena peristiwa ini terkait adanya unsur kejahatan kemanusiaan.

” Ya, mau tidak mau pelakunya, selain di pecat juga harus di penjarakan donk, sedangkan kepala Panti Sosial nya harus di pecat, tapi dia juga bisa di pidanakan terkait sikap dia, yang di duga melakukan pembiaran berlangsung nya kejadian tersebut, serta di duga menutupi kejahatan tersebut, ini langkah sangat perlu di lakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai suatu tindakan penegakan hukum di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, ” tukas Abdurauf Haulany.

Baca Juga :  Hadiri KTT ASEAN Ke-42, DPR Siap Dorong Bersama Isu Perlindungan PMI

 

Tidak hanya itu, lanjut Abdurauf, keberadaan petugas PJLP di lingkungan panti tersebut harus juga dievaluasi karena ditemukan adanya dugaan banyak PJLP yang bernuansa kekerabatan dan KKN.

” Ya, harapan kami, kejadian ini harus segera di usut tuntas oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai langkah penegakan hukum dan perlindungan bagi penderita disabilitas mental yang bertempat tinggal di Panti Sosial di Jakarta ini, para penderita disabilitas mental itu bukan obyek penderita, tapi mereka juga sesama manusia yang harus di lindungi oleh negara yang notabene adalah pemprov DKI Jakarta, ” pungkas Abdurauf Haulany ketua MPI KNPI DKI Jakarta

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Usulkan Status Hybrid bagi Ojol dan pembentukan BLU bid Transportasi Online Berbasis Koperasi

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menanggapi usulan pemerintah agar ojol Berstatus sebagai pelaku UMKM, kepada wartawan, Ign Wibowo ketua umum Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Rabu, 12/8/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak setuju jika ojol di masukkan sebagai pelaku UMKM, pasalnya ojol bukan pelaku usaha mandiri seperti pelaku UMKM yang lain, karena tergantung pada penyedia layanan …

Lagi-Lagi Kabupaten Pesisir Selatan Raih Nilai Terbaik, JDIH Diganjar Predikat AA Istimewa

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Pesisir Selatan berhasil meraih nilai 94 dengan predikat AA (Istimewa) berdasarkan hasil Evaluasi Penilaian Kinerja Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun …

Viral Isu Minim Bendera di Siguntur, Hasil Cek Lapangan: Warga Justru Semarakkan HUT RI dengan Berbagai Lomba dan Goro

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Isu minimnya pemasangan Bendera Merah Putih di Kanagarian Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, akhirnya diklarifikasi. Kodim 0311 Pessel menurunkan langsung personil kelapangan untuk memastikan hal tersebut, Dari hasil pengecekan langsung ke lapangan pada Senin (10/8/2026) menunjukkan kondisi …

GGBC Jabotabek Tolak Ojol Berstatus UMKM”

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gojek Grab Bikers Comunity (GGBC) Jabotabek menolak status ojek daring atau ojek online (ojol) menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rencana peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang segera disahkan Pemerintah, demikian di sampaikan Aping Ketua Umum GGBC Jabotabek kepada wartawan, Rabu, 12/8/2026 di …

Dosen Dipecat Laporkan Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Naim ke Polda Metro Jaya

dito

11 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta –  Berangkat dari persoalan PHK sepihak tanpa pemberitahuan dan tanpa pesangon, yang di duga dilakukan oleh pihak Universitas Trisakti dan di dukung oleh Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Na’im terhadap seorang dosen senior berinisial NIS, dengan alibi tidak dibayarkannya hak tersebut di karenakan yang bersangkutan masih dikategorikan sebagai calon dosen tetap selama 2015-2025, Serta …

Predikat AA Istimewa, Pesisir Selatan Raih Nilai 98,80 pada Indeks Reformasi Hukum 2026

Primadoni,SH

09 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ,kembali mencatat capaian positif dalam pelaksanaan reformasi hukum. Berdasarkan hasil penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Pesisir Selatan memperoleh nilai 98,80 dengan predikat AA (Istimewa). Hasil penilaian tersebut menjadi gambaran atas pelaksanaan reformasi hukum yang berlangsung …

x
x