Home » Headline » Perludem: KPU Harus Fasilitasi Pemilih Disabilitas Pada Pilkada 2024

Perludem: KPU Harus Fasilitasi Pemilih Disabilitas Pada Pilkada 2024

dito 26 Sep 2024 112

NasionalPos.com, Jakarta- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum harus memfasilitasi kebutuhan dan akses bagi pemilih disabilitas pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.

“Penyelenggara pemilu harus memberikan akses dan memfasilitasi agar pemilih disabilitas bisa memilih secara langsung,” ujar Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa, kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 26/9/2024

Apalagi, lanjut dia, pilkada jauh lebih sederhana apabila dibandingkan dengan pemilihan legislatif (pileg). Penyelenggaraan pileg melibatkan partai, dapil, serta surat suara yang lebih besar.

Hal tersebut yang membuat penyelenggara pemilu terkendala untuk menyediakan fasilitas bagi disabilitas, salah satunya template braille yang menjadi alat bantu bagi disabilitas netra untuk Pileg 2024.

Baca Juga :  Tak Kenal Hari Libur Satgas TMMD Ke 115 Kodim 0311/Pessel Terus Bekerja

“Tetapi, pilkada lebih sederhana (daripada pileg). Hanya ada dua surat suara untuk pemilihan gubernur dan pemilihan wali kota/bupati,” ucapnya.

Oleh karena itu, Ninis mengatakan bahwa KPU seharusnya lebih bisa menyediakan surat suara dengan template braille.

Pada kesempatan itu, Ninis juga mengingatkan pentingnya memfasilitasi pemilih disabilitas agar bisa memilih secara langsung.

Dia merujuk pada pemilu inklusif yang artinya jangan sampai ada masyarakat yang tidak bisa menjalankan haknya, salah satunya memberi suara secara langsung.

“Artinya pemilih diupayakan untuk bisa memilih secara langsung, tanpa dibantu, termasuk juga untuk pemilih disabilitas,” kata Ninis.

Baca Juga :  Diduga Lalai Hingga Hilangnya Ratusan Nyawa Balita, Akibat Kasus Gangguan Ginjal Akut, Poros Rawamangun Desak Mundur Kepala BPOM

Pada Pemilu 2024, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan ada 12.284 tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak memiliki alat bantu bagi disabilitas netra.

Kemudian, sekitar 5.836 TPS didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak menandatangani surat pernyataan pendamping atau formulir model C.Pendamping-KPU.

Ninis berharap hak-hak penyandang disabilitas dapat menjadi perhatian bagi penyelenggara pemilu pada Pilkada 2024.

“Terkadang suara disabilitas itu hanya digunakan untuk kepentingan elektoral, tetapi tidak pernah digali apa yang menjadi kebutuhan dari teman-teman disabilitas,” imbuh Ninis.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
MBG : Jangan Jadi Karpet Merah Korporasi, Petani Banyuwangi Jangan Jadi Penonton

- Banyuwangi

15 Agu 2026

BANYUWANGI, MASIONALPOS.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar program pemberian makanan, tetapi peluang ekonomi raksasa bagi petani, peternak, pembudidaya ikan dan nelayan Banyuwangi. Namun tanpa kebijakan tegas, peluang tersebut justru berpotensi menjadi karpet merah bagi korporasi dan distributor besar dari luar daerah. Pemkab Banyuwangi jangan sampai hanya menjadi penonton ketika uang program pemerintah …

Jajaran Pemkot Lubuk Linggau Hadiri dan Ikuti Acara Mendengarkan Pidato Kenegaraan

Andi Ledi Lubuk Linggau

14 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau H. Rachmat Hidayat diwakili Sekretaris Daerah (Sekda),  H Trisko Defriyansa menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Jumat (14/8/2026). Baca Juga :  Polwan Polres …

Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Usulkan Status Hybrid bagi Ojol dan pembentukan BLU bid Transportasi Online Berbasis Koperasi

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menanggapi usulan pemerintah agar ojol Berstatus sebagai pelaku UMKM, kepada wartawan, Ign Wibowo ketua umum Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Rabu, 12/8/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak setuju jika ojol di masukkan sebagai pelaku UMKM, pasalnya ojol bukan pelaku usaha mandiri seperti pelaku UMKM yang lain, karena tergantung pada penyedia layanan …

Lagi-Lagi Kabupaten Pesisir Selatan Raih Nilai Terbaik, JDIH Diganjar Predikat AA Istimewa

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Pesisir Selatan berhasil meraih nilai 94 dengan predikat AA (Istimewa) berdasarkan hasil Evaluasi Penilaian Kinerja Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun …

Viral Isu Minim Bendera di Siguntur, Hasil Cek Lapangan: Warga Justru Semarakkan HUT RI dengan Berbagai Lomba dan Goro

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Isu minimnya pemasangan Bendera Merah Putih di Kanagarian Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, akhirnya diklarifikasi. Kodim 0311 Pessel menurunkan langsung personil kelapangan untuk memastikan hal tersebut, Dari hasil pengecekan langsung ke lapangan pada Senin (10/8/2026) menunjukkan kondisi …

GGBC Jabotabek Tolak Ojol Berstatus UMKM”

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gojek Grab Bikers Comunity (GGBC) Jabotabek menolak status ojek daring atau ojek online (ojol) menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rencana peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang segera disahkan Pemerintah, demikian di sampaikan Aping Ketua Umum GGBC Jabotabek kepada wartawan, Rabu, 12/8/2026 di …

x
x